البقرة (Al-Baqarah)

Per AyatMushaf
۞
يَسْـَٔلُوْنَكَ
mereka bertanya kepadamu
عَنِ
dari/tentang
الْخَمْرِ
minuman keras
وَالْمَيْسِرِۗ
dan judi
قُلْ
katakanlah
فِيْهِمَآ
pada keduanya
اِثْمٌ
dosa
كَبِيْرٌ
besar
وَّمَنَافِعُ
dan beberapa manfaat
لِلنَّاسِۖ
bagi manusia
وَاِثْمُهُمَآ
dan dosa keduanya
اَكْبَرُ
lebih besar
مِنْ
daripada
نَّفْعِهِمَاۗ
manfaat keduanya
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ
dan mereka bertanya kepadamu
مَاذَا
apa yang
يُنْفِقُوْنَ
mereka nafkahkan
ەۗ
قُلِ
katakanlah
الْعَفْوَۗ
lebih dari keperluan
كَذٰلِكَ
demikianlah
يُبَيِّنُ
menerangkan
اللّٰهُ
Allah
لَكُمُ
bagi kalian
الْاٰيٰتِ
ayat-ayat
لَعَلَّكُمْ
agar kalian
تَتَفَكَّرُوْنَۙ
kamu berfikir
﴿٢١٩﴾
Mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya.” Dan mereka menanyakan kepadamu (tentang) apa yang (harus) mereka infakkan. Katakanlah, “Kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu memikirkan,
226 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Kaum muslimin bertanya kepadamu (wahai nabi), hukum memanfaatkan khamr ( minuman keras) untuk dikonsumsi dan diperjualbelikan. Dan khamr adalah semua apa saja yang memabukkan lagi menghilangkan dan menutup akal, baik berupa minuman ataupun makanan, dan mereka bertanya kepadamu tentang hukum berjudi,(yaitu mengambil harta atau menyerahkannya dengan dasar perjudian, dan ini satu jenis permainan adu kemenangan yang di dalamnya terdapat bentuk taruhan dari kedua belah pihak). katakanlah kepada mereka,"pada keduanya terdapat banyak kerusakan yang ditimbulkannya terhadap agama, dunia, akal, dan harta, dan pada keduanya terdapat beberapa manfaat bagi manusia dari sisi perolehan harta dan lainnya, namun dosa akibat keduanya lebih besar daripada aspek pemanfaatannya.karena bisa menghalangi dari dzikir kepada Allah dan dari mengerjakan sholat, dan bisa menyebabkan terjadinay permusuhan dan kebencian diantara manusia, dan bisa menghabiskan harta". Dan ayat ini adalah merupakan pendahuluan untuk mengharamkan keduanya.Dan Mereka bertanya kepadamu tentang ukuran dari harta mereka yang mereka infakkan sebagai sumbangan dan sedekah. katakanlah kepada mereka," infakkanlah sebesar ukuran yang telah berlebih dari kebutuhan kalian." Dengan penjelasan yang gamblang seperti inilah Allah menerangkan kepada kalian ayat-ayat dan hukum-hukum syariat Nya Agar kalian berpikir tentang apa yang akan bermanfaat bagi kalian di dunia dan akhirat.

