النحل (An-Nahl)
Per AyatMushaf
وَاَوْفُوْا
dan penuhilah
بِعَهْدِ
dengan janji
اللّٰهِ
Allah
اِذَا
apabila
عَاهَدْتُّمْ
kamu berjanji
وَلَا
dan jangan
تَنْقُضُوا
kamu rusak/langgar
الْاَيْمَانَ
sumpah-sumpah
بَعْدَ
sesudah
تَوْكِيْدِهَا
peneguhannya
وَقَدْ
dan sesungguhnya
جَعَلْتُمُ
kamu telah menjadikan
اللّٰهَ
Allah
عَلَيْكُمْ
atas kalian
كَفِيْلًا
jaminan/saksi
ۗاِنَّ
sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
يَعْلَمُ
Dia mengetahui
مَا
apa
تَفْعَلُوْنَ
kamu kerjakan
﴿٩١﴾
Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah, setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
1992 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan berkomitmenlah untuk menepati setiap janji yang telah kalian wajibkan atas diri kalian antara diri kalian dengan Allah , dan antara kalian dan manusia dalam perkara yang tidak berseberangan dengan kitabullah dan sunnah nabiNya, dan janganlah kalain menarik sumpah-sumpah setelah kalain menguatkannya, sedang kalian sungguh telah menjadikan Allah sebagai wakil dan penjamin bagi kalian tatkala kalian menjalin perjanjian. Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat dan akan memberi kalian balasan sesuai dengan itu.
Sumber: https://tafsirweb.com/4439-surat-an-nahl-ayat-91.html
Tafsir as-Sa'di
91. dan kandungan ayat ini mencakup seluruh hal yang dijanjikan seorang hamba kepada Rabbnya, berupa berbagai jenis ibadah, nadzar sumpah yang telah ia tetapkan jika pelaksanaannya merupakan sebuah kebajikan. Kandungan ayat ini juga mencakup akad yang telah dia langsungkan dengan orang lain, seperti (isi) akad antara dua orang yang menjalin akad perjanjian, dan seperti janji yang disampaikan oleh seorang hamba kepada orang lain dan ia telah meneguhkannya pada dirinya. Pada semua perkara itu, dia wajib memenuhi dan menyempurnakannya bila mampu.Oleh karena itu, Allah melarang pembatalannya. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membatalkan sumpah-sumpah (mu) itu, sesudah meneguhkannya,” menetapkannya atas Nama Allah. “Sedang kamu telah menjadikan Allah atas kamu,” wahai orang-orang yang saling membuat perjanjian-perjanjian “sebagai saksi,” maka kalian tidak boleh untuk tidak melangsungkan perkara yang mana Allah kamu jadikan sebagai saksinya.Akibatnya, engkau tidak mengagungkan Allah dan melakukan pelecehan terhadapNya. Pihak lain telah ridha dengan sumpah dan penekanan yang mana kamu jadikan Allah padanya sebagai saksi. Sebagaimana ia telah mempercayaimu dan berprasangka baik kepadamu, maka, tepatilah apa yang engkau ucapkan dan tegaskan kepadanya. “Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat,” lalu Allah akan membalas setiap pelaku perbuatan atas dasar amalannya sesuai dengan niat dan maksudnya.
