البقرة (Al-Baqarah)
Per AyatMushaf
لَا
tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْكُمْ
atas kalian
اِنْ
jika
طَلَّقْتُمُ
mentalak
النِّسَاۤءَ
isteri-isteri
مَا
apa
لَمْ
belum/sebelum
تَمَسُّوْهُنَّ
kamu campuri mereka
اَوْ
atau
تَفْرِضُوْا
kamu menentukan
لَهُنَّ
bagi mereka
فَرِيْضَةً
ketentuan/mahar
ۖ
وَّمَتِّعُوْهُنَّ
dan berilah mut'ah (pemberian mereka)
عَلَى
atas
الْمُوْسِعِ
orang yang mampu
قَدَرُهٗ
menurut kemampuannya
وَعَلَى
dan atas
الْمُقْتِرِ
orang yang miskin
قَدَرُهٗ
menurut kemampuannya
ۚ
مَتَاعًا
hadiah
ۢبِالْمَعْرُوْفِۚ
dengan yang baik
حَقًّا
ketentuan
عَلَى
atas
الْمُحْسِنِيْنَ
orang-orang yang berbuat kebaikan
﴿٢٣٦﴾
Tidak ada dosa bagimu, jika kamu menceraikan istri-istri kamu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut‘ah, bagi yang mampu menurut kemampuannya dan bagi yang tidak mampu menurut kesanggupannya, yaitu pemberian dengan cara yang patut, yang merupakan kewajiban bagi orang-orang yang berbuat kebaikan.
243 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Tidak ada dosa atas kalian wahai (para suami) jika kalian menceraikan istri-istri kalian setelah akad nikah dan sebelum mencampuri mereka, atau kalian telah menentukan mahar bagi mereka. dan senangkanlah perasaan mereka dengan suatu pemberian yang dapat memberi mereka manfaat sebagai penenang bagi perasaan mereka, dan penenang kegalauan akibat perceraian, dan penghilang dendam dan kedengkian. Pemberian itu wajib diserahkan sesuai dengan keadaan kemampuan finansial lelaki yang menceraikan. Orang yang kaya menyerahkan sesuai dengan ukuran kelebihan rizkinya, dan lelaki yang kurang mampu sesuai dengan apa yang dimilikinya. yaitu suatu pemberian yang sepatutnya menurut syariat. dan itu adalah hak yang sudah tetap yang menjadi kewajiban orang-orang yang berbuat kebajikan kepada istri istri yang diceraikan dan kepada diri mereka sendiri atas dasar ketaatan kepada Allah
Sumber: https://tafsirweb.com/930-surat-al-baqarah-ayat-236.html
Tafsir as-Sa'di
236. Maksudnya, tidak ada bagi kalian wahai para suami dosa dan kesalahan dengan menceraikan istri istri kalian sebelum bercampur dengan mereka dan sebelum menentukan mahar, walaupun hal itu merupakan kesedihan baginya, namun dirinya akan terhibur dengan adanya pemberian (mut’ah), maka kalian wajib memberikan mut’ah kepada mereka, yaitu dengan memberikan kepada mereka sesuatu dari harta untuk menguatkan perasaan perasaan mereka. “Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin,” yaitu, orang yang sedang susah, “menurut kemampuannya (pula).” Ini dikembalikan kepada adat istiadat dan berbeda sesuai menurut perbedaan waktu dan kondisinya. Karena itu Allah berfirman, “yaitu pemberian menurut yang patut.” Maka ini adalah hak yang wajib “bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.” Mereka tidak boleh berlaku pelit terhadap mereka, maka sebagaimana mereka telah mengakibatkan kerinduan dan keinginan wanita-wanita tersebut dan keterikatan hati mereka, kemudian mereka tidak memberikan kepada mereka apa yang mereka inginkan, maka wajiblah atas mereka yang mentalak untuk memberikan sesuatu sebagai imbalan atas hal tersebut.Demi Allah, alangkah indahnya ketetapan Ilahi ini dan yang paling tepat menunjukkan akan hikmah pembuatannya dan rahmatNya, dan siapakah yang paling baik ketetapannya daripada Allah bagi orang-orang yang yakin? Ini adalah hukum bagi wanita wanita yang ditalak sebelum digauli dan sebelum menentukan mahar.
Sumber: https://tafsirweb.com/930-surat-al-baqarah-ayat-236.html
Tafsir Al-Wajiz
236. Tiada dosa dan kewajiban untuk membayar mahal mitsli jika kalian menalak wanita sebelum menggauli mereka dan sebelum memberi mahar musamma. Namun pelunasan mahar musamma atau mahar mitsli itu harus dilunasi jika sudah berjima’.Dan kewajiban yang harus dilakukan jika belum memberi mahar musamma dan berjima’ adalah memberi mut’ah bagi wanita yang ditalak, yaitu hadiah, pakaian atau harta benda sebagai ganti mahar. Dan takaran mut’ah itu sesuai keadaan suami baik dalam keadaan mudah ataupun susah. Maka wajib bagi orang kaya yang sejahtera itu memberi sesuai kemampuannya.Dan bagi yang fakir itu sesuai keadaannya, yaitu hadiah yang ma’ruf, yaitu sesuatu yang sesuai syariat, adat, dan kesepakatan. Hadiah itu wajib bagi orang-orang yang memperbaiki hubungan dengan wanita-wanita yang ditalak, takut kepada Allah, dan khawatir melakukan kezaliman.Ayat ini turun untuk seorang laki-laki dari kaum Anshar yang menikah dengan seorang wanita, dan belum melunasi maharnya, lalu menalaknya sebelum menyentuhnya. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda kepadanya: “Berilah dia hadiah meskipun dengan kopyahmu”
Sumber: https://tafsirweb.com/930-surat-al-baqarah-ayat-236.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah سبحانه وتعالى memperbolehkan menceraikan seorang wanita setelah menikahinya, bahkan sebelum berhubungan intim dengannya. Ibnu Abbas, Thawus, Ibrahim, dan Hasan Al-Bashri mengatakan: “Sentuhan adalah bagian dari pernikahan, namun diperbolehkan menceraikan wanita sebelum berhubungan intim dengannya, baik itu jika wanita memberi izin atau jika hal ini menghancurkan hatinya. Oleh karena itu, Allah memerintahkan untuk memberikan kebahagiaan pada wanita tersebut, sebagai ganti dari apa yang telah terlewatkan baginya dengan sesuatu yang pemberian dari suaminya sesuai dengan kondisinya (Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula)).Ibnu Abbas berkata: “Pemberian dari perceraian yang paling tinggi adalah dengan memberikan pelayan, yang lebih rendah daripada itu adalah beberapa dirham, dan yang lebih rendah lagi adalah pakaian. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas: Jika suami tersebut mampu, hendaknya dia memberikan kesenangan dengan memberikan pelayan atau hal lain sejenisnya. Namun jika dia dalam kesulitan, maka hendaknya dia memberikan kesenangan dengan tiga helai pakaian.Asy-Sya'bi berkata: “Di tengah-tengah dari semua itu, adalah sebuah baju pelindung, kerudung, selimut, dan jubah. Dia berkata, “dahulu Syuraih memberikan mut'ah-nya sejumlah lima ratus (dirham)
Sumber: https://tafsirweb.com/930-surat-al-baqarah-ayat-236.html
Informasi
Surat
البقرة (Al-Baqarah)
Sapi — 286 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
236 dari 286 ayat
Juz
Juz 2
Halaman
Halaman 38
Ruku
Ruku 32
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 8 (15/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-243 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-2