البقرة (Al-Baqarah)
Per AyatMushaf
وَالَّذِيْنَ
dan orang-orang yang
يُتَوَفَّوْنَ
(mereka) diwafatkan/meninggal
مِنْكُمْ
diantaramu
وَيَذَرُوْنَ
dan mereka meninggalkan
اَزْوَاجًاۖ
isteri
وَّصِيَّةً
hendaklah berwasiat
لِّاَزْوَاجِهِمْ
untuk isteri mereka
مَّتَاعًا
pemberian/nafkah
اِلَى
sampai/hingga
الْحَوْلِ
setahun
غَيْرَ
dengan tidak
اِخْرَاجٍ
mengeluarkan/
ۚ
فَاِنْ
maka jika
خَرَجْنَ
mereka pindah
فَلَا
maka tidak
جُنَاحَ
berdosa
عَلَيْكُمْ
atas kalian
فِيْ
didalam
مَا
apa
فَعَلْنَ
mereka perbuat
فِيْٓ
didalam
اَنْفُسِهِنَّ
diri mereka
مِنْ
dari
مَّعْرُوْفٍۗ
yang patut
وَاللّٰهُ
dan Allah
عَزِيْزٌ
Maha Perkasa
حَكِيْمٌ
Maha Bijaksana
﴿٢٤٠﴾
Dan orang-orang yang akan mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri, hendaklah membuat wasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) nafkah sampai setahun tanpa mengeluarkannya (dari rumah). Tetapi jika mereka keluar (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (mengenai apa) yang mereka lakukan terhadap diri mereka sendiri dalam hal-hal yang baik. Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.
247 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan para suami yang meninggal dunia dan meninggalkan istri-istri sepeninggal mereka, maka wajiib bagi mereka untuk berwasiat bagi istri-istri itu untuk diberi nafkah selama satu tahun penuh sejak hari kematiannya denga tinggal di rumah suaminya tanpa ada ahli waris yang menyuruh mereka pergi selama setahun tersebut, supaya menjadi penambal perasaan karena ditinggal suami, dan bersikap baik terhadap orang yang meninggal. Maka apabila istri-istri keluar dari rumah dengan kemauan mereka sendiri sebelum masa satu tahun berakhir, maka tidak ada dosa atas kalian (wahai para ahli waris) terkait hal tersebut dan tidak ada masalah istri-istri itu dalam hal yang mereka perbuat sendiri berupa perkara yang mubah. Dan Allah maha perkasa dalam kerajaan Nya Maha bijaksana dalam perintah dan larangan Nya.Dan ayat ini telah dinasakh dengan firman Allah ta'ala pada ayat lain: وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا “Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah ayat 234)
Sumber: https://tafsirweb.com/969-surat-al-baqarah-ayat-240.html
Tafsir as-Sa'di
240. Telah terkenal dikalangan para ahli tafsir bahwa ayat yang mulia ini telah dinasakh oleh ayat yang sebelumnya, yaitu firman Allah : "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari". QS.Al Baqarah ayat 234 Dan bahwasanya perintah itu adalah untuk para istri agar menunggu selama satu tahun penuh tetapi kemudian diganti (dinasakh) dengan 4 bulan 10 hari. Mereka menjawab tentang kenapa ayat yang menasakh ini lebih dahulu; bahwa itu hanya dalam penempatan saja dan bukan lebih dulu diturunkan, karena syarat dari ayat yang menghapus adalah harus turun lebih akhir dari ayat yang dihapus. Pendapat ini tidak ada dalilnya, karena barangsiapa yang mencermati kedua ayat itu, maka akan jelas baginya bahwa pendapat selain itu tentang ayat ini justru yang lebih benar dan bahwa ayat pertama itu adalah wajibnya menunggu selama 4 bulan 10 hari dalam bentuk pengharusan atas wanita.Adapun dalam ayat ini adalah sebuah wasiat kepada keluarga mayit agar membiarkan istri si mayit itu tinggal bersama mereka selama satu tahun penuh dengan paksaan demi kepentingannya dan sebagai sikap baik kepada orang yang telah meninggal di antara mereka. Oleh karena itu Allah berfirman, “hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya,” artinya, (dengan) wasiat (pesan) dari Allah kepada keluarga mayit agar berlaku baik kepada istri si mayit dan agar mereka memberikan kebahagiaan kepadanya dan tidak mengeluarkannya.Apabila ia ingin, istri boleh menetap sesuai wasiat itu dan apabila ia menghendaki pergi, maka tidak ada dosa atasnya. Karena itulah Allah berfirman, “Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang Ma'ruf terhadap diri mereka,” yaitu berhias diri dan berpakaian bagus, akan tetapi syaratnya adalah harus dengan yang patut yang tidak mengeluarkannya dari hukum-hukum agama dan pertimbangan pantas.Allah menutup ayat ini dengan dua namaNya yang agung tersebut yang menunjukkan akan kesempurnaan keperkasaan dan kebijaksanaanNya, karena hukum-hukum tersebut dikeluarkan dari keperkasaanNya, dan hukum-hukum itu menunjukkan akan kesempurnaan hikmahNya, dimana Allah meletakkannya pada tempatnya yang sesuai dengannya.
