الحج (Al-Hajj)
Surat ke-22, Ayat ke-30
ذٰلِكَ وَمَنْ يُّعَظِّمْ حُرُمٰتِ اللّٰهِ فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ عِنْدَ رَبِّهٖۗ وَاُحِلَّتْ لَكُمُ الْاَنْعَامُ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْاَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوْا قَوْلَ الزُّوْرِ ۙ
Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa yang terhormat di sisi Allah (hurumat) maka itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Dan dihalalkan bagi kamu semua hewan ternak, kecuali yang diterangkan kepadamu (keharamannya), maka jauhilah olehmu (penyembahan) berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan dusta.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Perkara yang Allah perintahkan tersebut, berupa menyelesaikan manasik-manasik haji, memenuhi nadzar dan thawaf di sekeliling Ka’bah, itulah yang diwajibkan Allah atas kalian, maka agungkanlah perkara itu. Dan barangsiapa mengagungkan perkara-perkara terhormat yang ditetapkan Allah, dan diantaranya adalah manasik-manasikNya dengan cara menjalankannya dengan sempurna lagi ikhlas karena Allah, maka itu lebih baik baginya di dunia dan akhirat. Dan Dia telah menghalalkan bagi kalian memakan binatang-binatang ternak, kecuali yang Dia haramkan dalam ayat yang dibacakan kepada kalian di al-Qur’an, seperti bangkai dan lainnya, maka jauhilah.
Dan dalam hal ini terkandung pembatalan apa yang diharamkan oleh bangsa arab terhadap beberapa jenis binatang ternak. Dan jauhilah hal-hal najis, yaitu berhala-berhala, dan jauhilah kedustaan terhadap Allah.
Sumber: https://tafsirweb.com/5766-surat-al-hajj-ayat-30.html
📚 Tafsir as-Sa'di
30. “Demikianlah (perintah Allah),” maksudnya Kami menyampaikan kepada kalian tentang hukum-hukum tersebut dan kandungannya, berupa penghormatan terhadap hurumatullah (hal-hal yang diagungkan oleh Allah), pengagungan dan pemuliaan terhadapnya, karena penghormatan hal-hal yang diagungkan oleh Allah termasuk bagian dari perkara-perkara yang dicintai oleh Allah yang bisa menyebabkan kedekatan denganNya. Orang-orang yang mengagungkan dan memuliakannya, niscaya Allah membalasinya dengan pahala yang berlimpah. Itu akan menjadi kebaikan bagi dirinya dalam agama, duniawi maupun ukhrrawi di sisi Rabbnya.
Dan yang dimaksud hurumatullah yakni segala sesuatu yang mempunyai kehormatan dan Allah memerintahkan agar dihormati, yang berupa ibadah atau perkara lainnya. Misalnya, manasik haji secara keseluruhan, tanah haram, pelaksanaan ihram, (penyembelihan) hewaan-hewan kurban dan seperti ibadah-ibadah yang Allah menitahkan para hamba untuk melaksanakannya. Mengagungkan hal-hal tersebut seagai bentuk penghormatan kepadanya dengan hati dan mencintainya serta menyempurnakan ubudiyah (pengabdian diri kepada Allah) tanpa meremehkan, malas-malasan, ataupun merasa keberatan (dalam menjalankannya).
Kemudian Allah menyebutkan karunia dan curahan kebaikanNya melalui penghalalan hewan-hewan yang Allah tetapkan bagi para hambaaNya, berupa hewan-hewan ternak, seperti unta, sapi, dan kambing. Dan Allah menetapkan aturan syariat padanya (melalui penyembelihan) sebagai bagian dari manasik haji yang difungsikan untuk mendekatkan diri kepadaNYa. Maka karunia Allah yang terkandung pada hewan-hewan ternak menjadi semakin besar ditinjau dari dua sisi. “Terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya,” ketetapan pengharamannya di dalam al-Quran, seperti FirmanNya, "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.
Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.
Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Maidah:3) Akan tetapi, yang termasuk rahmat Allah bagi para hambaNya adalah bahwa Allah mengharamkan sesuatu atas mereka dan memcegah mereka dari itu guna menyucikan dan membersihkan diri mereka dari syirik kepadaNya dan perkataan palsu. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Maka kalian jauhilah yang najis,” menjijikan lagi kotor “dari berhala-berhala,” yaitu tandingan-tandingan yang sudah kalian daulat sebagai sesembahan bersama Allah.
