النّور (An-Nur)
Surat ke-24, Ayat ke-1
سُوْرَةٌ اَنْزَلْنٰهَا وَفَرَضْنٰهَا وَاَنْزَلْنَا فِيْهَآ اٰيٰتٍۢ بَيِّنٰتٍ لَّعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ
(Inilah) suatu surah yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum)nya, dan Kami turunkan di dalamnya tanda-tanda (kebesaran Allah) yang jelas, agar kamu ingat.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Ini adalah surat agung dari al-Qur’an yang Kami turunkan dan Kami mewajibkan mengamalkan hokum-hukumnya, dan Kami menurunkan di dalamnya petunjuk-petunjuk yang nyata, supaya kalian (wahai kaum Mukminin) mengingat ayat-ayat yang nyata ini dan kemudian melaksanakannya.
Sumber: https://tafsirweb.com/6129-surat-an-nur-ayat-1.html
📚 Tafsir as-Sa'di
1. Maksudnya, ini “satu surat” yang sangat besar keagungannya. "Kami turunkan,” sebagai rahmat dari kami segenap hamba, dan kami pelihara dari (campur tangan) semua setan. “dan kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya,” maksudnya kami telah menentukan kadar ukuran dalam hal hukuman-hukuman pidana, persaksian dan lainnya. “dan kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas” yakni hukum-hukum yang jelas, untaian perintah dan larangan serta hikmah-hikmah yang agung. “agar kamu selalu mengingatinya,” tatkala kami menerangkannya kepada kalian dan mengajarkan kepada kalian hal-hal yang belum kalian mengerti.
Sumber: https://tafsirweb.com/6129-surat-an-nur-ayat-1.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
Keutamaan: Mujahid menyebutkan bahwa rasulullah SAW bersabda: Ajarkanlah kepada putera-putera kalian surah Al-maidah, dan kepada puteri-puteri kalian surah Annur. Adapun Umar radliyallahu anhu menulis untuk sebagian gubernurnya: Ajarkanlah surah Annisa, surah Al ahzab dan surah Annur. 1. Surah ini adalah satu surah yang Kami turunkan kepada Rasul.
Kami turunkan dalam surah ini berbagai ayat yang jelas. Pengulangan kata anzalna adalah untuk menambah penjagaan atas turunnya surah ini. agar kamu selalu mengingat dan mengambil pelajaran darinya sehingga kalian mengamalkan isinya.
Sumber: https://tafsirweb.com/6129-surat-an-nur-ayat-1.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 1-2 Allah SWT berfirman bahwa ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan) mengandung pengertian yang mengisyaratkan perhatian kepada surah ini, tetapi tidak mengesampingkan surah lainnya “dan Kami wajibkan kepadanya” Mujahid dan Qatadah berkata,”Kami telah menjelaskan halal, haram, perintah, larangan, dan batasan-batasan hukum. Imam Bukhari berkata bahwa orang yang membacanya (Wa Faradnaha) yaitu,”Kami wajibkan hukum-hukum kepada kalian, dan kepada orang-orang yang sesudah kalian” (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yaitu ayat-ayat yang jelas dan gamblang (agar kalian selalu mengingatnya) Kemudian Allah SWT berfirman: (Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka pukullah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali) Yakni ayat yang mulia ini mengandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama memiliki pembahasan yang rinci dan segala perbedaan pendapat.
Akan tetapi pezina itu adakalanya seorang yang perawan, yaitu belum pernah menikah atau muhshan yaitu orang yang sudah melakukan hubungan badan melalui pernikahan yang sah dan dia adalah seorang yang merdeka, baligh, dan berakal sehat. Adapun orang yang belum pernah menikah, maka hukuman hadnya seratus kali deraan, sebagaimana di ayat ini. Dan ditambahkan dengan dibuang selama satu tahun di tempat yang jauh dari negerinya, menurut pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa hukuman pengasingan ini diserahkan kepada imam. yaitu, jika imam berkehendak maka bisa mengasingkannya dan jika berkehendak dia bisa tidak mengasingkannya.
Firman Allah SWT: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu menjalankan hukum Allah. yaitu, janganlah mengasihi keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan saat menimpakan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Maka hal itu tidak diperbolehkan.
Mujahid berkata tentang firmanNya: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah2) yaitu untuk menjalankan hukuman had ketika kasusnya telah dilaporkan kepada penguasa, maka hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Dikatakan bahwa makna (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu, janganlah menegakkan hukuman had sebagaimana melakukan pukulan yang keras untuk mencegah perbuatan dosa. Dan maknanya bukanlah melakukan pukulan yang membuat yang dihukum terluka berat.
Amir Asy-Sya'bi berkata tentang firmanNya: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras. ‘Atha’ berkata bahwa pukulan itu adalah pukulan yang tidak melukai Firman Allah: (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu lakukan dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina, dan pukullah mereka dengan keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. yaitu agar dia dan orang lain yang hendak melakukan perbuatan seperti itu jera. Firman Allah: (dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) Hal ini merupakan pembalasan bagi pezina jika keduanya didera di hadapan orang banyak. Hal itu lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera.
Sesungguhnya hal itu adalah kecaman dan cemoohan terhadap orang yang dihukum, jika banyak orang menyaksikan hukumannya. Hasan Al-Bashri berkata tentang firmanNya: ()dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) yaitu secara terang-terangan. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) Kata “Ath-Thaifah” adalah satu orang laki-laki dan lebih dari itu.
Sumber: https://tafsirweb.com/6129-surat-an-nur-ayat-1.html
Informasi Tambahan
Juz
18
Halaman
350
Ruku
301