Sumber: https://tafsirweb.com/969-surat-al-baqarah-ayat-240.html
Tafsir Al-Wajiz
240. Dan orang-orang yang mati dan meninggalkan istri, maka sebaiknya mereka memberi wasiat agar istrinya diberi nafkah dan tempat tinggal selama satu tahun penuh tanpa tanpa keluar dari rumah mereka (rumah suami mereka). Dan jika mereka memilih keluar sebelum berakhir satu tahun, maka tidak ada dosa bagi wali dan orang lain yang berhubungan dengan perkara itu atas tindakan mereka untuk keluar dan melewati batasan yang dibuat suami mereka, dan melakukan sesuatu yang sesuai syariat.Ini di antara dalil yang menunjukkan pilihan wanita untuk tinggal selama satu tahun. Dan Allah itu Maha Kuat lagi Maha Menaklukkan dalak kerajaanNya, serta Maha Bijaksana dalam tindakan dan aturanNya yang maslahat bagi ciptaanNya. Hukum ini dinasakh dengan ayat-ayat tentang warisan dan untuk merespon ayat tentang masa iddah karena ditinggal mati selama 4 bulan 10 hari.Ayat ini untuk laki-laki Thaif yang tiba di Madinah, lalu dia mati di sana, Lalu Nabi ﷺ menyampaikan warisannya kepada kedua orang tuanya dan walinya dengan baik dan memerintahkan mereka untuk memberi nafkah istri yang ditinggal mati sampai satu tahun
Sumber: https://tafsirweb.com/969-surat-al-baqarah-ayat-240.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 240-242 Mayoritas ulama’ berpendapat: Ayat ini telah dinasakh oleh ayat sebelumnya, yaitu firman Allah: (menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234).Ibnu Zubair berkata, “Aku berkata kepada Utsman bin Affan bahwa ayat (Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri) telah dinasakh oleh ayat lain. Maka janganlah kamu menulis atau meninggalkannya?” Utsman menjawab, “Wahai keponakanku, aku tidak akan mengubah apapun dari posisinya” Makna keraguan yang diutarakan oleh Ibnu Zubair kepada Utsman adalah, “Jika hukumnya telah dinasakh dengan empat bulan, maka apa hikmahnya mempertahankan teksnya setelah hilangnya hukum tersebut? atau mempertahankannya setelah ada ayat yang menasakhnya , sementara adanya hal itu seperti menunjukkan bahwa hukumnya masih berlaku? Lalu Amīrul Mu’minīn (Utsman) menjawab bahwa ini adalah perkara yang berhubungan dengan tempat, dan aku mendapatinya tetap ada di dalam mushaf seperti itu setelahnya, maka aku mempertahankannya sebagaimana aku mendapatinya.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Dahulu, jika seorang suami meninggal dan meninggalkan istrinya, maka masa iddahnya adalah selama setahun di dalam rumahnya, dan dibiayai dari harta suaminya. Kemudian Allah menurunkan ayat: (Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234).Ini adalah masa iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya, kecuali jika dia hamil, maka masa iddahnya sampai dia melahirkan kandungannya. Allah berfirman: (Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan) [Surah An-Nisa': 12].Ini menjelaskan tentang harta waris wanita, wasiat dan nafkah. Diriwayatkan dari Mujahid, Al-Hasan, 'Ikrimah, Qatadah, Adh-Dhahhak, Ar-Rabi', dan Muqatil bin Hayyan, mereka mengatakan: “Ayat ini dinasakh dengan ayat (empat bulan sepuluh hari) Dia berkata,”Diriwayatkan dari Sa'id bin Al-Musayyib, dia berkata: “Ayat ini dinasakh oleh ayat di dalam surah Al-Ahzab: (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman) [Surah