البقرة (Al-Baqarah)
Per AyatMushaf
اُحِلَّ
dihalalkan
لَكُمْ
bagi kalian
لَيْلَةَ
malam
الصِّيَامِ
puasa
الرَّفَثُ
bercampur
اِلٰى
kepada/dengan
نِسَاۤىِٕكُمْ
isteri-isterimu
ۗ
هُنَّ
mereka
لِبَاسٌ
pakaian
لَّكُمْ
bagi kalian
وَاَنْتُمْ
dan kalian
لِبَاسٌ
pakaian
لَّهُنَّ
bagi mereka
ۗ
عَلِمَ
telah mengetahui
اللّٰهُ
Allah
اَنَّكُمْ
bahwasanya kamu
كُنْتُمْ
kalian adalah
تَخْتَانُوْنَ
kamu khianat
اَنْفُسَكُمْ
diri kalian sendiri
فَتَابَ
maka Dia mengampuni
عَلَيْكُمْ
atas kalian
وَعَفَا
dan Dia memaafkan
عَنْكُمْ
dari kalian
ۚ
فَالْـٰٔنَ
maka sekarang
بَاشِرُوْهُنَّ
campurilah mereka
وَابْتَغُوْا
dan carilah olehmu
مَا
apa
كَتَبَ
telah menetapkan
اللّٰهُ
Allah
لَكُمْ
bagi kalian
ۗ
وَكُلُوْا
dan makanlah
وَاشْرَبُوْا
dan minumlah
حَتّٰى
sehingga
يَتَبَيَّنَ
nyata/jelas
لَكُمُ
bagi kalian
الْخَيْطُ
benang
الْاَبْيَضُ
putih
مِنَ
dari
الْخَيْطِ
benang
الْاَسْوَدِ
hitam
مِنَ
dari
الْفَجْرِۖ
waktu fajar
ثُمَّ
kemudian
اَتِمُّوا
sempurnakanlah
الصِّيَامَ
puasa
اِلَى
kepada/dengan
الَّيْلِۚ
malam
وَلَا
dan janganlah
تُبَاشِرُوْهُنَّ
kamu mencampuri mereka
وَاَنْتُمْ
dan kalian
عَاكِفُوْنَۙ
orang yang i'tikaf
فِى
dalam
الْمَسٰجِدِ
masjid
ۗ
تِلْكَ
itulah
حُدُوْدُ
batas-batas (hukum)
اللّٰهِ
Allah
فَلَا
maka janganlah
تَقْرَبُوْهَاۗ
kamu mendekatinya
كَذٰلِكَ
demikianlah
يُبَيِّنُ
menerangkan
اللّٰهُ
Allah
اٰيٰتِهٖ
ayat-ayatNya
لِلنَّاسِ
kepada manusia
لَعَلَّهُمْ
supaya mereka
يَتَّقُوْنَ
bertakwa
﴿١٨٧﴾
Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.
194 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Allah memperbolehkan bagi kalian malam-malam bulan Ramadhan untuk menggauli istri-istri kalian. Mereka adalah penutup dan penjaga bagi kalian, dan kalian adalah penutup dan penjaga bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kalian mengkhianati diri kalian sendiri dengan melanggar apa yang dilarang Allah atas kalian dengan menggauli istri-istri setelah waktu Isya pada malam-malam puasa (yang ditetapkan pada periode awal perkembangan Islam).Maka Allah menerima taubat kalian dan melonggarkan perkara tersebut bagi kalian. Sekarang, gaulilah istri-istri kalian dan carilah apa yang Allah takdirkan bagi kalian berupa anak-anak. Dan makan dan minumlah sampai tampak jelas bagi kalian cahaya pagi dari kegelapan malam dengan terbitnya Fajar shadiq.Kemudian sempurnakanlah puasa kalian dengan menahan diri dari segala pembatal puasa sampai masuknya malam hari dengan tanda terbenamnya matahari. Dan janganlah kalian mencampuri istri-istri kalian atau melakukan apa-apa yang dapat mengantarkan kepada perbuatan mencampuri mereka ketika Kalian sedang beri'tikaf di masjid-masjid, sebab itu akan merusak ibadah i'tikaf ( yaitu berdiam di dalam masjid selama waktu tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah ta’ala). Hukum-hukum yang Allah syariatkan bagi kalian itu merupakan batasan-batasannya yang menegaskan antara perkara halal dan haram, maka janganlah kalian mendekati nya Agar kalian tidak terjerumus ke dalam perkara haram.Dengan penjelasan yang terang seperti ini, Allah menjelaskan ayat-ayat Nya dan hukum-hukum Nya kepada manusia agar mereka bertakwa dan takut kepadanya.
