البقرة (Al-Baqarah)
Surat ke-2, Ayat ke-180
كُتِبَ عَلَيْكُمْ اِذَا حَضَرَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ اِنْ تَرَكَ خَيْرًا ۖ ۨالْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ بِالْمَعْرُوْفِۚ حَقًّا عَلَى الْمُتَّقِيْنَ ۗ
Diwajibkan atas kamu, apabila maut hendak menjemput seseorang di antara kamu, jika dia meninggalkan harta, berwasiat untuk kedua orang tua dan karib kerabat dengan cara yang baik, (sebagai) kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Allah telah mewajibkan atas kalian jika salah seorang dari kalian kedatangan tanda-tanda kematian dengan gejala-gejala awalnya (jika dia meninggalkan harta) untuk membuat wasiat dengan sebagian hartanya tadi kepada kedua orang tuanya dan kaum kerabat dengan mempertimbangkan aspek keadilan, maka janganlah membiarkan orang yang miskin dan malah berwasiat bagi orang yang kaya, dan tidak melebihi sepertiga dari harta, itu adalah satu kepastian yang harus dilaksanakan oleh orang-orang yang bertakwa yang takut kepada Allah. Dan hukum ini berlaku sebelum turunnya ayat-ayat tentang warisan yang Allah telah menentukan didalamnya bagian tiap ahli waris.
Sumber: https://tafsirweb.com/681-surat-al-baqarah-ayat-180.html
📚 Tafsir as-Sa'di
180. Maksudnya, Allah telah mewajibkan kepada kalian Wahai orang-orang yang beriman, “apabila seorang diantara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut,” yaitu sebab-sebabnya, seperti sakit yang membawa kepada kematian, adanya sebab sebab kematian, di mana orang bersangkutan “meninggalkan harta,” yakni harta yang banyak menurut adat, maka wajiblah atasnya berwasiat untuk kedua orang tuanya dan orang yang paling dekat kepadanya dengan baik sesuai dengan kondisinya, tanpa melampaui batas dan tidak pula hanya memberikan yang terjauh dari keluarga tanpa yang dekat, namun ia harus mengatur sesuai dengan kedekatan dan kebutuhan. Oleh karena itu, ayat ini hadir dengan kata comparative (perbandingan yang mana lebih utama).
Dan FirmanNya, “kewajiban atas orang-orang yang bertaqwa,” ini menunjukkan bahwa berwasiat itu wajib hukumnya, karena haq itu artinya adalah yang tetap (tsabit), dan Allah telah menjadikannya sebagai konsekuensi dari ketakwaan. Ketahuilah, bahwasanya mayoritas ulama tafsir berpendapat bahwa ayat ini telah dinasakh oleh ayat-ayat tentang warisan, dan sebagian lagi berpendapat bahwa ayat ini tentang kedua orang tua dan kerabat yang bukan ahli waris, padahal tidak ada dalil sama sekali yang mengkhususkan seperti itu. Yang paling terbaik dalam hal ini, dikatakan bahwa wasiat untuk kedua orang tua dan kerabat secara umum, Allah kembalikan kepada kebiasaan yang berlaku, lalu Allah menentukan bagi kedua orang tua yang ikut mewarisi dan selain keduanya dari para kerabat yang mewarisi, dari kebaikan (harta tersebut) dalam ayat-ayat warisan yang sebelumnya masih umum.
