البقرة (Al-Baqarah)

Per AyatMushaf
۞
مَا
tidak
نَنْسَخْ
Kami hapuskan
مِنْ
dari
اٰيَةٍ
sebuah ayat
اَوْ
atau
نُنْسِهَا
Kami jadikannya lupa
نَأْتِ
Kami datangkan
بِخَيْرٍ
dengan yang lebih baik
مِّنْهَآ
daripadanya
اَوْ
atau
مِثْلِهَا
sebanding dengannya
ۗ
اَلَمْ
tidakkah
تَعْلَمْ
kamu ketahui
اَنَّ
sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
عَلٰى
atas
كُلِّ
segala
شَيْءٍ
sesuatu
قَدِيْرٌ
Maha Kuasa
﴿١٠٦﴾
Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?
113 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Apa yang kami ganti dari ayat-ayat dan kami hapus dari hati dan pikiran manusia niscaya Kami mendatangkan sesuatu yang lebih bermanfaat dari ini bagi kalian, atau Kami mendatangkan sesuatu yang serupa dengannya dari segi tingkat kesulitan sebagian beban syariat dan pahala, dan masing-masing ada hikmah di dalamnya. Tidakkah kamu -wahai nabi- dan umatmu mengetahui bahwasanya Allah Maha Kuasa tidak ada sesuatupun yang melemahkan Nya?.

Sumber: https://tafsirweb.com/520-surat-al-baqarah-ayat-106.html

Tafsir as-Sa'di

106. Nasakh bermakna memindahkan, maka hakikat dari nasakh itu adalah memindahkan seorang mukallaf dari suatu hukum syariat kepada hukum syariat yang lain atau bahkan digugurkan. Hukum nasakh ini diingkari oleh orang-orang Yahudi bahkan mereka mengira bahwa hal itu tidak boleh, padahal telah disebutkan dalam kitab mereka Taurat.Oleh karena itu, pengingkaran mereka terhadapnya merupakan kekufuran dan hawa nafsu belaka, dan Allah mengabarkan tentang hikmahNya dalam nasakh tersebut dan bahwasanya tidaklah dinasakh, “ayat mana saja, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya,” maksudnya Kami jadikan manusia melupakannya dan Kami menghilangkannya dari hati mereka, “Kami datangkan yang lebih baik darinya” dan lebih berguna bagi kalian, “atau sebanding dengannya.” Maka ayat ini menunjukkan bahwa yang menasakh tidak akan menjadi maslahat yang lebih kecil daripada yang dinasakh, karena karunia Allah itu selalu bertambah, khususnya terhadap umat ini yang telah Dia mudahkan urusan agamanya dengan semudah-mudahnya, dan Dia mengabarkan bahwa siapa yang menghina nasakh, maka sesungguhnya dia telah menghina kerajaan dan kuasaNya. Allah berfirman, “Tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah Mahakuasa atas segala sesuatu?”

Sumber: https://tafsirweb.com/520-surat-al-baqarah-ayat-106.html

Tafsir Al-Wajiz

Ayat yang Kami (Allah) ganti atau Kami rubah, atau juga Kami hapus dari ingatan sehingga lupa dan tak terbaca lagi cepat atau lambat pasti Kami ganti dengan ayat yang lebih baik dan lebih bermanfaat. Jika tidak begitu akan Kami ganti dengan ayat yang sama namun lebih bermanfaat. Ayat yang baru, mungkin bisa lebih ringan atau juga lebih berat namun pasti mempunyai fadhilah/keutamaan yang lebih besar.Wahai nabi, apakah engkau tidak tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu, seperti untuk mengganti/menghapus suatu hukum untuk memberikan manfaat lebih kepada hamba-Nya? Sebab turunnya ayat: Ketika orang-orang musyrik mendengar tentang adanya ayat yang diganti/dihapus mereka berkata: “Alquran hanyalah perkataan Muhammad saja, dia hanya mengatakan menurut dirinya saja, isi Alquran hanyalah saling bertentangan satu sama lain.” Maka turunlah ayat ini

