الحج (Al-Hajj)
Per AyatMushaf
لِّيَشْهَدُوْا
supaya mereka menyaksikan
مَنَافِعَ
berbagai manfaat
لَهُمْ
bagi mereka
وَيَذْكُرُوا
dan mereka menyebut
اسْمَ
nama
اللّٰهِ
Allah
فِيْٓ
dalam
اَيَّامٍ
beberapa hari
مَّعْلُوْمٰتٍ
telah ditentukan
عَلٰى
atas
مَا
apa (rezeki)
رَزَقَهُمْ
Dia memberi rezeki kepada mereka
مِّنْۢ
dari
بَهِيْمَةِ
binatang
الْاَنْعَامِۚ
ternak
فَكُلُوْا
maka makanlah
مِنْهَا
dari padanya
وَاَطْعِمُوا
dan beri makanlah
الْبَاۤىِٕسَ
orang-orang yang sengsara
الْفَقِيْرَ
orang-orang yang fakir
ۖ
﴿٢٨﴾
Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mere-ka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
2623 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
27-28. Dan umumkanlah (wahai Ibrahim) kepada sekalian manusia tentang kewajiban haji atas mereka, niscaya mereka akan datang kepadamu dalam keadaan berbeda-beda; berjalan kaki dan menunggangi unta yang kurus (yaitu unta yang kurus karena perjalanan dan beban pekerjaan bukan karena berdaging sedikit) yang tiba dari segenap jalan yang jauh, supaya mereka menghadiri hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, berupa: pengampunan bagi dosa-dosa mereka, pahala mengerjakan manasik haji dan ketaatan mereka, serta perolehan keuntungan dalam perniagaan mereka dan kepentingan-kepentingan lain, dan agar mereka menyebut Nama Allah ketika menyembelih hewan kurban yang mereka jadikan pendekatan diri kepada Allah, seperti unta, sapi dan kambing pada hari-hari tertentu, yaitu tanggal 10 dzulhijjah dan tiga hari setelahnya, sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah atas nikmat-nikmatNya, sedang mereka diperintah sebagai anjuran saja untuk memakan dari sembelihan-sembelihan tersebut dan memberikan makan orang fakir yang amat sulit ekonominya dari sembelihan itu.
Sumber: https://tafsirweb.com/5764-surat-al-hajj-ayat-28.html
Tafsir as-Sa'di
28. Kemudian Allah memerinci manfaat-manfaat yang muncul dari berkunjung ke Baitullah al-Haram untuk memotivasi pergi ke sana. Allah berfirman, “supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka,” maksudnya agar mereka memperoleh berbagai kemanfaatan agama di Baitullah, berupa (kesempatan) melakukan ibadah-ibadah yang utama dan ibadah-ibadah yang tidak terlaksana kecuali di tempat itu. (Dan memperoleh) manfaat duniawi, seperti berniaga, meraup keuntungan-keuntungan materi.Ini semua merupakan perkara riil. Setiap orang mengetahuinya. “Dan supaya mereka menyebut Nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak.” Ini termasuk paduan manfaat agama dan duniawi. Maksudnya, agar mereka mengingat Nama Allah saat menyembelih binatang-binatang kurban, sebagai ungkapan syukur kepada Allah atas rizki yang Dia limpahkan kepada mereka dan Dia mudahkan bagi mereka dari binatang-binatang tersebut.Jika kalian menyembelihnya, “maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir,” yaitu orang yang sangat membutuhkan.
Sumber: https://tafsirweb.com/5764-surat-al-hajj-ayat-28.html
Tafsir Al-Wajiz
28. Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat agama maupun dunia lewat berdagang dan sebagainya bagi mereka. Juga supaya mereka menyebut nama Allah pada saat menyembelih hewan qurban pada hari yang telah ditentukan yaitu hari Nahr, hari Id dan hari tasyrik.Mereka menyebut asma Allah ketika menyembelih rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa unta, sapu dan kambing. Maka makanlah sebahagiannya dan sebagian lagi berikanlah untuk dimakan orang-orang yang tertimpa kelaparan dan fakir, serta perintahkan untuk memberi makanan yang telah diwajibkan
Sumber: https://tafsirweb.com/5764-surat-al-hajj-ayat-28.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 28-29 Ibnu Abbas berkata tentang firmanNya: (supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka) yaitu manfaat untuk dunia dan akhirat. Adapun manfaat akhirat adalah keridhaan Allah سبحانه وتعالى. Sedangkan manfaat dunia adalah apa yang mereka peroleh dari hewan kurban dan perniagaan.Demikian juga dikatakan Mujahid dan lainnya, bahwa itu adalah manfaat dunia dan akhirat. Sebagaimana firmanNya: (Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian) (Surah Al-Baqarah: 198) Firman Allah: (supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa hari-hari yang ditentukan adalah hari-hari yang sepuluh.Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir secara marfu' bahwa hari-hari yang sepulu inilah yang mana Allah bersumpah dengannya dalam firmanNya: (Demi fajar (1) dan malam-malam yang sepuluh (2)) (Surah Al-Fajr) Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia pernah berkata,"Hari-hari yang ditentukan dan hari-hari yang berbilang, jumlah keseluruhannya ada empat hari, yaitu hari-hari yang ditentukan adalah Hari Raya Kurban dan dua hari setelahnya.Sedangkan hari-hari yang berbilang adalah tiga hari setelah Hari Raya Kurban" Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Malik bin Anas. Pendapat ini dan sebelumnya diperkuat dengan firman Allah سبحانه وتعالى: (atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) yaitu menyebut nama Allah saat menyembelihnya. Pendapat yang lain bahwa sesungguhnya itu adalah hari Arafah.Hari Raya Kurban, dan satu hari setelahnya. Pendapat ini yang dipegang Imam Abu Hanifah Firman Allah: (atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) yaitu unta, sapi, dan kambing. Sebagaimana yang telah dijelaskan di surah Al-An'am: ((yaitu) delapan binatang yang berpasangan….) (Surah Al-An'am: 143).Firman Allah: (Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir) orang yang berpendapat bahwa memakan hewan kurban hukumnya wajib menggunakan ayat ini sebagai dalil. Ini merupakan pendapat yang gharib. Mayoritas ulama bahwa ini termasuk dalam bagian keringanan atau anjuran.Sebagaimana yang disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ setelah menyembelih binatang hadyu, beliau memerintahkan agar dari setiap bagiannya diambil sepotong dagingnya, lalu beliau memasaknya, memakannya dan meminum kuahnya. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Manshur, dari Ibrahim tentang firmanNya: (Maka makanlah sebagian darinya) dia berkata,”Orang-orang musyrik tidak mau memakan sebagian dari hewan sembelihan mereka, kemudian hal tersebut diperbolehkan bagi orang-orang muslim. Jadi barangsiapa yang ingin memakannya, maka dia boleh memakannya; dan barangsiapa yang tidak maka, maka boleh tidak memakannya.Diriwayatkan dari dari Mujahid tentang firmanNya: (Maka makanlah sebagian darinya) yaitu sebagaimana firmanNya: (dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu) (Surah Al-Maidah: 2) dan (Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi) (Surah Al-Jumu'ah: 10) Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnu Jarir dalam tafsirnya Firman Allah: (orang yang sengsara lagi fakir) Mujahid berkata bahwa maknannya adalah orang miskin yang tidak mau meminta-minta.Qatadah berkata bahwa maknanya adalah orang yang menderita bertahun-tahun. Firman Allah: (Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu melepaskan ihram dengan bercukur rambut kepala, memakai pakaian biasa, memotong kuku, dan hal lainnya. Demikian juga diriwayatkan ‘Atha’ dan Mujahid, dari Ibnu Abbas.Demikian juga dikatakan Ikrimah dan Muhammad bin Ka'b Al-Qurazhi. Firman Allah: (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, bahwa orang yang menyembelih kurban yang dia nazarkan. Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang firmanNya: (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka) yaitu nazar haji dan binatang hadyu, serta segala sesuatu yang dinazarkan seseorang dalam ibadah hajinya.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) dari Abu Hamzah, dia berkata,”Telah berkata kepadalu Ibnu Abbas"Apakah kamu pernah membaca surah Al-Hajj?” Allah سبحانه وتعالى berfirman: (dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) "Maka sesungguhnya akhir dari manasik haji itu adalah thawaf di Baitullah Al-'Atiq" Saya berkata,”Demikianlah yang dilakukan Rasulullah ﷺ, karena sesungguhnya setelah beliau kembali ke Mina di Hari Raya Kurban, beliau mulai melempar jumrah. Beliau melemparnya dengan tujuh batu kerikil. Kemudian menyembelih hewan kurbannya dan mencukur rambutnya, setelah itu beliau berangkat dan melakukan thawaf ifadah di Baitullah.Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas, dia berkata,”Beliau memerintahkan kepada orang-orang agar akhir dari ibadah haji mereka adalah di Baitullah, yaitu dengan melakukan thawaf, kecuali beliau memberikan kemurahan kepada wanita yang haid. Firman Allah: (di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) Di dalamnya terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa harus melakukan thawaf di luar Hijir Ismail. Karena Hijir Isma'il pada asalnya termasuk bagian dari Baitullah yang dibangun oleh nabi Ibrahim.Orang-orang Quraisy mengeluarkannya dari bangunan Baitullah saat mereka merenovasi Ka'bah karena kekurangan biaya. Oleh karena itu maka Rasulullah ﷺ thawaf di luar Hijir Ismail, dan beliau memberitahukan bahwa Hijir Ismail termasuk bagian Baitullah
Sumber: https://tafsirweb.com/5764-surat-al-hajj-ayat-28.html
Informasi
Surat
الحج (Al-Hajj)
Haji — 78 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
28 dari 78 ayat
Juz
Juz 17
Halaman
Halaman 335
Ruku
Ruku 288
Manzil
Manzil 4
Hizb
Hizb 67 (134/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-2623 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-22