Kemudian masih tersisa ketetapan bagi orang-orang yang tidak mewarisi dari kedua orang tua yang terhalang (mahjub) mendapatkan warisan dan selain mereka berdua diantara orang-orang yang terhalangi oleh seseorang atau sesuatu hal, maka disini seseorang diperintahkan untuk berwasiat untuk mereka dan mereka adalah orang yang paling berhak untuk diperlakukan dengan baik. Pernyataan ini telah disepakati oleh seluruh umat, dan inilah yang menyatukan antara kedua pendapat terdahulu, karena setiap dari kedua kelompok itu memandang suatu sisi tertentu dan dengan sumber yang berbeda, maka dengan penyatuan ini terwujudlah kesepakatan dan penyatuan antara beberapa ayat, Karena bagaimanapun penyatuan itu mampu dilakukan, maka hal itu lebih baik daripada hanya menduga adanya nasakh namun tidak ada dalil Shahih yang mendasarinya. Dan ketika ada kemungkinan seseorang tidak mau berwasiat karena ada dugaan, bahwa setelah kematiannya wasiatnya itu akan dirubah, maka Allah berfirman,
Sumber: https://tafsirweb.com/681-surat-al-baqarah-ayat-180.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
180. Diwajibkan atas kalian jika menghadapi tanda-tanda kematian untuk memberi wasiat kepada kedua orang tua, dan kerabat selain ahli waris dengan adil sehingga tidak ada yang melampaui batas takaran sepertiga dari harta warisan. Itu adalah kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.
Dan pembahasan terkait ayat harta warisan telah dinasakh di surah An-Nisa’ (ayat 11) dan hukum wasiat itu menjadi sunnah
Sumber: https://tafsirweb.com/681-surat-al-baqarah-ayat-180.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 180-182 Ayat ini memuat perintah kepada orang tua dan kerabat dekat untuk berwasiat. Hal ini dianggap sebagai kewajiban menurut dua pendapat yang paling benar sebelum turunnya ayat tentang waris. Ketika turunnya ayat tentang keajiban pembagian waris, hal ini di¬nasakh.
Pembagian waris menjadi kewajiban dari Allah dimana ahli waris harus menerima bagian mereka dengan pasti, tanpa ada wasiat atau pemberian tambahan dari pemberi wasiat. Oleh karena itu, terdapat hadits dalam kitab “As-Sunan” dan kitab lain yang diriwayatkan dari Amr bin Kharijah, dia berkata: "Aku mendengar Rasulullah SAW sedang memberikan khutbah, beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagi setiap orang yang berhak, meskipun tidak ada wasiat bagi ahli waris. Diriwayatkan dari Muhammad bin Sirin, dia berkata: Ibnu Abbas duduk lalu membaca Surah Al-Baqarah sampai ayat (apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak) Lalu Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini telah dinasakh.” Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) dia berkata: “Tidak ada orang lain yang mendapatkan warisan bersama orang tua selain untuk kerabat.
Maka Allah menurunkan ayat tentang pembagian warisan. Dia menjelaskan pembagian warisan bagi orang tua dan menetapkan wasiat bagi kerabat dengan sepertiga harta orang yang meninggal Driwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya) Ayat ini telah dinasakh dengan ayat: (Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan (7)) [Surah An-Nisa] Kemudian Ibnu Abu Hatim berkata,” Diriwayatkan dari Ibnu Umar, Abu Musa, Sa'id bin Al-Musayyib, Al-Hasan, Mujahid, ‘Atha', Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Sirin, ‘Ikrimah, Zaid bin Aslam, Ar-Rabi' bin Anas, Qatadah, As-Suddi, Muqatil bin Hayyan, Thawus, Ibrahim An-Nakha'i, Syuraih, Adh-Dhahhak, dan Az-Zuhri mengatakan: “Ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang pembagian warisan Yang mengherankan yaitu pendapat dari Abu Abdullah Muhammad bin Umar Ar-Razi, dimana dia telah mengemukakan dalam tafsirnya Al-Kabir dari riwayat Abu Muslim bahwa ayat ini tidak dinasakh; melainkan dijelaskan dengan ayat tentang pembagian harta waris.
Maknanya bahwa Allah telah mewajibkan aturan warisan yang Dia perintahkan kepada kalian untuk memberi warisan kepada orang tua dan kerabat melalui firmanNya (Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu) [Surah An-Nisa: 11].