Al-Ahzab: 49].Saya berkata,”Diriwayatkan dari Mujahid dan Qatadah bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang warisan. ‘Atha’ berkata: “Ibnu Abbas berkata: “Ayat ini dinasakh, di mana masa iddahnya ada pada keluarganya, sehingga dia berhak mengatur masa iddahnya. Ini adalah firman Allah سبحانه وتعالى: (Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri)) ‘Atha’ berkata: “Jika dia menghendaki untuk melakukan masa iddahnya di sisi keluarganya dan tinggal dengan wasiatnya, dan Jika dia menghendaki, dia bisa keluar, berdasarkan firman Allah: (maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka) ‘Atha’ berkata,”Kemudian datang ayat tentang warisan. Lalu perkara tentang menetap dinasakh sehingga dia bisa mengatur masa iddahnya sesuai kehendaknya, dan tidak perlu tinggal.Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas seperti yang telah disebutkan sebelumnya, yang ditegaskan oleh Mujahid dan ‘Atha’ bahwa ayat ini tidak menunjukkan kewajiban untuk melakukan iddah selama satu tahun sebagaimana pendapat mayoritas ulama’, sampai hal itu dinasakh denganempat bulan sepuluh hari. Ayat ini hanya menunjukkan bahwa hal itu termasuk wasiat kepada istri-istri agar mereka bisa tinggal di rumah suaminya setelah kematiannya selama satu tahun penuh jika mereka memilih itu. Oleh karena itu Allah berfirman: (hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya) artinya Allah memerintahkan kalian untuk memberi wasiat kepada mereka sebagaimana firmanNya: (Allah mensyari'atkan bagimu untuk berwasiat kepada anak-anakmu) [Surah An-Nisa: 11] dan (wasiat yang benar-benar dari Allah) [Surah An-Nisa: 12].Dikatakan bahwa wasiat itu dibaca nashab sehingga menjadi (Fal tawashau bihin washiyyatan) ”Maka berwasiatlah kepada mereka,” dan beberapa orang membaca dengan rafa’ menjadi (Kutiba ‘alaikum washiyyatun) “Diwajibkan atas kalian wasiat” dan ini adalah yan dipilih oleh Ibnu Jarir. Dan tidak ada yang mencegah mereka dari hal itu karena firmanNya: (dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya)) Apabila masa iddah mereka telah berakhir setelah empat bulan sepuluh hari, atau setelah melahirkan kandungan, dan mereka memilih untuk keluar dan pindah dari rumah tersebut, maka tidak ada yang mencegah mereka untuk melakukan hal tersebut, sesuai firman Allah (dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka) Dan terdapat suatu pandangan tentang pendapat itu, dalam artian kata adalah membantu tindakan itu.Pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama’, di antaranya adalah Imam Abu Al-Abbas bin Taymiyyah, sementara yang lain menolaknya, di antaranya adalah Syaikh Abu Umar bin Abdul Barr Pendapat ‘Atha’ dan orang yang mengikutinya, bahwa ayat ini telah dinasakh dengan ayat tentang warisan. Jika mereka menginginkan masa tambahan setelah empat bulan sepuluh hari, maka itu boleh. Namun, jika mereka menginginkan tetap tinggal selama empat bulan sepuluh hari, maka hal ini tidak menjadi kewajiban untuk meninggalkan orang yang mati.Ini adalah titik perbedaan di antara para imam. Ada dua pendapat menurut Imam Syafi'i. Mereka telah memberikan argumentasi terkait kewajiban untuk tinggal di rumah suami, berdasarkan riwayat Malik dalam kitab Muwatta’nya, dari Sa'd