النّور (An-Nur)
Surat ke-24, Ayat ke-59
وَاِذَا بَلَغَ الْاَطْفَالُ مِنْكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوْا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِهِمْۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur dewasa, maka hendaklah mereka (juga) meminta izin, seperti orang-orang yang lebih dewasa meminta izin. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepadamu. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Dan apabila anak-anak kecil dari kalian telah mencapai usia baligh dan masa mukallaf untuk mengemban kewajiban hokum-hukum syariat, maka mereka harus meminta izin bila akan masuk di seluruh waktu, sebagaimana orang-orang dewasa meminta izin dahulu. Dan sebagaimana Alllah telah menjelaskan adab-adab meminta izin, Allah juga menjelaskan ayat-ayatNya kepada kalian. Dan Allah Maha mengetahui hal-hal yang mendatangkan kemaslahatan hamba-hambaNya, lagi Mahabijaksana dalam penetapan syariatNya.
Sumber: https://tafsirweb.com/6187-surat-an-nur-ayat-59.html
📚 Tafsir as-Sa'di
59 “dan apabila anak-anakmu telah sampai umur baligh,” yaitu keluarnya air mani, baik dalam keadaan terjaga atau ketika mimpi “maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin,” yaitu pada setaip waktu. (yang dimaksud dengan) ‘orang-orang sebelum mereka’ adalah mereka yang Allah sebutkan dalam FirmanNya, “wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah selain rumah kamu sampai kamu meminta izin terlebih dahulu…” (an-nur:27) “demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayatNya.” Allah menerangkan dan menjelaskan hukum-hukumNya secara rinci. “dan Allah MahaMengetahui lagi MahaBijaksana.” Pada dua ayat di atas terkandung beberapa faidah (pelajaran penting). Diantaranya: 1. Bahwa seorang tua dan orang tua wali dari anak kecil diperintahkan untuk mengajarkan ilmu dan adab-adab syari kepada budaknya dan orang-orang yang berada di bawah kekuasaannya.
Karena Allah telah mengarahkan pembicaraan kepada mereka berdasarkan FirmanNYa, “hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang yang belum baligh dari kalian…” Hal ini tidak mungkin (terwujud) kecuali melalui pengajaran dan pembinaan adab. Dan berdasarkan FirmanNya, “tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain drai (tiga waktu) itu,” 2. Perintah untuk menjaga aurat dan berhati-hati dengannya dari segala sesuatu.
Dan lokasi dan tempat yang diperkirakan aurat seseorang bisa terlihat, maka dilarang mandi dan cebok disana. 3. Bolehnya membuka aurat bila diperlukan, seperti saat tidur, kencing, buang air besar dan lain-lain. 4. Kaum muslimin dahulu terbiasa dengan tidur sebentar pada tengah hari, sebagimana mereka terbiasa tidur di malam hari, karena Allah berbicara kepada mereka untuk menceritakan keadaan yang ada pada mereka. 5.
Seorang anak kecil yang belum baligh tidak boleh diberi kesempatan melihat aurat, dan auratnyapun tidak boleh terlihat. Karena Allah tidaklah memerintahkan mereka untuk meminta izin melainkan pasti bertentangan dengan perkara yang dilarang. 6. Seorang budak juga tidak boleh melihat aurat tuannya, begitu pula tuannya tidak boleh melihat aurat budaknya.
Sebagaimana yang telah kita sebutkan di masalah anak kecil. 7. Hendaknya pemberi nasihat, guru, dan orang-orang yang serupa dengan mereka dari kalangan yang berbicara tentang ilmu syar’I, hendaknya menghubungkan hukum dengan keterangan sumber dan sisi pengambilan hukum. Tidak sekedar menyebutkan hukum tanpa membawakan dalil dan alasannya.
Karena Allah ketika menerangkan hukum yang dimaksud, selalu mengemukakan alasan-alasannya dengan FirmanNya, “(itulah) tiga aurat bagi kamu,” 8. Anak kecil dan budak sahaya menjadi obyek pengarahan aturan, sebagaimana halnya wali mereka menjadi obyek pengarahan (aturan) berdasarkan Firman Allah, “tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.” 9. Sucinya air liur anak kecil, walaupun keluar setelah barang yang najis, seperti muntahnya, berdasarkan Firman Allah,” mereka melayani kamu,” (diqiyaskan) dengan sabda nabi ketika ditanya tentang kucing,“ ia tidaklah najis, ia termasuk binatang jantan dan betina yang sering mondar-mandir bersama kalian,” 10.
Bolehnya seseorang memperkerjakan orang-orang yang berada dibawah kekuasaannya sebagai pembantu, seperti anak-anak dengan cara yang wajar dan tidak memberatkan sang anak, berdasarkan FirmanNYa,”mereka melayani kamu,” 11. Bahwasannya hukum yang disebutkan di atas dengan terperinci ditunjukkan untuk anak-anak yang belum baligh. Adapun anak-anak yang sudah baligh, maka harus meminta izin. 12.