Dia berkata,”Ini adalah pendapat mayoritas mufasir dan ahli fiqih” Dia juga berkata bahwa di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat ini telah dinasakh dalam hal tentang pemberian harta waris yang bagi orang yang menerima harta waris dan tetap tentang orang yang tidak mendapatkan harta waris. Itu adalah pandangan Ibnu Abbas, Al-Hasan, Masruq, Thawus, Adh-Dhahhak, Muslim bin Yasar, Al-Ala' bin Ziyad. Saya berkata, Pendapat itu juga disampaikan oleh Sa'id bin Jubair, Ar-Rabi' bin Anas, Qatadah, dan Muqatil bin Hayyan.
Tetapi menurut pendapat mereka konteks ini tidak disebut dengan nasakhdalam istilah kita yang ada di masa sekarang, karena ayat tentang pembagian harta waris hanya menghapuskan hukum bagi sebagian individu yang telah diwajibkan dalam ayat tentang wasiat secara umum. Hal ini karena kerabat, itu lebih umum daripada orang yang mendapat harta waris maupun yang tidak mendapat harta waris, sehingga hukum bagi yang mendapat harta waris diubah sesuai dengan yang telah diatur dalam ayat tersebut. Namun, sisanya masih sama sesuai dengan ayat yang pertama.
Hal ini menurut pendapat sebagian dari mereka bahwa wasiat di awal permulaan Islam adalah sesuatu yang diwakilkan sampai ayat tentang hal itu dinasakh. Adapun yang berpendapat bahwa hal itu adalah sesuatu yang wajib (sesuai konteks dari ayat yang nampak) kemudian ditentukan dengan cara dimansuk dengan ayat pembagian harta waris sebagaimana yang dikatakan oleh kebanyakan mufasir dan ahli fiqih. Sesungguhnya kewajiban memberi wasiat kepada orang tua, kerabat dekat yang mendapat harta waris itu dimansukh secara keseluruhan. bahkan dijelaskan dengan hadits yang telah disebutkan sebelumnya,” Sesungguhnya Allah telah memberi hak bagi setiap orang yang berhak, meskipun tidak ada wasiat bagi ahli waris”.
Ayat tentang pembagian harta waris adalah ketentuan tersendiri dan merupakan kewajiban dari sisi Allah bagi orang yang wajib melakukannya dan beberapa kelompok tertentu. Hukum ayat ini dinasakh secara keseluruhan dengan ayat tersebut. Kerabat yang tidak mendapatkan harti waris itu masih dianjurkan untuk diberi wasiat sebagian dari sepertiga harta mengacu pada cakupan ayat tentang wasiat, dan sesuai yang ada pada hadits shahih Bukhari dan Muslim, dari Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah seseorang muslim yang memiliki hak yang bisa diwasiatkan, lalu ia tidur dua malam, melainkan ia telah menulis wasiatnya.” Ibnu Umar berkata, “Tidaklah ada satu malam pun terlewat sejak aku mendengar Rasulullah SAW mengatakan itu, kecuali aku memiliki wasiat” Firman Allah SWT (jika ia meninggalkan harta yang banyak) yaitu harta, sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Abbas, Mujahid, ‘Atha', Sa'id bin Jubair, Abu Al-‘Aliyah, ‘Athiyyah, Al-Aufi, Adh-Dhahhak, As-Suddi, Ar-Rabi' bin Anas, Muqatil bin Hayyan, Qatadah, dan lainnya Kemudian di antara mereka ada yang berkata,”Wasiat itu telah ditentukan hukumnya, baik sedikit hartanya maupun banyak, seperti warisan” Di antara mereka ada yang berkata: “Seseorang berwasiat jika meninggalkan harta yang sangat banyak.” Kemudian mereka berbeda pendapat mengenai jumlahnya.
Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan dari ayahnya, dia berkata: “Ali ditanya: “Sesungguhnya seorang dari suku Quraisy telah meninggal dan meninggalkan tiga ratus atau empat ratus dinar tanpa wasiat?. Ali berkata: 'Tidak apa-apa. Sesungguhnya Allah berfirman: (jika ia meninggalkan harta yang banyak).
