البقرة (Al-Baqarah)

Per AyatMushaf
يٰٓاَيُّهَا
wahai
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اٰمَنُوْا
beriman
كُلُوْا
makanlah
مِنْ
dari
طَيِّبٰتِ
yang baik-baik
مَا
apa
رَزَقْنٰكُمْ
Kami rezkikan kepadamu
وَاشْكُرُوْا
dan bersyukurlah
لِلّٰهِ
kepada Allah
اِنْ
jika
كُنْتُمْ
kalian adalah
اِيَّاهُ
kepadaNya
تَعْبُدُوْنَ
kamu menyembah
﴿١٧٢﴾
Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.
179 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Wahai orang-orang yang beriman Makanlah dari makanan-makanan yang lezat lagi halal yang telah kami rizkikan kepada kalian, dan janganlah kalian berbuat seperti orang-orang kafir yang mengharamkan makanan yang baik-baik dan menghalalkan makanan makanan yang menjijikan. Dan bersyukurlah kepada Allah atas nikmat-nikmatnya yang agung yang diberikan kepada kalian dengan hati, lisan dan anggota tubuh kalian, jika kalian memang orang-orang yang betul-betul tunduk kepada perintah Nya, mendengar lagi taat kepada Nya, beribadah kepada Nya saja tanpa menyekutukan sesuatu apapun dengan Nya.

Sumber: https://tafsirweb.com/658-surat-al-baqarah-ayat-172.html

Tafsir as-Sa'di

172. Ayat ini adalah perintah kepada kaum muslimin secara khusus setelah perintah kepada manusia umumnya. Yang demikian itu karena pada dasarnya mereka lah yang mengambil manfaat dari perintah-perintah dan larangan-larangan, disebabkan keimanan mereka, perintah Allah untuk makan hal-hal yang baik dari rizki dan bersyukur kepada Allah atas segala nikmat nikmatNya dengan menggunakannya dalam ketaatan kepada Allah dan taqwa dengan nikmat nikmat tersebut yang dapat menyampaikan kepada hakikat syukur.Maka Allah memerintahkan kepada mereka apa yang diperintahkan kepada para Nabi dalam FirmanNya : "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan." QS. al-mu’minun ayat 51 Bersyukur dalam ayat ini adalah amal yang Shalih. Di sini Allah tidak berkata yang halal, karena seorang mukmin itu Allah bolehkan baginya hal-hal yang baik dari rizki yang terlepas dari akibat buruk, dan juga karena keimanan seorang mukmin itu menghalangi dirinya dari menikmati apa yang bukan miliknya.Dan FirmanNya “Jika benar-benar kepadaNya kamu menyembah,” Maknanya, maka bersyukurlah kepadaNya. Hal ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang tidak bersyukur kepada Allah, berarti ia tidak menyembah semata-mata hanya kepadaNya, sebagaimana orang yang bersyukur kepadaNya, berarti ia telah beribadah kepadaNya dan menunaikan apa yang telah diperintahkan. Ayat ini juga menunjukkan bahwa memakan hal-hal yang baik adalah penyebab amal sholeh dan diterimanya amal tersebut.Allah memerintahkan untuk bersyukur setelah mendapatkan kenikmatan, karena dengan bersyukur akan memelihara kenikmatan yang ada tersebut, dan akan memunculkan kenikmatan-kenikmatan yang sebelumnya tidak ada, sebagaimana sikap kufur nikmat akan menjauhkan kenikmatan yang tidak ada dan menghilangkan kenikmatan yang telah ada.

Sumber: https://tafsirweb.com/658-surat-al-baqarah-ayat-172.html

Tafsir Al-Wajiz

172. Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari sesuatu yang halal dan kebaikan yang melimpah. Dan janganlah kalian mengharamkan sedikitpun sesuatu yang tidak diharamkan oleh Allah, dan bersyukurlah kepada Allah atas nikmat dan kebaikan yang dilimpahkan olehNya atas kalian, jika kalian benar-benar menyembah hanya kepadaNya, dan beribadah khusus kepadaNya.Maka makanlah sesuatu yang baik, dan janganlah mengharamkan sesuatu yang tidak haram.

