البقرة (Al-Baqarah)

Per AyatMushaf
يٰٓاَيُّهَا
wahai
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اٰمَنُوْٓا
beriman
اِذَا
apabila
تَدَايَنْتُمْ
kamu berhutang piutang
بِدَيْنٍ
dengan hutang
اِلٰٓى
sampai
اَجَلٍ
waktu
مُّسَمًّى
yang ditentukan
فَاكْتُبُوْهُۗ
maka hendaklah kamu menuliskannya
وَلْيَكْتُبْ
dan hendaklah menulis
بَّيْنَكُمْ
diantara kamu
كَاتِبٌۢ
seorang penulis
بِالْعَدْلِۖ
dengan adil
وَلَا
dan tidak
يَأْبَ
enggan
كَاتِبٌ
seorang penulis
اَنْ
bahwa
يَّكْتُبَ
menulis
كَمَا
sebagaimana
عَلَّمَهُ
telah mengajarkannya
اللّٰهُ
Allah
فَلْيَكْتُبْۚ
maka hendaklah ia menulis
وَلْيُمْلِلِ
dan hendaklah membacakan
الَّذِيْ
orang yang
عَلَيْهِ
atasnya
الْحَقُّ
hak
وَلْيَتَّقِ
dan hendaklah ia bertakwa
اللّٰهَ
Allah
رَبَّهٗ
Tuhannya
وَلَا
dan tidak
يَبْخَسْ
ia mengurangi
مِنْهُ
daripadanya
شَيْـًٔاۗ
sesuatu/sedikitpun
فَاِنْ
maka jika
كَانَ
ada
الَّذِيْ
orang yang
عَلَيْهِ
atasnya
الْحَقُّ
hak
سَفِيْهًا
lemah akal
اَوْ
atau
ضَعِيْفًا
lemah (keadaannya)
اَوْ
atau
لَا
tidak
يَسْتَطِيْعُ
ia mampu
اَنْ
bahwa
يُّمِلَّ
membacakan
هُوَ
ia
فَلْيُمْلِلْ
maka hendaklah membacakan
وَلِيُّهٗ
walinya
بِالْعَدْلِۗ
dengan adil
وَاسْتَشْهِدُوْا
dan persaksikanlah
شَهِيْدَيْنِ
dua orang saksi
مِنْ
dari
رِّجَالِكُمْۚ
orang-orang laki-lakimu
فَاِنْ
maka jika
لَّمْ
tidak
يَكُوْنَا
ada
رَجُلَيْنِ
dua orang lelaki
فَرَجُلٌ
maka seorang lelaki
وَّامْرَاَتٰنِ
dan dua orang perempuan
مِمَّنْ
dari orang
تَرْضَوْنَ
kamu ridhai
مِنَ
dari
الشُّهَدَۤاءِ
saksi-saksi
اَنْ
bahwa
تَضِلَّ
lupa
اِحْدٰىهُمَا
salah seorang dari keduanya
فَتُذَكِّرَ
maka mengingatkan
اِحْدٰىهُمَا
salah seorang dari keduanya
الْاُخْرٰىۗ
yang lain
وَلَا
dan tidak
يَأْبَ
enggan
الشُّهَدَۤاءُ
saksi-saksi
اِذَا
apabila
مَا
apa
دُعُوْا
mereka seru/panggil
ۗ
وَلَا
dan tidak
تَسْـَٔمُوْٓا
kamu jemu
اَنْ
bahwa
تَكْتُبُوْهُ
menuliskan
صَغِيْرًا
kecil
اَوْ
atau
كَبِيْرًا
besar
اِلٰٓى
sampai
اَجَلِهٖۗ
waktu
ذٰلِكُمْ
demikian itu
اَقْسَطُ
lebih adil
عِنْدَ
disisi
اللّٰهِ
Allah
وَاَقْوَمُ
dan lebih menguatkan
لِلشَّهَادَةِ
bagi persaksian
وَاَدْنٰىٓ
dan lebih dekat
اَلَّا
untuk tidak
تَرْتَابُوْٓا
menimbulkan keragu-raguan
اِلَّآ
untuk tidak
اَنْ
bahwa
تَكُوْنَ
itu (muamalah) adalah
تِجَارَةً
perdagangan
حَاضِرَةً
tunai
تُدِيْرُوْنَهَا
kamu jalankannya
بَيْنَكُمْ
diantara kamu
فَلَيْسَ
maka tidak ada
عَلَيْكُمْ
atas kalian
جُنَاحٌ
dosa
اَلَّا
untuk tidak
تَكْتُبُوْهَاۗ
menuliskan
وَاَشْهِدُوْٓا
dan persaksikanlah
اِذَا
apabila
تَبَايَعْتُمْ
kamu berjual beli
ۖ
وَلَا
dan tidak
يُضَاۤرَّ
saling menyulitkan
كَاتِبٌ
seorang penulis
وَّلَا
dan tidak
شَهِيْدٌ
saksi
ەۗ
وَاِنْ
dan jika
تَفْعَلُوْا
kalian kerjakan
فَاِنَّهٗ
maka sesungguhnya itu
فُسُوْقٌۢ
kefasikan
بِكُمْ
dengan/untuk kalian
ۗ
وَاتَّقُوا
dan bertakwalah
اللّٰهَ
Allah
ۗ
وَيُعَلِّمُكُمُ
dan mengajarmu
اللّٰهُ
Allah
ۗ
وَاللّٰهُ
dan Allah
بِكُلِّ
dengan segala
شَيْءٍ
sesuatu
عَلِيْمٌ
Maha Mengetahui
﴿٢٨٢﴾
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya. Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
