البقرة (Al-Baqarah)
Surat ke-2, Ayat ke-185
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيْٓ اُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْاٰنُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنٰتٍ مِّنَ الْهُدٰى وَالْفُرْقَانِۚ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ ۗ وَمَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّٰهَ عَلٰى مَا هَدٰىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Bulan Ramadan adalah bulan dimana Allah mulai menurunkan al-quran pada malam kemuliaan (Lailatul Qadar), sebagai sumber hidayah bagi seluruh manusia menuju kepada kebenaran. Di dalamnya terdapat bukti petunjuk yang paling jelas yang mengantarkan kepada hidayah Allah dan pembeda antara kebenaran dengan kebatilan. Maka barangsiapa diantara kalian menyaksikan kehadiran bulan ini dalam keadaan sehat dan mukim hendaklah berpuasa pada siang harinya. dan diberikan kemudahan bagi orang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa kemudian mereka berdua mengqadha yang sesuai dengan jumlah hari itu.
Allah Subhanahu Wa Ta'ala menghendaki keringanan dan kemudahan bagi kalian dalam ajaran ajaran syariat Nya, dan tidak menghendaki kesulitan keberatan dari kalian. Agar kalian menyempurnakan hitungan puasa selama sebulan penuh, dan agar kalian menutup ibadah puasa dengan bertakbir mengagungkan Allah pada hari raya Idul Fitri, serta supaya kalian mengagungkan Nya atas hidayah Nya kepada kalian, dan Agar kalian mensyukuri atas kenikmatan Nya yang tercurah pada kalian berupa hidayah taufik dan kemudahan.
Sumber: https://tafsirweb.com/691-surat-al-baqarah-ayat-185.html
📚 Tafsir as-Sa'di
185. “(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Alquran,” yaitu puasa yang diwajibkan atas kalian adalah bulan Ramadan yaitu bulan yang agung, bulan yang di mana kalian memperoleh didalamnya kemuliaan yang besar dari Allah, yaitu Alquran al-karim yang mengandung petunjuk bagi kemaslahatan kalian, baik untuk agama maupun dunia kalian, dan sebagai penjelas kebenaran dengan sejelas-jelasnya, sebagai pembeda antara yang benar dan yang batil, petunjuk dan kesesatan, orang-orang yang bahagia dan orang-orang yang sengsara, maka patutlah keutamaan ini bagi bulan tersebut, dan hal ini merupakan kebajikan Allah terhadap kalian, dengan menjadikan bulan ini sebagai suatu musim bagi hamba yang diwajibkan berpuasa padanya. Lalu ketika Allah menetapkan hal itu, menjelaskan keutamaannya dan hikmah Allah dalam pngkhususannya itu, Dia berfirman, “Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” Ini merupakan keharusan berpuasa atas orang yang mampu, sehat lagi hadir, dan ketika nasakh itu memberikan pilihan antara berpuasa dan membayar Fidyah saja, ia mengulangi kembali keringanan bagi orang yang sakit dan musafir agar tidak diduga bahwa keringanan tersebut juga dinasakh, Allah berfirman, “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” Maksudnya, Allah menghendaki hal yang memudahkan bagi kalian jalan yang menyampaikan kalian kepada RidhoNya dengan kemudahan yang paling mudah dan meringankan nya dengan keringanan yang paling ringan.
Oleh karena itu, segala perkara yang diperintahkan oleh Allah atas hamba-hambaNya pada dasarnya adalah sangat mudah sekali, namun bila terjadi suatu rintangan yang menimbulkan kesulitan, maka Allah akan memudahkannya dengan kemudahan lain, yaitu dengan menggugurkannya atau menguranginya dengan segala bentuk pengurangan, dalam hal ini adalah suatu hal yang tidak mungkin dibahas perinciannya, karena perinciannya merupakan keseluruhan syariat dan termasuk di dalamnya segala macam keringanan keringanan dan pengurangan pengurangan. “Dan hendaknya kamu mencukupkan bilangannya.” Ayat ini wallahualam, agar orang tidak berpikir bahwa puasa itu dapat dilakukan hanya dengan separuh bulan saja. Allah menolak pemikiran seperti itu dengan memerintahkan untuk menyempurnakan bilangannya, kemudian Bersyukur kepada allah saat telah sempurna segala bimbingan, kemudahan, dan penjelasanNya kepada hamba-hambaNya, dan dengan bertakbir ketika berlalu perkara tersebut, dan termasuk di dalam hal ini adalah bertakbir ketika melihat Hilal di bulan Syawal hingga selesai khutbah Id.
