يوسف (Yusuf)
Surat ke-12, Ayat ke-76
فَبَدَاَ بِاَوْعِيَتِهِمْ قَبْلَ وِعَاۤءِ اَخِيْهِ ثُمَّ اسْتَخْرَجَهَا مِنْ وِّعَاۤءِ اَخِيْهِۗ كَذٰلِكَ كِدْنَا لِيُوْسُفَۗ مَا كَانَ لِيَأْخُذَ اَخَاهُ فِيْ دِيْنِ الْمَلِكِ اِلَّآ اَنْ يَّشَاۤءَ اللّٰهُ ۗنَرْفَعُ دَرَجَاتٍ مَّنْ نَّشَاۤءُۗ وَفَوْقَ كُلِّ ذِيْ عِلْمٍ عَلِيْمٌ
Maka mulailah dia (memeriksa) karung-karung mereka sebelum (memeriksa) karung saudaranya sendiri, kemudian dia mengeluarkan (piala raja) itu dari karung saudaranya. Demikianlah Kami mengatur (rencana) untuk Yusuf. Dia tidak dapat menghukum saudaranya menurut undang-undang raja, kecuali Allah menghendakinya. Kami angkat derajat orang yang Kami kehendaki; dan di atas setiap orang yang berpengetahuan ada yang lebih mengetahui.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Orang-orang itu kembali dengan membawa saudara-saudara Yusuf kepadanya. Lalu Yusuf sendiri yang memeriksa barang bawaan mereka. Dia memulai memeriksa barang bawaan mereka, sebelum barang bawaan saudara kandungnya, untuk menjalankan rencana yang sudah di aturnya dengan rapi, supaya saudaranya dapat tinggal bersamanya, kemudian ia mengakhirinya dengan barang bawaan saudaranya, lalu ia mengeluarkan bejana darinya.
Demikianlah kami memudahkan Yusuf mengatur recana itu yang dapat mengantarkanya untuk mengambil saudaranya. Tidak sepantasnya Yusuf mengambil saudaranya menurut hukum Raja Mesir, karena bukan termasuk ajaran agamanya untuk memperbudak seorang pencuri. Hanya saja, kehendak Allah memutuskan pengaturan rencana ini dan berhukum dengan ajaran syariat yang di amalkan oleh saudara-saudara Yusuf yang memutuskan diperbudaknya seorang pencuri.
Kami mengangkat kedudukan- orang yang kami kehendaki di dunia atas selainnya sebagaimana kami mengangkat kedudukan Yusuf, dan diatas setiap yang berilmu ada yang Maha mengetahui, sehingga selesainya ilmu kepada Allah ta’ala yang mengetahui perkara yang ghaib maupun yang Nampak.
Sumber: https://tafsirweb.com/3814-surat-yusuf-ayat-76.html
📚 Tafsir as-Sa'di
76. Maka petugas pelacak mulai memeriksa karung-karung mereka sebelum (membuka) karung saudaranya, Bunyamin. Tindakan itu, gunanya untuk menghilangkan kecurigaan yang menyangka bahwa kejadian tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan.
Ketika tidak menemukan apa pun di karung-karung mereka, ia “kemudian mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya”, Allah tidak menggunakan ungkapan, ‘ia menemukannya atau saudaranya telah mencurinya’ dalam rangka mempertimbangkan fakta yang sebenanrnya. Saat itulah, terealisasilah keinginan Yusuf untuk bersama dengan saudaranya (Bunyamin) di sisinya dengan cara yang tidak disadari oleh saudara-saudara lainnya. Allah berfirman, “Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf”, maksudnya Kami telah mempermudah jalannya strategi bagi Yusuf untuk menggapai suatu tujuan yang tidak tercela. “Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja”, karena bukan termasuk kandungan ajaran agama sang raja bahwa seorang pencuri (yang tertangkap) dijadikan sebagai budak yang dimiliki.
Mereka punya aturan hukuman yang lain. Bila kasusnya diajukan kepada ajaran raja, maka Yusuf tidak bisa membuat saudaranya tinggal menetap bersamanya. Akan tetapi, Yusuf menyerahkan putusan hukum kepada saudara-saudaranya, agar apa yang ia kehendaki terwujud.
Allah berfirman, “Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki”, dengan ilmu yang bermanfaat dan mengetahui jalur-jalur yang mengantarkan kepada tujuannya, sebagaimana Kami mengangkat derajat Yusuf “dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi yang Maha Mengetahui.” Setiap orang alim, di atasnya masih ada yang lebih tahu daripadanya, sampai habislah ilmu pada Dzat yang mengetahui alam ghaib dana lam nyata.