Bahwasannya masa baligh (anak) terjadi dengan keluarnya mani. Setiap hukum syari dikaitkan dengan masa baligh. Masuknya (masa baligh) disebabkan keluarnya air mani.
Ini telah disepakati para ulama. Sedangkan perbedaan yang terjadi adalah apakah masa baligh itu berdasarkan umur tertentu atau dengan tumbuhnya rambut kemaluan (atau tidak)? Wallahu’alam.
Sumber: https://tafsirweb.com/6187-surat-an-nur-ayat-59.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
59. Dan ketika anak-anak yang merdeka telah mencapai masa pubertas melalui mimpi atau masa baligh yaitu 15 tahun, maka sebaiknya mereka meminta ijin, sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta ijin, yaitu orang-orang yang sudah mencapai masa purbetas sebelum mereka dan sudah menjadi dewasa. Mereka juga diperintahkan untuk meminta ijin untuk bertemu di waktu 3 aurat itu dan waktu lainnya atau di setiap kondisi.
Seperti penjelasan yang telah disebutkan itulah Allah menjelaskan kepada kalian ayat-ayat hukum. Dan Allah itu Maha Mengetahui perkara-perkara dan keaaan ciptaanNya dan Maha Bijaksana terhadap sesuatu yang diatur dan ditentukan untuk mereka. Hal tersebut diulang-ulang sebagai bentuk penegasan
Sumber: https://tafsirweb.com/6187-surat-an-nur-ayat-59.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 58-60 Ayat-ayat yang mulia ini mengandung cara meminta izin masuk untuk menemui kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Sedangkan apa yang telah disebutkan di permulaan surah ini tentang meminta izin untuk menemui orang lain, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang mukmin agar para pelayan mereka dari kalangan budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum baligh meminta izin kepada mereka jika hendak menemui mereka dalam tiga keadaan, (Pertama) sebelum menunaikan shalat Subuh, karena pada saat itu orang-orang masih dalam keadaan tidur di ranjang mereka. (ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari) yaitu di waktu siang hari, karena orang-orang biasanya berkumpul bersama keluarganya pada saat itu dengan menanggalkan pakaian mereka. (dari sesudah shalat Isya) Karena itu adalah waktu tidur, maka para pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak mendatangi suatu ahli bait pada waktu itu, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama keluarganya atau melakukan pekerjaan lainnya.
Oleh karena itu Allah SWT berfirman: ((Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu) yaitu apabila mereka masuk di keadaan selain keadaan itu, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mempersilahkan mereka masuk. Tidak ada dosa juga bagi mereka jika mereka mempunyai suatu keperluan di saat selain keadaan itu, karena mereka mendapat izin untuk masuk, dan karena mereka adalah orang-orang yang sering keluar masuk kepada kalian, untuk melayani dan hal lain.
Telah dimaafkan juga bagi orang-orang yang bertugas menjadi pelayan banyak yang tidak dimaafkan bagi selain mereka. Kemudian Allah SWT berfirman: (Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yaitu ketika anak-anak sudah baligh diharuskan meminta izin dalam ketiga keadaan itu, maka diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu yaitu sesuai dengan keadaan seseorang yang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga keadaan itu. Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa apabila seorang anak menjelang usia baligh, maka dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya jika hendak menemui mereka pada ketiga keadaan itu.
Dan apabila dia telah mencapai usia baligh, maka dianjurkan meminta izin dalam keadaan apapun. Demikianlah yang dikatakan Sa'id bin Jubair. Dia juga berkata tentang firmanNya:( sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin) yaitu seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin.
Firman Allah: (Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung)) Sa'id bin Jubair, Mu'qatil bin Hayyan, Adh-Dhahhak, dan Qatadah berkata bahwa mereka adalah wanita-wanita yang tidak haid lagi dan sudah tidak beranak lagi. (yang tiada ingin berkawin (lagi)) yaitu, mereka tidak mempunyai keinginan untuk kawin (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu tidak ada larangan bagi mereka dalam masalah itu berbeda dengan wanita lainnya. Ibnu Mas'ud berkata tentang firmanNya: (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka) dia berkata yaitu jilbab atau kain selendangnya. Sa'id bin Jubair dan lainnya berkata tentang bacaan Abdullah bin Mas'ud,"Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan sebagian dari pakaiannya" yaitu jilbab di luar kain kerudung.
Maka tidak apa-apa jika mereka menanggalkannya di hadapan orang lain atau orang selainnya sesudah dia memakai kerudung yang tebal. Sa'id bin Jubair berkata tentang firmanNya: (dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu janganlah mereka berhias dengan menanggalkan kain jilbab agar perhiasannya terlihat. Firman Allah: (dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka) yaitu tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)
Sumber: https://tafsirweb.com/6187-surat-an-nur-ayat-59.html
Informasi Tambahan
Juz
18
Halaman
358
Ruku
308