النّور (An-Nur)

Per AyatMushaf
وَالْقَوَاعِدُ
azas-azas/yang tua
مِنَ
dari
النِّسَاۤءِ
perempuan-perempuan
الّٰتِيْ
yang
لَا
tidak
يَرْجُوْنَ
mereka ingin
نِكَاحًا
kawin
فَلَيْسَ
maka tidak
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
جُنَاحٌ
berdosa
اَنْ
bahwa
يَّضَعْنَ
mereka menanggalkan
ثِيَابَهُنَّ
pakaian mereka
غَيْرَ
tidak
مُتَبَرِّجٰتٍۢ
menampakkan
بِزِيْنَةٍۗ
dengan perhiasan
وَاَنْ
dan jika
يَّسْتَعْفِفْنَ
mereka berlaku sopan
خَيْرٌ
lebih baik
لَّهُنَّۗ
bagi mereka
وَاللّٰهُ
dan Allah
سَمِيْعٌ
Maha Mendengar
عَلِيْمٌ
Maha Mengetahui
﴿٦٠﴾
Dan para perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung) yang tidak ingin menikah (lagi), maka tidak ada dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan; tetapi memelihara kehormatan adalah lebih baik bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
2851 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Dan wanita-wanita tua yang sudah tidak memiliki keinginan untuk berhubungan badan dan pupus nafsu syahwatnya karenan usia senja mereka, sehingga mereka tidak berhasrat menikah dengan laki-laki dan kaum lelaki tidak berhasrat menikahi mereka, maka tidak masalah bagi mereka untuk menanggalkan sebagian pakaian mereka, seperti kain luar yang menutup pakaian mereka, tanpa memperlihatkan dan menampakkan perhiasan. Dan pakaian mereka dengan mengenakan kain-kain ini, untuk menutupi diri dan menjaga kehormatan, itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar ucapan- ucapan kalian, lagi Maha Mengetahui niat-niat dan perbuatan-perbuatan kalian.

Sumber: https://tafsirweb.com/6188-surat-an-nur-ayat-60.html

Tafsir as-Sa'di

60 “dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung),” maksudnya para wanita yang telah berhenti dari persetubuhan dan syahwat. “yang tiada ingin (kawin) lagi,” maksudnya tidak ingin menikah dan tidak menarik untuk dinikahi. Karena keadaannya yang sudah tua sehingga tidak memiliki hasrat atau lantaran fisiknya jelek sehingga tidak menarik lagi untuk dinikahi dan iapun tidak punya hasrat. “tiadalah atas mereka dosa,” maksudnya salah dan dosa “menanggalkan pakaian mereka,” yaitu baju yang Nampak seperti khimar (penutup wajah) dan semisalnya, yang telah Allah perintahkan kepada para wanita, “supaya mereka menurunkan khimar mereka di atas dada mereka,” (an-nur:24) Mereka diperbolehkan untuk membuka wajahnya karena aman dari kekhawatiran, baik yang muncul darinya atau mengarah kepadanya. Tatkala diperbolehkannya menanggalkan pakaian, barangkali terpahami darinya atas bolehnya memakai segala sesuatu, maka Allah mencegah kekhawatiran ini dengan berfirman, ”dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan,” maksudnya tidak menampakkan perhiasannya kepada orang lain berupa tindakan menghiasi diri dengan baju yang tampak (mencolok), menutup wajahnya, dan (tidak) menghentakkan kaki ke tanah supaya diketahui perhiasan yang tersembunyi.Karena dengan perhiasan itu semata yang ada pada diri wanita, (walalupun ia sudah menutup dirinya, dan walalupun merupakan wanita yang sudah tidak diminati) dapat menimbulkan fitnah, dan menjerumuskan orang yang melihatnya ke dalam dosa. “dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka,” kata isti’faf maknanya menciptakan ‘iffah (kehormatan) dengan melakukan sebab kausalitas yang dapat merealisasikannya seperti menikah dan meninggalkan hal-hal yang ditakutkan menimbulkan fitnah. “dan Allah MahaMendengar,” semua suara “lagi MahaMengetahui,” niat-niat dan tujuan-tujuan. Hendaknya mereka mewaspadai setiap perkataan dan tujuan yang jelek, dan hendaknya mereka mengetahui bahwa Allah membalas perbuatan tersebut.

Sumber: https://tafsirweb.com/6188-surat-an-nur-ayat-60.html

Tafsir Al-Wajiz

60. Dan wanita-wanita tua yang telah terhenti dari haid, hamil dan melahirkan, dan tidak berkeinginan untuk menikah karena umur senja mereka, maka tidak ada bagi mereka itu dosa, sehingga mereka dibebaskan untuk menanggalkan pakaian yang nampak, seperti jilbab, kain, dan penutup di atas khimar. Tidak ada aurat (bagi mereka) jika tidak bermaksut menampakkan perhiasan yang tersembunyi seperti gelang tangan, kalung dan gelang kaki.Dan memilih menahan diri dan mengenakan pakaian lengkap itu lebih baik bagi mereka daripada menanggalkannya, Dan Allah itu Maha Mendengar ucapan-ucapan kalian dan Maha Mengetahui maksud kalian. Dan At-Tabarruj adalah agak membuka bagian yang seharusnya ditutup.