Sumber: https://tafsirweb.com/851-surat-al-baqarah-ayat-219.html

Tafsir as-Sa'di

219. Maksudnya, kaum mukminin bertanya kepadamu wahai rasul tentang hukum hukum khamar dan judi, di mana pada zaman Jahiliyah kedua hal tersebut sering dilakukan dan juga pada awal-awal Islam. Seolah-olah terjadi kesulitan memahami kedua perkara tersebut.Karena itu, mereka bertanya kepadamu tentang hukum-hukumnya, maka Allah memerintahkan kepada nabiNya untuk menjelaskan manfaat manfaat dan kemadharatannya kepada mereka, agar hal tersebut menjadi pendahuluan untuk pengharamannya dan wajib meninggalkan kedua perbuatan tersebut secara total. Allah mengabarkan bahwa dosa dan madharat keduanya serta apa yang diakibatkan oleh keduanya, seperti hilangnya ingatan, harta, dan menghalangi dari berdzikir kepada Allah, dari shalat, (menimbulkan) permusuhan dan saling benci, yang semua ini adalah lebih besar dari apa yang mereka sangka sebagai manfaatnya, berupa mendapatkan harta dengan berjual beli khamar atau memperolehnya dengan cara judi atau linglung nya hati saat melakukannya. Dan penjelasan ini merupakan pencegahan dari kedua perbuatan tersebut, karena seorang yang berakal akan lebih memilih sesuatu yang lebih besar, dan ia akan menjauhi sesuatu yang madharatnya lebih besar.Akan tetapi, ketika mereka sudah begitu terbiasa dengan kedua perkara tersebut dan sulit untuk meninggalkannya secara total pada awal-awalnya, maka Allah memulai hal tersebut dengan ayat ini sebagai pendahuluan menuju kepada pengharaman secara mutlak yang disebutkan dalam FirmanNya : "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." QS al-maidah : 90-91 Ini adalah kasih sayang, rahmat, dan kebijaksanaan Allah.Oleh karena itu, ketika ayat ini turun, Umar berkata, “Kami berhenti, kami berhenti.” Khomer artinya adalah semua yang memabukkan lagi menghilangkan akal pikiran dan menutupinya, dari apapun macamnya. Sedangkan judi adalah segala macam usaha saling menyalahkan yang didalamnya terdapat taruhan dari kedua belah pihak, seperti dadu atau catur dan segala macam usaha saling mengalahkan, baik perkataan maupun perbuatan dengan taruhan, tentunya selain dari perlombaan berkuda, unta, dan memanah, karena hal itu adalah boleh, karena hal-hal tersebut sangat membantu dalam jihad, dan karena itulah Allah memberikan rukhsah padanya. Firman-Nya "Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan.Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir, di dunia dan di akhirat" Ini adalah pertanyaan tentang kadar dari harta yang harus mereka nafkahkan. Maka Allah memudahkan mereka dan memerintahkan mereka untuk menafkahkan harta yang lebih dari keperluan, yaitu yang mampu mereka nafkahkan dari harta mereka yang tidak mengganggu kebutuhan pokok mereka.Ini dikembalikan kepada setiap orang sesuai dengan kesanggupannya, baik orang kaya maupun orang miskin atau kelas ekonomi menengah. Setiap mereka memiliki kemampuan tersendiri dalam menafkahkan apa yang lebih dari kebutuhan pokoknya, walaupun hanya sepotong kurma. Karena itulah Allah memerintahkan kepada rasulNya untuk memungut harta-harta yang lebih dari kebutuhan pokok mereka dan dari sedekah sedekah mereka, dan agar beliau tidak memberatkan mereka dari apa yang tidak mampu mereka nafkahkan.Itu karena allah tidaklah memerintahkan kita dengan apa yang diperintahkanNya itu karena keperluan dariNya bagi kita atau sebagai tanggungjawab bagi kita dengan perkara yang berat, akan tetapi Allah memerintahkan kita dengan apa yang membuat kita bahagia dan yang mudah bagi kita, serta yang memiliki manfaat untuk kita dan untuk saudara-saudara kita. Karena itu Allah berhak atas segala pujian yang paling sempurna. Dan ketika Allah menjelaskan penjelasan yang lengkap ini dan menampakan kepada hamba-hambanya rahasia-rahasia di balik syariatNya, Dia berfirman, “demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu,” yakni, yang menunjukkan kepada kebenaran yang menghasilkan ilmu yang bermanfaat dan menjadi pembeda (antara yang hak dengan yang batil), “supaya kamu berpikir, tentang dunia dan akhirat.” Maksudnya, agar kalian menggunakan pikiran kalian terhadap rahasia-rahasia Syariat Allah, dan agar kalian mengetahui bahwa perintah perintahNya mengandung kemaslahatan dunia dan akhirat, juga agar kalian berpikir tentang dunia dan kemusnahan nya yang cepat, hingga kalian menolaknya, dan tentang akhirat dan keabadiannya dan bahwasanya akhirat itu adalah tempat pembalasan, hingga kalian mempersiapkannya.

