Kembali ke Surat Al-Baqarah

البقرة (Al-Baqarah)

Surat ke-2, Ayat ke-222

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Dan mereka bertanya kepadamu tentang darah haid, (yaitu darah yang mengalir dari kaum wanita secara alami pada waktu waktu tertentu). Katakanlah kepada mereka wahai nabi,"itu adalah kotoran yang menjijikan, yang memudharatkan bagi orang yang mencampurinya, maka jauhilah untuk mencampuri istri-istri selama masa haid sampai darah itu berhenti, maka apabila darah tersebut telah berhenti, dan istri-istri telah mandi janabat, maka campurilah mereka pada tempat yang Allah halalkan bagi kalian, yaitu melalui kemaluan, buka lewat dubur. Sesungguhnya Allah menyukai hamba-hambanya yang banyak beristigfar dan bertaubat dan menyukai hamba-hamba yang menyucikan diri dengan menjauhi perbuatan perbuatan keji dan kotor.

Sumber: https://tafsirweb.com/857-surat-al-baqarah-ayat-222.html

📚 Tafsir as-Sa'di

222. Allah mengabarkan tentang pertanyaan mereka mengenai haid, apakah wanita setelah haid kondisinya sama seperti sebelum ia haid? ataukah harus dijauhi secara mutlak sebagaimana yang dilakukan oleh kaum Yahudi? Maka Allah mengabarkan bahwa itu adalah kotoran, maka apabila itu adalah kotoran, pastilah merupakan suatu hikmah bahwa Allah melarang dari kotoran itu sendiri.

Karena itu Allah berfirman, “hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid,” artinya, tempat keluarnya haid.

Maksudnya, berjima di kemaluan khususnya, karena hal itu haram hukumnya menurut ijma’. Pembatasan dengan kata menjauh dari tempat haid menunjukkan bahwa bercumbu dengan istri yang haid, menyentuh tanpa berjima pada kemaluannya adalah boleh. Akan tetapi firmanNya, “dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci,” menunjukkan harusnya meninggalkan mencumbu bagian yang dekat dengan kemaluan, yaitu bagian di antara pusar dan lutut, sebagaimana nabi melakukannya, bila beliau akan mencium istrinya pada saat istrinya itu sedang haid, beliau memerintahkan kepadanya untuk memakai kain lalu beliau mencumbunya.

Batasan waktu menjauhi dan tidak mendekati istri yang haid adalah, “sampai mereka suci,” yaitu, dari mereka telah berhenti, maka apabila dalam mereka telah berhenti, hilanglah penghalang yang laku saat darah masih mengalir.Syarat kehalalannya ada dua, terputusnya darah, dan mandi suci darinya. Ketika darahnya berhenti, lenyaplah syarat pertama hingga tersisa saraf kedua. Maka oleh karena itu Allah berfirman, “Apabila mereka telah Suci,” maksudnya mereka telah mandi, “maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu,” yaitu pada kemaluan depan dan bukan lubang bagian belakang, karena itulah tempatnya bersenggama.

Ayat ini merupakan dalil atas wajibnya mandi bagi seorang wanita haid, dan bahwasanya terputusnya darah adalah syarat sahnya mandi. Dan tatkala larangan tersebut merupakan kasih sayang dari Allah kepada hamba-hambaNya dan pemeliharaan dari kotoran, maka Allah berfirman, “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat”, yaitu dari dosa-dosa mereka secara terus-menerus, “dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri,” yaitu, yang bersuci dari dosa-dosa, dan ini mencakup segala macam bersuci dari yang bersifat material seperti dari najis maupun hadats.

Ayat ini juga menunjukkan disyariatkannya bersuci secara mutlak, karena Allah menyukai orang-orang yang bersifat dengannya (yakni yang suka bersuci). Itulah sebabnya, bersuci secara mutlak adalah syarat sahnya shalat, tawaf, dan bolehnya menyentuh mushaf. Juga bersuci secara maknawi seperti (menyucikan diri) dari akhlak akhlak yang hina, sifat-sifat yang rendah, dan perbuatan-perbuatan yang kotor.

