البقرة (Al-Baqarah)
Per AyatMushaf
وَاِذَا
dan apabila
طَلَّقْتُمُ
kamu mentalak
النِّسَاۤءَ
isteri-isteri
فَبَلَغْنَ
maka/lalu dia sampai
اَجَلَهُنَّ
masa (iddah) mereka
فَلَا
maka jangan
تَعْضُلُوْهُنَّ
kamu menghalangi mereka
اَنْ
bahwa
يَّنْكِحْنَ
mereka kawin
اَزْوَاجَهُنَّ
(bakal) suami-suami mereka
اِذَا
apabila
تَرَاضَوْا
mereka saling rela
بَيْنَهُمْ
diantara mereka
بِالْمَعْرُوْفِ
dengan cara yang baik
ۗ
ذٰلِكَ
itulah
يُوْعَظُ
dinasehatkan
بِهٖ
dengannya
مَنْ
orang
كَانَ
adalah dia
مِنْكُمْ
diantara kamu
يُؤْمِنُ
dia beriman
بِاللّٰهِ
kepada Allah
وَالْيَوْمِ
dan hari
الْاٰخِرِ
akhirat
ۗ
ذٰلِكُمْ
demikian itu
اَزْكٰى
lebih baik
لَكُمْ
bagi kalian
وَاَطْهَرُ
dan lebih suci
ۗ
وَاللّٰهُ
dan Allah
يَعْلَمُ
Dia mengetahui
وَاَنْتُمْ
dan kalian
لَا
tidak
تَعْلَمُوْنَ
(kalian) mengetahui
﴿٢٣٢﴾
Dan apabila kamu menceraikan istri-istri (kamu), lalu sampai idahnya, maka jangan kamu halangi mereka menikah (lagi) dengan calon suaminya, apabila telah terjalin kecocokan di antara mereka dengan cara yang baik. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang di antara kamu yang beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih suci bagimu dan lebih bersih. Dan Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.
239 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan apabila kalian telah menceraikan istri istri kalian dengan talak kurang dari tiga kali dan masa iddah mereka selesai tanpa ada sikap rujuk suami kepada mereka, maka janganlah kalian (wahai para wali) mempersulit wanita-wanita yang telah ditalak itu dengan menghalang-halangi mereka untuk menikah lagi dengan akad baru dengan suami-suami mereka bila mereka memang menghendakinya, dan terjadi saling ridho antara dua belah pihak secara syariat dan kebiasaan yang berlaku. Hal itu adalah satu nasihat yang diarahkan kepada orang dari kalian yang memiliki keimanan yang benar kepada Allah dan hari akhir. Sesungguhnya sikap menghindari menghalang-halangi pernikahan dan memberikan kesempatan kepada suami-suami untuk menikahi istri mereka itu akan lebih mendatangkan keberkahan yang luas dan kesucian kehormatan-kehormatan mereka dan akan lebih besar manfaat dan pahala bagi kalian.Dan Allah mengetahui segala hal yang membawa kemaslahatan sedang kalian tidak mengetahui hal itu.
Sumber: https://tafsirweb.com/922-surat-al-baqarah-ayat-232.html
Tafsir as-Sa'di
232. Ini ditunjukkan kepada para wali wanita yang diceraikan dengan perceraian yang bukan talak 3. Apabila telah berlalu masa iddahnya dan suami menghendaki untuk kembali menikahinya dan ia pun rela dengannya, maka walinya, seperti ayahnya atau selainnya, tidak boleh menghalanginya atau melarangnya untuk menikah kembali dengan suaminya itu sebagai suatu tindakan kebencian kepada suaminya, kemarahan terhadapnya, dan kemuakan atas akan perlakuannya mentalak istrinya dengan talak yang pertama (sebelumnya).Dan Allah menyebutkan bahwa barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka keimanannya itu akan mencegahnya dari tindakan merintangi pernikahan itu, yang demikian itu “lebih baik bagimu dan lebih suci”, dan lebih bagus dari apa yang diperkirakan oleh sang wali yaitu bahwa sebaiknya tidak menikahkan lagi, karena itulah pendapat yang paling sesuai dan bahwa hal itu sederajat dengan perlakuannya mentalak istrinya sebagaimana kebiasaan orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri mereka. Apabila ia mengira bahwa dengan tidak menikahkan lagi adalah kemaslahatan, maka “Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui.” Karena itu, kerjakanlah perintah Dzat yang maha mengetahui kemaslahatan kalian, yang menghendaki hal itu untuk kalian dan Yang Mahakuasa atas hal itu, yang mempermudahnya dari bentuk yang kalian ketahui ataupun selainnya. Ayat ini adalah dalil bahwa wali harus ada dalam suatu pernikahan, karena Allah melarang para wali dari merintangi pernikahan dan tidak melarang mereka kecuali perkara yang berada di bawah kendali mereka dan mereka memiliki hak padanya.