Karena sesungguhnya itu merupakan jenis kotoran yang paling parah. Secara zahir bahwa, kata ‘min’ pada ayat ini bukan berfungsi menjelaskan suatu jenis (min al-jism), sebagaimana disampaikan oleh mayoritas ulama tafsir, namun berfungsi untuk tab’idh (menjelaskan sebagian contoh konkrernya, sebagian), dan bahwa kata ar-Rijs sifanya umum mencakup seluruh larangan dan perkara yang diharamkan. Sehingga menjadi perkara yang terlarang secara umum.
Sedangkan larangan dari (penyembahan) berhala-berhala menjadi bagiannya secara khusus. “Dan jauhilah perkataan-perkataan dusta,” yaitu seluruh perkataan yang diharamkan, karena sesungguhnya semua itu masuk kategori perkataan palsu, [yang merupakan kedustaan. Persaskian palsu menjadi salah satu bagiannya. Setelah Allah melarang mereka dari praktik kesyirikan, tindakan keji dan perkataan dusta].
Sumber: https://tafsirweb.com/5766-surat-al-hajj-ayat-30.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
30. Demikianlah keterangan ibadah haji dan pengagungan Allah. Yaitu wajib haji dan batasan haji.
Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah berupa syariat, kewajiban dan hukum agama-Nya, maka pengagungan itu lebih baik baginya di sisi Tuhannya. Telah dihalalkan bagi kamu semua binatang terna: unta, sapi dan kambing, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya seperti bangkai dan lainnya. Maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta, syirik kepada Allah dan perkataan yang keji
Sumber: https://tafsirweb.com/5766-surat-al-hajj-ayat-30.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 30-31 Allah SWT berfirman,"Ini adalah apa yang Kami perintahkan berupa amal ketaatan dalam menunaikan manasik dan pahala yang melimpah bagi orang yang melakukannya" (Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah) yaitu barangsiapa yang menjauhi perbuatan maksiat dan apa yang diharamkan Allah yang jika dilanggar maka pelakunya melakukan dosa besar (maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya) yaitu maka baginya, berdasarkan hal itu, kebaikan yang banyak dan pahala yang melimpah. Sebagaimana mengerjakan amal ketaatan, dai mendapatkan pahala yang banyak dan balasan yang melimpah. Demikian juga meninggalkan hal-hal yang diharamkan dan menjauhi hal-hal yang dilarang.
Mujahid berkata tentang firmanNya: (Demikianlah (perintah Allah). Dan barang siapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah) dia berkata bahwa Al-Hurumah adalah Makkah, ibadah haji dan umrah, serta sesuatu yang dilarang Allah, berupa semua perbuatan maksiat terhadapNya. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Zaid.
Firman Allah: (Dan telah dihalalkan bagi kalian semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepada kalian keharamannya) yaitu Kami halalkan bagi kalian semua binatang ternak, dan Allah tidak pernah mensyariatkan adanya bahirah, saibah, washilah, dan ham. Firman Allah: (kecuali yang diterangkan kepada kalian keharamannya) yaitu sesuatu yang diharamkan (bangkai, darah,1 daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas) (Surah Al-Maidah: 3).
Pendapat itu dikatakan Ibnu Jarir, yang diriwayatkan dari Qatadah. Firman Allah: (maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta) Huruf min di sini untuk menjelaskan jenis, yaitu jauhilah hal yang kotor itu, yaitu berhala-berhala itu. Mengiringkan tindakan menyekutukan Allah dengan perkataan dusta, sebagaimana firmanNya: (Katakanlah, "Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui” (33)) (Surah Al-A'raf) dari hal itu terdapat kesaksian terkait dusta.
Firman Allah: (dengan ikhlas kepada Allah) yaitu dengan mengikhlaskan niat dalam beragama karena Allah, menyimpang dari kebathilan menuju kepada kebenaran. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia) Kemudian Allah SWT membuatkan perumpamaan tentang orang musyrik dalam kesesatannya, kebinasaannya dan kejauhannya dari petunjuk. Jadi Allah SWT berfirman: (Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka ia seolah-olah jatuh dari langit) yaitu jatuh dari langit (lalu disambar oleh burung) yaitu disambar oleh burung saat di udara (atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh) yaitu jauh dan membinasakan setiap orang yang terjatuh padanya.
Sumber: https://tafsirweb.com/5766-surat-al-hajj-ayat-30.html
Informasi Tambahan
Juz
17
Halaman
335
Ruku
288