Sumber: https://tafsirweb.com/691-surat-al-baqarah-ayat-185.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
185. Bulan puasa diistimewakan dengan turunnya Al-Qur’an di dalamnya pada malam lailatul qadar, atau dengan turunnya Al-Qur’an dalam satu jumlah dari lauhil mahfudz ke langit dunia sebagai petunjuk bagi manusia dari kesesatan dan ayat-ayat muhkamat yang memberi penjelasan berupa hidayah Tuhan yang kuat, jelas dan terang bagi akal sehat, yaitu pemisah antara yang haq dan bathil. Maka barangsiapa hadir dalam bulan itu dalam keadaan bermukim bukan sedang berpergian lalu melihat hilal, maka wajib baginya untuk berpuasa.
Dan barangsiapa sakit sehingga keberatan untuk berpuasa atau dalam keadaan berpergian di sebagian bulan atau sepenuhnya maka dia diperbolehkan untuk tidak puasa. Lalu menggantinya dengan hari-hari biasa yang mana dia tidak puasa di bulan selain ramadhan. Allah ingin memudahkan kalian dengan memberi kemurahan bagi orang yang berpergian, dan orang yang sakit untuk berbuka, bukan menginginkan kesulitan.
Dan tindakan mengqadha’ puasa bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur itu guna menyempurnakan hari dimana dia tidak berpuasa dan untuk menyempurnakan pahalanya
Sumber: https://tafsirweb.com/691-surat-al-baqarah-ayat-185.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah SWT memuji bulan puasa di antara semua bulan dengan memilihnya dari bulan-bulan lain sebagai waktu untuk menurunkan Al-Qur'an yang agung. Sebagaimana Allah juga telah memilihnya untuk itu, telah disebutkan dalam hadits bahwa bulan ini adalah bulan di mana kitab-kitab ilahi diturunkan kepada para nabi. Diriwayatkan dari Watsilah (yaitu Ibnu Asqa') bahwa Rasulullah SAW bersabda: Shuhuf nabi Ibrahim diturunkan pada malam pertama bulan Ramadhan, Taurat diturunkan pada hari keenam bulan Ramadhan.
Injil diturunkan pada tanggal tiga belas bulan Ramadhan dan Al-Qur'an diturunkan pada tanggal dua puluh empat bulan Ramadhan. Adapun Shuhuf, Taurat, Zabur, dan Injil, masing-masing dari kitab itu diturunkan kepada nabi dalam satu kesatuan. Sedangkan Al-Qur'an itu diturunkan dalam satu kesatuan di Baitul ‘Izzah di langit dunia, dan itu terjadi pada bulan Ramadhan pada malam Lailatul Qadr, Sebagaimana Allah SWT berfirman: (Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam kemuliaan (1)) (Surah Al-Qadr) dan firmanNya: (sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi) [Surah Ad-Dukhan: 13] kemudian setelah itu diturunkan dalam beberapa tahapan sesuai dengan peristiwa yang terjadi kepada Rasulullah SAW, Pendapat yang demikian juga diriwayatkan tanpa sanad yang jelas dari Ibnu Abbas.
Dalam riwayat lain dari Sa'id bin Jubair dari Ibnu Abbas disebutkan: Al-Qur'an diturunkan pada pertengahan bulan Ramadhan di langit dunia, kemudian ditempatkan di Baitul ‘Izzah. Kemudian, Al-Qur'an diturunkan kepada Rasulullah SAW dalam periode dua puluh tahun sebagai jawaban atas perkataan manusia. Firman Allah SWT: (sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda) Ini adalah pujian untuk Al-Qur'an yang diturunkan oleh Allah sebagai petunjuk bagi hati hambaNya yang beriman, yang membenarkannya, dan mengikuti petunjuknya. (dan penjelasan-penjelasan) yaitu dalil dan hujjah yang jelas bagi orang yang memahamin dan merenunginya.