Sumber: https://tafsirweb.com/3814-surat-yusuf-ayat-76.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
76. Lalu penyelidik, Yusuf mulai menggeledah muatan-muatan saudaranya yang berjumlah 10 orang sebelum menyelidiki muatan Benyamin untuk menghindari kecurigaan dan melanjutkan tipuan yang telah direncanakan. Lalu cangkir itu dikeluarkan dari muatan Benyamin.
Seperti itulah Kami mengajari Yusuf rencana rahasia ini untuk mengambil saudaranya. Jika tidak demikian, Yusuf tidak bisa menahan saudaranya sesuai undang-undang raja terkait perkara tersebut dan undang-undang bahwa hanya cukup memukul dan mendenda pencuri dua kali lipat dari nilai yang dicuri, kecuali dalam keadaan yang dikehendaki, diijinkan dan diperintahkan Allah. Kami mengangkat hamba-hamba yang Kami kehendaki pada derajat-derajat tinggi dengan ilmu dan hikmah.
Dan di atas semua yang alim itu ada yang paling ‘alim dan paling tinggi derajatnya sampai puncak keilmuan mutlak sampai menuju Allah SWT.
Sumber: https://tafsirweb.com/3814-surat-yusuf-ayat-76.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 73-76 Ketika para pelayan itu menuduh mereka mencuri, maka mereka berkata kepada para pelayan itu: (Demi Allah, sesungguhnya kalian mengetahui bahwa kami datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah orang-orang yang mencuri) yaitu, sungguh kalian telah memeriksa dan mengetahui kami sejak kalian mengenali kami. Karena mereka mengetahui dan menyaksikan perilaku yang baik para saudara nabi Yusuf. Sesungguhnya kami: (datang bukan untuk membuat kerusakan di negeri (ini) dan kami bukanlah orang-orang yang mencuri) yaitu, watak dan tabiat kami tidak membuat kami melakukan perbuatan ini.
Maka para pelayan itu berkata kepada mereka: (Tetapi apa balasannya) yaitu pencuri jika ada di antara kalian (jikalau kalian betul-betul pendusta) yaitu hukuman apakah yang pantas bagi pencuri, jika kami mendapatinya di antara kalian dan ternyata dia telah mengambilnya? (Mereka menjawab, "Balasannya ialah pada siapa diketemukan (barang yang hilang) dalam karungnya, maka dia sendirilah balasannya (tebusannya)." Demikianlah Kami memberi pembalasan kepada orang-orang yang zalim (75)) Demikianlah hukum dalam syariat nabi Ibrahim bahwa pencuri diserahkan kepada orang yang dicuri. Ini adalah sesuatu yang diinginkan nabi Yusuf, Oleh karena itu dia memulai pemeriksaan terhadap karung-karung mereka sebelum karung milik saudara kandungnya (kemudian dia mengeluarkan piala raja itu dari karung saudaranya) nabi Yusuf menetapkan hukum atas mereka berdasarkan pengakuan dan ketetapan mereka sendiri, serta mengharuskan mereka menuruti ketentuan yang diyakini mereka Oleh karena itu, Allah SWT berfirman: (Demikianlah Kami atur untuk (mencapai maksud) Yusuf.) Ini merupakan tipu muslihat yang disukai dan diridhai Allah, karena mengandung hikmah dan kebaikan yang diperlukan. Firman Allah: (Tiadalah patut Yusuf menghukum saudaranya menurut undang-undang raja) yaitu, hukuman itu tidak berdasarkan hukum raja Mesir.
Penadapat ini dkatakan Adh-Dhahhak dan lainnya. Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi nabi Yusuf agar memberikan keputusan terhadap para saudaranya dengan keputusan yang mereka ketahui dari syariat mereka. Oleh karena itu Allah memujinya dan berfirman: (Kami tinggikan derajat orang yang Kami kehendaki) sebagaimana Allah SWT berfirman: (Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kalian dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat) (Surah Al-Mujadilah: 11) (dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan di atas tiap-tiap orang yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui) dia berkata,”Orang ini lebih berpengetahuan daripada yang itu; dan yang itu yang lebih berpengetahuan dari lainnya, dan Allah itu di atas semua yang berpengetahuan.
Sumber: https://tafsirweb.com/3814-surat-yusuf-ayat-76.html
Informasi Tambahan
Juz
13
Halaman
244
Ruku
201