النّور (An-Nur)
Per AyatMushaf
وَقُلْ
dan katakanlah
لِّلْمُؤْمِنٰتِ
kepada wanita-wanita yang beriman
يَغْضُضْنَ
mereka menutup/menahan
مِنْ
dari
اَبْصَارِهِنَّ
pandangan mereka
وَيَحْفَظْنَ
dan mereka menjaga
فُرُوْجَهُنَّ
kemaluan mereka
وَلَا
dan jangan
يُبْدِيْنَ
mereka menampakkan
زِيْنَتَهُنَّ
perhiasan mereka
اِلَّا
kecuali
مَا
apa
ظَهَرَ
yang nampak
مِنْهَا
dari padanya
وَلْيَضْرِبْنَ
dan hendaklah mereka menutupkan
بِخُمُرِهِنَّ
dengan kerudung mereka
عَلٰى
atas
جُيُوْبِهِنَّۖ
dada mereka
وَلَا
dan jangan
يُبْدِيْنَ
mereka menampakkan
زِيْنَتَهُنَّ
perhiasan mereka
اِلَّا
kecuali
لِبُعُوْلَتِهِنَّ
kepada suami mereka
اَوْ
atau
اٰبَاۤىِٕهِنَّ
ayah-ayah mereka
اَوْ
atau
اٰبَاۤءِ
ayah-ayah
بُعُوْلَتِهِنَّ
suami mereka
اَوْ
atau
اَبْنَاۤىِٕهِنَّ
anak-anak mereka
اَوْ
atau
اَبْنَاۤءِ
anak-anak
بُعُوْلَتِهِنَّ
suami mereka
اَوْ
atau
اِخْوَانِهِنَّ
saudara laki-laki mereka
اَوْ
atau
بَنِيْٓ
anak laki-laki
اِخْوَانِهِنَّ
saudara laki-laki mereka
اَوْ
atau
بَنِيْٓ
anak laki-laki
اَخَوٰتِهِنَّ
saudara wanita mereka
اَوْ
atau
نِسَاۤىِٕهِنَّ
wanita-wanita (sesamanya)
اَوْ
atau
مَا
apa
مَلَكَتْ
yang memiliki
اَيْمَانُهُنَّ
budak-budak mereka
اَوِ
atau
التَّابِعِيْنَ
pengikut/pelayan-pelayan mereka
غَيْرِ
tidak
اُولِى
mempunyai
الْاِرْبَةِ
keinginan
مِنَ
dari
الرِّجَالِ
laki-laki
اَوِ
atau
الطِّفْلِ
anak-anak kecil
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
لَمْ
tidak
يَظْهَرُوْا
terang/mengerti
عَلٰى
atas
عَوْرٰتِ
aurat
النِّسَاۤءِ
wanita-wanita
ۖوَلَا
dan jangan
يَضْرِبْنَ
mereka memukulkan
بِاَرْجُلِهِنَّ
dengan kaki mereka
لِيُعْلَمَ
agar diketahui
مَا
apa
يُخْفِيْنَ
mereka sembunyikan
مِنْ
dari
زِيْنَتِهِنَّۗ
perhiasan mereka
وَتُوْبُوْٓا
dan bertaubatlah
اِلَى
kepada
اللّٰهِ
Allah
جَمِيْعًا
semuanya
اَيُّهَ
hai
الْمُؤْمِنُوْنَ
orang-orang yang beriman
لَعَلَّكُمْ
agar kalian
تُفْلِحُوْنَ
kamu beruntung
﴿٣١﴾
Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.
