النّور (An-Nur)
Per AyatMushaf
اِلَّا
kecuali
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
تَابُوْا
(mereka) bertaubat
مِنْۢ
dari
بَعْدِ
sesudah itu
ذٰلِكَ
demikian/itu
وَاَصْلَحُوْاۚ
dan mereka memperbaiki
فَاِنَّ
maka sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
غَفُوْرٌ
Maha Pengampun
رَّحِيْمٌ
Maha Penyayang
﴿٥﴾
kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
2796 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Akan tetapi, orang yang bertaubat dan menyesal, dan mencabut tuduhannya, serta memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah akan mengampuni dosanya,merahmatinya, dan menerima taubatnya.
Sumber: https://tafsirweb.com/6133-surat-an-nur-ayat-5.html
Tafsir as-Sa'di
5. FirmanNya, “kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya),” bertaubat dalam tema ini, dalam bentuk qadzif (penuduh) menyatakan dusta dirinya sendiri, dan menungkapkan pengakuan bahwa dirinya (dahulu) telah berkata dusta tentang apa yang pernah disampaikan. Dia wajib menyatakan kedustaan dirinya, meskipun dia yakin kebenaran peristiwanya.Lantaran dia tidak berkutik untuk menghadap empat orang saksi. Jika qadzhif (penuduh) bertaubat dan mengoreksi amalannya serta merubah perbuatan buruknya dengan kebaikan, maka predikat kefasikan lepas darinya. Begitu pula, persaksiannya diterima (kembali) menurut pendapat yang paling shahih. “maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.” Mengampuni dosa secara keseluruhan bagi orang yang bertaubat dan kembali (kejalan yang benar).Qadzif (pelaku tuduhan) dikenai hukuman dera bila tidak sanggup mendatangkan empat orang saksi dan ia bukan suami (wanita tertuduh). Tetapi bia si penuduh adalah suaminya,
Sumber: https://tafsirweb.com/6133-surat-an-nur-ayat-5.html
Tafsir Al-Wajiz
5. Kecuali orang-orang yang bertaubat sesudah itu dan memperbaiki dirinya, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Inilah batasan dari itu
Sumber: https://tafsirweb.com/6133-surat-an-nur-ayat-5.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 4-5 Di dalam ayat ini diterangkan hukum cambuk bagi orang yang menuduh wanita yang baik-baik berbuat zina. yaitu wanita merdeka yang baligh dan memelihara kehormatannya. Jika yang dituduh adalah seorang lelaki yang terpelihara kehormatannya, maka orang yang menuduh juga dicambuk. Tidak ada seorangpun dari kalangan ulama yang berbeda pendapat tentang hal ini.Jika orang yang menuduh bisa membuktikan kebenaran dari apa yang dia katakam, maka dia terhindar dari hukuman had. Oleh karena itu Allah سبحانه وتعالى berfirman: (dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kalian terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik) Wajib dilakukan hukuman kepada orang yang menuduh, ketika dia tidak bisa memberikan bukti atas kebenaran dari apa yang dia katakan.Ada tiga hukuman, yaitu: Pertama, dicambuk sebanyak delapan puluh kali. Kedua, kesaksiannya ditolak selamanya. Ketiga, dicap sebagai orang fasik dan bukan orang adil, baik di sisi Allah maupun manusia.Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (5)) Para ulama berbeda pendapat tentang pengecualian ini, apakah merujuk kepada kalimat terakhirnya saja, sehingga taubatnya bisa menghapuskan predikat fasiknya saja, sedangkan kesaksiannya tetap ditolak untuk selamanya, sekalipun dia telah bertaubat? Ataukah merujuk kepada kalimat kedua dan ketiganya? Adapun mengenai hukuman cambuk, jika telah dijalani, maka hal itu telah selesai, baik dia bertaubat atau masih menjalankan perbuatannya, tidak ada ketentuan lagi setelah itu, tanpa ada perselisihan.Hal ini diputuskankan oleh Sa'id bin Al-Musayyib, pemimpin para tabi’in dan mayoritas ulama Salaf. Imam Abu Hanifah berkata bahwa sesungguhnya istisna’ itu hanya merujuk kepada kalimat yang terakhir saja. Oleh karena itu predikat fasik terhapus dengan taubat, dan kesaksiannya tetap ditolak untuk selamanya.Asy-Sya'bi dan Adh-Dhahhak berkata bahwa kesaksiannya tetap ditolak, sekalipun telah bertaubat, kecuali jika dia mengakui bahwa tuduhannya itu tanpa bukti, maka saat itu dapat diterima kesaksiannya . Hanya Allah yang lebih Mengetahui.
Sumber: https://tafsirweb.com/6133-surat-an-nur-ayat-5.html
Informasi
Surat
النّور (An-Nur)
Cahaya — 64 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
5 dari 64 ayat
Juz
Juz 18
Halaman
Halaman 350
Ruku
Ruku 301
Manzil
Manzil 4
Hizb
Hizb 70 (140/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-2796 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-24