النّور (An-Nur)
Surat ke-24, Ayat ke-58
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِيْنَ مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ وَالَّذِيْنَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلٰثَ مَرّٰتٍۗ مِنْ قَبْلِ صَلٰوةِ الْفَجْرِ وَحِيْنَ تَضَعُوْنَ ثِيَابَكُمْ مِّنَ الظَّهِيْرَةِ وَمِنْۢ بَعْدِ صَلٰوةِ الْعِشَاۤءِۗ ثَلٰثُ عَوْرٰتٍ لَّكُمْۗ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌۢ بَعْدَهُنَّۗ طَوَّافُوْنَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلٰى بَعْضٍۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Hendaklah hamba sahaya (laki-laki dan perempuan) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum balig (dewasa) di antara kamu, meminta izin kepada kamu pada tiga kali (kesempatan) yaitu, sebelum salat Subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari, dan setelah salat Isya. (Itulah) tiga aurat (waktu) bagi kamu. Tidak ada dosa bagimu dan tidak (pula) bagi mereka selain dari (tiga waktu) itu; mereka keluar masuk melayani kamu, sebagian kamu atas sebagian yang lain. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat itu kepadamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya serta melaksanakan syariatNya, perintahkanlah budak-budak laki-laki kalian dan hamba-hamba sahaya wanita kalian, serta anak-anak yang merdeka sebelum usia baligh untuk meminta izin ketika akan menemui kalian di tiga waktu di mana aurat kalian biasa terbuka, yaitu sebelum shalat shubuh, sebab ia merupakan dilepasnya pakaian tidur dan mengenakan pakaian keseharian, waktu melepas pakaian untuk untuk istirahat siang di waktu siang hari dan setelah shalat isya, karena merupakan saat untuk tidur. Tiga waktu ini merupakan aurat bagi kalian, di mana pada waktu-waktu tersebut kalian jarang mengenakan pakaian tertutup. Adapun pada waktu selain itu, maka tidak masalah jika mereka masuk tanpa izin, karena kebutuhan mereka untuk menemui kalian.
Mereka mondar-mandir untuk melayani kalian dan kerena kebiasan berjalan bulak-balik sebagian kepada sebagian yang yang lain untuk menunaikan kemaslahatan. Dan sebagaimana Allah telah menerangkan kepada kalian hukum-hukum tentang meminta izin, Dia juga menerangkan kepada kalian ayat-ayat dan hokum-hukumNYa, serta hujjah-hujjah dan aturan-aturan agamaNya. Dan Allah Maha Mengetahui segala perkara yang memperbaiki keadaan makhlukNya, Mahabijaksana dalam pengaturan urusan mereka.
Sumber: https://tafsirweb.com/6186-surat-an-nur-ayat-58.html
📚 Tafsir as-Sa'di
58 Allah memerintahkan Kaum Mukminin agar para budak dan anak-anak yang belum mencapai usia baligh meminta izin dari mereka. Allah telah menyebutkan hikmahNya. Ada tiga aurat (tiga waktu saat orang bisa membuka auratnya) bagi orang-orang yang seharusnya di minta izin kepada mereka, yaitu waktu tidur pada malam hari setelah shalat isya, waktu terjaga mereka sebelum shalat shubuh.
Biasanya, orang yang tidur di malam hari mengenakan pakaian yang tidak biasa dipakai. Adapun tidur siang,[tatkala] umumnya jarang dilakukan seseorang memakai pakaian yang wajar pada waktu itu, maka Allah mengaitkannya dengan FirmanNya, “ ketika kalian menganggalkan pakaian (luar)mu di tengah hari,” bagi yang tidur ditengah hari. Pada tiga kondisi ini para budak dan anak-anak kecil berkedudukan seperti orang-orang (pada umumnya) agar tidak masuk kecuali dengan izin.
Adapun diluar keadaan ini, Allah berfirman, ”tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu,” maksudnya, (kedudukan) mereka tidaklah sama dengan selain mereka.
Karena, mereka selalu dibutuhkan sehingga menjadi beban bila mesti meminta izin setiap waktu. Oleh karena itu, Allah berfirman ”mereka melayani kalian, sebagian kalian (ada keperluan) kepada sebagian (yang lain),” maksudnya mondar-mandir untuk menyelesaikan kesibukkan dan kebutuhan kalian. “demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kalian,” yaitu sebagai penjelasan yang disertai dengan hikmahNya agar lebih meyakinkan dan menguatkan serta mengetahui rahmat dan hikmah Dzat yang telah membuat syari’at.
Oleh sebab itu, Allah berfirman, ”dan Allah MahaMengetahui, lagi Mahabijaksana,” bagiNya ilmu yang meliputi perkara-perkara yang mesti ada, [hal-hal yang mustahil], kemungkinan-kemungkinan, dan hikmah yang meletakkan sesuatu pada tempatnya.
Allah telah memberikan kepada para makhluk bentuk penciptaan yang sesuai. Dan memberikan kepada setiap hukum syari’I ketetapan hukum yang selaras. Termasuk hukum-hukum ini yang mana Allah sudah menerangkan dan menjelaskan sumber dan keelokannya.