Sumber: https://tafsirweb.com/922-surat-al-baqarah-ayat-232.html
Tafsir Al-Wajiz
232. Dan ketika kalian menalak raj’iy istri kalian dan masa iddahnya telah usai, maka janganlah kalian mencegah mereka untuk menikahi suami-suami yang telah menalak mereka atau orang lain setelah usai masa iddah mereka, wahai para wali, jika kedua pihak saling ridha, dimana hal tersebut baik secara syariat. Larangan untuk melakukan pencegahan itu diambil pelajarannya oleh orang yang beriman kepada Allah dan akhirat, karena dia menerima hukum Allah dan meninggalkan hawa nafsu.Hukum yang ditentukan terkait rujuk dengan akad yang baru itu lebih berkah, dan bermanfaat bagi kalian serta lebih suci dari kotoran dan dosa. Dan Allah itu Mengetahui sesuatu yang baik, yang tidak kalian ketahui. Ayat ini turun untuk Ma’qil bin Yasar ketika suami saudara perempuannya ingin rujuk setelah usai masa iddah mantan istrinya, Lalu Ma’qil mencegah saudara perempuannya.Dan Allah mengetahui kebutuhan kedua belah pihak dan menurunkan ayat {Wa idza thallaqtum}
Sumber: https://tafsirweb.com/922-surat-al-baqarah-ayat-232.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
"Ali bin Abi Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan mengenai seorang lelaki yang menceraikan istrinya dengan satu atau dua kali talak, lalu masa iddahnya berakhir. Kemudian tampak baginya untuk menikahinya lagi, dan wanita itu juga menginginkannya, namun wali-walinya melarangnya untuk melakukan itu. Lalu Allah melarang mereka untuk menghalangi wanita tersebut.Demikianlah yang dikatakan Masruq, Ibrahim An-Nakha'i, Az-Zuhri, dan Adh-Dhahhak: Ayat ini diturunkan dalam konteks tersebut. Ini adalah pandangan yang jelas dari ayat ini. Dalam ayat ini menunjukkan bahwa wanita tidak memiliki hak untuk menikahkan dirinya sendiri, dan dalam pernikahan harus ada wali seperti yang disebutkan oleh At-Tirmidzi dan Ibnu Jarir berdasarkan ayat ini.Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits: “Seorang wanita tidak bisa menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak bisa menikahi dirinya sendiri. Wanita yang melakukan zina adalah yang menikahkan dirinya sendiri.” Dan dalam riwayat lain: 'Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali yang memberi petunjuk dan dua saksi yang adil." Diriwayatkan bahwa ayat ini turun mengenai Ma’qil bin Yasar Al-Muzani dan saudarinya. Imam Bukhari meriwayatkan dari Al-Hasan bahwa saudarinya Ma’qil bin Yasar Al-Muzani diceraikan oleh suaminya, lalu suaminya meninggalkannya sampai masa iddahnya berakhir.Kemudian suaminya meminangnya lagi namun Ma’qil tidak mau menerima. Lalu turunlah ayat: (maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya) As-Suddi berkata: Ayat ini turun mengenai Jabir bin Abdullah dan sepupu perempuannya, dan yang benar adalah pandangan pertama. Hanya Allah yang lebih mengetahui" Firman Allah: (Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari akhir) yaitu ini adalah apa yang kami larang kepada kalian yaitu para wali menghalangi para wanita untuk menikahi lagi suami mereka ketika mereka saling sepakat untuk melakukan hal baik yang diperintahkan dan dinasehatkan. (di antara kamu),wahai manusia (yang beriman kepada Allah dan hari akhir) beriman kepada hukum-hukum Allah dan takut kepada ancaman dan siksaNya di akhirat, dan balasan yang ada di dalamnya. (Itu lebih baik bagimu dan lebih suci) yaitu mengikuti hukum Allah dalam mengembalikan pernikahan-pernikahan yang telah diceraikan kepada suami-suami mereka, dan meninggalkan keengganan dalam melakukan hal tersebut.Itu lebih suci bagi kalian dan lebih membersihkan hati kalian. (Allah mengetahui) yaitu sesuatu yang bermanfaat di dalam perintah dan laranganNya. (sedang kamu tidak mengetahui) yaitu: kebaikan dalam hal yang kalian lakukan, bukan dalam hal yang kalian tinggalkan.
Sumber: https://tafsirweb.com/922-surat-al-baqarah-ayat-232.html
Informasi
Surat
البقرة (Al-Baqarah)
Sapi — 286 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
232 dari 286 ayat
Juz
Juz 2
Halaman
Halaman 37
Ruku
Ruku 31
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 7 (14/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-239 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-2