Sumber: https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html
Tafsir as-Sa'di
187. Pada awal-awal diwajibkannya puasa, kaum muslimin diharamkan makan, minum, dan jimak (menggauli istri) pada malam hari setelah tidur, lalu sebagian mereka merasa kesulitan dengan hal tersebut, maka Allah meringankan hal tersebut dengan membolehkan mereka pada malam hari Ramadhan semua perkara itu, dari makan, minum maupun berjimak, baik setelah tidur maupun sebelumnya, karena mereka tidak dapat menahan nafsu mereka dengan cara meninggalkan beberapa hal yang mereka diperintahkan kepadanya. “maka (Dia) mengampuni,” yakni Allah “kamu” Yakni dengan melapangkan perkara itu bagi kalian dan sekiranya bukan karena kelapangan itu, pastilah akan menimbulkan dosa, “dan memberikan maaf kepadamu,” terhadap apa yang telah berlalu dari perkara tidak mampu menahan nafsu tersebut. “Maka sekarang” setelah adanya keringanan dan kelapangan dari Allah ini, “campurilah mereka,” baik berjima, mencium, menyentuh, dan sebagainya, “dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,” maksudnya, berniatlah untuk mendekatkan diri kepada Allah ketika mencampuri istri istri kalian, dan maksud yang paling besar dari adanya jima tersebut adalah mendapatkan keturunan, menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya, dan juga memperoleh tujuan-tujuan nikah. Dan diantara apa yang telah ditentukan oleh Allah atas kalian adalah lailatul qadar yang bertepatan dengan malam malam bulan puasa Ramadhan, maka seharusnya kalian tidak disibukkan oleh kenikmatan tersebut dari malam yang mulia itu dan tidak menyia-nyiakan malam tersebut, karena kenikmatan itu masih dapat diperoleh (dengan tertunda) sedangkan lailatul qadar tidak diperoleh setiap waktu. “Dan makan dan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu Fajar.” Ini adalah batasan waktu bagi makan, minum, dan berjima.Ayat ini juga mengandung dalil bahwa apabila seseorang makan atau minum dengan perasaan ragu tentang terbitnya Fajar, maka tidak apa-apa baginya. Ayat ini juga merupakan dalil dianjurkannya sahur dengan adanya perintah dan dianjurkannya untuk diakhirkan dengan dasar yang diambil dari arti keringanan dari Allah dan kemudahan yang diberikan olehNya untuk hamba-hambaNya. Ayat ini juga sebagai dalil bolehnya meneruskan puasa ketika fajar telah datang sedang ia masih junub dari berbuat jima sedangkan ia belum mandi dan puasanya tetap sah, karena konsekuensinya bolehnya hingga terbitnya Fajar, maka ia akan mendapati Fajar dalam keadaan masih junub, dan konsekuensi kebenaran adalah benar. “Kemudian” apabila fajar telah terbit, maka “sempurnakanlah puasa itu,” yakni menahan diri dari hal-hal yang