2822 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan katakanlah kepada wanita-wanita Mukminah, agar mereka menundukkan pandangan mereka terhadap aurat-aurat yang tidak boleh mereka lihat, dan agar memelihara kemaluan mereka dari perkara yang Allah haramkan. Dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasan mereka dihadapan kaum lelaki. Akan tetapi, sebaliknya, hendaknya mereka berusaha keras untuk menyembunyikannya, kecuali pakaian luar yang biasa mereka kenakan, bila dalam pakaian itu tidak ada unsur yang membangkitkan fitnah, dan hendaknya mereka menurunkan tutup-tutup kepala mereka pada celah-celah terbuka di bagian atas baju mereka yang ada di bagian dada, dan menutup wajah-wajah mereka, sehingga akan tertutup lebih sempurna.Dan janganlah mereka mempertontonkan perhiasan mereka yang tersembunyi, kecuali pada suami-suami mereka, sebab suami-suami boleh melihat dari tubuh mereka hal-hal yang tidak boleh dilihat orang lain. Sementara sebagian bagian tubuh, seperti wajah, leher, dua tangan dan lengan, boleh dilihat oleh ayah-ayah mereka, ayah-ayah suami mereka, anak-anak mereka, anak-anak suami-suami mereka, saudara-saudara lelaki mereka, anak-anak saudara-saudara lelaki mereka, anak-anak saudara-saudara perempuan mereka, atau perempuan-perempuan yang beragama islam, bukan yang kafir, atau hamba-hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki yang sudah tidak memiliki hasrat dan kebutuhan terhadap wanita, seperti orang-orang dungu yang sekedar mengikuti orang lain untuk makan dan minum semata, atau anak-anak laki-laki yang masih kecil yang belum mengerti tentang aurat-aurat wanita, dan belum ada pada mereka nafsu syahwat.dan janganlah mereka menghentak-hentakkan kaki mereka saat berjalan, supaya memperdengarkan suara perhiasan yang tersembunyi seperti gelang kaki dan lainnya. Dan kembalilah kalian (wahai kaum Mukminin) kepada ketaatan kepada Allah dalam perkara yang Dia memerintahkan kalian untuk itu, berupa sifat-sifat indah dan akhlak-akhlak terpuji ini, dan tinggalkanlah segala yang menjadi kebiasaan kaum jahiliyah, berupa perilaku-perilaku dan sifat-sifat rendah, dengan harapan kalian dapat beruntung memperoleh kebaikan dunia dan akhirat.
Sumber: https://tafsirweb.com/6159-surat-an-nur-ayat-31.html
Tafsir as-Sa'di
31 setelah memerintahkan kaum Mukminin untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka, Allah pun memerintahkan pada para wanita Mukminah dengannya. Allah berfirman, “katakanlah kepada wanita yang beriman,’ hendaklah mereka menahan pandangannya,’” dari melihat aurat-aurat dan lelaki dengan penuh syahwat dan pandangan lain yang terlarang. “dan menjaga kemaluannya,” dari (kesempatan) untuk dapat menyetubuhinya, menyentuh dan melihat yang diharamkan kepadanya. “dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,” seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan dan seluruh tubuhnya termasuk dalam pengertian perhiasan (zinah).Manakala baju luar harus mereka kenakan, maka Allah berfirman, ”kecuali yang biasa (Nampak) darinya,” baju luar yang biasa dipakai, selama tidak memicu munculnya fitnah. “dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” demikian ini agar lebih sempurna dalam menutupi.Ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram untuk ditampakkan adalah mencakup seluruh tubuh wanita sebagaimana yang telah kami katakan sebelumnya. Kemudian Allah mengulang kembali larangan menampakkan perhiasan, guna mengecualikan sebagiannya. firman Allah, “keculai pada suami mereka,” terhadap para suami mereka “atau ayah, mereka atau ayah suami mereka,” yang mencakup bapa itu sendiri, kakek dan seterusnya “atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka,” termasuk anak laki-lakinya atau anak-anak suaminya dan seterusnya dari keturunan mereka “ atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka,” saudara kandung, atau saudara seayah atau seibu, “atau putra-putra saudari perempun mereka, atau wanita-wanita mereka,” maksudnya boleh bagi para wanita untuk melihat kepada wanita yang lain seacara mutlak. Dimungkinkan juga idhafah (penyandaran) ‘wanita mereka’ menunjukkan pengertian jenis wanita tertentu, yaitu wanita muslimah yang berasal dari jenis kalian.Di dalamnya, terdapat dalil bagi ulama yang bedrpendapat; Sesungguhnya(aurat) seorang musliman tidak boleh dilihat oleh wanita dzimmiyyah (non muslim) “atau budak-budak yang mereka miliki,” sehingga dibolehkan bagi budak lelaki (bila seluruh jiwanya milik seorang wanita), untuk melihat pada tuan wanitanya selama wanita tersebut memilikinya secara keseluruhan. Namun, bila kepemilikannya hilang atau sebagiannya saja, maka dia tidak di perbolehkan untuk melihatnya. “atau pelayan-pelayan lelaki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita),” maksudnya [atau] orang-orang yang mengikuti kalian, bergantung pada kalian, baik dari kaum lelaki yang tidak mempunyai gejolak nafsu terhadap syahwat ini, semisal orang gila yang tidak sadar dengan apa yang terjadi, atau lelaki yang impoten yang sudah tidak mempunyai birahi lagi, baik pada kemaluan ataupun hatinya, semua