النّور (An-Nur)

Per AyatMushaf
وَالَّذِيْنَ
dan orang-orang yang
يَرْمُوْنَ
(mereka) menuduh
اَزْوَاجَهُمْ
isteri-isteri mereka
وَلَمْ
dan tidak
يَكُنْ
ada
لَّهُمْ
bagi mereka
شُهَدَاۤءُ
saksi-saksi
اِلَّآ
kecuali
اَنْفُسُهُمْ
diri mereka
فَشَهَادَةُ
maka kesaksian
اَحَدِهِمْ
seorang dari mereka
اَرْبَعُ
empat
شَهٰدٰتٍۢ
saksi/sumpah
بِاللّٰهِ
dengan Allah
ۙاِنَّهٗ
sesungguhnya dia
لَمِنَ
termasuk dari
الصّٰدِقِيْنَ
orang-orang yang benar
﴿٦﴾
Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian masing-masing orang itu ialah empat kali bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa sesungguhnya dia termasuk orang yang berkata benar.
2797 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

6-7. Dan suami-suami yang melontarkan tuduhan zina kepada istri-istri mereka, akan tetapi mereka tidak memiliki saksi-saksi yang mendukung tuduhan mereka, kecuali mereka sendiri, maka suami harus bersaksi di hadapan hakim sebanyak empat kali dengan mengatakan, ”Saya bersaksi dengan Nama Allah bahwa sesungguhnya saya benar dalam tuduhan zina yang saya alamatkan kepadanya.” Dan pada persaksian kelima, dia menambahkan doa buruk pada dirinya untuk mendapatkan laknat Allah, jika dia dusta dalam ucapannya itu.

Sumber: https://tafsirweb.com/6134-surat-an-nur-ayat-6.html

Tafsir as-Sa'di

6-7. persaksian-persaksian suami atas (tuduhan perzinaan) istri-istri berfungsi menahan (penegakan) hukum hudud atas dirinya karena jamaknya, seorang suami tidak boleh lancang untuk menuduh istri (berzina) yang mana perkara menodai cinta istrinya akan menodai suami itu sendiri kecuali jika dia seorang yang jujur, dank arena dia juga mempunyai hak dalam masalah ini, sereta kekhawatiran terjadinya penisbatan anak-anak yang bukan berasal darinya, dan kekhawatiran lainnya dari hukum-hukum yang hilang pada selainnya. Allah berfirman, “dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina),” yaitu orang-orang yang merdeka, bukan para budak. “padahal mereka tidak mempunyai,” atas tuduhan mereka tentang perzinaan itu “saksi-saksi selain diri mereka sendiri,” mereka tidak dapat menghadirkan para saksi atas apa yang mereka tuduhkan, “ maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar,” Allah menyebutnya dengan persaksian karena dia menggantikan posisi para saksi.Dengan cara mengatakan, ”saya bersaksi dengan nama Allah, bahwa saya adalah termasuk orang-orang yang jujur dalam perkara yang saya tuduhkan kepadanya.” “dan sumpah yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta,” maksudnya dia menambahkan pada kali yang kelima, bersama persaksian yang telah disebutkan guna menguatkan persaksian-persaksian sebelumnya, dengan mendoakan (buruk) atas dirinya dengan laknat bila dia berdusta. Bila proses pelaknatannya (li’an) telah berlangsung, maka hukuman qadzaf (menuduh orang lain berzina) menjadi gugur darinya. Zahir ayat-ayat ini, walaupun sang suami menyebutkan nama lelaki yang mana dia menuduh istrinya (melakukan perzinaan) dengan lelaki itu, maka haknya pun menjadi gugur karena mengikuti keadaan si wanita.Apakah akan dijatuhkan hukuman terhadap wanita tersebut hanya dengan dasar tuduhan dan peringatan kepada siwanita atau ia harus dipenjarakan? Mengenai hal ini para ulama mempunyai dua pendapat; pendapat yang ditunjukan oleh dalil adalah bahwa hukuman pidana harus ditegakan terhadap wanita tersebut, denagn dalil,”istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya…,” sampai selesai. Kalu bukan karena azab itu –had- telah wajib dilaksanakan disebabkan laknatnya, niscaya laknatnya (sang istri) tidak menjadi penolak laknat suami.

Sumber: https://tafsirweb.com/6134-surat-an-nur-ayat-6.html

Tafsir Al-Wajiz

6. Orang-orang yang menuduh isterinya berzina, padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka cara persaksian bagi orang seperti itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Ayat ini turun ketika Hilal bin Umayah menuduh istrinya berzina dengan ibn Sahma’.Dalam riwayat disebutkan ayat ini turun ketika Uwaimir Al ‘ajlan menuduh istrinya berzina dengan seorang laki-laki yang kakeknya ada bersama istrinya. Ini yang sahih.

Sumber: https://tafsirweb.com/6134-surat-an-nur-ayat-6.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 6-10 Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan tambahan cara ketika menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia kesulitan menegakkan bukti, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan Allah سبحانه وتعالى yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada imam, lalu dia melancarkan dakwaannya terhadap istrinya di hadapan imam. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar, yaitu dalam tuduhannya terhadap istrinya berupa perbuatan zina (Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7)) Jika dia telah menyatakan hal itu, yaitu menyatakan li’an ini, maka menurut Imam Syafi’i dan sejumlah ulama’ bahwa istrinya itu haram baginya untuk selamanya, dan dia harus memberikan mahar istrinya, istrinya itu dikenai hukuman zina. Tidak ada jalan bagi istrinya untuk menghindar dari hukuman yang akan menimpa dirinya kecuali jika dia mau menyatakan li’an lagi.Maka dia harus bersumpah (sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta) yaitu dalam tuduhan yang dia lancarkan terhadapnya (dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar (9)) Oleh karena itu Allah berfirman: (Istrinya itu dihindarkan dari hukuman) yaitu hukuman had (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta (8) dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9)) Disebutkan secara khusus dengan kata murka, karena kebanyakan suami itu tidak akan mau membuka aib keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali dia benar dalam tuduhannya dan menyaksikan apa adanya.Sedangkannya istrinya juga mengetahui kebenaran dari apa yang dituduhkan suaminya terhadap dirinya. Oleh karena itu dalam sumpah yang kelima harus disebutkan tentang hak dirinya, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya. Orang yang dimurkai Allah adalah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian berpaling darinya.Kemudian Allah menyebutkan belas kasihNya terhadap makhlukNya dalam menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan pemecahan masalah dari kesempitan mereka. Jadi Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) maka pasti kalian berdosa dan akan celaka dalam urusan-urusan kalian (dan sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat) kepada hamba-hambaNya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat (lagi Maha Bijaksana) dalam menetapkan apa yang Dia syariatkan, perintahkan, dan larang.

Sumber: https://tafsirweb.com/6134-surat-an-nur-ayat-6.html

Informasi

Surat

النّور (An-Nur)

Cahaya — 64 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

6 dari 64 ayat

Juz

Juz 18

Halaman

Halaman 350

Ruku

Ruku 301

Manzil

Manzil 4

Hizb

Hizb 70 (140/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-2797 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-24