Sumber: https://tafsirweb.com/658-surat-al-baqarah-ayat-172.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 173-174 Allah سبحانه وتعالى berfirman untuk memberi perintah kepada hamba-hambaNya yang mukmin agar mereka makan dari yang baik-baik yang telah diberikan oleh Allah سبحانه وتعالى kepada mereka, dan agar mereka bersyukur kepadaNya atas nikmat itu, jika mereka adalah hamba-hambaNya. Makan dari makanan yang halal menjadi sebab diterimanya doa-doa dan ibadah. Sebaliknya, makan dari makanan yang haram akan mencegah diterimanya doa-doa dan ibadah, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan Dia hanya menerima yang baik.Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang mukmin sebagaimana Dia memerintahkan para rasul, Dia berfirman, (Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.) [Surah Al-Mu'minun: 51] dan Allah berfirman, (Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu).Kemudian beliau menyebutkan seseorang yang dalam perjalanan yang panjang, kusut, dan berdebu, dia mengulurkan tangannya ke langit seraya berdoa, “Ya Tuhan, ya Tuhan” sementara makanannya, minumannya, dan pakaiannya haram, serta dia diberi makanan dari yang haram, bagaimana mungkin doanya akan dikabulkan?” Ketika Allah سبحانه وتعالى memberikan rezekiNya kepada mereka dan membimbing mereka untuk memakan yang baik-baik, Dia menyebutkan bahwa Dia hanya mengharamkan bangkai bagi mereka, yaitu hewan yang mati karena hidungnya terluka tanpa disembelih (dengan menyebut nama Allah) begitu juga hewan yang tercekik, dipukul, terjatuh, ditanduk, atau diterkam hewan buas. Mayoritas ulama mengecualikan dari kategori ini hewan laut berdasarkan firman Allah سبحانه وتعالى, (Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu) [Surah Al-Ma'idah: 96].Ini akan dijelaskan lebih lanjut, jika Allah menghendaki. Hal ini juga dijelaskan dalam hadits tentang ikan dalam kitab hadits shahih. Di dalam kitab Al-Musnad, Al-Muwattha’ dan As-Sunan disebutkan bahwa sabda Rasulullah ﷺ tentang laut adalah :”yaitu sesuatu yang suci airnya dan halal bangkainya”.Ini diriwayatkan oleh Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ibnu Majah, dan Ad-Daruquthni tentang hadits dari Ibnu Umar yang marfu’, “Dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, yaitu ikan dan belalang, hati dan limpa”. Penjelasan tentang itu (jika Allah menghendaki) aka nada pada surah Al-Maidah. Catatan: Susu dan telur dari hewan yang menjadi bangkai dianggap najis menurut Imam Syafi'i dan lainnya; karena itu adalah bagian dari hewan.Imam Malik dalam salah satu riwayat mengatakan: "Hal itu suci kecuali akan menjadi najis jika berdekatan" Demikian pula, terdapat perbedaan pendapat mengenai cairan dalam hewan yang jadi bangkai. Pendapat yang populer adalah bahwa cairan tersebut najis. Mereka menyebutkan contoh makanan para Sahabat berupa dari susu yang difermentasi dari orang Majusi.Al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebutkan bahwa dalam situasi ini, jika susu tersebut bercampur dengan sedikit cairan lain, dan hal itu dima’fu apabila tercampur banyak cairan. Demikian pula, diharamkan bagi mereka untuk memakan daging babi, baik yang mati dengan disembelih maupun dibunuh. Lemak babi juga dihukumi sama seperti dagingnya, baik lemak iu lebih banyak dari dagingnya atau dagingnya yang mengandung sedikit lemak, atau melalui jalur qiyas berdasarkan pendapat.Selain itu, diharamkan bagi mereka memakan yang dipersembahkan untuk selain Allah, yaitu hewan yang disembelih untuk patung-patung dan berhala-berhala, dan sejenisnya selain Allah سبحانه وتعالى yang pada zaman jahiliyah yang disembelih oleh mereka. Allah memperbolehkan bagi mereka mengonsumsi hal-hal tersebut dalam keadaan terpaksa dan mendesak karena tidak ada makanan lainnya selain itu. Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas) yaitu tanpa ada keinginan untuk itu dan tidak melampaui batas (maka tidak ada dosa baginya) ketika memakan hal tersebut. (Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) Mujahid berkata: "Barangsiapa yang terpaksa, bukan karena menginginkannya dan tidak melampaui batas, ingin memisahkan diri dari para Imam, atau melakukan maksiat kepada Allah, maka dia mendapat keringanan.Barangsiapa yang melakukan itu karena menginginkannya dan melampaui batas atau melakukan maksiat kepada Allah, maka tidak ada keringanan baginya, bahkan jika dia dalam keadaan terpaksa." Hal ini juga diriwayatkan dari Sa’id bin Jubair. Sa’id berkata (dalam suatu pendapat yang diriwayatkan darinya) dan Muqatil bin Hayyan (dia tidak menginginkannya) yaitu tidak menghalalkannya. As-Suddi berkata (dia tidak menginginkannya) yaitu diikuti dengan hawa nafsu Dia juga menafsirinya dengan dengan melampaui batas.Qatadah berkata tentang (Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas) yaitu, tidak menginginkan bangkai, yaitu dalam mengonsumsinya sehingga yang halal berubah menjadi haram, dan ini adalah pelanggaran yang sudah jelas Muqatil bin Hayyan berkata tentang firmanNya: (maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang) yaitu dalam memakannya dalam keadaan terpaksa. Kami telah menyampaikan (hanya Allah yang lebih mengetahui) bahwa dia tidak boleh melebihi tiga suapan. Sa'id bin Jubair berkata, “Allah Maha Pengampun ketika seseorang memakan sesuatu yang haram.Dan Maha Penyayang karena Dia menghalalkan baginya sesuatu yang haram dalam keadaan terpaksa. Diriwayatkan dari Masruq, "Siapa saja yang terpaksa dan tidak makan atau minum lalu meninggal, maka dia akan masuk neraka" Ini menunjukkan bahwa memakan daging bangkai karena keadaan terpaksa adalah sesuatu yang sudah ditetapkan, bukan kelonggaran. Abu Al-Hasan Ath-Thabari yang dikenal dengan kitab Al-Kiya Al-Harasi Rafiq Al-Ghazali berkata, "Ini adalah pendapat yang benar menurut pandangan kami, seperti berbuka puasa bagi seorang yang sakit di bulan Ramadan dan perkara semacam itu"

Sumber: https://tafsirweb.com/658-surat-al-baqarah-ayat-172.html

Informasi

Surat

البقرة (Al-Baqarah)

Sapi — 286 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

172 dari 286 ayat

Juz

Juz 2

Halaman

Halaman 26

Ruku

Ruku 22

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 5 (10/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-179 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-2