Sumber: https://tafsirweb.com/851-surat-al-baqarah-ayat-219.html

Tafsir Al-Wajiz

219. Mereka bertanya kepadamu tentang hukum khamr (yaitu air anggur yang difermentasi) dan judi (Qamar adalah jenis judi bangsa Arab dengan menggunakan Azlam, yaitu potongan kayu yang mereka gunakan untuk berjudi dengan cara tertentu di atas daging unta). Maka katakanlah kepada mereka Wahai Nabi: “Mempraktekkan kedua hal itu adalah suatu dosa besar dan merupakan suatu kerusakan yang agung karena bisa menghilangkan akal sehat dan harta.Dalam keduanya itu ada manfaat ekonomi yang sangat kecil. Manfaat khamr yaitu keuntungan dalam menjualnya dan manfaat perjudian itu bagi orang fakir. Dan dosa keduanya itu lebih besar daripada manfaatnya, karena tidak ada kebaikan yang bisa sepadan dengan kerusakan akal karena khamr, kerusakan perjudian yang bisa membahayakan harta, memberi permusuhan, dan mendekatkan diri kepada kefakiran” Mereka juga bertanya kepadamu tentang harta yang mereka infakkan di jalan Allah.Katakanlah kepada mereka: “berinfaklah secara afwa, yaitu infak yang lebih dari kebutuhan orang yang diberi” dan berinfak untuk keluarga. Dan melalui perumpamaan itu Allah menjelaskan ayat-ayatNya sipaya kalian bisa merenungi sesuatu yang yang baik bagi dunia dan akhirat kalian. Ayat pertanyaan tentang khamr dan judi turun untuk Umar, Muadz dan beberapa orang Anshar.Mereka mendatangi rasulullah ﷺ dan berkata: “Kami telah terjerumus dalam kerusakan khamr dan judi. Sesungguhnya keduanya itu menghilangkan akal dan merenggut harta benda” lalu turunlah ayat ini. Dan ayat pertanyaan tentang infak itu untuk sekelompok kaum mukmin Anshar ketika mereka diperintahkan untuk berinfak di jalan Allah, lalu mereka bertanya tentang harta yang mereka infakkan.Lalu turunlah ayat ini. Menurut pendapat jumhur ulamah infak tersebut adalah infak sukarela