Sumber: https://tafsirweb.com/857-surat-al-baqarah-ayat-222.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

222. Dan mereka bertanya kepadamu tentang berjima’ dengan istri pada waktu haid. Katakanlah kepada mereka: “Berjima’ di waktu haid itu bisa mendatangkan penyakit, yaitu sesuatu yang kotor dan berbahaya.

Jauhilah mereka di waktu haid, maksudnya adalah meninggalkan jima’, bukan meninggalkan duduk bersama, ata menikmati hal lain selain farji atau sesuatu yang ditutup. Dan janganlah kalian mendekati mereka untuk berjima’ sampai mereka suci dari haidnya. Maka ketika mereka telah mandi dengan air, maka datangilah mereka dari tempat yang diperbolehkan oleh Allah, yaitu melalui qubul yang merupakan tempatnya melahirkan.

Sesungguhnya Allah meridhai orang-orang yang bertaubat dari dosa-dosanya dan orang-orang yang bersuci dari jinabat, hadas, dan hal-hal yang kotor. Anas bin Malik berkata: “Orang Yahudi itu ketika wanita-wanita mereka haid, mereka tidak makan dan tidak berjima’ mereka di rumah, lalu para sahabat bertanya tentang hal itu kepada Nabi, lalu turunlah ayat ini dan bersabda: “Lakukanlah setiap sesuatu kecuali nikah”

Sumber: https://tafsirweb.com/857-surat-al-baqarah-ayat-222.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 222-223 Diriwyatkan dari Anas, bahwa orang Yahudi ketika seorang wanita di antara mereka sedang mengalami haid, mereka tidak akan makan bersamanya dan tidak akan berhubungan badan dengannya di dalam rumah. Lalu para sahabat bertanya kepada Nabi SAW. Lalu Allah menurunkan ayat: (Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci) hingga akhir ayat.

Lalu Rasulullah SAW bersabda, “Lakukanlah segala hal kecuali hubungan intim” Lalu kabar ini sampai kepada orang-orang Yahudi, dan mereka berkata, “Orang ini tidak meninggalkan sesuatu dari perkara kita kecuali dia bertentangan dengan kita dalam perkara itu. Lalu Usaid bin Hudhair dan Abbad bin Bisyr datang kepada Nabi SAW, keduanya berkata; Wahai Rasulullah, sesungguhnya orang-orang Yahudi berkata begini dan begini. Apakah kita tidak menggauli mereka saja dalam masa haid?” Lalu raut wajah Rasulullah SAW berubah, sehingga kami menyangka bahwa beliau marah kepada keduanya, lalu mereka berdua keluar.

Setelah itu datang hadiah berupa susu kepada Rasulullah SAW, lalu beliau memerintahkan untuk memanggil kembali keduanya, lalu keduanya diberi minum. Karena itu kami tahu bahwa beliau tidak memarahi keduanya. Firman Allah (Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh) maknanuya adalah farjinya, sebagaimana sabda Nabi: “Lakukanlah segala hal kecuali hubungan intim” Oleh karena itu mayoritas ulama berpendapat bahwa diperbolehkan melakukan kontak langsung dengan wanita haid kecuali bagian farji.

Diriwayatkan dari ‘Ikrimah dari sebagian istri Nabi SAW, bahwa ketika beliau melakukan kontak dengan istrinya yang haid, beliau menutupi farjinya dengan pakaian. Diriwayatkan dari Masruq, dia berkata: “Aku bertanya kepada 'Aisyah, “Apa yang dihalalkan bagi seorang suami dari istrinya saat istrinya sedang haid?” Dia berkata: “Segala sesuatu kecuali hubungan intim” Ini adalah pendapat Ibnu 'Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan 'Ikrimah. Ibnu Jarir juga meriwayatkannya jiga dari Abu Kuraib dari Ibnu Abu Za'idah dari Al-Hajjaj dari Maimun bin Mihran dari 'Aisyah, dia berkata: “Baginya (suami) sesuatu di atas sarung” Aku berkata: “Dan diperbolehkan berbaring dan makan bersama tanpa pengecualian.” 'Aisyah berkata: “Rasulullah SAW pernah memerintahkanku untuk mencuci rambutnya sedangkan aku sedang haid.