289 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan mengikuti RasulNya, Muhammad sholallohu alaihi wasalam, bila kalian mengadakan transaksi hutang piutang sampai waktu tempo tertentu, maka lakukanlah pencatatan demi menjaga harta orang lain dan menghindari pertikaian. Dan hendaknya yang melakukan pencatatan itu adalah seorang yang terpercaya lagi memiliki ingatan kuat, dan hendaknya orang yang telah mendapatkan pelajaran tulis menulis dari Allah tidak menolaknya, dan orang yang berhutang mendiktekan nominal hutang yang menjadi tanggungannya, dan hendaklah dia menyadari bahwa dia diawasi oleh Allah serta tidak mengurangi jumlah hutangnya sedikit pun. Apabila penghutang termasuk orang yang diputuskan tidak boleh bertransaksi dikarenakan suka berbuat mubadzir dan pemborosan, atau dia masih anak-anak atau hilang akal, atau dia tidak bisa berbicara lantaran bisu atau tidak mempunyai kemampuan normal untuk berkomunikasi, maka hendaklah orang yang bertanggung jawab atas dirinya mengambil alih untuk mendiktekannya.Dan carilah persaksian dari dua orang lelaki beragama islam, baligh lagi berakal dari orang-orang yang shalih. Apabila tidak ditemukan dua orang lelaki, maka cari persaksian satu orang lelaki ditambah dengan dua perempuan yang kalian terima persaksian mereka. Tujuannya, supaya bila salah seorang dari wanita itu lupa, yang lain dapat mengingatkannya.Dan para saksi harus datang ketika diminta untuk bersaksi, dan mereka wajib melaksanakannya kapan saja dia diminta untuk itu. Dan janganlah kalian merasa jemu untuk mencatat hutang piutang, walaupun berjumlah sedikit atau banyak hingga temponya yang telah ditentukan. Tindakan itu lebih sejalan dengan syariat Allat dan petunjukNya, dan menjadi faktor pendukung paling besar untuk menegakkan persaksian dan menjalankannya, serta cara paling efektif untuk menepis keraguan-keraguan terkait jenis hutang, kadar dan temponya.Akan tetapi, apabila transaksinya berbentuk akad jual beli, dengan menerima barang dan menyodorkan harga secara langsung, maka tidak dibutuhkan pencatatan, dan disunahkan mengadakan persaksian terhadap akad tersebut guna mengeliminasi adanya pertikaian dan pertentangan antara dua belah pihak. Kewajiban saksi dan pencatat untuk melaksanakan persaksian dan pencatatan ssebagaimana yang diperintahkan oleh Allah. Dan tidak boleh bagi pemilik piutang dan penghutang melancarkan hal-hal buruk terhadap para pencatat dan para saksi.Begitu juga tidak diperbolehkan bagi para pencatat dan para saksi berbuat keburukan kepada orang yang membutuhkan catatan dan persaksian mereka. Apabila kalian melakukan perkara yang kalian dilarang melakukannya, maka sesungguhnya tindakan itu merupakan bentuk penyimpangan dari ketaatan kepada Allah, dan efek buruknya akan menipa kalian sendiri. Dan takutlah kepada Allah dalam seluruh perkara yang diperintahkanNya kepada kalian dan perkara yang kalian dilarangNya untu melakukannya.Dan Allah mengajarkan kepada kalian semua apa-apa yang menjadi urusan dunia dan akhirat kalian. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, maka tidak ada satupun dari urusan-urusan kalian yang tersembunyi bagiNya, dan Dia akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan perbuatan-perbuatan itu.