Sumber: https://tafsirweb.com/851-surat-al-baqarah-ayat-219.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 219-220 Diriwayatkan dari Umar, ketika larangan tentang khamr diturunkan, dia berkata, “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas.” Maka diturunkanlah ayat dalam surah Al-Baqarah ini: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) Lalu dipanggillah Umar, dan dibacakanlah ayat itu kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam surah An-Nisa': (Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk) (Surah AN-Nisa’: 43).Rasulullah ﷺ, ketika hendak mendirikan shalat, akan berseru: “Jangan sekali-sekali orang yang mabuk mendekati shalat.” Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya, lalu dia berkata: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas” Maka diturunkanlah ayat dalam Surah Al-Ma'idah.Lalu Umar dipanggil, dan dibacakanlah ayat tersebut kepadanya hingga mencapai bagian: (maka mengapa kamu tidak berhenti?) lalu Umar berkata: “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.” FIrman Allah: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi) Terkait khamr itu seperti yang telah dijelaskan oleh Amirul Mukminin, Umar bin Khattab, bahwa itu adalah segala sesuatu yang membutakan akal, sebagaimana akan dijelaskan dalam Surah Al-Ma'idah, begitu juga maisir, yaitu perjudian.Firman Allah: (Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia) Adapun dosa dari keduanya itu dalam urusan agama, sedangkan manfaatnya itu bersifat duniawi, yaitu manfaat bagi tubuh seperti membantu mencerna makanan, membuang sisa-sisa makanan, merangsang pemikiran, serta kenikmatan dari mabuk, seperti yang dikatakan oleh Hasan bin Tsabit di masa jahiliyahnya: Kami minum khamr hingga kami seperti raja dan singa yang tak pernah cukup dengan hanya satu pertemuan" Bergitu juga memperjual-belikannya dan mendapatkan keuntungannya atau sesuatu yang dikumpulkan oleh sebagian mereka dari hasil judi untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga. Akan tetapi manfaat-manfaat ini tidak sebanding dengan kerugian dan kerusakannya yang lebih besar yang terkait dengan akal dan agama. Oleh karena itu, Allah سبحانه وتعالى berfirman: (tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya) Oleh karena itu, ayat ini menjadi pengantar untuk larangan mutlak terhadap khamr.Ayat ini tidak memberikan izin, tetapi lebih kepada penolakan. Oleh karena itu, Umar berkata, ketika ayat ini dibacakan kepadanya: “Ya Allah, berikanlah kepada kami penjelasan yang jelas”. Sampai akhirnya pernyataan larangan mutlak terhadap khar dijelaskan dalam surah Al-Ma'idah: (Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan.Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (90) Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka mengapa kamu tidak berhenti? (91)) (Surah Al-Maidah) dan pembahasan tentang itu akan dijelaskan di surah Al-Maidah (Jika Allah سبحانه وتعالى menghendaki) Ibnu Umar, Asy-Sya'bi, Mujahid, Qatadah, Ar-Rabi' bin Anas, dan Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata: “Ini adalah ayat pertama yang diturunkan tentang khamr: (Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar) setelah itu turunlah ayat dalam surah An-Nisa', kemudian ayat dalam surah Al-Ma'idah, lalu khamr diharamkan.Tentang firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Bagian terakhir dapat dibaca dalam bentuk “nashb” atau “rafa’”, dan keduanya adalah hasan dan saling berhubungan. Dari Muqassam dari Ibnu Abbas: (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") Dia berkata: “sesuatu yang lebih dari apa yang kamu butuhkan untuk keluargamu" Demikianlah yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Mujahid, ‘Atha', ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Muhammad bin Ka'b, Al-Hasan, Qatadah, Al-Qasim, Salim, ‘Atha' Al-Khurasani, Ar-Rabi' bin Anas, dan beberapa lainnya bahwa mereka berkata mengenai firmanNya: (Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") yaitu kelebihan (harta) Diriwayatkan dari Thawus: “Sesuatu yang mudah” Diriwayatkan dari Ar-Rabi' juga: “Sesuatu yang lebih dan paling baik dari yang dimiliki” dan semuanya akan kembali kepada kelebihan. Diriwayatkan dari Al-Hasan mengenai ayat (Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan") dia berkata: “Maksudnya adalah janganlah kamu terlalu bersusah payah (menginfakkan) apa yang kamu miliki, kemudian kamu duduk meminta-minta kepada orang-orang.” Sesuatu yang menunjukkan hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Abu Hurairah yang berkata: “Seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki harta satu dinar” lalu Rasulullah bersabda, “keluarkanlah itu untuk dirimu sendiri.