Sumber: https://tafsirweb.com/4439-surat-an-nahl-ayat-91.html
Tafsir Al-Wajiz
91. Dan tepatilah janji-janji yang kalian lakukan bersama Allah, dan manusia berupa perjanjian, akad, jual beli dan lain-lain. Janganlah kalian membatalkan sumpah yang sudah kalian lakukan.Sungguh kalian telah menjadikan Allah sebagai saksi dan pengawas bagi kalian agar menepatinya, Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian lakukan berupa penepatan dan pembatalan (sumpah, lalu membalas kalian atas hal itu. Ayat ini turun terkait perjanjian seseorang yang berjanji kepada nabi ﷺ atas nama Islam
Sumber: https://tafsirweb.com/4439-surat-an-nahl-ayat-91.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 91-92 Ini merupakan sesuatu yang diperintahkan Allah, berupa menepati janji dan ikatan serta memelihara sumpah yang telah dikukuhkan. Oleh karena itu Allah سبحانه وتعالى berfirman: (dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya) Tidak ada pertentangan antara ini dan firmanNya (Janganlah kalian jadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang) (Surah Al-Baqarah: 224) dan antara firman Allah سبحانه وتعالى (Yang demikian itu adalah kifarat sumpah-sumpah kalian bila kalian bersumpah (dan kalian langgar).Dan jagalah sumpah kalian) (Surah Al-Maidah: 89) yaitu, janganlah meninggalkan sumpah tanpa membayar kafarat Tidak ada pertentangan di antara semua dalil ini dengan ayat yang disebutkan di sini, yaitu firmanNya: (dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah meneguhkannya) Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan sumpah-sumpah ini termasuk dalam janji-janji dan ikatan-ikatan, bukan sumpah-sumpah yang disampaikan untuk mengerjakan sesuatu atau meninggalkannya.Mujahid berkata tentang firmanNya: (dan janganlah kalian membatalkan sumpah-sumpah (kalian) itu sesudah mengukuhkannya) yaitu sumpah, yaitu sumpah zaman Jahiliyah. Firman Allah: (Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kalian perbuat) ancaman dan peringatan terhadap orang yang membatalkan sumpahnya sesudah mengukuhkannya. Firman Allah: (Dan janganlah kalian seperti seorang perempuan yang menguraikan benangnya sesudah dipintal dengan kuat, menjadi cerai-berai kembali) Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid berkata,”Ini merupakan perumpamaan bagi orang yang membatalkan sumpahnya sesudah mengukuhkannya” Firman Allah: (menjadi cerai-berai kembali) bisa menjadi isim mahsdar (wanita itu menguraikan kembali pintalannya menjadi cerai-berai) yaitu tercerai-berai.Bisa juga bahwa itu menjadi badal dari khabar dari kana, yaitu janganlah kalian menjadi orang yang melanggar sumpahnya.” bentuk jamak dari kata “Nakathsun” dari “naakitsun”. Oleh karena itu Allah berfirman kepada hambaNya (kalian menjadikan sumpah (perjanjian) kalian sebagai alat penipu di antara kalian) yaitu tipu muslihat dan makar (disebabkan adanya satu golongan yang lebih banyak dari golongan yang lain) yaitu, kalian mau bersumpah dengan orang lain jika mereka lebih banyak daripada jumlah kalian maka mereka memberi ketenangan kepada kalian.Namun jika kalian mempunyai kesempatan untuk beralasan, maka kalian beralasan. Lalu Allah سبحانه وتعالى melarang hal tersebut, sebagai gambaran pihak yang rendah terhadap pihak yang lebih tinggi. Jika Allah سبحانه وتعالى melarangnya dari beralasan dan keadaan ini, maka terlebih lagi jika disertai dengan kemampuan maka itu lebih dilarang Ibnu Abbas berkata tentang firmanNya (disebabkan adanya suatu golongan yang lebih banyak daripada golongan yang lain) yaitu lebih banyak.Mujahid berkata, dahulu mereka biasa mengadakan sumpah. Jadi mereka mendapati golongan yang lebih banyak dan lebih kuat daripada mereka, maka mereka dilarang dari hal itu. Adh-Dhahhak, Qatadah, dan Ibnu Zaid berkata sesuatu yang serupa.Firman Allah: (Sesungguhnya Allah hanya menguji kalian dengan hal itu) Sa'id bin Jubair berkata yaitu yang lebih banyak Ibnu Jarir berkata yaitu memerintahkan kepada kalian, dengan memenuhi janji itu (Dan sesungguhnya di hari kiamat akan dijelaskan-Nya kepada kalian apa yang dahulu kalian perselisihkan) Kemudian Allah membalas setiap orang yang beramal sesuai dengan baik buruk”.
Sumber: https://tafsirweb.com/4439-surat-an-nahl-ayat-91.html
Informasi
Surat
النحل (An-Nahl)
Lebah — 128 ayat
Tempat Turun
Makkiyah
Ayat ke-
91 dari 128 ayat
Juz
Juz 14
Halaman
Halaman 277
Ruku
Ruku 236
Manzil
Manzil 3
Hizb
Hizb 56 (111/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-1992 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-16