membatalkan, “hingga malam,” yakni terbenamnya matahari.Dan ketika bolehnya berjima pada malam-malam puasa bukanlah secara umum bagi setiap orang, di mana seorang yang beri’tikaf tidaklah halal baginya melakukan hal itu, dan telah dikecualikan dalam FirmanNya, “janganlah kamu campur yg mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid,” maksudnya, kalian sedang melakukan itikaf tersebut. Ayat ini menunjukkan bahwa itikaf itu disyariatkan, dan itikaf itu adalah berdiam di masjid dalam rangka ketaatan kepada Allah dan memusatkan perhatian hanya kepadaNya, dan bahwasanya itikaf itu tidak sah kecuali dalam masjid. Dapat dipahami dari arti masih disini adalah masjid yang dipahami oleh mereka, yaitu yang didirikan di dalamnya shalat lima waktu.Dan juga menunjukkan bahwa itu adalah diantara pembatal ibadah itikaf. Hal-hal yang telah disebutkan di atas seperti haramnya makan, minum, berjima, dan macamnya dari pembatal pembatal puasa, dan haramnya berbuka karena suatu perkara yang bukan alasan syar’i, haramnya berjima bagi orang yang melakukan itikaf dan semacamnya diantara hal-hal yang diharamkan, “itulah larangan Allah” yang telah Allah tetapkan bagi hamba-hambaNya dan Dia larang darinya. Kemudian Dia berfirman, “maka janganlah kamu mendekatinya.” Ungkapan ini lebih kuat daripada perkataan “maka janganlah kamu melakukannya”, karena kata mendekati itu meliputi larangan dari mengerjakan hal yang diharamkan itu sendiri dan larangan dari sarana-sarana yang menyampaikan kepada perbuatan tersebut.Seorang hamba diperintahkan untuk meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauh darinya sejauh mungkin yang ia mampu, dan juga meninggalkan segala sebab yang mengajak kepadanya. Adapun tentang perintah perintah, Allah berfirman kepadanya, “Itulah ketentuan-ketentuan Allah maka janganlah kamu melampaui batasnya,” Allah melarang atasnya dari bertindak melampaui batas padanya. “Demikianlah,” maksudnya, Allah menjelaskan kepada hamba-hambaNya berkenaan dengan hukum-hukum yang telah berlalu itu dengan pembalasan yang paling sempurna dan menerangkannya dengan keterangan yang paling jelas, “Allah menerangkan ayat-ayat-nya kepada manusia supaya mereka bertakwa.” Apabila kebenaran telah jelas bagi mereka, niscaya mereka akan mengikutinya, dan apabila kebatilan jelas bagi mereka, niscaya mereka akan menjauhinya.Manusia terkadang melakukan hal yang diharamkan karena ketidaktahuannya bahwa hal tersebut adalah haram, namun bila ia mengetahui keharamannya pasti tidak akan dilakukan. Apabila Allah telah menjelaskan ayat-ayatNya kepada manusia, maka tidak ada lagi alasan dan hujjah bagi mereka, dan hal itu agar menjadi faktor penyebab ketaqwaan.