Beliau pernah bersandar di ruanganku, dan aku sedang haid, lalu beliau membaca Al-Quran.” Dalam hadits yang shahih dari ‘Aisyah, dia berkata: “Aku sedang makan dan aku dalam kondisi haid, lalu aku memberi makanan itu kepada Nabi SAW, kemudian beliau meletakkan mulutnya pada tempat yang terkena mulutku.

Aku sedang meminum minuman. Lalu aku memberikannya kepada beliau lalu beliau meletakkan mulutnya pada tempat dimana aku meminumnya." Firman Allah SWT: (dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci) adalah penjelasan dari firmanNya (Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid) yaitu mendekati mereka untuk berhubungan intim selama darah haid masih ada, dan diperbolehkan ketika darah haid sudah selesai keluar. Ini adalah pendapat beberapa ulama’ salaf.

Al-Qurtubi berkata: Mujahid, 'Ikrimah, dan Thawus berkata: “Berakhirnya darah haid memperbolehkan hubungan intim, tetapi dia harus wudhu terlebih dahulu. Imam Abu Abdullah Ahmad bin Muhammad bin Hanbal berkata tentang firmanNya: (Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sampai mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu) kata”suci” menunjukkan bahwa suami boleh mendekatinya. Ketika Maimunah dan ‘Aisyah mengatakan bahwa jika salah satu dari kami haid, maka kami berdua memakai selubung bersamanya dalam jubah Rasulullah SAW, hal ini menunjukkan bahwa beliau menginginkan hubungan intim.

Firman Allah : (Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu). Di sini terdapat arahan untuk mendekati mereka setelah mandi. Ibnu Hazm berpendapat bahwa hubungan intim dilakukan setiap kali haid berakhir itu wajib berdasarkan firmanNya: (Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu).

Namun pendapat ini tidak memiliki dasar, karena ini merupakan perintah setelah adanya pelarangan. Ada juga pendapat para ulama ushul fiqh bahwa di antara mereka ada yang berkata bahwa kewajiban hubungan intim setelah haid itu seperti halnya perintah umum. Pendapat ini memerlukan jawaban dari Ibnu Hazm.

Sebagian lain ada yang berkata bahwa hubungan intim setelah haid itu hukumnya adalah mubah. Mereka berpendapat bahwa pendahulu larangan menjadi alasan untuk tidak menjadikannya wajib. Hal ini masih menjadi perdebatan.

Pendapat yang didukung dengan dalil adalah bahwa hukumnya dikembalikan pada kondisi sebelum ada larangan, jika sebelumnya itu wajib, maka tetap wajib, seperti firmanNya: (Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu) (Surah At-Taubah: 5) Atau jika sebelumnya itu mubah, maka tetap mubah, seperti firmanNya: (apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu) (Surah Al-Maidah: 2) dan (Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi) (Al-Jumu’ah: 10) Pendapat ini didukung oleh banyak bukti, dan telah diriwayatkan oleh Al-Ghazali.

Pendapat ini juga dipilih oleh para imam di masa kini dan merupakan pendapat yang benar. Para ulama sepakat bahwa jika seorang wanita telah berhenti haid, maka dia tidak boleh melakukan hubungan intim sampai mandi dengan air atau tayammum jika dia berhalangan dengan air dengan syarat-syaratnya. Akan tetapi Imam Abu Hanifah berkata bahwa sebanyak-banyaknya jika darah haid berakhir yaitu selama sepuluh hari, maka dengan berhentinya darah itu dia boleh melakukan hubungan intim tanpa perlu mandi.