Sumber: https://tafsirweb.com/520-surat-al-baqarah-ayat-106.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 106-107 Ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: bahwa (Ayat mana saja yang Kami nasakhkan) maknanya adalah ayat yang Kami ganti" Ibnu Jarir berkata: (Ayat mana saja yang Kami nasakhkan) yaitu apa yang Kami pindahkan dari hukum suatu ayat ke hukum lainnya, sehingga Kami menggantinya dan mengubahnya. Hal ini terjadi ketika Kami mengganti sesuatu yang halal menjadi haram, sesuatu yang haram menjadi yang haram, sesuatu yang diperbolehkan menjadi dilarang, dan sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan. Perubahan semacam ini terjadi hanya dalam perintah dan larangan, pembatasan dan kebebasan, pelarangan dan pembolehan.Adapun terkait berita, maka tidak ada konsep nasakh dan mansukh. Asal dari konsep nasakh adalah dari (mengubah Kitab), yaitu mengalihkannya dari satu salinan ke salinan lainnya yang berbeda. Begitu juga dalam konteks perubahan hukum, nasakh mengacu pada pemindahan dan perubahan ibadah dari satu bentuk ke bentuk lainnya.Begitu juga memindahkan hukum atau tata caranya, dimana keduanya dalam keadaan ini dinasakh. Firman Allah سبحانه وتعالى: (atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya) dibaca dalam dua cara, “nansa’ha” dan “nunsiha“, adapun yang membaca dengan memfathah huruf “nun” dan huruf “hamzah” setelah huruf “sin” dan maknanya adalah: “kami menundanya”. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: 'Maa nansakh min aayatin aw nansa’aha” artinya, ayat yang kami ganti atau tinggalkan, kami tidak menggantinya.Mujahid meriwayatkan dari para sahabat Ibnu Mas'ud, “Aw nansa’aha”: kami mempertahankan tulisannya dan mengganti hukumnya. Ubaid bin Umair, Mujahid, dan ‘Atha' mengatakan, “Aw nansa’a ha”: kami menunda dan menangguhkannya. Adapun yang membaca “Aw Nunsiha”: “Abdur razzaq meriwayatkan dari Ma'mar dari Qatadah terkait firmanNya: (Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya), dia berkata: “Allah سبحانه وتعالى tidak membuat lupa kepada nabiNya atas apa yang Dia kehendaki, dan Dia mengganti apa yang Dia kehendaki.Terkait firman Allah سبحانه وتعالى: (Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya) yaitu hukum yang berkaitan dengan kepentingan orang yang memiliki kewajiban atas hal itu, sebagaimana yang dikatakan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas: (Kami datangkan yang lebih baik daripadanya) artinya yaitu lebih baik bagi kalian manfaatnya dan lebih ringan bebannya bagi kalian. Firman Allah سبحانه وتعالى (Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (106) Tiadakah kamu mengetahui bahwa kerajaan langit dan bumi adalah kepunyaan Allah?Dan tiada bagimu selain Allah seorang pelindung maupun seorang penolong (107)) Allah سبحانه وتعالى mengarahkan dengan ayat ini untuk menyadari bahwa Dia memiliki kekuasaan atas makhluknya sesuai kehendakNya. Maka milikNyalah semua makhluk dan perintah, dan Dialah yang mengatur semuanya, sebagaimana Dia menciptakan mereka sesuai kehendakNya, membahagiakan siapa saja yang Dia kehendaki, menimpakan kesengsaraan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, menyehatkan siapa saja yang Dia kehendaki, membuat sakit siapa saja yang Dia kehendaki, memberi bantuan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, dan menelantarkan siapa saja yang Dia kehendaki (Demikian pula, Dia menentukan hukum kepada hamba-hambaNya sesuai kehendakNya, menghalalkan sesuatu yang Dia kehendaki dan mengharamkan sesuatu yang Dia kehendaki, membolehkan hal-hal yang Dia kehendaki dan melarang hal-hal yang Dia kehendaki, Dialah Dzat yang menentukan hukum sesuai dengan apa yang Dia kehendaki tanpa ada yang dapat membatalkan hukumNya, dan tidak dipertanyakan tentang apa yang Dia lakukan, sedangkan merekalah yang mempertanyakannya. Dia menguji hamba-hambaNya dan ketaatan mereka kepada rasul-rasulNya dengan nashakh itu, Lalu Dia memerintahkan sesuatu yang mengandung manfaat yang diketahui Allah سبحانه وتعالى, kemudian Dia melarang sesuatu karena hal yang Dia ketahui, maka ketaatan itu adalah taat dalam melaksanakan perintahNya dan mengikuti para rasulNya dengan membenarkan apa yang mereka beritakan, dan melaksanakan apa yang mereka perintahkan, serta meninggalkan apa yang mereka larang" Dalam konteks ini, terdapat penolakan yang kuat dan penyataan yang jelas terhadap kekafiran orang Yahudi dan pemalsuan argumen mereka.Allah melaknat mereka terkait klaim kemustahilan nasakh, baik dalil ‘aqli seperti yang diklaim oleh beberapa dari mereka karena kebodohan dan kekafiran, maupun secara naqli seperti yang dibuat-buat oleh orang lain dari mereka sebagai bentuk pemalsuan dan fitnah. Imam Abu Ja'far bin Jarir Ath-Thabari mengatakan: “Tafsir dari ayat ini yaitu: 'Tidakkah engkau mengetahui, wahai Muhammad, bahwa Aku memiliki kekuasaan atas langit dan bumi, dan otoritas kedua atas keduanya tanpa ada yang lain selain Aku. Aku mengatur keduanya dan seluruh isinya sesuai yang Aku kehendaki.Aku memberi perintah keduanya dan seluruh isinya sesuai yang Aku kehendaki, Aku melarang sesuatu sesuai yang Aku kehendaki, Aku melakukan nasakh, mengganti, dan mengubah hukum-hukum yang Aku tetapkan untuk hamba-hambaKu sesuai yang Aku kehendaki, dan Aku memperkuat keduanya sesuai yang Aku kehendaki.” Semua kaum muslim sepakat bahwa nasakh itu dperbolehkan dalam hukum-hukum Allah سبحانه وتعالى, karena terdapat hikmah yang sangat besar di dalamnya, dan semuanya setuju dengan adanya hal ini

Sumber: https://tafsirweb.com/520-surat-al-baqarah-ayat-106.html

Informasi

Surat

البقرة (Al-Baqarah)

Sapi — 286 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

106 dari 286 ayat

Juz

Juz 1

Halaman

Halaman 17

Ruku

Ruku 14

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 4 (7/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-113 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-2