Sumber: https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html
Tafsir Al-Wajiz
187. Telah diperbolehkan bagi kalian untuk menggauli istri-istri kalian dengan berjimak atau hal lainnya di malam puasa, bukan di siang harinya. Masing-masing suami istri adalah penutup satu sama lain dari keharaman karena keduanya bercampur satu sama lain seperti bercampurnya pakaian dengan orang yang mengenakannya.Oleh karena itu pemberian kemurahan dan kemudahan itu telah sempurna. Allah mengetahui bahwa kalian tidak bisa menahan diri untuk bergaul di malam puasa, manakala puasa itu diawali dengan tidurnya orang yang berpuasa setelah berbuka, Dia menerima taubat sebelum kalian melakukan taubat karena tidak mampu menahan hal tersebut dan memberi ampunan kepada kalian. Sekarang setelah adanya nasakh tentang hukum pengharaman berbuka setelah tidur, kalian diperbolehkan untuk menggauli istri kalian.Maka carilah sesuatu yang diperbolehkan oleh Allah berupa kenikmatan untuk menghasilkan keturunan atau anak. Kalian juga diperbolehkan untuk makan dan minum selama malam hari sampai terbitnya fajar shadiq dengan diawali oleh kemunculan cahaya siang dan hilangnya kegelapan malam. Dan itulah yang dimaksud dengan benang putih, yaitu cahaya fajar yang muncul di cakrawala yang tampak layaknya benang yang memanjang yang berdampingan dengan kegelapan malam.Fajar dan malam itu diserupakan dengan dua benang putih dan hitam karena panjangnya. Lalu sempurnakanlah puasa kalian sampai terbenamnya matahari. Dan menggauli istri kalian ketika menunaikan ibadah di masjid (yaitu I’tikaf) itu tidak diperbolehkan.Hukum-hukum tentang puasa dan I’tikaf yang disebutkan itu merupakan batasan yang ditentukan Allah, yaitu sesuatu yang dilarang, jadi janganlah kalian mendekatinya. Dengan penjelasan ini, Allah menerangkan hukum-hukum agamaNya kepada manusia, supaya mereka bertakwa kepada Tuhan dan menjauhi hal-hal yang haram. Imam Ahmad dan lainnya meriwayatkan dari Muadz bin Jabal yang berkata: “Para sahabat makan, minum, dan menggauli istri sebelum mereka tidur, dan jika mereka tidur, maka itu dilarang.Lalu Qais bin Sharmah dan Umar melanggar hal tersebut, lalu turunlah ayat ini”
Sumber: https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ini adalah keringanan dari Allah سبحانه وتعالى bagi kaum muslim dan mengangkat hukum yang ada pada awal Islam. Pada mulanya, ketika seseorang dari mereka berbuka puasa, dia diizinkan untuk makan, minum, dan berhubungan intim hingga waktu shalat Isya’ atau dia tidur sebelum itu. Lalu jika dia sudah tidur atau melaksanakan shalat Isya’, maka dia tidak diperbolehkan untuk makan, minum, dan berhubungan intim hingga malam berikutnya.Dari situ, mereka merasakan kesusahan yang besar. Kata “ar-rafats” merujuk kepada berhubungan intim. Ini dijelaskan oleh Ibnu Abbas, ‘Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdullah, Amr bin Dinar, Al-Hasan, Qatadah, Az-Zuhri, Adh-Dhahhak, Ibrahim An-Nakha'i, As-Suddi, ‘Atha' Al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayyan.Firman Allah سبحانه وتعالى: (mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka). Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, Qatadah, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan mengatakan bahwa yang dimaksud bahwa mereka adalah tempat tinggal bagi kalian dan kalian adalah tempat tinggal bagi mereka. Ar-Rabi' bin Anas berkata: Mereka adalah selimut bagi kalian dan kalian adalah selimut bagi mereka.Kesimpulannya yaitu bahwa laki-laki dan perempuan, masing-masing dari mereka, saling berbaur, bersentuhan, dan berbaring, maka pantas bagi mereka diberi keringanan untuk berhubungan intim di malam hari pada bulan Ramadhan agar hal itu tidak memberatkan mereka sehingga mereka mengakibatkan mereka berbuat dosa. Seorang penyair berkata: Orang yang tidur itu berputar-putar di tempat tidurnya, Dia