الانفال (Al-Anfal)

Per AyatMushaf
لَوْلَا
seandainya tidak ada
كِتٰبٌ
ketetapan
مِّنَ
dari
اللّٰهِ
Allah
سَبَقَ
terdahulu
لَمَسَّكُمْ
niscaya menimpa kamu
فِيْمَآ
dalam/disebabkan apa
اَخَذْتُمْ
kamu telah mengambil
عَذَابٌ
siksaan
عَظِيْمٌ
besar
﴿٦٨﴾
Sekiranya tidak ada ketetapan terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena (tebusan) yang kamu ambil.
1228 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Seandainya tidak ada kitab dari Allah yang telah berjalan qadha dan qadar di atas ketetapan itu untuk menghalalkan harta rampasan dan diperbolehkannya tebusan terhadap tawanan bagi umat ini, pastilah akan menimpa kalian siksaan di sebabkan kalian mengambil harta rampasan perang dan uang tebusan sebelum turun aturan syariat tentang dua perkara tersebut.

Sumber: https://tafsirweb.com/2934-surat-al-anfal-ayat-68.html

Tafsir as-Sa'di

68. “Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah”, yaitu qadha dan qadarNya, bahwa Dia telah menghalalkan harta rampasan perang untukmu dan bahwa Allah telah mengangkat azab darimu wahai umat “niscaya kamu ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil.”

Sumber: https://tafsirweb.com/2934-surat-al-anfal-ayat-68.html

Tafsir Al-Wajiz

68 Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah di Lauhil Mahfudz, untuk tidak menyiksa orang yang salah dalam ijtihad, niscaya kamu akan ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kamu ambil. Juga ditafsirkan dalam kitab bahwa umat Muhammad tidak disiksa sebab ampunan Allah kepada para ahli Badr

Sumber: https://tafsirweb.com/2934-surat-al-anfal-ayat-68.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 67-69 DIriwayatkan dari Anas, dia berkata,”Nabi ﷺ meminta saran kepada orang-orang tentang para tawanan pada perang Badar, lalu beliau ﷺ bersabda,"Sesungguhnya Allah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian" Lalu Umar bin Khattab berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Nabi ﷺ berpaling darinya, kemudian kembali bersabda,"Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah menguasakan sebagian dari mereka kepada kalian, dan sesungguhnya mereka adalah saudara-saudara kalian sendiri kemarin" Lalu Umar berdiri dan berkata,"Wahai Rasulullah, pancunglah leher mereka" Lalu Nabi ﷺ berpaling darinya. Kemudian beliau kembali bersabda kepada orang-orang dengan hal yang serupa. Lalu berdirilah Abu Bakar Ash-Shiddiq, lalu berkata, "Wahai Rasulullah, kami berpendapat sebaiknya engkau memberi maaf mereka dan menerima tebusan dari mereka", dia berkata,”Lalu hilanglah rasa gusar pada wajah Rasulullah ﷺ, dan beliau memberi maaf mereka dan menerima tebusan mereka. lalu Alah menurunkan firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah, niscaya kalian ditimpa siksaan yang besar karena tebusan yang kalian ambil) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang telah terdahulu dari Allah) yaitu dalam Kitab pertama bahwa ghanimah dan tawanan itu halal bagi kalian. (niscaya karena tebusan yang kalian ambil itu kalian akan ditimpa) yaitu dari para tawanan (siksa yang besar) Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kalian ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik) Hukum ini terus berlaku terhadap para tawanan menurut mayoritas ulama’ dan imam memilih terkait para tawanan itu,”Jika dia menghendaki maka bisa membunuhnya sebagaimana yang dilakukan terhadap Bani Quraizhah, dan Jika dia menghendaki maka dia bisa meminta tebusan harta sebagaimana yang dilakukan terhadap tawanan perang Badar, atau membebaskan tawanan dari kalangan orang-orang muslim.

Sumber: https://tafsirweb.com/2934-surat-al-anfal-ayat-68.html

Informasi

Surat

الانفال (Al-Anfal)

Rampasan Perang — 75 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

68 dari 75 ayat

Juz

Juz 10

Halaman

Halaman 185

Ruku

Ruku 154

Manzil

Manzil 2

Hizb

Hizb 37 (74/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-1228 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-8