Sumber: https://tafsirweb.com/6188-surat-an-nur-ayat-60.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 58-60 Ayat-ayat yang mulia ini mengandung cara meminta izin masuk untuk menemui kaum kerabat, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Sedangkan apa yang telah disebutkan di permulaan surah ini tentang meminta izin untuk menemui orang lain, sebagian dari mereka kepada sebagian lain. Allah سبحانه وتعالى memerintahkan kepada orang-orang mukmin agar para pelayan mereka dari kalangan budak-budak yang mereka miliki dan anak-anak mereka yang belum baligh meminta izin kepada mereka jika hendak menemui mereka dalam tiga keadaan, (Pertama) sebelum menunaikan shalat Subuh, karena pada saat itu orang-orang masih dalam keadaan tidur di ranjang mereka. (ketika kalian menanggalkan pakaian (luar) kalian di tengah hari) yaitu di waktu siang hari, karena orang-orang biasanya berkumpul bersama keluarganya pada saat itu dengan menanggalkan pakaian mereka. (dari sesudah shalat Isya) Karena itu adalah waktu tidur, maka para pelayan dan anak-anak diperintahkan agar tidak mendatangi suatu ahli bait pada waktu itu, karena dikhawatirkan seseorang sedang bersama keluarganya atau melakukan pekerjaan lainnya.Oleh karena itu Allah سبحانه وتعالى berfirman: ((Itulah) tiga aurat bagi kalian. Tidak ada dosa atas kalian dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu) yaitu apabila mereka masuk di keadaan selain keadaan itu, maka tidak ada dosa bagi kalian untuk mempersilahkan mereka masuk. Tidak ada dosa juga bagi mereka jika mereka mempunyai suatu keperluan di saat selain keadaan itu, karena mereka mendapat izin untuk masuk, dan karena mereka adalah orang-orang yang sering keluar masuk kepada kalian, untuk melayani dan hal lain.Telah dimaafkan juga bagi orang-orang yang bertugas menjadi pelayan banyak yang tidak dimaafkan bagi selain mereka. Kemudian Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Dan apabila anak-anak kalian telah sampai umur baligh, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin) yaitu ketika anak-anak sudah baligh diharuskan meminta izin dalam ketiga keadaan itu, maka diwajibkan kepada selain mereka meminta izin untuk masuk dalam setiap waktu yaitu sesuai dengan keadaan seseorang yang sedang bersama istrinya, sekalipun bukan pada ketiga keadaan itu. Al-Auza'i meriwayatkan dari Yahya bin Abi Katsir bahwa apabila seorang anak menjelang usia baligh, maka dianjurkan untuk meminta izin kepada kedua orang tuanya jika hendak menemui mereka pada ketiga keadaan itu.Dan apabila dia telah mencapai usia baligh, maka dianjurkan meminta izin dalam keadaan apapun. Demikianlah yang dikatakan Sa'id bin Jubair. Dia juga berkata tentang firmanNya:( sebagaimana orang-orang sebelum mereka meminta izin) yaitu seperti orang-orang dewasa dari kalangan anak seseorang dan kaum kerabatnya meminta izin.Firman Allah: (Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti (dari haid dan mengandung)) Sa'id bin Jubair, Mu'qatil bin Hayyan, Adh-Dhahhak, dan Qatadah berkata bahwa mereka adalah wanita-wanita yang tidak haid lagi dan sudah tidak beranak lagi. (yang tiada ingin berkawin (lagi)) yaitu, mereka tidak mempunyai keinginan untuk kawin (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu tidak ada larangan bagi mereka dalam masalah itu berbeda dengan wanita lainnya. Ibnu Mas'ud berkata tentang firmanNya: (tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian (luar) mereka) dia berkata yaitu jilbab atau kain selendangnya. Sa'id bin Jubair dan lainnya berkata tentang bacaan Abdullah bin Mas'ud,"Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan sebagian dari pakaiannya" yaitu jilbab di luar kain kerudung.Maka tidak apa-apa jika mereka menanggalkannya di hadapan orang lain atau orang selainnya sesudah dia memakai kerudung yang tebal. Sa'id bin Jubair berkata tentang firmanNya: (dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan) yaitu janganlah mereka berhias dengan menanggalkan kain jilbab agar perhiasannya terlihat. Firman Allah: (dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka) yaitu tidak menanggalkan pakaian luar mereka adalah lebih baik, sekalipun hal itu diperbolehkan. (Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui)

Sumber: https://tafsirweb.com/6188-surat-an-nur-ayat-60.html

Informasi

Surat

النّور (An-Nur)

Cahaya — 64 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

60 dari 64 ayat

Juz

Juz 18

Halaman

Halaman 358

Ruku

Ruku 308

Manzil

Manzil 4

Hizb

Hizb 72 (143/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-2851 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-24