النّور (An-Nur)
Per AyatMushaf
اَلزَّانِيَةُ
perempuan yang berzina
وَالزَّانِيْ
dan laki-laki yang berzina
فَاجْلِدُوْا
maka deralah
كُلَّ
tiap-tiap
وَاحِدٍ
satu/seorang
مِّنْهُمَا
dari keduanya
مِائَةَ
seratus
جَلْدَةٍ
deraan
ۖوَّلَا
dan janganlah
تَأْخُذْكُمْ
mengambil/menjadikan kamu
بِهِمَا
kepada keduanya
رَأْفَةٌ
belas kasihan
فِيْ
dalam
دِيْنِ
agama
اللّٰهِ
Allah
اِنْ
jika
كُنْتُمْ
kalian adalah
تُؤْمِنُوْنَ
kamu beriman
بِاللّٰهِ
kepada Allah
وَالْيَوْمِ
dan hari
الْاٰخِرِۚ
akhirat
وَلْيَشْهَدْ
dan hendaklah menyaksikan
عَذَابَهُمَا
siksaan/hukuman keduanya
طَاۤىِٕفَةٌ
golongan
مِّنَ
dari
الْمُؤْمِنِيْنَ
orang-orang yang beriman
﴿٢﴾
Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
2793 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Wanita pezina dan lelaki pezina yang belum pernah menjalani pernikahan sebelumnya, hukuman masing-masing mereka adalah seratus cambukan, dan bersama itu terdapat hokum tetap dalam as-Sunnah, yaitu pengasingan selama setahun. Dan janganlah rasa iba kalian terhadap mereka berdua mendorong kalian meninggalkan hukman pidana tersebut atau meringankannya, bila kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta menjalankan hokum-hukum islam. Dan hendaknya menyaksikan pelaksanaan hukuman itu sejumlah orang dari kalangan kaum Mukminin, sebagai bentuk perlakuan buruk (bagi pelaku), pencegahan, nasihat dan pelajaran (bagi orang lain).
Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
Tafsir as-Sa'di
2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki atau wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam.Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh). Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya.Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini. Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata.Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.
Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
Tafsir Al-Wajiz
2. Perempuan pezina dan laki-laki pezina yang masih perawan atau perjaka yaitu belum menikah. Maka pukul atau deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali atas kemaksiatan mereka.Sudah ditetapkan dalam sunnah bahwa ada tambahan pukulan/jilidan secara umum. Adapun hukuman untuk pezina muhson yaitu yang sudah menikah dan merdeka, maka hukuman bagi mereka adalah rajam menurut sunnah yang sahih dan mutawatir. Jangan berbelas kasihan kepada keduanya sekalipun sedikit dalam menegakkan aturan Allah, jika kamu memang beriman kepada Allah, hari kebangkitan dan hari akhirat hari pembalasan.Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Paling sedikit adalah tiga orang, sebab jika disaksikan orang banyak maka akan bisa menjadi peringatan, pelajaran dan pembelajaran. Inilah aturan bagi zina.
Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 1-2 Allah سبحانه وتعالى berfirman bahwa ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan) mengandung pengertian yang mengisyaratkan perhatian kepada surah ini, tetapi tidak mengesampingkan surah lainnya “dan Kami wajibkan kepadanya” Mujahid dan Qatadah berkata,”Kami telah menjelaskan halal, haram, perintah, larangan, dan batasan-batasan hukum. Imam Bukhari berkata bahwa orang yang membacanya (Wa Faradnaha) yaitu,”Kami wajibkan hukum-hukum kepada kalian, dan kepada orang-orang yang sesudah kalian” (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yaitu ayat-ayat yang jelas dan gamblang (agar kalian selalu mengingatnya) Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka pukullah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali) Yakni ayat yang mulia ini mengandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama memiliki pembahasan yang rinci dan segala perbedaan pendapat.Akan tetapi pezina itu adakalanya seorang yang perawan, yaitu belum pernah menikah atau muhshan yaitu orang yang sudah melakukan hubungan badan melalui pernikahan yang sah dan dia adalah seorang yang merdeka, baligh, dan berakal sehat. Adapun orang yang belum pernah menikah, maka hukuman hadnya seratus kali deraan, sebagaimana di ayat ini. Dan ditambahkan dengan dibuang selama satu tahun di tempat yang jauh dari negerinya, menurut pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa hukuman pengasingan ini diserahkan kepada imam. yaitu, jika imam berkehendak maka bisa mengasingkannya dan jika berkehendak dia bisa tidak mengasingkannya.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu menjalankan hukum Allah. yaitu, janganlah mengasihi keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan saat menimpakan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Maka hal itu tidak diperbolehkan.Mujahid berkata tentang firmanNya: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah2) yaitu untuk menjalankan hukuman had ketika kasusnya telah dilaporkan kepada penguasa, maka hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Dikatakan bahwa makna (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu, janganlah menegakkan hukuman had sebagaimana melakukan pukulan yang keras untuk mencegah perbuatan dosa. Dan maknanya bukanlah melakukan pukulan yang membuat yang dihukum terluka berat.Amir Asy-Sya'bi berkata tentang firmanNya: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras. ‘Atha’ berkata bahwa pukulan itu adalah pukulan yang tidak melukai Firman Allah: (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu lakukan dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina, dan pukullah mereka dengan keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. yaitu agar dia dan orang lain yang hendak melakukan perbuatan seperti itu jera. Firman Allah: (dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) Hal ini merupakan pembalasan bagi pezina jika keduanya didera di hadapan orang banyak. Hal itu lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera.Sesungguhnya hal itu adalah kecaman dan cemoohan terhadap orang yang dihukum, jika banyak orang menyaksikan hukumannya. Hasan Al-Bashri berkata tentang firmanNya: ()dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) yaitu secara terang-terangan. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) Kata “Ath-Thaifah” adalah satu orang laki-laki dan lebih dari itu.
Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html
Informasi
Surat
النّور (An-Nur)
Cahaya — 64 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
2 dari 64 ayat
Juz
Juz 18
Halaman
Halaman 350
Ruku
Ruku 301
Manzil
Manzil 4
Hizb
Hizb 70 (140/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-2793 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-24