Hanya Allah yang lebih mengetahui. Ibnu Abbas mengatakan: (sampai mereka suci) yaitu dari darah (Apabila mereka telah suci) yaitu dengan air. Demikian pula yang dikatakan oleh Mujahid, 'Ikrimah, Al-Hasan, Muqatil bin Hayyan, Al-Laits bin Sa'ad, dan lainnya.

Terkait firman Allah: (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) Ibnu Abbas, Mujahid, dan lainnya berkata bahwa maksudnya adalah farji. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: (maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) yaitu farji, dan janganlah melebihi sampai bagian lain. Barangsiapa melakukan sesuatu di luar batas itu, maka dia telah melampaui batas.

Ibnu Abbas, Mujahid, dan 'Ikrimah mengatakan: (di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) bahwa kalian meninggalkan mereka (saat sedang haid). Dalam hal ini menunjukkan bahwa pada saat itu jiga, dilarang untuk melakukannya melalui dubur, sebagaimana pembahasannya akan dijelaskan nanti. Abu Ruzein, 'Ikrimah, Adh-Dhahhak, dan lainnya berkata: (maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu) yaitu ketika mereka dalam keadaan suci, bukan dalam keadaan haid" Oleh karena itu Allah berfirman (Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat) yaitu dari dosa-dosa, meskipun dosanya terulang (dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri) yaitu orang-orang yang mensucikan diri dari kotoran dan penyakit, yaitu sesuatu yang dilarang yaitu menjauhkan diri dari menggauli wanita haid atau di tempat yang tidak semestinya.

Terkait firman Allah: (Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam) Ibnu Abbas berkata: “Tanah tempat tumbuhnya anak.” (maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki) yaitu bagaimana kalian suka, baik dari depan atau dari belakang, dalam satu tempat yang sama. Diriwayatkan dari Ibnu al-Munkadir mengatakan: “Aku mendengar Jabir berkata: “Orang-orang Yahudi berkata: “Jika seorang laki-laki menggaulinya dari belakang, maka anaknya akan juling.” Lalu turunlah ayat: (Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki) Dalam hadits dari Bahz bin Hakim bin Mu'awiyah bin Haidah Al-Qusyairi dari ayahnya dari kakeknya, dia berkata: “Wahai Rasulallah, terkait istri-istri kami, apa yang wajib kami lakukan dan yang harus kami tinggalkan?”. Rasulallah menjawab: “Kamu boleh berhubungan intim denganya sesuai kehndakmu, berilah tanpa memukul dan mengolok-olok wajahnya dan meninggalkan dia, kecuali di rumah” Firman Allah: (Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu) yaitu dengan melakukan ketaatan dengan menjauhi larangan-larangan Allah berupa meninggalkan sesuatu yang diharamkan, lalu Allah berfirman (dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya) yaitu Dia akan menghisab seluruh amal perbuatan kalian, (Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman), yaitu orang-orang yang taat kepada Allah dalam menjalankan perintahNya, yaitu orang-orang yang meninggalkan apa yang dilarang olehNya.

Telah disebutkan dalam hadits shahih Bukhari dari Ibnu Abbas, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Ketika salah seorang dari kalian (sebelum) mendatangi istrinya berdoa “Ya Allah! Jauhkan kami dari setan, dan jauhkan setan agar tidak mengganggu apa (anak) yang Engkau rezekikan kepada kami” lalu jika Allah mentakdirkan anak antara keduanya, maka anak itu)tidak akan dibahayakan oleh setan sampai kapanpun.

Sumber: https://tafsirweb.com/857-surat-al-baqarah-ayat-222.html

Informasi Tambahan

Juz

2

Halaman

35

Ruku

29

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2026 quran.finlup.id - All rights reserved