Sumber: https://tafsirweb.com/1048-surat-al-baqarah-ayat-282.html

Tafsir as-Sa'di

282.Ayat-ayat ini meliputi petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya dalam muamalah diantara mereka yaitu pemeliharaan hak-hak mereka dengan cara-cara yang bermanfaat dan kemaslahatan yang orang-orang ahli berpikir pun tak mampu memberikan sarannya yang lebih baik dan lebih sempurna darinya, karena di dalamnya banyak sekali faidah-faidahnya, di antaranya: 1. Bolehnya muamalah dalam bentuk hutang piutang, baik berupa hutang-hutang salam atau pembelian barang yang harganya di tangguhkan, semua itu boleh di lakukan, karena Allah telah mengabarkanya berkaitan dengan kaum Mukminin, dan apa pun yang Allah kabarkan tentang kaum Mukminin, maka sesungguhnya hal itu termasuk konsekuensi keimanan dan juga hal itu telah di tetapkan oleh Allah yang MahaKuasa. 2. Wajibnya menyebutkan tempo pembayaran dalam seluruh transaksi hutang piutang dan masa penyewaan. 3.Bahwasanya apabila tempo itu tidak diketahui, maka itu tidak halal, karena itu (sangat rentan) adanya tipu daya dan berbahaya, maka hal itu termasuk perjudian. 4. Allah memerintahkan untuk mencatat (dokumentasi hutang) piutang. Perkara yang satu ini terkadang menjadi wajib yaitu apabila wajib memelihara hak seperti seorang hamba yang wajib atasnya perwalian contohnya harta anak yatim, wakaf, perwakilan, amanah, dan terkadang juga mendekati wajib sebagaiman bila hak itu semata-mata milik seorang hamba.Dan terkadang juga lebih berat kepada wajib dan terkadang lebih berat kepada sunah, sesuai kondisi yang di tuntut pada masalah itu. Dan pada intinya pencatatan itu adalah merupakan perangkat yang paling besar dalam menjaga muamalah-muamalah yang tertangguhkan karena rentan terjadi kelupaan dan kesalahan, dan sebagai tindakan pencegahan dari orang-orang yang tidak amanah yang tidak takut kepada Allah. 5. Perintah Allah kepada juru tulis untuk menulis kedua pihak yang bermuamalah dengan adil, ia tidak boleh condong kepada salah satu pihak karena faktor keluarga misalnya atau selainnya, atau memusuhi salah satunya karena suatu dendam dan semacamnya. 6.Bahwasanya penulisan antara kedua belah pihak yang bermuamalah adalah di antara amal-amal yang paling utama dan tindakan kebaikan kepada keduanya. Dalam pencatatan itu mengandung pemeliharaan pihak keduanya dan melepaskan tanggung jawab dari keduanya seperti apa yang di perintahkan oleh Allah. Maka hendak juru tulis mencari pahala dengan propesinya di antara manusia dengan perkara-perkara ini dengan mendapat keberuntungan dengan balasan baiknya. 7.Hendaklah juru tulis mengetahui keadilan dan terkenal dengan keadilan, karena bila dia tidak mengerti keadilan, pastilah dia tidak bisa mewujudkanya, dan apabila keadilannya tidak diakui oleh orang banyak dan tidak diridhai mereka maka pastilah pencatatnya juga tidak akan diakui, dan maksud yang diinginkan tidak akan terwujud yaitu pemeliharaan hak. 8.Bahwasanya kesempurnaan dari pencatat dan keadilan dalam muamalah itu adalah bahwa juru tulis itu ahli dalam merangkai kata dan membuat kalimat yang sesuai dengan jenisnya, dan kebiasaan yang berlaku dalan suatu masyarakat dalam hal ini memiliki peran yang cukup besar. 9. Bahwasanya pencatat itu diantara nikmat-nikmat Allah terhadap hamba-hambaNYa, dimana urusan-urusan agama dan urusan-urusan dunia mereka tidak akan lurus kecuali dengannya. Dan bahwasanya barang siapa yang di ajarkan oleh Allah penulisan, sesungguhnya Allah telah mengaruniakan keutamaan yang besar, dan menjadi kesempurnaan syukurnya terhadap nikmat Allah itu, agar dia memenuhi kebutuhan-kebutuhan hamba dengan pencatatan yang di lakukanya dan tidak boleh menolak untuk menulis.Karena itu Allah berfirman, ”Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkanya.” 