النّور (An-Nur)
Surat ke-24, Ayat ke-4
وَالَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ الْمُحْصَنٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوْا بِاَرْبَعَةِ شُهَدَاۤءَ فَاجْلِدُوْهُمْ ثَمٰنِيْنَ جَلْدَةً وَّلَا تَقْبَلُوْا لَهُمْ شَهَادَةً اَبَدًاۚ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْفٰسِقُوْنَ ۙ
Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik,
📚 Tafsir Al-Muyassar
Dan orang-orang yang melontarkan tuduhan keji kepada pribadi-pribadi yang bersih, baik dari kaum lelaki maupun kaum wanita, tanpa ada empat orang saksi yang adil yang menyertai mereka (para penuduh), maka deralah mereka dengan cambuk sebanyak 80 kali, dan janganlah kalian terima persaksian mereka selamanya.dan mereka itu adalah orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah.
Sumber: https://tafsirweb.com/6132-surat-an-nur-ayat-4.html
📚 Tafsir as-Sa'di
4. setelah membesarkan masalah perzinaan dengan (penetapan) kewajiban hukuman cambuk (seratus kali), dan dengan penegakkan hukuman rajam bila pelaku adalah muhsan (sudah menikah), serta (larangan) tidak boleh mengadakan hubungan dan pergaulan bersamanya dalam bentuk apapun yang mana seseorang tidak selamat dari (imbas) kejelekannya, Allah menerangkan bahaya besar yang muncul dari kelancangan menjatuhkan harga diri orang lain dengan tuduhan perzinaan. Allah berfirman, ”dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik,” yaitu wanita-wanita merdeka yang terjaga kehormatannya.
Demikian juga berlaku pada lelaki-lelaki (yang baik-baik). Tidak ada bedanya antara kedua belah pihak. Yang dimaksudkan dengan kata menuduh (disini) yakni tuduhan berzina.
Berdasarkan susunan kalimat ayat ini yaitu, “kemudian mereka tidak mendatangkan,” atas tuduhan yang mereka lontarkan “empat orang saksi,” yaitu para lelaki yang adil (bersih) yang mempersaksikannya secara meyakinkan “maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera,” dengan cambuk ukuran sedang yang dapat membekaskan rasa sakit pada tubuhnya, (namun) tidak berlebihan dalam memukul, sehingga bisa membinasakannya. Pasalnya, tujuannya adalah mengenakan sanksi, bukan membinasakan. Dalam ayat ini tertuang penetapan hukuman atas tuduhan zina (yang dilancarkan pada orang lain).
Dengan catatan, pihak yang tertuduh sebagaimana yang difirmankan oleh Allah, seorang yang berstatus muhsan (sudah pernah menikah) lagi Mukmin. Sedangkan menuduh orang yang belum pernah menikah, maka menyebabkan hukuman ta’zir (sangsi yang ditetapkan penguasa). “dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya,” maksudnya, mereka dikenai hukuman lainnya, yakni persaksian qadzif (orang yang menuduh) tidak diterima. Kendatipun dia telah menjalani hukuman atas tuduhannya sehingga bertaubat, sebagaimana yang akan dipaparkan. “dan mereka itulah orang-orang yang fasik,” yaitu orang-orang yang keluar dari ketaatan kepada Allah, yang kejelekan mereka telah merajalela.
Realita yang demikian ini disebkan oleh pelanggaran mereka terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah, penodaan terhadap saudaranya, menggiring orang-orang untuk memperbincangkan apa yang dia katakan, pemutusan tali persaudaraan yang sudah Allah canangkan diantara para kaum Mukminin, tendensitas terhadap penyebaran tindakan keji di tengah kaum mukminin. Hal ini menjadi bukti bahwa perbuatan qadzaf (menuduh orang lain berzina) merupakan bagian dari dosa besar.
Sumber: https://tafsirweb.com/6132-surat-an-nur-ayat-4.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
4. Orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka yang menuduh itu delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik yang keluar dari ketaatan kepada Allah
Sumber: https://tafsirweb.com/6132-surat-an-nur-ayat-4.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 4-5 Di dalam ayat ini diterangkan hukum cambuk bagi orang yang menuduh wanita yang baik-baik berbuat zina. yaitu wanita merdeka yang baligh dan memelihara kehormatannya. Jika yang dituduh adalah seorang lelaki yang terpelihara kehormatannya, maka orang yang menuduh juga dicambuk. Tidak ada seorangpun dari kalangan ulama yang berbeda pendapat tentang hal ini.
Jika orang yang menuduh bisa membuktikan kebenaran dari apa yang dia katakam, maka dia terhindar dari hukuman had. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) Wajib dilakukan hukuman kepada orang yang menuduh, ketika dia tidak bisa memberikan bukti atas kebenaran dari apa yang dia katakan.
Ada tiga hukuman, yaitu: Pertama, dicambuk sebanyak delapan puluh kali. Kedua, kesaksiannya ditolak selamanya. Ketiga, dicap sebagai orang fasik dan bukan orang adil, baik di sisi Allah maupun manusia.
Kemudian Allah SWT berfirman: (kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (5)) Para ulama berbeda pendapat tentang pengecualian ini, apakah merujuk kepada kalimat terakhirnya saja, sehingga taubatnya bisa menghapuskan predikat fasiknya saja, sedangkan kesaksiannya tetap ditolak untuk selamanya, sekalipun dia telah bertaubat? Ataukah merujuk kepada kalimat kedua dan ketiganya? Adapun mengenai hukuman cambuk, jika telah dijalani, maka hal itu telah selesai, baik dia bertaubat atau masih menjalankan perbuatannya, tidak ada ketentuan lagi setelah itu, tanpa ada perselisihan.
Hal ini diputuskankan oleh Sa'id bin Al-Musayyib, pemimpin para tabi’in dan mayoritas ulama Salaf. Imam Abu Hanifah berkata bahwa sesungguhnya istisna’ itu hanya merujuk kepada kalimat yang terakhir saja. Oleh karena itu predikat fasik terhapus dengan taubat, dan kesaksiannya tetap ditolak untuk selamanya.
Asy-Sya'bi dan Adh-Dhahhak berkata bahwa kesaksiannya tetap ditolak, sekalipun telah bertaubat, kecuali jika dia mengakui bahwa tuduhannya itu tanpa bukti, maka saat itu dapat diterima kesaksiannya . Hanya Allah yang lebih Mengetahui.
Sumber: https://tafsirweb.com/6132-surat-an-nur-ayat-4.html
Informasi Tambahan
Juz
18
Halaman
350
Ruku
301