Kembali ke Surat An-Nur

النّور (An-Nur)

Surat ke-24, Ayat ke-2

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Wanita pezina dan lelaki pezina yang belum pernah menjalani pernikahan sebelumnya, hukuman masing-masing mereka adalah seratus cambukan, dan bersama itu terdapat hokum tetap dalam as-Sunnah, yaitu pengasingan selama setahun. Dan janganlah rasa iba kalian terhadap mereka berdua mendorong kalian meninggalkan hukman pidana tersebut atau meringankannya, bila kalian beriman kepada Allah dan Hari Akhir, serta menjalankan hokum-hukum islam. Dan hendaknya menyaksikan pelaksanaan hukuman itu sejumlah orang dari kalangan kaum Mukminin, sebagai bentuk perlakuan buruk (bagi pelaku), pencegahan, nasihat dan pelajaran (bagi orang lain).

Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html

📚 Tafsir as-Sa'di

2. ini adalah mengenai pelaku zina lelaki dan perempuan yang lajang. Yaitu mereka berdua dipukul sebanyak seratus kali pukulan. Adapun orang yang pernah melewati masa pernikahan (lelaki atau wanita), menurut petunjuk kandungan Sunnah yang shahih juga popular, hukumannya yaitu rajam.

Allah melarang kita terpengaruh dalam rasa iba kepada mereka berdua di dalam menegakkan agama Allah, yang akan menghambat kita menjalankan hukuman pidana atas mereka berdua, baik rasa kasihan alami atau karena ada jalinan kekerabatan, persahabatan atau hubungan lainnya (dengan tertuduh). Hanya keimananlah yang dapat melenyapkan perasaan yang menghalangi pelaksanaan hukum Allah itu. Rasa sayang kepadanya yang hakiki itu adalah dengan menegakkan hukum kepadanya.

Kita ini, kendatipun merasa kasihan kepadanya lantaran terjadinya takdir semacam itu kepadanya, namun kita tidak boleh mengungkapkan belas kasih kepadanya dari sisi ini. Allah memerintahkan supaya proses penegakan hukum dua orang pezina itu dihadiri oleh “sekumpulan orang-orang,” Mukmin. Supaya diketahui oleh khalayak dan terpenuhilah sasaran untuk menghinakan (pelaku) dan menciptakan suasana kehati-hatian (dari tindakan itu), dan hendaklah mereka benar-benar menyaksikannya secara nyata.

Sesungguhnya, menyaksikan pelaksanaan hukum syariat secara langsung termasuk faktor yang berpotensi menguatkan ilmu dan meresapkan pemahaman, serta akan mendekatkan kepada kebenaran, tidak ditambah-tambah ataupun di kurangi. Wallahu’alam.

Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

2. Perempuan pezina dan laki-laki pezina yang masih perawan atau perjaka yaitu belum menikah. Maka pukul atau deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali atas kemaksiatan mereka.

Sudah ditetapkan dalam sunnah bahwa ada tambahan pukulan/jilidan secara umum. Adapun hukuman untuk pezina muhson yaitu yang sudah menikah dan merdeka, maka hukuman bagi mereka adalah rajam menurut sunnah yang sahih dan mutawatir. Jangan berbelas kasihan kepada keduanya sekalipun sedikit dalam menegakkan aturan Allah, jika kamu memang beriman kepada Allah, hari kebangkitan dan hari akhirat hari pembalasan.

Hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. Paling sedikit adalah tiga orang, sebab jika disaksikan orang banyak maka akan bisa menjadi peringatan, pelajaran dan pembelajaran. Inilah aturan bagi zina.

Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 1-2 Allah SWT berfirman bahwa ini adalah (suatu surah yang Kami turunkan) mengandung pengertian yang mengisyaratkan perhatian kepada surah ini, tetapi tidak mengesampingkan surah lainnya “dan Kami wajibkan kepadanya” Mujahid dan Qatadah berkata,”Kami telah menjelaskan halal, haram, perintah, larangan, dan batasan-batasan hukum. Imam Bukhari berkata bahwa orang yang membacanya (Wa Faradnaha) yaitu,”Kami wajibkan hukum-hukum kepada kalian, dan kepada orang-orang yang sesudah kalian” (dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang jelas) yaitu ayat-ayat yang jelas dan gamblang (agar kalian selalu mengingatnya) Kemudian Allah SWT berfirman: (Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka pukullah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali) Yakni ayat yang mulia ini mengandung hukum had bagi orang yang berzina. Para ulama memiliki pembahasan yang rinci dan segala perbedaan pendapat.

Akan tetapi pezina itu adakalanya seorang yang perawan, yaitu belum pernah menikah atau muhshan yaitu orang yang sudah melakukan hubungan badan melalui pernikahan yang sah dan dia adalah seorang yang merdeka, baligh, dan berakal sehat. Adapun orang yang belum pernah menikah, maka hukuman hadnya seratus kali deraan, sebagaimana di ayat ini. Dan ditambahkan dengan dibuang selama satu tahun di tempat yang jauh dari negerinya, menurut pendapat mayoritas ulama, berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, bahwa hukuman pengasingan ini diserahkan kepada imam. yaitu, jika imam berkehendak maka bisa mengasingkannya dan jika berkehendak dia bisa tidak mengasingkannya.

Firman Allah SWT: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu menjalankan hukum Allah. yaitu, janganlah mengasihi keduanya dalam menjalankan syariat Allah. Hal yang dilarang bukanlah belas kasihan saat menimpa­kan hukuman had. melainkan belas kasihan yang mendorong hakim untuk membatalkan hukuman had. Maka hal itu tidak diperbolehkan.

Mujahid berkata tentang firmanNya: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah2) yaitu untuk menjalankan hukuman had ketika kasusnya telah dilaporkan kepada penguasa, maka hukuman harus dijalankan dan tidak boleh diabaikan. Dikatakan bahwa makna (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu, janganlah menegakkan hukuman had sebagaimana melakukan pukulan yang keras untuk mencegah perbuatan dosa. Dan maknanya bukanlah melakukan pukulan yang membuat yang dihukum terluka berat.

Amir Asy-Sya'bi berkata tentang firmanNya: (dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kalian untuk (menjalankan) agama Allah) yaitu belas kasihan untuk melakukan pukulan yang keras. ‘Atha’ berkata bahwa pukulan itu adalah pukulan yang tidak melukai Firman Allah: (jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhirat) yaitu lakukan dan tegakkanlah hukuman-hukuman had terhadap orang-orang yang berzina, dan pukullah mereka dengan keras, tetapi tidak dengan pukulan yang membuat mereka lumpuh. yaitu agar dia dan orang lain yang hendak melakukan perbuatan seperti itu jera. Firman Allah: (dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) Hal ini merupakan pembalasan bagi pezina jika keduanya didera di hadapan orang banyak. Hal itu lebih keras pengaruhnya terhadap keduanya agar keduanya benar-benar jera.

Sesungguhnya hal itu adalah kecaman dan cemoohan terhadap orang yang dihukum, jika banyak orang menyaksikan hukuman­nya. Hasan Al-Bashri berkata tentang firmanNya: ()dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) yaitu secara terang-terangan. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman) Kata “Ath-Thaifah” adalah satu orang laki-laki dan lebih dari itu.

Sumber: https://tafsirweb.com/6130-surat-an-nur-ayat-2.html

Informasi Tambahan

Juz

18

Halaman

350

Ruku

301

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2025 quran.finlup.id - All rights reserved