datang tertatih-tatih dan menjadi pakaian baginya Penyebab turunnya ayat ini, seperti yang telah disebutkan dalam hadis Mu'adh Ath-Thawil. Abu Ishaq meriwayatkan dari Al-Bara' bin 'Azib, dia berkata: "Sahabat Nabi ﷺ biasanya jika seorang laki-laki berpuasa dan kemudian tidur sebelum berbuka, maka dia tidak akan makan hingga sampai dia melakukan puasa lagi.Qais bin Shirmah yang merupakan orang Anshar berpuasa, dan pada hari itu dia bekerja di ladangnya. Ketika waktu berbuka tiba, dia mendatangi istrinya dan berkata, “Apakah kamu punya makanan?” Istrinya menjawab, “Tidak, tetapi pergilah dan carilah untuk dirimu.” Dia merasa lelah dan tertidur, lalu istrinya datang. Ketika melihatnya tertidur, dia berkata, “Sungguh mengecewakan, Apa kamu tertidur?” Ketika matahari mendekati tengah hari, dia pingsan.Lalu hal itu diceritakan kepada Nabi ﷺ, lalu turunlah ayat ini: (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) hingga ayat (dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar) lalu mereka sangat bergembira dengan hal itu. Bukhari meriwayatkan dari Abu Ishaq,"Aku mendengar Al-Bara' berkata: “Ketika perintah puasa Ramadhan turun, mereka biasanya tidak mendekati istri-istrinya selama bulan Ramadhan secara keseluruhan, dan sekelompok pria menipu diri mereka sendiri. Lalu Allah menurunkan: (Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu) Said bin Abu 'Arubah diriwayatkan dari Qais bin Sa'ad, dari 'Atha' bin Abi Rabah, dari Abu Hurairah tentang firman Allah سبحانه وتعالى: (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) sampai ayat (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) Dia berkata: "Sebelum turun ayat ini, orang-orang muslim setelah mereka menunaikan shalat isya', mereka dilarang untuk makan, minum, dan berhubungan intim hingga mereka berbuka di hari berikutnya.Dan pernah terjadi bahwa Umar bin Khattab berhubungan intim setelah shalat isya', sedangkan pada saat itu adalah waktu malam, lalu Shirmah bin Qais Al-Anshari tertidur setelah shalat maghrib dan tidak makan, serta dia tidak bangun hingga Rasulullah ﷺ menunaikan shalat isya'. Kemudian dia bangun, makan, dan minum. Pada saat pagi hari, dia menghadap Rasulullah ﷺ dan memberitahunya mengenai hal itu.Lalu Allah menurunkan pada saat itu ayat (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) makna “Ar-Rafats” artinya adalah berhubungan intim dengan istri (mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu) Yaitu kalian berhubungan intim dengan istri-istri kalian, makan dan minum setelah shalat isya’ (Karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka) yaitu berhubungan intimlah dengan mereka (dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) yaitu anak dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) Hal itu adalah pengampunan dan rahmat dari Allah. Terkait firman Allah سبحانه وتعالى: (dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) Abu Hurairah, Ibnu Abbas, Anas, Syarih Al-Qadhi, Mujahid, ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, 'Atha', Ar-Rabi’ bin Anas, As-Suddi, Zaid bin Aslam, Al-Hakam bin 'Uthbah, Muqatil bin Hayyan, Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak, Qatadah, dan lain-lain mengatakan: bahwa maksudnya adalah anak.Abdurrahman bin Zaid bin Aslam mengatakan: (dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) maknanya yaitu hubungan intim. FirmanNya: (dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) maknanya yaitu Allah سبحانه وتعالى memperbolehkan makan dan minum bersama dengan apa yang telah dihalalkan sebelumnya, termasuk diperbolehkan untuk berhubungan intim di setiap malam yang dikehendaki oleh orang yang berpuasa sampai terlihat jelas terang cahaya fajar dari kegelapan malam. Hal ini digambarkan dengan benang putih dan benang hitam.Dan kesamaran tentang hal itu diterankan dengan (yaitu