الحج (Al-Hajj)
Surat ke-22, Ayat ke-29
ثُمَّ لْيَقْضُوْا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوْا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran (yang ada di badan) mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).
📚 Tafsir Al-Muyassar
Kemudian hendaknya orang-orang yang berhaji menyelesaikan manasik-manasik haji yang belum dilaksanakan, supaya dapat kembali ke dalam kondisi halal dan keluar dari keadaan ihram. Demikian itu, dengan cara menghilangkan kotoran yang bertumpuk pada tubuh-tubuh mereka dan memotong kuku-kuku mereka serta menggunduli kepala mereka, dan supaya mereka memenuhi keinginan yang mereka wajibkan atas diri mereka sendiri berupa haji, umrah dan menyembelih hadyu-hadyu, serta supaya mereka melakukan thawaf di sekeliling bangunan rumah tua lagi sudah lama yang Allah pelihara dari cengkraman para tiran, yaitu Ka’bah.
Sumber: https://tafsirweb.com/5765-surat-al-hajj-ayat-29.html
📚 Tafsir as-Sa'di
29. “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka,” maksudnya hendaknya mereka menyelesaikan manasik-manasik mereka dan membersihkan kotoran dan gangguan yang menempel pada tubuh mereka saat berihram. “Dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka,” yang mereka wajibkan atas diri mereka, berupa haji, umrah, dan penyembelihan kurban. “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah),” yaitu yang kuno. Ia adalah masjid yang paling utama secara mutlak, yang terbebaskan dari cengkeraman para dictator. Ayat ini merupakan perintah untuk mengerjakan thawaf, terutama pasca dikeluarkannya perintah melaksanakan manasik-manasik haji secara umum. (Hal ini) lantaran melihat keutamaan dan kemuliaan ibadah thawaf.
Sebab, itulah sasaran yang dituju. Sementara ibadah-ibadah sebelumnya berstatus sebagai wasilah (perantara) yang mengantarkan kepadanya. Mungkin saja, wallahu a’lam, juga diarahkan untuk tujuan yang lain.
Yaitu bahwasanya thawaf disyariatkan di setiap waktu, sama saja baik menjadi bagian dari manasik haji atau saat menjadi ibadah tersendiri.
Sumber: https://tafsirweb.com/5765-surat-al-hajj-ayat-29.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
29. Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka karena panjangnya rambut dan kuku. Hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling Baitullah yang telah dibangun lama untuk beribadah, Allah telah membebaskannya dari belenggu pada Baitullah
Sumber: https://tafsirweb.com/5765-surat-al-hajj-ayat-29.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 28-29 Ibnu Abbas berkata tentang firmanNya: (supaya mereka mempersaksikan berbagai manfaat bagi mereka) yaitu manfaat untuk dunia dan akhirat. Adapun manfaat akhirat adalah keridhaan Allah SWT. Sedangkan manfaat dunia adalah apa yang mereka peroleh dari hewan kurban dan perniagaan.
Demikian juga dikatakan Mujahid dan lainnya, bahwa itu adalah manfaat dunia dan akhirat. Sebagaimana firmanNya: (Tidak ada dosa bagi kalian untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhan kalian) (Surah Al-Baqarah: 198) Firman Allah: (supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa hari-hari yang ditentukan adalah hari-hari yang sepuluh.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Jabir secara marfu' bahwa hari-hari yang sepulu inilah yang mana Allah bersumpah dengannya dalam firmanNya: (Demi fajar (1) dan malam-malam yang sepuluh (2)) (Surah Al-Fajr) Diriwayatkan dari Ibnu Umar, dia pernah berkata,"Hari-hari yang ditentukan dan hari-hari yang berbilang, jumlah keseluruhannya ada empat hari, yaitu hari-hari yang ditentukan adalah Hari Raya Kurban dan dua hari setelahnya.
Sedangkan hari-hari yang berbilang adalah tiga hari setelah Hari Raya Kurban" Ini adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Malik bin Anas. Pendapat ini dan sebelumnya diperkuat dengan firman Allah SWT: (atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) yaitu menyebut nama Allah saat menyembelihnya. Pendapat yang lain bahwa sesungguhnya itu adalah hari Arafah.