Sumber: https://tafsirweb.com/6186-surat-an-nur-ayat-58.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
58. Wahai orang-orang yang beriman, sebaiknya budak, pelayan, anak-anak kecil yang umurnya belum baligh di antara pengikut kalian dan kerabat kalian yang hendak menemui kalian itu meminta ijin kalian sebanyak tiga kali di siang dan malam karena mengandung potensi terlihatnya aurat dan terlepasnya pakaian, yaitu waktu sebelum shalat subuh yang merupakan waktu bangun tidur, waktu zhuhur dan istirahat siang, dan waktu setelah shalat isya’. Itu adalah 3 waktu yang mengandung potensi terlihatnya aurat.
Dan jam-jam ini disebut aurat karena saat itu manusia (sering) melepas pakaiaannya sehingga tampaklah auratnya. Tidak ada dosa bagi kalian atau mereka saat masuk setelah waktu-waktu ini atau pada waktu 3 aurat itu. Mereka seringkali canggung atau ragu untuk melayani kalian.
Sebagian kalian meliputi (meminta dilayani) sebagian lainnya (saat dibutuhkan saja) sehingga tidak butuh bergaul (terus menerus). Seperti penjelasan yang telah disebutkan itulah Allah menjelaskan (menerangkan) kepada kalian ayat-ayat hukum. Dan Allah adalah Dzat yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat ini diturunkan terkai Umar RA yang mendatangi seorang anak kaum Anshar. Dia melihat kondisi yang dibenci oleh pndangannya, lalu Umar menginginkan jika sekiranya Allah memerintahkan atau memberi larangan dalam perkara perizinan. Atau ini juga diturunkan terkait Asma’ binti Abu Martsad yang ditemui oleh anak-laki-laki yang sudah besar di waktu yang dibencinya.
Lalu dia mengadukan masalah itu kepada Rasulallah SAW. Kemudian turunlah ayat ini.
Sumber: https://tafsirweb.com/6186-surat-an-nur-ayat-58.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 58-60 Ayat-ayat yang mulia ini mengandung cara meminta izin masuk untuk menemui kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Sedangkan apa yang telah disebutkan di permulaan surah ini tentang meminta izin untuk menemui orang lain, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin agar para pelayan mereka dari kalangan budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum baligh meminta izin kepada mereka jika hendak menemui mereka dalam tiga keadaan, (Pertama) sebelum menunaikan shalat Subuh, karena pada saat itu orang-orang masih dalam keadaan tidur di ranjang mereka. (ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari) yaitu di waktu siang hari, karena orang-orang biasanya berkumpul bersama keluarganya pada saat itu dengan menanggalkan pakaian mereka. (dari sesudah shalat Isya) Karena itu adalah waktu tidur, maka para pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak mendatangi suatu ahli bait pada waktu itu, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama keluarganya atau melakukan pekerjaan lainnya.
Oleh karena itu Allah SWT berfirman: ((Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu) yaitu apabila mereka masuk di keadaan selain keadaan itu, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mempersilahkan mereka masuk. Tidak ada dosa juga bagi mereka jika mereka mempunyai suatu keperluan di saat selain keadaan itu, karena mereka mendapat izin untuk masuk, dan karena mereka adalah orang-orang yang sering keluar masuk kepada kalian, untuk melayani dan hal lain.
Telah dimaafkan juga bagi orang-orang yang bertugas menjadi pelayan banyak yang tidak dimaafkan bagi selain mereka. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yaitu ketika anak-anak sudah baligh diharuskan meminta izin dalam ketiga keadaan itu, maka diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu yaitu sesuai dengan keadaan seseorang yang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga keadaan itu. Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa apabila seorang anak menjelang usia baligh, maka dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya jika hendak menemui mereka pada ketiga keadaan itu.
Dan apabila dia telah mencapai usia baligh, maka dianjurkan meminta izin dalam keadaan apapun. Demikianlah yang dikatakan Sa'id bin Jubair. Dia juga berkata tentang firmanNya:( sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin) yaitu seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin.
Firman Allah: (Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung)) Sa'id bin Jubair, Mu'qatil bin Hayyan, Adh-Dhahhak, dan Qatadah berkata bahwa mereka adalah wanita-wanita yang tidak haid lagi dan sudah tidak beranak lagi. (yang tiada ingin berkawin (lagi)) yaitu, mereka tidak mempunyai keinginan untuk kawin (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu tidak ada larangan bagi mereka dalam masalah itu berbeda dengan wanita lainnya. Ibnu Mas'ud berkata tentang firmanNya: (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka) dia berkata yaitu jilbab atau kain selendangnya. Sa'id bin Jubair dan lainnya berkata tentang bacaan Abdullah bin Mas'ud,"Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan sebagian dari pakaiannya" yaitu jilbab di luar kain kerudung.
Maka tidak apa-apa jika mereka menanggalkannya di hadapan orang lain atau orang selainnya sesudah dia memakai kerudung yang tebal. Sa'id bin Jubair berkata tentang firmanNya: (dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu janganlah mereka berhias dengan menanggalkan kain jilbab agar perhiasannya terlihat. Firman Allah: (dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka) yaitu tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)
Sumber: https://tafsirweb.com/6186-surat-an-nur-ayat-58.html
Informasi Tambahan
Juz
18
Halaman
357
Ruku
308