Hisyam bin 'Urwah juga meriwayatkan dari ayahnya bahwa Ali pernah menemui seorang dari kaumnya yang hendak memberi wasiat. Orang itu bertanya: “Haruskah aku membuat wasiat?” Ali menjawab: “Sesungguhnya Allah berfirman: (jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat) Jika kamu meninggalkan sedikit harta, maka tinggalkanlah itu untuk anakmu.” Qatadah mengatakan: “Dikatakan bahwa jumlahnya adalah seribu dinar dan lebih dari itu.” Firman Allah SWT: (secara ma'ruf), yaitu dengan lembut dan penuh kebaikan.
Sebagaimana Dia berfirman tentang kebaikan: (Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut). Dia berfirman: “Sungguh, wasiat adalah hak yang wajib dibuat bagi setiap muslim dengan cara yang baik dan tidak dengan cara yang munkar ketika ajal mendekatinya.” Yang dimaksud dengan cara yang baik adalah membuat wasiat kepada kerabatnya dengan wasiat yang tidak merugikan pewarisnya tanpa memberikan warisan yang berlebihan dan tidak pula terlalu sedikit. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim, bahwa Sa'ad berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta dan tidak ada yang mewarisiku kecuali hanya putriku. apakah saya boleh mewasiatkan dengan dua pertiga hartaku?
' Rasulullah SAWbersabda; “Jangan” saya bertanya; “Ataukah setengahnya? “ Beliau bersabda: “Jangan,” Lalu dia bertanya,”Sepertiga?” kemudian Rasulullah bersabda: “Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak. Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta kepada orang lain.
Firman Allah: (Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya) Allah SWT berfirman bahwa barangsiapa yang mengubah atau mengganti wasiat, mengubah ketentuannya dan menambah atau menguranginya, maka tindakan ini termasuk perbuatan menyembunyikan sesuatu yang dengan cara yang telah disebutkan sebelumnya. (maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya) Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa pahala orang yang meninggal itu ada di sisi Allah, sedangkan dosanya melekat kepada mereka yang mengubah wasiat itu" (Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui) berarti: Allah telah melihat apa yang diwasiatkan oleh orang yang meninggal, dan Dia Maha mengetahui hal itu serta apa yang diubah oleh penerima wasiat. FirmanNya: ((Akan tetapi) barangsiapa khawatir terhadap orang yang berwasiat itu, berlaku berat sebelah atau berbuat dosa) Ibnu Abbas, Abu Al-‘Aliyah, Mujahid, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi' bin Anas, dan As-Suddi mengatakan bahwa “Al-Janaf“ adalah kesalahan. Hal ini mencakup semua jenis kesalahan, dengan mereka menambahkan pewaris melalui suatu cara, seperti ketika seseorang mewasiatkan penjualan suatu barang kepada seseorang secara berlebihan, atau mewasiatkan harta kepada cucunya dengan memberinya tambahan wasiat, atau hal lain yang yang serupa melalui banyak cara.
Kesalahan ini bisa terjadi baik secara tidak sengaja, karena sikap alami dan rasa sayang, atau bahkan dengan sengaja dan berdosa melakukan hal tersebut. Dalam kasus ini, pemberi wasiat harus memperbaiki ketentuan dalam wasiat dan berlaku adil dalam memberikan wasiat sesuai syariat. Mereka harus menyesuaikan apa yang diwasiatkan oleh orang yang meninggal dengan hal-hal yang lebih mendekati wasiat itu dan serupa dengannya secara keseluruhan, berdasarkan niat pemberi wasiat dan prinsip-prinsip syariat.
Perbaikan dan penyesuaian ini bukanlah perubahan, dan itulah sebabnya Allah menyertakan nasehat ini dan menjelaskannya tentang larangan melakukan perubahan itu agar orang-orang memahami bahwa perbuatan itu bukanlah bagian dari larangan itu. Hanya Allah yang lebih mengetahui"
Sumber: https://tafsirweb.com/681-surat-al-baqarah-ayat-180.html
Informasi Tambahan
Juz
2
Halaman
27
Ruku
23