Hari Raya Kurban, dan satu hari setelahnya. Pendapat ini yang dipegang Imam Abu Hanifah Firman Allah: (atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak) yaitu unta, sapi, dan kambing. Sebagaimana yang telah dijelaskan di surah Al-An'am: ((yaitu) delapan binatang yang berpasangan….) (Surah Al-An'am: 143).
Firman Allah: (Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir) orang yang berpendapat bahwa memakan hewan kurban hukumnya wajib menggunakan ayat ini sebagai dalil. Ini merupakan pendapat yang gharib. Mayoritas ulama bahwa ini termasuk dalam bagian keringanan atau anjuran.
Sebagaimana yang disebutkan bahwa Rasulullah SAW setelah menyembelih binatang hadyu, beliau memerintahkan agar dari setiap bagiannya diambil sepotong dagingnya, lalu beliau memasaknya, memakannya dan meminum kuahnya. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Manshur, dari Ibrahim tentang firmanNya: (Maka makanlah sebagian darinya) dia berkata,”Orang-orang musyrik tidak mau memakan sebagian dari hewan sembelihan mereka, kemudian hal tersebut diperbolehkan bagi orang-orang muslim. Jadi barangsiapa yang ingin memakannya, maka dia boleh memakannya; dan barangsiapa yang tidak maka, maka boleh tidak memakannya.
Diriwayatkan dari dari Mujahid tentang firmanNya: (Maka makanlah sebagian darinya) yaitu sebagaimana firmanNya: (dan apabila kalian telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu) (Surah Al-Maidah: 2) dan (Apabila telah ditunaikan salat, maka bertebaranlah kalian di muka bumi) (Surah Al-Jumu'ah: 10) Ini adalah pendapat yang dipilih Ibnu Jarir dalam tafsirnya Firman Allah: (orang yang sengsara lagi fakir) Mujahid berkata bahwa maknannya adalah orang miskin yang tidak mau meminta-minta.
Qatadah berkata bahwa maknanya adalah orang yang menderita bertahun-tahun. Firman Allah: (Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, yaitu melepaskan ihram dengan bercukur rambut kepala, memakai pakaian biasa, memotong kuku, dan hal lainnya. Demikian juga diriwayatkan ‘Atha’ dan Mujahid, dari Ibnu Abbas.
Demikian juga dikatakan Ikrimah dan Muhammad bin Ka'b Al-Qurazhi. Firman Allah: (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, bahwa orang yang menyembelih kurban yang dia nazarkan. Ibnu Abu Najih meriwayatkan dari Mujahid tentang firmanNya: (dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka) yaitu nazar haji dan binatang hadyu, serta segala sesuatu yang dinazarkan seseorang dalam ibadah hajinya.
Firman Allah SWT: (dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) dari Abu Hamzah, dia berkata,”Telah berkata kepadalu Ibnu Abbas"Apakah kamu pernah membaca surah Al-Hajj?” Allah SWT berfirman: (dan hendaklah mereka melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) "Maka sesungguhnya akhir dari manasik haji itu adalah thawaf di Baitullah Al-'Atiq" Saya berkata,”Demikianlah yang dilakukan Rasulullah SAW, karena sesungguhnya setelah beliau kembali ke Mina di Hari Raya Kurban, beliau mulai melempar jumrah. Beliau melemparnya dengan tujuh batu kerikil. Kemudian menyembelih hewan kurbannya dan mencukur rambutnya, setelah itu beliau berangkat dan melakukan thawaf ifadah di Baitullah.
Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim dari Ibnu Abbas, dia berkata,”Beliau memerintahkan kepada orang-orang agar akhir dari ibadah haji mereka adalah di Baitullah, yaitu dengan melakukan thawaf, kecuali beliau memberikan kemurahan kepada wanita yang haid. Firman Allah: (di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)) Di dalamnya terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa harus melakukan thawaf di luar Hijir Ismail. Karena Hijir Isma'il pada asalnya termasuk bagian dari Baitullah yang dibangun oleh nabi Ibrahim.
Orang-orang Quraisy mengeluarkannya dari bangunan Baitullah saat mereka merenovasi Ka'bah karena kekurangan biaya. Oleh karena itu maka Rasulullah SAW thawaf di luar Hijir Ismail, dan beliau memberitahukan bahwa Hijir Ismail termasuk bagian Baitullah
Sumber: https://tafsirweb.com/5765-surat-al-hajj-ayat-29.html
Informasi Tambahan
Juz
17
Halaman
335
Ruku
288