fajar) sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Sahl bin Sa'd, dia berkata: “Diturunkan ayat: (dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam) itu, belum diturunkan lanjutannya yaitu (yaitu fajar). Pada saat itu, orang-orang yang hendak berpuasa akan mengikatkan benang putih dan benang hitam pada kaki mereka, dan mereka tidak akan berhenti makan hingga jelas bagi mereka keduanya, Lalu Allah menurunkan (yaitu fajar) sehingga mereka mengerti bahwa itu berarti malam dan siang. Terkait pembolehan dari Allah سبحانه وتعالى untuk makan hingga terbitnya fajar menunjukkan bukti atas anjuran untuk sahur, karena hal itu merupakan bentuk keringanan, dan melaksanakan hal tersebut itu disukai.Oleh karena itu, terdapat hadits dari Rasulullah ﷺ yang mendorong untuk melakukan sahur. Begitu juga dalam adits shahih Bukhari Muslim, dari Anas berkaya, Rasulula ﷺ bersabda: “Sahurlah, karena dalam sahur terdapat berkah" Dalam hadits shahih Muslim, dari Amr bin ‘Ash, dia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya perbedaan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur" (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) Hal ini menentukan bahwa waktu berbuka saat matahari terbenam adalah hukum syariat. Sebagaimana yang terdapat dalam hadis shahih Bukhari Muslim dari Amirul Mukminin Umar bin Khattab, dia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: “Jika malam telah menjelang dan siang mulai pergi serta matahari telah terbenam maka kamu boleh berbuka" Diriwayatkan dari Sahl bin Sa'd As-Sa'idi, dia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang-orang senantiasa dalam kebaikan dikala mensegerakan berbuka" Oleh karena itu, disebutkan dalam hadits-hadits shahih tentang larangan puasa wishal, yaitu melanjitkan satu hari puasa tanpa makan makanan apapun di antara keduanya.Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian berpuasa wishal”. Mereka berkata: “Wahai Rasulullah, engkau sendiri berpuasa wishal” Beliau bersabda: “Sesungguhnya aku tidak seperti kalian, Tuhanku memberiku makanan dan minuman” Tatkala mereka masih enggan menyudahi melanjutkan puasa wishal, Nabi terus melakukan wishal bersama mereka hari demi hari, lantas mereka melihat bulan sabit muncul, maka Nabi bersabda: "Kalaulah bulan sabit itu terlambat, niscaya kutambah untuk kalian!" Seolah-olah beliau hendak menghukum mereka Adapun orang yang ingin tetap berpuasa setelah matahari terbenam hingga waktu sahur, maka boleh dilakukan, sebagaimana dalam hadis Abu Sa'id Al-Khudri, dia berkata: "Rasulullah ﷺ bersabda: “Janganlah kalian berpuasa wishal, sedangkan jika kalian ingin berpuasa, maka lanjutkanlah sampai waktu sahur" Mereka berkata:" Wahai Rasulullah, tetapi engkau sendiri berpuasa wishal" Beliau bersabda: "Akan tetapi aku tidak seperti kalian, aku diberi untuk makan dan minuman " Hadits ini juga diriwayatkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim. Firman Allah سبحانه وتعالى, ((tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini berkaitan dengan seseorang yang itikaf di masjid pada bulan Ramadhan atau di luar bulan Ramadhan.Allah سبحانه وتعالى telah mengharamkan baginya untuk berhubungan intim dengan wanita baik di waktu malam maupun siang, sampai dia telah menyelesaikan itikafnya. Adh-Dhahhak mengatakan, "Biasanya seseorang ketika menunaikan itikaf, lalu keluar dari masjid, dia berhubungan intim dengan istrinya jika mau, kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman, ((tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam masjid) yakni janganlah kalian mendekati mereka selama kalian sedang melakukan itikaf di masjid atau di tempat lain" Hal yang serupa juga diungkapkan oleh Mujahid, Qatadah, dan beberapa ulama’ lainnya, bahwa mereka dulunya melakukan hal tersebut hingga turunlah ayat ini. Ibnu Abu Hatim