jenis lelaki ini tidak dilarang untuk dilihat. “atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita,” maksudnya, anak-anak, yang belum memasuki usia tamyiz (kurang dari tujuh tahunan), mereka boleh melihat para wanita. Allah mengemukakan illatnya bahwa mereka “belum mengerti tentang aurat wanita” maksudnya belum mengerti aurat wanita,dan belum muncul nafsu syahwat pada mereka.Jadi, ini menunjukkan bahwa seorang wanita harus menutup auratnya dari pandangan seorang anak yang sudah memasuki usia tamyiz, karena ia telah memahami aurat wanita. “dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan,” maksudnya janganlah menghentakkan kaki mereka ketanah agar perhiasan-perhiasan yang ada di kaki mereka bersuara semisal gelang kaki dan sejenisnya, hingga diketahui perhiasannya disebabkannya sehingga menjadi media menuju fitnah. Dapat dipetik dari ayat ini, dan ayat lain yang serupa, kaidah sad al-wasa’il (keharusan menutup akses kepada kejelekan). Sesungguhnya sebuah perkara yang mubah, akan tetapi dapat menghantarkan kepada perbuatan haram atau ditakutkan akan terjadi perbuatan yang dilarang, maka perkara tersebut terlarang.Menghentakkan kaki ketanah, pada asalnya boleh, namun lantaran ia menjadi jalan tersibaknya perhiasan, maka ia dilarang. Usai memerintahkan sekumpulan perintah yang baik dan mewasiatkan wasiat-wasiat yang indah, sudah tentu akan terjadi kelalian dalam pelaksanaannya dari seorang MUkmin dalam masalah itu, maka Allah memerintahkan mereka untuk bertaubat. Allah berfirman, “dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang beriman,” [karena seorang mukmin, keimanannya mengajak kepada taubat].Kemudian Allah mengaitkan kebahagiaan dengannya. Allah berfirman, “supaya kamu beruntung,” sehingga tidak ada jalan menuju keberuntungan kecuali dengan bertaaubat, yaitu kembali dari hal-hal yang dibenci oleh Allah, baik lahir atau yang batin menuju perkara-perkara yang Dia cintai, baik secara lahir maupun batin.Keterangan ini menandakan bahwa setiap Mukmin membutuhkan taubat, lantaran Allah telah mengarahkan pembicaraan pada seluruh kaum Mukiminin. Dalam ayat ini (juga) termuat anjuran untuk berbuat ikhlas dalam bertaubat pada FirmanNya, “maka bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah,” maksudnya bukan untuk tujuan selian wajahNya, berupa keselamatan dari gangguan-gangguan keduniaan, riya, sum’ah, atau orientasi-orientasi rusak lain.
Sumber: https://tafsirweb.com/6159-surat-an-nur-ayat-31.html
Tafsir Al-Wajiz
31. Wahai Nabi, Katakanlah juga kepada orang-orang mukmin perempuan: “Tahanlah pandangan kalian dan jagalah farji kalian dari sesuatu yang haram. (Dua ayat itu menunjukkan pengharaman suatu pandangan). Sebaiknya mereka tidak menampakkan tempat-tempat yang penuh hiasan berupa perhiasan kecil dan sebagainya seperti pakaian (yang penuh hiasan), pewarna-pewarna penghias kecuali sesuatu yang sewajarnya dilihat, yaitu pakaian yang hanya menampakkan wajah dan dua telapak tangan, dan sesuatu yang sukar disembunyikan serta sudah sewajarnya ditampakkan seperti cincin, celak dan cat (kuku).Sedangkan gelang tangan, gelang kaki, kalung, dan mahkota/bando (sesuatu yang diletakkan di atas rambut kepala), maka itu tidak boleh ditampakkan. Sebaiknya mereka juga menutupi kepala, leher, dan sesuatu di atas dada dan bagian Jaib (celah di bagian atas baju yang menunjukkan sebagian dada) dengan himar (sesuatu yang digunakan wanita untuk menutupi kepalanya). Hal ini menunjukkan kewajiban menutup kepala dan dada.Dan sebaiknya mereka tidak menampakkan perhiasan-perhiasan tersembunyi mereka seperti bagian rambut atau yang di atas dada, kecuali untuk suami-suami mereka, bapak-bapak mereka, bapak-bapak suami mereka, anak-anak mereka (termasuk cucu-cucu mereka sekalipun mereka baru lahir), bapak-bapak suami dan bapak dari bapak, atau bapak dari ibu sekalipun mereka sudah tua, begitu juga anak-anak suami jika mereka sudah lahir, anak-anak saudara laki-laki dan saudara perempuan, paman dan bibi yang masih mahram, pengasuh yang sudah menjadi keluarga, atau wanita muslim yang melayani dan menemani (wanita kafir itu termasuk orang asing menurut para ulama, sedangkan mazhab Hanbali memperbolehkan wanita kafir melihat wanita muslim kecuali yang ada di antara pusar dan lutut) atau pelayan wanita atau laki-laki yang tidak menginginkan mereka seperti orang yang sudah tua renta, orang yang dikebiri, orang yang bersifat kewanita-wanitaan, dan orang yang agak gila, atau anak kecil yang belum remaja dan belum bisa membedakan antara aurat wanita dan yang lainnya karena masih kecil.” Ath-Thiflu digunakan untuk menunjukkan satu atau sejumlah anak. Para wanita juga sebaiknya tidak menghentakkan kakinya saat berjalan sehingga suara gelang kaki mereka terdengar. Dan seharusnya kalian bertaubat atas pandangan terlarang yang telah kalian lakukan wahai orang-orang mukmin, supaya kalian bisa mendapatkan kebahagiaan dunia akhirat.Ayat ini diturunkan untuk Asma’ binti Martsad yang menganggap buruk wanita-wanita yang mendatanginya tanpa memakai penutup, menampakkan bagian dada dan sanggul-sanggul mereka.
