الحج (Al-Hajj)

Per AyatMushaf
اَلَّذِيْنَ
orang-orang yang
اِنْ
jika
مَّكَّنّٰهُمْ
Kami meneguhkan mereka
فِى
di
الْاَرْضِ
muka bumi
اَقَامُوا
mereka mendirikan
الصَّلٰوةَ
sholat
وَاٰتَوُا
dan mereka menunaikan
الزَّكٰوةَ
zakat
وَاَمَرُوْا
dan mereka menyuruh
بِالْمَعْرُوْفِ
dengan perbuatan baik
وَنَهَوْا
dan mereka mencegah
عَنِ
dari
الْمُنْكَرِۗ
kemungkaran
وَلِلّٰهِ
dan kepada Allah
عَاقِبَةُ
akibat/kesudahan
الْاُمُوْرِ
segala urusan
﴿٤١﴾
(Yaitu) orang-orang yang jika Kami beri kedudukan di bumi, mereka melaksanakan salat, menunaikan zakat, dan menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.
2636 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Orang-orang yang Kami janjikan dengan pertolongan dari Kami ialah orang-orang yang bila Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dan kami jadikan mereka penguasa di sana, dengan memenangkan mereka atas musuh-musuh mereka,mereka mendirikan shalat dengan menjalankannya pada waktu-waktunya dengan memperhatikan batasan –batasannya, mengeluarkan zakat harta mereka kepada orang-orang yang berhak menerimanya, memerintahkan setiap perkara yang diperintahkan Allah, terkait hak-hakNya dan hak hamba-hambaNya, dan melarang dari setiap perkara yang dilarang oleh Allah dan RasulNya. Dan kepada Allah semata tempat kembali semua perkara itu, dan kesudahan yang baik bagi orang-orang yang bertakwa.

Sumber: https://tafsirweb.com/5777-surat-al-hajj-ayat-41.html

Tafsir as-Sa'di

41. Kemudian, Allah menyebutkan tanda orang yang menolongNya. Dengan itu, bisa diketahui bahwa orang yang mengklaim diri menolong Allah dan menolong agamNya, akan tetapi tidakmemenuhi kriteria sifat ini, maka ia dusta.Allah berfirman, “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi ini,” maksudnya Kami menjadikan mereka memilikinya dan menguasainyatanpa ada pihak penentang yang menentang ataupun menghadang, “niscaya mereka menegakkan shalat,” pada waktu-waktunya, ketentuan-ketetuannya, rukun-rukunnya dan syarat-syaratnya, baik dalam shalat Jum’at maupun jamaah, “dan menunaikan zakat,” yang menjadi kewajiban mereka secara khusus dan kewajiban atas orang-orang yang berada di bawah tanggungannya secara umum.Mereka menyerahkannya kepada para penerimanya yang (benar-benar) mereka adalah pihak yang berhak. “Dan menyuyruh berbuat yang ma’ruf.” Ini mencakup segala kebajikan yang sudah dikenal dalam kaca mata syariat dan akal sehat, berupa hak-hak Allah dan hak-hak sesame manusia. “Dan mencegah dari perbuatan yang mungkar.” Setiap kemungkaran menurut syariat dan akal sehat, keburukannya sudah diketahui bersama. “Perintah terhadap sesuatu dan larangan darinya” meliputi pula (perintah dan larangan) segala yang tidak terpenuhi kecuali dengannya. Apabila (aplikasi) kebaikan dan kemungkaran tergantung pada proses belajar dan mengajar. Jika (pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi mungkar) terikat dengan sanksi terukur dan tidak terukur secara syariat, seperti berbagai macam ta’zir (sanksi), maka mereka mesti mengerjakannya.Jika amar ma’ruf dan nahi munkar itu tergantung pada penetapan sejumlah orang untuk menanganinya, maka hal itu mesti dilakukan, dan lain sebagainya, yang termmasuk perkara-perkara pelaksanaan amar ma’ruf dan nahi mungkar tidak terlaksana kecuali dengannya. “Dan kepada Allah-lah segala urusan kembali,” maksudnya segala urusan kembali kepada Allah. Sungguh, Allah telah mengabarkan bahwa kesudahan yang baik adalah bagi (orang-orang yang bertakwa). Barangsiapa yang telah Allah tetapkan sebagai penguasa umat manusia, dari kalangan para raja kemudian dia menjalankan perintah Allah, maka baginya penutupan yang baik dan kondisi yang lurus.Dan siapa saja yang berkuasa atas mereka dengan tangan besi dan menjalankan ungkapan hawa nafsunya di tengah mereka, sungguh babak akhirnya tidak baik, kepemimpinannya menghasilkan kesialan, dan akhirnya tercela.

Sumber: https://tafsirweb.com/5777-surat-al-hajj-ayat-41.html

Tafsir Al-Wajiz

41. Yaitu orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi dengan pertolongan dari musuh mereka, niscaya mereka mendirikan sholat pada waktunya, menunaikan zakat kepada yang berhak, menyuruh berbuat ma´ruf sesuai syariat baik perkataan maupun perbuatan, dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada hukum Allah-lah tempat kembalinya segala urusan di dunia, begitu juga di akhirat tentang pahala dan siksa.

Sumber: https://tafsirweb.com/5777-surat-al-hajj-ayat-41.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Abu Al-’Aliyah berkata bahwa mereka adalah sahabat-sahabat nabi Muhammad ﷺ Firman Allah: (dan kepada Allahlah kembali segala urusan) sebagaimana firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan kesudahan (yang baik) itu adalah bagi orang-orang yang bertakwa) (Surah Al-A’raf: 128) Zaid bin Aslam berkata tentang firmanNya: (dan kepada Allahlah kembali segala urusan) yaitu di sisi Allah terdapat pahala dari apa yang mereka lakukan

Sumber: https://tafsirweb.com/5777-surat-al-hajj-ayat-41.html

Informasi

Surat

الحج (Al-Hajj)

Haji — 78 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

41 dari 78 ayat

Juz

Juz 17

Halaman

Halaman 337

Ruku

Ruku 290

Manzil

Manzil 4

Hizb

Hizb 68 (135/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-2636 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-22