النّور (An-Nur)

Per AyatMushaf
وَيَدْرَؤُا
dan mereka menolak/terhindar
عَنْهَا
dari padanya
الْعَذَابَ
azab/hukuman
اَنْ
bahwa
تَشْهَدَ
ia memberikan penyaksian
اَرْبَعَ
empat
شَهٰدٰتٍۢ
saksi/sumpah
بِاللّٰهِ
dengan Allah
اِنَّهٗ
sesungguhnya dia
لَمِنَ
sungguh dari/termasuk
الْكٰذِبِيْنَ
orang-orang yang dusta
ۙ
﴿٨﴾
Dan istri itu terhindar dari hukuman apabila dia bersumpah empat kali atas (nama) Allah bahwa dia (suaminya) benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta,
2799 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

8-9. Dengan persaksian sang suami itu, seorang istri terkena hukuman pidana atas tindakan perzinaan, yaitu hokum razam hingga mati. Dan tidak ada yang bisa membatalkan vonis hukuman ini, kecuali wanita itu bersaksi empat kali dengan Nama Allah untuk melawan (menolak) persaksian suaminya, bahwa suaminya benar-benar bohong dalam tuduhannya kepada dirinya dengan perbuatan zina.Dan pada persaksian kelima, si istri menambahkan doa keburukan pada dirinya untuk mendapatkan kemurkaan Allah, bila suaminya ternyata berkata benar dalam tuduhannya dan dalam kondisi demikian, mereka dipisahkan dari hubungan pernikahan mereka.

Sumber: https://tafsirweb.com/6136-surat-an-nur-ayat-8.html

Tafsir as-Sa'di

8-9 “istrinya itu dihindarkan dari (hukuman),” hukuman pidana (yang akan ia terima) tertolak bila ia menandingi persaksian suaminya dengan kesaksian yang serupa “yaitu dia bersumpah empat kali atas nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta,” dan pada sumpah yang kelima, guna meyakinkan, dan menambahkan panjatan doa (buruk) atas dirinya dengan kemurkaan Allah ( akan menimpanya) jika suaminya benar-benar termasuk orang-orang yang benar. Bila proses li’an antara mereka berdua telah terlaksana, maka mereka berdua dipisahkan [untuk] selama-lamanya. Anaknya pun sudah tidak lagi dinisbatkan kepada laki-laki tersebut (mantan suaminya).Zahir drai ayat-ayat tersebut mennadakan disyaratkannya penggunaan lafzh-lafazh ini dalam li’an, baik dari suami ataupun istri, dan disyaratkan tertib (pula) dalam melafazhkannya, tidak dikurangi dan tidak dirubah sebagian teksnya dengan ungkapan lain, dan sesungguhnya li’an ini khusus berlaku bagi suami bila dia menuduh istrinya melakukan perzinaan, bukan sebaliknya (istri menuduh suami). Keserupaan wajah pada jabang bayi tidak bisa dijadikan pedoman, sebagimana tidak dijadikan pedoman lagi terjadinya hubungan badan (sebelumnya). Kemiripan (wajah) dijadikan pedoman saat tidak ada faktor penguat kecuali itu saja.

Sumber: https://tafsirweb.com/6136-surat-an-nur-ayat-8.html

Tafsir Al-Wajiz

8. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta

Sumber: https://tafsirweb.com/6136-surat-an-nur-ayat-8.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 6-10 Di dalam ayat-ayat ini terkandung jalan keluar bagi para suami dan tambahan cara ketika menuduh istrinya berbuat zina, sedangkan dia kesulitan menegakkan bukti, yaitu hendaknya dia melakukan li’an terhadap istrinya, sebagaimana yang diperintahkan Allah سبحانه وتعالى yaitu dengan menghadapkan istrinya kepada imam, lalu dia melancarkan dakwaannya terhadap istrinya di hadapan imam. Maka imam akan menyumpahnya sebanyak empat kali dengan nama Allah, sebagai ganti dari empat orang saksi yang diperlukannya, bahwa sesungguhnya dia benar, yaitu dalam tuduhannya terhadap istrinya berupa perbuatan zina (Dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta (7)) Jika dia telah menyatakan hal itu, yaitu menyatakan li’an ini, maka menurut Imam Syafi’i dan sejumlah ulama’ bahwa istrinya itu haram baginya untuk selamanya, dan dia harus memberikan mahar istrinya, istrinya itu dikenai hukuman zina. Tidak ada jalan bagi istrinya untuk menghindar dari hukuman yang akan menimpa dirinya kecuali jika dia mau menyatakan li’an lagi.Maka dia harus bersumpah (sebanyak empat kali dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya suaminya itu termasuk orang-orang yang dusta) yaitu dalam tuduhan yang dia lancarkan terhadapnya (dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya termasuk orang-orang yang benar (9)) Oleh karena itu Allah berfirman: (Istrinya itu dihindarkan dari hukuman) yaitu hukuman had (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta (8) dan (sumpah) yang kelima; bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar (9)) Disebutkan secara khusus dengan kata murka, karena kebanyakan suami itu tidak akan mau membuka aib keluarganya dan menuduh istrinya berbuat zina kecuali dia benar dalam tuduhannya dan menyaksikan apa adanya.Sedangkannya istrinya juga mengetahui kebenaran dari apa yang dituduhkan suaminya terhadap dirinya. Oleh karena itu dalam sumpah yang kelima harus disebutkan tentang hak dirinya, bahwa murka Allah akan menimpa dirinya. Orang yang dimurkai Allah adalah seseorang yang mengetahui kebenaran, kemudian berpaling darinya.Kemudian Allah menyebutkan belas kasihNya terhadap makhlukNya dalam menetapkan hukum syariat bagi mereka, yaitu memberikan jalan keluar dan pemecahan masalah dari kesempitan mereka. Jadi Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Dan andaikata tidak ada karunia Allah dan rahmat-Nya atas diri kalian) maka pasti kalian berdosa dan akan celaka dalam urusan-urusan kalian (dan sesungguhnya Allah itu Maha Menerima Taubat) kepada hamba-hambaNya, sekalipun hal itu sesudah sumpah yang berat (lagi Maha Bijaksana) dalam menetapkan apa yang Dia syariatkan, perintahkan, dan larang.

Sumber: https://tafsirweb.com/6136-surat-an-nur-ayat-8.html

Informasi

Surat

النّور (An-Nur)

Cahaya — 64 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

8 dari 64 ayat

Juz

Juz 18

Halaman

Halaman 350

Ruku

Ruku 301

Manzil

Manzil 4

Hizb

Hizb 70 (140/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-2799 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-24