Sumber: https://tafsirweb.com/6159-surat-an-nur-ayat-31.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ini adalah perintah dari Allah سبحانه وتعالى kepada para wanita mukmin sebagai pembelaan Allah untuk suami-suami mereka yang dari kalangan hamba-hambaNya yang beriman, serta untuk membedakan para wanita yang beriman dari ciri wanita Jahiliyah dan perbuatan wanita-wanita musyrik Ulama lainnya berpendapat bahwa para wanita diperbolehkan memandang lelaki lain tanpa syahwat. Sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih, bahwa Rasulullah ﷺ menyaksikan orang-orang Habasyah sedang memainkan tombak mereka di hari raya di dalam masjid, dan Aisyah menyaksikan pertunjukan mereka dari belakang Nabi ﷺ, dan Nabi ﷺ menutupinya dari pandangan mereka hingga Aisyah bosan, lalu pulang Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan memelihara kemaluannya) Sa'id bin Jubair berkata bahwa maksudnya adalah memelihara dari perbuatan keji. Qatadah dan Sufyan berkata bahwa maknannya adalah dari perbuatan yang tidak dihalalkan bagi mereka Firman Allah: (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya) yaitu janganlah mereka menampakkan sesuatu dari perhiasan mereka kepada laki-laki lain, kecuali apa yang tidak bisa disembunyikan.Ibnu Mas'ud berkata bahwa bahwa itu seperti kain selendang dan pakaiannya, yaitu sesuai dengan pakaian tradisi wanita Arab yang menutupi seluruh tubuhnya, sedangkan bagian bawah pakaian yang kelihatan tidaklah berdosa baginya jika menampakkannya, karena bagian ini tidak dapat disembunyikan. Hal yang sama berlaku juga pada pakaian wanita lainnya yang bagian bawah kainnya kelihatan karena tidak dapat ditutupi. Al-A'masy meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya) dia berkata yaitu wajahnya, kedua telapak tangannya, dan cincinnya.Malik meriwayatkan dari Az-Zuhri tentang firmanNya: (kecuali yang (biasa) tampak darinya) yaitu cincin dan gelang kaki. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya) yaitu kain kerudung yang panjang menutupi dada dan bagian bawahnya, agar berbeda dengan pakaian wanita Jahiliyah. Karena sesungguhnya wanita Jahiliyah itu tidak berpakaian demikian, bahkan seseorang dari mereka lewat di hadapan laki-laki dengan membusungkan dadanya tanpa ditutupi apa pun.Terkadang menampakkan leher dan rambut yang ada di dekat telinganya. Maka Allah memerintahkan kepada wanita mukmin agar menutupi bentuk tubuhnya dan keadaannya, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu) (Surah Al-Ahzab: 59) Allah سبحانه وتعالى berfirman di ayat yang mulia ini: (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya) “Al-khumur” adalah bentuk jamak dari khimar, yaitu kain yang dipakai untuk menutupi kepala, dan orang-orang menyebutnya “Al-muqani'”.Sa'id bin Jubair berkata tentang firmannya: ()Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya) yaitu, menutupi bagian leher dan dadanya; maka tidak boleh ada sesuatu pun dari bagian tersebut yang tampak. Diriwayatkan dari Aisyah, dia berkata,"Semoga Allah merahmati para wanita Muhajirin pertama. Ketika Allah menurunkan firmanNya: (Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudungnya ke dadanya) maka mereka membelah kain sarinya, lalu mereka menutupinya dengan itu" Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka) yaitu suami mereka (atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara-saudara perempuan mereka) Mereka itu mahram wanita, dimana mereka diperbolehkan untuk memperlihatkan perhiasannya kepada mereka, tetapi bukan dengan maksud memamerkan perhiasan.Firman Allah: (atau wanita-wanita Islam) yaitu menampakkan perhiasannya kepada wanita muslim, bukan wanita kafir