التوبة (At-Taubah)
Surat ke-9, Ayat ke-29
قَاتِلُوا الَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَلَا بِالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَلَا يُحَرِّمُوْنَ مَا حَرَّمَ اللّٰهُ وَرَسُوْلُهٗ وَلَا يَدِيْنُوْنَ دِيْنَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حَتّٰى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَّدٍ وَّهُمْ صَاغِرُوْنَ ࣖ
Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian, mereka yang tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan mereka yang tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang telah diberikan Kitab, hingga mereka membayar jizyah (pajak) dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Wahai kaum muslimin, perangilah orang-orang kafir yang tidak beriman kepada Allah dan tidak beriman kepada Hari kebangkitan dan pembalasan amal, dan tidak menjauhi apa yang dilarang oleh Allah dan RasulNya, serta tidak berkomitmen dengan syarriat-syariat islam, dari kalangan Yahudi dan Nasrani, sampai mereka mau membayar jizyah yang kalian wajibkan atas tangan mereka dengan tangan mereka sendiri dalam keadaan hina lagi rendah diri.
Sumber: https://tafsirweb.com/3045-surat-at-taubah-ayat-29.html
📚 Tafsir as-Sa'di
29. Ayat ini adalah perintah memerangi orang-orang kafir dari orang-orang Yahudi dan Nasrani dari “orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada Hari Kemudian,” dengan iman yang benar yang dibuktikan dengan perbuatan mereka. “Dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah.” Mereka tidak mengikuti syariatNya dalam mengharamkan yang haram, “dan tidak beragam dengan agama yang benar (agama Allah).” Yakni tidak memeluk agama yang benar, meskipun mereka mengklaim diri mereka beragama, karena ia bukanlah agama yang benar karena ia adalah agama yang telah diganti yang tidak disyariatkan oleh Allah sama sekali, atau ia adalah agama yang Mansukh (terhapus) yang disyariatkan lalu diganti dengan syariat Muhammad, maka setelah ia dinasakh tidak boleh dipegang lagi. Allah memerintahkan dan mendorong orang-orang beriman untuk memerangi mereka karena mereka menyeru manusia kepada kesesatan dan terjadi banyak mudarat terhadap manusia dari mereka, karena mereka adalah Ahli KItab.
Dan titik akhir perang itu adalah “sampai mereka membayar jizyah.” Yakni harta yang dibayarkan sebagai imbalan atas tidak diperanginya mereka oleh Kaum Muslimin dan izin tinggal dengan aman terhadap diri dan harta mereka di tengah-tengah kaum Muslimin. Ia di ambil dari mereka setiap tahun, masing-masing berdasarkan kemampuannya, kaya, miskin, atau menengah, sebagaimana hal itu dilakukan oleh Amirul Mukmimin Umar bin al-Khattab dan selainnya. FirmanNya, “Dengan patuh” yakni, mereka membayarnya dalam keadaan rendah diri dan tanpa memiliki kekuasaan, mereka membayarnya dengan tangan mereka tanpa melalui pelayan atau perantara, dan ia tidak diterima kecuali melalui tangan mereka, “sedang mereka dalam keadaan tunduk.” Jika mereka dalam kondisi seperti ini, dan mereka meminta kaum Muslimin agar mereka dibiarkan dengan jizyah sedangkan mereka dibawah kendali dan kekuasaan kaum Muslimin, dalam kondisi aman dari fitnah dan keburukan mereka, menerima syarat yang diberlakukan oleh kaum Muslimin kepada mereka, di mana hal ini dapat menghilangkan kesombongan dan kekuasaan mereka dan memaksa mereka dan patuh, maka sang pimpinan atau wakilnya wajib memberikan jizyah atas mereka, jika tidak demikian, di mana mereka tidak menepati dan tidak memberikan jizyah dengan patuh dan tunduk, maka tidak boleh membiarkan mereka dengan jizyah, akan tetapi wajib diperangi.