berkata, “Diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, Muhammad bin Ka'ab, Mujahid, 'Atha’, Al-Hasan, Qatadah, Adh-Dhahhak, As-Suddi, Ar-Rabi' bin Anas, dan Muqatil bin Hayyan, mereka mengatakan bahwa janganlah seseorang yang sedang beritikaf mendekati istrinya, Ini adalah pandangan yang diriwayatkan dari mereka, yaitu pandangan yang disepakati oleh para ulama.Maknanya yaitu bahwa orang yang sedang beritikaf, maka diharamkan baginya untuk mendekati wanita selama dia masih di dalam masjid. Namun, jika dia harus pergi ke rumahnya karena suatu keperluan yang memang tidak bisa dihindari, maka dia tidak boleh tetap berada di rumah kecuali selama waktu yang diperlukan untuk menunaikan keperluan tersebut, seperti buang air besar atau makan, dan dia tidak boleh mendekati istrinya atau melakukan hubungan intim. Dia juga tidak boleh melakukan perbuatan lain selain itikaf.Ketika sakit dan tidak ditanya tentangnya, dan dia terus berjalan. Adapun dalam i’tikaf itu terdapat ketentuan-ketentuan yang terperinci dalam babnya. Di antaranya yaitu sesuatu yang disetujui di antara para ulama’.Ada juga sesuatu yang menjadi perbedaan pendapat, dan kami telah menyebutkan sebagian tentang pembahasan itu di akhir bab puasa, Segala puji bagi Allah. Kemudian, yang dimaksud dengan "Al-Mubasyarah" yaitu hubungan intim, dan tindakan yang mengakibatkan hubungan intimberupa ciuman, pelukan, dan hal sejenisnya. Adapun sentuhan dan hal semacamnya, maka tidak ada masalah.Telah disebutkan dalam hadis shahih Bukhari Muslim dari Aisyah, yang mengatakan apabila Rasulullah ﷺ hendak beri'tikaf, maka beliau mendekatkan kepalanya kepadaku, lalu aku menyisir rambutnya. Dan beliau tidak memasuki rumah kecuali karena suatu keperluan manusia. Aisyah juga berkata, "Pada suatu saat, beliau sakit dan ada di rumah, dan aku tidak bertanya tentangnya kecuali sambil terus berjalan." Firman Allah (Itulah larangan Allah) yaitu Demikianlah Kami menjelaskan, mewajibkan dan membatasi baginya dalam puasa, hukum-hukumNya, dan apa yang Kami perbolehkan dan Kami haramkan dalam puasa, dan Kami sebutkan tujuan, keringanan dan ketentuan tentang hal itu. (Itulah larangan Allah) yaitu aturan yang ditetapkan dan dijelaskan oleh Allah sendiri.Maka janganlah mendekatinya, yaitu jangan melampaui batas-batasNya. Adh-Dhahhak dan Muqatil berkata mengenai ayat ini, (Itulah larangan Allah) yaitu, berhubungan intim dalam itikaf. Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata bahwa yang dimaksud dengan "hukum-hukum Allah yang berjumlah empat, dia membaca, (Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu) sampai pada ayat, (Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam) Dia berkata,"Ayat ini dibaca oleh para guru kami, dan mereka mengajarkannya kepada kami" Firman Allah سبحانه وتعالى, (Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia) Artinya, sebagaimana Allah telah menjelaskan tentang puasa, hukum-hukumnya, syariatnya, dan detailnya, begitu pula Allah telah menjelaskan semua hukum melalui lisan hamba dan RasulNya, Muhammad ﷺ (kepada manusia, supaya mereka bertakwa) yaitu agar mereka tahu bagaimana mereka diberi petunjuk dan bagaimana mereka taat, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman (Dialah yang menurunkan kepada hamba-Nya ayat-ayat yang terang (Al-Quran) supaya Dia mengeluarkan kamu dari kegelapan kepada cahaya.Dan sesungguhnya Allah benar-benar Maha Penyantun lagi Maha Penyayang terhadapmu (9)) (Surah Al-Hadid)
Sumber: https://tafsirweb.com/697-surat-al-baqarah-ayat-187.html
Informasi
Surat
البقرة (Al-Baqarah)
Sapi — 286 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
187 dari 286 ayat
Juz
Juz 2
Halaman
Halaman 29
Ruku
Ruku 24
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 6 (11/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-194 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-2