dzimmi agar mereka tidak menceritakannya kepada laki-laki mereka. Hal ini sekalipun dilarang terhadap semua wanita, hanya terhadap wanita kafir dzimmi itu lebih berat larangannya, karena tidak ada sesuatu yang melarang mereka untuk melakukan itu. Adapun wanita muslim, sesungguhnya dia mengetahui bahwa perbuatan itu haram sehingga dia menahan dirinya dari hal itu.Firman Allah سبحانه وتعالى: (atau budak-budak yang mereka miliki) Ibnu Jarir berkata bahw yang dimaksud adalah dari kalangan wanita musyrik. maka diperbolehkan memperlihatkan perhiasannya kepada budak-budak wanitanya, sekalipun mereka musyrik, karena mereka adalah budaknya Firman Allah سبحانه وتعالى: (atau pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)) yaitu seperti orang-orang sewaan dan para pelayan yang tidak sepadan dengan mereka. Selain dari itu akal mereka kurang dan lemah, tidak ada keinginan dan syahwat terhadap wanita. Ibnu Abbas berkata bahwa yang dimaksud adalah lelaki lalai yang tidak mempunyai syahwat.Mujahid berkata bahwa yang dimaksud adalah lelaki yang bodoh. Firman Allah سبحانه وتعالى: (atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita) yaitu anak-anak kecil mereka yang masih belum mengerti keadaan wanita dan aurat mereka dari perkataannya yang lemah lembut dan merdu, lenggak-lenggoknya dalam berjalan, gerak-gerik, dan sikapnya. Apabila anak lelaki kecil masih belum memahami hal itu, maka dia boleh masuk menemui wanita.Adapun jika seorang anak lelaki menginjak masa puber atau mendekati usia itu yang mana mengenal hal itu dan dia dapat membedakan wanita yang jelek dan yang cantik, maka tidak diperkenankan baginya masuk menemui wanita. Disebutkan dalam hadits shahih Bukari Muslim dari Rasulullah ﷺ, beliau bersabda:”Janganlah kalian masuk menemui wanita” Dikatakan, "Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang menemui saudara ipar?” Rasulullah ﷺ menjawab, "menemui saudara ipar itu artinya kematian” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan janganlah mereka memukulkan kakinya…), hingga akhir ayat. Di masa Jahiliyah jika seorang wanita berjalan di jalan, sedangkan dia memakai gelang kaki, jika tidak ada laki-laki yang melihat dirinya, dia memukul-mukulkan kakinya ke tanah sehingga para lelaki mendengar suara gelangnya.Maka Allah melarang para wanita mukmin dari melakukan hal itu. Demikian juga jika seorang wanita memakai perhiasan lainnya yang tertutup, lalu juga digerakkan akan menampakkan sesuatu yang tersembunyi. Hal ini juga termasuk dalam apa yang dilarang Allah سبحانه وتعالى dalam firmanNya: ( Dan janganlah mereka memukulkan kakinya…), hingga akhir ayat.Termasuk ke dalam apa yang dilarang adalah memakai parfum jika keluar rumah, karena para laki-laki akan mencium aromanya. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung) yaitu, kerjakanlah segala sesuatu yang telah Aku perintahkan kepada kalian, yaitu menghiasi diri dengan sifat-sifat yang terpuji dan akhlak-akhlak yang mulia ini. Tinggalkanlah apa yang dilakukan di zaman Jahiliyah, berupa sifat dan akhlak yang rendah, karena sesungguhnya keberuntungan yang paling besar itu mengerjakan segala sesuatu yang diperintahkan dan meninggalkan segala sesuatu yang dilarang Allah سبحانه وتعالى dan RasulNya ﷺ.Hanya Allah سبحانه وتعالى saja tempat memohon pertolongan.
Sumber: https://tafsirweb.com/6159-surat-an-nur-ayat-31.html
Informasi
Surat
النّور (An-Nur)
Cahaya — 64 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
31 dari 64 ayat
Juz
Juz 18
Halaman
Halaman 353
Ruku
Ruku 304
Manzil
Manzil 4
Hizb
Hizb 71 (141/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-2822 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-24