Ayat ini dijadikan dalil oleh jumhur ulama yang berkata bahwa jizyah tidak diambil kecuali dari Ahli KItab, karena Allah tidak menyebutkan tentang bolehnya mengambil jizyah kecuali dari mereka. Adapun selain mereka, maka yang ada hanyalah diperangi sampai mereka masuk Islam. Orang-orang Majusi diindukkan kepada Ahli KItab dalam hal pengambilan jizyah dari mereka dan pembiaran mereka di negeri kaum Muslimin, karena Nabi mengambilnya dari orang Majusi Hajar, kemudian Umar juga mengambilnya dari orang Majusi Persia. (HR Bukhori : 3157) Ada juga yang berpendapat, bahwa jizyah diambil dari semua orang kafir, baik dari Ahli Kitab maupun lainnya, karena ayat ini turun setelah selesainya perang melawan orang-orang Arab yang musyrik dan dimulainya perang melawan Ahli Kitab dan semisal mereka, maka pembatasan ini hanyalah sekedar penyampaian tentang kenyataan yang terjadi, tidak ada makna tersirat padanya, dan ini didukung dengan dalil bahwa orang-orang Majusi juga dituntut membayar jizyah, padahal mereka bukanlah Ahli Kitab, dan karena telah mutawatir dari kalangan sahabat dan orang-orang yang sesudah mereka, bahwa mereka menyerukan satu dari tiga perkara kepada orang-orang yang mereka perangi: Islam, atau jizyah, atau perang, tanpa ada perbedaan antara Ahli Kitab dan selainnya.
Sumber: https://tafsirweb.com/3045-surat-at-taubah-ayat-29.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
29. Wahai orang-orang mukmin, perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah, akhirat dan apa yang ada di dalamnya yaitu hari penghisaban, hari pembalasan dan kehidupan selanjutnya, dan itu bukanlah hanya kehidupan ruh saja sebagaimana yang mereka ucapkan, dan orang-orang yang tidak mengharamkan barang haram yang diharamkan oleh Allah dan rasulNya seperti khamr dan riba, dan tidak mempercayai Islam yang merupakan agama yang haq, yaitu orang Yahudi dan Nasrani, sehingga mereka membayar upeti, yaitu upeti wajib bagi orang-orang yang mampu yang hidup di wilayah Islam, dan mereka itu memiliki kelapangan, kemampuan dan bisa berbuat taat tanpa dilarang, dan mereka itu tunduk kepada hukum Islam, menjalankan hukum-hukum Islam dan pemimpin kerajaan Islam. Ayat ini turun terkait Ahli Kitab Dan orang pertama yang membayar upeti sebelum wafatnya nabi SAW adalah para penebang kayu
Sumber: https://tafsirweb.com/3045-surat-at-taubah-ayat-29.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 28-29 Allah memerintahkan kepada hamba-hambaNya yang mukmin lagi suci agama dan dirinya dengan meniadakan orang-orang musyrik yang najis agamanya dari Masjidil Haram, dan agar mereka tidak mendekatinya setelah turunnya ayat ini. Ayat ini diturunkan pada tahun kesembilan Hijriyah. Oleh karena itu Rasulullah SAW mengutus Ali untuk menemani Abu Bakar di tahun itu, beliau memerintahnya untuk memberitahukan kepada orang-orang musyrik, bahwa setelah tahun ini tidak boleh ada orang musyrik berhaji dan thawaf di Baitullah dengan telanjang.