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah itu untuk keluargamu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Infakkanlah untuk anakmu.” Dia berkata, “Aku memiliki yang lain.” Rasulullah bersabda, “Kamu yang paling tahu” Hal ini telah diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.Dalam hadits juga disebutkan, “Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya jika kamu menafkahkan harta lebih, maka itu lebih baik bagimu, dan jika kamu menahannya, maka itu buruk bagimu. Dan kamu tidak akan dicela karena memberi dengan secukupnya” Dikatakan bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang zakat, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dan Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Begitu juga disebutkan oleh ‘Atha' Al-Khurasani dan As-Suddi.Dikatakan, “Ayat ini dijelaskan dengan ayat tentang zakat, seperti yang dikatakan oleh Mujahid dan yang lainnya, dan ini adalah pendapat yang lebih kuat” FirmanNya, (Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir (219) tentang dunia dan akhirat) yaitu sebagaimana Allah telah menjelaskan secara rinci hukum-hukum ini kepada kalian dan memberikan penjelasan atas hal itu, begitu juga DIa menjelaskan kepada kalian di seluruh ayat tentang hukum, janji, dan ancamanNya, agar kalian dapat berpikir tentang urusan dunia dan akhirat. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: “yaitu terkait kehancuran dan kefanaan dunia, serta datangnya akhirat dan keabadiannya." Diriwayatkan dari Qatadah,”Agar kalian mengetahui keutamaan akhirat atas dunia” Terkait firman Allah (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu; dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, diaa berkata: Ketika turun ayat (Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat)) [Surah Al-Isra: 34] dan (Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka) (10)) [Surah An-Nisa].Orang-orang yang memiliki anak yatim, memisahkan makanan dan minuman mereka dari makanan dan minuman anak yatim. Kemudian mereka menjadikan makanan yang lebih baik untuk anak yatim itu, lalu disimpan sehingga bisa dia makan lagi atau sampai busuk. Hal itu menjadi sulit bagi mereka.Lalu mereka mengabarkan hal ini kepada Rasulullah ﷺ, maka Allah menurunkan firmanNya: (Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak yatim, katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik, dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) Lalu mereka mencampur makanan dan minuman mereka dengan makanan dan minuman anak yatim. Demikianlah pendapat yang disebutkan oleh lebih dari satu ulama’ mengenai asbabun nuzul ayat ini, seperti Mujahid, ‘Atha', Asy-Sya'bi, Ibnu Abu Laila, Qatadah, dan beberapa ulama’ terdahulu dan masa kini" FirmanNya: (katakalah: "Mengurus urusan mereka secara patut adalah baik) yaitu dengan batasan tertentu (dan jika kamu bergaul dengan mereka, maka mereka adalah saudaramu) yaitu jika kalian mencampur makanan dan minuman kalian dengan makanan dan minuman mereka, maka tidak ada masalah bagi kalian, karena mereka adalah saudara kalian dalam agama. Oleh karena itu, Allah berfirman: (dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang mengadakan perbaikan) yaitu Dia mengetahui niat seseorang apakah untuk merusak atau memperbaiki.Firman Allah: (Dan jikalau Allah menghendaki, niscaya Dia dapat mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) yaitu Jika Allah menghendaki, maka sungguh Dia akan mempersulit dan mengusir kalian, tetapi Dia memberikan kelapangan dan mengurangi kesulitan bagi kalian. Dia memperbolehkan kalian untuk bergaul dengan mereka dengan cara yang lebih baik. Sebagaimana DIa berfirman: (Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat) [Surah Al-An'am: 152].Bahkan, Allah telah memperbolehkan untuk mengambil bagian dari harta anak yatim sebagai makanan bagi orang fakir dengan cara yang baik, baik dengan syarat memberikan ganti rugi kepada anak yatim atau memberikannya secara gratis, sebagaimana pembahasannya akan dijelaskan di surah An-Nisa, Jika Allah berkehendak

Sumber: https://tafsirweb.com/851-surat-al-baqarah-ayat-219.html

Informasi

Surat

البقرة (Al-Baqarah)

Sapi — 286 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

219 dari 286 ayat

Juz

Juz 2

Halaman

Halaman 34

Ruku

Ruku 28

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 7 (14/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-226 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-2