Serta sebagai petunjuk menuju kebenaran yang dihadirkan oleh Al-Qur'an berupa petunjuk yang meniadakan kesesatan dan membimbing ke arah kebenaran yang bertentangan dengan kesesatan, memisahkan antara kebenaran dan kebathilan, serta antara yang halal dan yang haram" Firman Allah: (Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu) Ini adalah bentuk kewajiban yang mutlak bagi siapa pun yang menyaksikan hilal dari suatu bulan, artinya dia bermukim di suatu daerah saat bulan Ramadhan dimulai dan dia dalam keadaan sehat, maka dia wajib berpuasa tanpa keraguan. Ayat ini menasakh kewajiban yang sebelumnya yang memperbolehkan berbuka bagi mereka yang sehat dan bermukim serta menebusnya dengan memberi makan orang miskin setiap hari, sesuai dengan penjelasan sebelumnya. Ketika kewajiban puasa telah ditetapkan, Allah menambahkan tentang keringanan bagi orang yang sakit atau sedang dalam perjalanan agar mereka berbuka dengan syarat mengqadhanya.
Allah SWT berfirman: (dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain). yaitu bagi siapa saja yang sakit badannya sehingga berpuasa akan membebaninya atau berbahaya bagi kesehatannya, atau yang sedang dalam perjalanan, yaitu dalam keadaan melakukan perjalanan, maka baginya itu diperbolehkan berbuka. Setelah berbuka, maka mereka wajib menggantinya sejumlah hari mereka berbuka dalam perjalanan itu. Karena itu, Allah SWT berfirman: (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu).
Artinya, Allah memberi keringanan bagi kalian dalam berbuka pada kondisi sakit dan perjalanan, sementara dalam keadaan sehat dan bermukim tetap berpuasa dengan diberi kemudahan dan rahmat bagi kalian. Makna firman Allah SWT: (Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya) yaitu Allah memberi kemudahan bagi kalian untuk berbuka karena alasan sakit dan perjalanan dan alasan lainnya yang serupa berupa udzur karena Dia menghendaki kemudahan bagi kalian, sedangkan Allah memerintahkan kalian untuk menggantinya agar kalian bisa melengkapi bilangan bulan Ramadhan kalian. Firman Allah SWT: (dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya).
Artinya, agar kalian mengingat Allah setelah menunaikan ibadah-ibadah kalian, sebagaimana firmanNya: (Apabila kamu telah menyelesaikan ibadah hajimu, maka berdzikirlah dengan menyebut Allah, sebagaimana kamu menyebut-nyebut (membangga-banggakan) nenek moyangmu, atau (bahkan) berdzikirlah lebih banyak dari itu) [Surah Al-Baqarah: 200], dan (Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring) [Surah An-Nisa'] serta (Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung (10)) [Surah Al-Jumu'ah], serta (Maka bersabarlah kamu terhadap apa yang mereka katakan dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya) (39) Dan bertasbihlah kamu kepada-Nya di malam hari dan setiap selesai sembahyang (40)) [Surah Qaf].
Oleh karena itu, disebutkan dalam sunnah dengan memberi anjuran untuk bertasbih, bertahmid, dan dan bertakbir setelah shalat fardhu. Ibnu Abbas berkata, "Kami tidak tahu bahwa Rasulullah SAW Kami tidak mengetahui beliau SAW mengakhiri shalatnya kecuali dengan bertakbir." Oleh karena itu, banyak ulama yang menganggap bahwa bertakbir pada hari Idul Fitri itu disyariatkan berdasarkan ayat ini: (Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya) Dawud bin Ali Al-Asbahani Azh-Zhahiri sampai pada pendapat bahwa bertakbir pada hari raya Idul Fitri adalah wajib berdasarkan perintah yang tampak dalam firmanNya: (dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjukNya). Dan berkebalikan dari pendapat itu terdapat pendapat Abu Hanifah yang berpendapat bahwa tidak diwajibkan bertakbir pada raya Idul Fitri.
Sementara sisanya berpendapat berbeda dengan penjelasan tertentu di antara mereka. Firman Allah SWT: (supaya kamu bersyukur) yaitu jika kalian menjalankan apa yang diperintahkan Allah kepada kalian berupa ketaatan dengan melaksanakan kewajiban-kewajibanNya, meninggalkan larangan-laranganNya, serta memelihara diri dari melampaui batas-batasNya, maka barangkali kalian termasuk di antara orang-orang yang bersyukur atas hal tersebut.
Sumber: https://tafsirweb.com/691-surat-al-baqarah-ayat-185.html
Informasi Tambahan
Juz
2
Halaman
28
Ruku
24