Maka Allah menyempurnakan agamaNya dan menetapkan hal ini sebagai syariat dan takdirNya. Abdurrazaq berkata,”Telah memberitahukan kepada kami Ibnu Juraij, telah menceritakan kepadaku Abu Az-Zubair, bahwa dia mendengar Jabir bin Abdullah berkata tentang firmanNya: (Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini) kecuali menjadi budak atau seseorang dari kalangan kafir dzimmi. ‘Atha’ berkata bahwa seluruh tanah haram adalah masjid, Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (maka janganlah mereka mendekati Masjidil Haram sesudah tahun ini) Firman Allah: (Dan jika kalian khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya) Muhammad bin Ishaq berkata,”Demikian itu karena orang-orang berkata,"Sungguh semua pasar akan terputus dari kita, perniagaan akan hancur, dan bagian yang kami dapatkan dari kerabat lenyap. Lalu Allah menurunkan: (Dan jika kalian khawatir menjadi miskin, maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepada kalian dari karunia-Nya) yaitu dari sisi lain. (jika Dia menghendaki) sampai firmanNya (sedangkan mereka dalam keadaan tunduk) yaitu hal itu merupakan pengganti dari apa yang kalian khawatirkan, dari pemutusan pasar kalian.
Maka Allah memberikan ganti kepada mereka dari apa yang diputuskan dari perkara musyrik sesuatu yang diberikan Ahli Kitab kepada mereka berupa jizyah. Demikian juga diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, Ikrimah. Sa'id bin Jubair, Qatadah, Adh-Dhahhak, dan lainnya (Maha Mengetahui) yaitu apa yang menjadi kebaikan kalian (lagi Maha Bijaksana) dalam apa yang Dia perintahkan dan Dia larang, karena sesungguhnya Dia Allah Maha sempurna dalam perbuatan dan ucapanNya, dan Maha Adil terhadap makhlukNya dan dalam semua urusanNya.
Maha Suci lagi Maha Tinggi Allah. Oleh karena itu Dia memberikan ganti kepada mereka atas usaha itu dengan mereka ambil dari orang-orang kafir dzimmi. Firman Allah SWT: (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang yang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh, sedangkan mereka dalam keadaan tunduk (29) Mereka di hal yang sama, tidak beriman kepada nabi Muhammad SAW, dan tidak ada keimanan yang benar bagi seseorang di antara mereka terhadap seorang rasul pun, dan apa yang mereka bawa.
Sesungguhnya mereka hanya mengikuti pendapat, hawa nafsu dan nenek moyang mereka dalam perbuatan yang mereka lakukan, bukan karena Allah telah mensyariatkannya, dan bukan pula dari agamaNya, karena sekiranya mereka beriman kepada apa yang ada pada mereka dengan keimanan yang benar, maka hal itu akan menuntun mereka untuk beriman kepada nabi Muhammad SAW, karena sesungguhnya semua nabi telah menyampaikan berita gembira tentang beliau, dan memerintahkan kepada untuk mengikuti beliau. namunketika ketika beliau datang, mereka mengingkarinya, padahal beliau adalah rasul yang paling mulia. Dapat diketahui bahwa mereka bukanlah orang-orang yang berpegang teguh kepada syariat para nabi terdahulu, karena syariat para nabi itu dari sisi Allah, bahkan mereka hanya menuruti kemauan dan hawa nafsu mereka. Oleh karena itu keimanan mereka kepada para nabi itu tidak memberi mereka manfaat, sungguh mereka telah mengingkari pemimpin para nabi, dan yang paling utama, penutup, dan yang paling sempurna dari para nabi.
Oleh karena itu Allah berfirman: (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka.) Firman Allah: (sampai mereka membayar jizyah) yaitu jika mereka tidak mau masuk Islam (Dengan patuh) yaitu dengan patuh dan menyerah (sedangkan mereka dalam keadaan tunduk) yaitu dalam keadaan hina dan rendah.
Oleh karena itu, tidak diperbolehkan membanggakan kafir dzimmi, dan tidak boleh meninggikan mereka atas orang-orang muslim; bahkan mereka terhina, rendah dan celaka,
Sumber: https://tafsirweb.com/3045-surat-at-taubah-ayat-29.html
Informasi Tambahan
Juz
10
Halaman
191
Ruku
159