bin Ishaq bin Ka'b bin Ujrah, dari bibinya Zainab binti Ka'b bin Ujrah, yang menceritakan bahwa Furai’ah binti Malik bin Sinan, yang merupakan saudari Abu Sa’id Al-Khudzri, dia mengabarkan kepadanya bahwa dia datang kepada Rasulullah ﷺ untuk meminta kembali ke keluarganya pada Bani Khudzrah.Suaminya telah keluar mencari budaknya yang kabur hingga ke ujung Qudum, dia mendapatkannya yang akhirnya mereka membunuhnya, sehingga dia tidak mendapatkan nafkah. Lalu Rasulullah ﷺ bersabda “Iya” Dia berkata,”Lalu aku berangkat pulang sehingga ketika aku berada di kamar, Rasulullah ﷺ memanggilku atau memerintahku dan aku menjawab panggilan itu. Beliau bertanya, “Apa yang kau katakan?” Lalu aku menjawabnya dengan menceritakan kisah yang telah kuceritakan terkait kisah suamiku sebelumnya.Beliau bersabda, “Tinggallah di rumahmu sampai waktunya usai“ Dia berkata, “Aku menjalani masa iddah di situ selama empat bulan sepuluh hari.” Dia berkata,”Ketika Utsman bin Affan mengirim pesan kepadaku dan menanyakan tentang hal ini, aku memberitahunya, maka dia mengikuti dan memutuskan seperti itu. Firman Allah: (Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa (241)) Abdurrahman bin Zaid bin Aslam berkata ketika firman Allah: (yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan) [Surah Al-Baqarah: 236] turun.Ada seorang laki-laki berkata: “Jika aku ingin memperlakukan(mu) dengan baik, maka aku telah melakukannya. Dan jika aku tidak ingin melakukannya, maka aku tidak akan melakukannya.” Lalu Allah menurunkan ayat ini: (Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa (241)) Ayat ini digunakan sebagai dalil oleh sebagian ulama bahwa setiap wanita yang dicerai harus diberi mut’ah, baik dengan dirundingkan, diwajibkan, atau wanita yang dicerikan tanpa pernah disentuh atau dalam sudah pernah berhubungan intim. Ini adalah pendapat Imam Syafi'i, yang diikut oleh Sa'id bin Jubair dan sejumlah ulama’ salaf, serta dipilih oleh Ibnu Jarir.Namun, bagi yang berpendapat bahwa wanita yang dicerai tidak wajib diberi mut’ah secara mutlak, mereka membatasi makna umum dari ayat ini dengan firman Allah, (Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut.Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan.) [Surah Al-Baqarah: 236].Kalangan yang memilih pendapat pertama menjawab bahwa ayat ini adalah pembahasan tentang penyebutan sebagian dari sesuatu yang umum, dan tidak mengkhususkan sesuatu yang sudah masyhur. Hanya Allah yang lebih Mengetahui Firman Allah: (Demikianlah Allah menerangkan kepadamu ayat-ayatNya) yaitu dalam menghalalkan, mengharamkan, mewajibkan, dan memberi batasan, dalam apa yang Dia perintah dan larang kepada kalian, Dia menjelaskan dan menerangkan dengan jelas, dan Dia tidak meninggalkannya dalam keadaan samar ketika kalian membutuhkannya, (supaya kamu memahaminya) yaitu, agar kalian dapat memahami dan merenunginya
Sumber: https://tafsirweb.com/969-surat-al-baqarah-ayat-240.html
Informasi
Surat
البقرة (Al-Baqarah)
Sapi — 286 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
240 dari 286 ayat
Juz
Juz 2
Halaman
Halaman 39
Ruku
Ruku 32
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 8 (15/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-247 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-2