10.Bahwasanya apa yang d tulis oleh juru tulis itu adalah pengakuan dari orang yang menanggung hak apabila ia mampu merangkai kata tentang hak yang wajib atas dirinya tersebut. Namun apabila ia tidak mampu atas hal itu karena umurnya yang masih kecil atau kebodohannya, ketidak warasannya, kebisuannya, atau ketidak mampuannya, maka walinya harus melakukannya untuknya, dan walinya itu sebagai wakil dirinya dalam hal tersebut. 11. Bahwasanya pengakuan itu adalah jalan yang paling benar dalam menetapkan suatu hak, di mana Allah memerintahkan kepada juru tulis untuk menulis apa yang didiktekan oleh orang yang menanggung hak orang lain. 12.Penetapan perwakilan bagi orang orang yang tidak mampu saperti anak kecil, orang gila, orang bodoh, dan semacamnya. 13. Bahwasanya seorang wali itu sama posisinya seperti orang yang di wakilkanya dalam segala pengakuanya yang berkaitan dengan hak-haknya 14.Bahwasanya orang yang anda percaya dalam suatu muamalah dan anda serahkan urusan, itu kepadanya maka perkataanya dalam hal itu dapat diterima, karena dia pengganti diri anda, karena apabila wali itu untuk orang-orang yang tidak mampu menepati posisi mereka, maka orang yang anda jadikan wali anda sendiri lalu anda serahkan urusan itu kepadanya adalah lebih utama diterima dan diakui perkataanya dan di dahulukan daripada perkataan anda sendiri ketika terjadi perselisihan. 15. Bahwasanya diwajibkan bagi orang yang menanggung hak orang lain, apabila mendiktekan kepada juru tulis agar bertakwa kepada Allah dan tidak berlaku curang atas hak yang di tanggungnya.Ia tidak mengurangi jumlahnya atau sipatnya, atau syarat di anatara syarat-syaratnya atau ukuran di antara ukuran-ukuranya. Akan tetapi ia harus mengakui setiap hal yang berkaitan dengan hak tersebut sebagaiman hak itu wajib atas orang lain yang menanggung hak dirinya. Barang siapa yang tidak melaksanakan hal itu, maka itu tenasuk orang-orang yang curang lagi mengurangi (timbangan dan takaran). 16 Wajib mengakui hak-hak yang tampak maupun hak-hak yang tersembunyi, dan bahwa hal itu adalah diantara karakter terbesar ketakwaan, sabagaimana menolak pengakuan adalah diantara pembatal ketakwaan dan yang menguranginya. 17.Petunjuk untuk mengadakan saksi dalam jual beli. Apabila dalam hal hutang piutang maka hukumnya adalah hukum pencatatan sebagaimana yang telah lalu. Karena penulisan itu adalah pencatatan kesaksian.Apabila jual beli itu adalah jual beli tunai maka seyogyanya ada saksi padanya dan tidak berdosa apabila meninggalkan penulisan kereka banyaknya dan adanya kesulitan untuk menulis (semua akses yang ada). 18. Petunjuk untuk mengadakan saksi dua orang laki-laki yang adil, namun apabila tidak memungkinkan atau tidak ada atau sulit, maka boleh satu laki-laki dan dua wanita. Itu mencakup semua bab muamalah transaksi obligasi dan transaksi utang piutang dengan segala hal yang berkaitan denganya, seperti syarat-syarat atau dokumen-dokumen atau semacamnya.Apabila ada keberatan yang mengatakan bahwa terdapat riwayat shahih dari Rasulolloh shalallohu alaihi wasallam bahwa beliau memutuskan dengan satu saksi saja disertai sumpah, tetapi kenapa ayat yang mulia ini tidak menunjukan kecuali hanya saksi dua laki-laki atau satu laki-laki dan dua wanita? Dapat dijawab, bahwa ayat yang mulia ini mengandung petunjuk Allah kepada hamba-hambaNya untuk menjaga hak-hak mereka, oleh karena itu Allah mendatangkan kepadanya jalan yang paling sempurna dan yang paling kuat dan ayat ini juga tidak mengandung hak yang meniadakan (menafiakan) apa yang disebutkan oleh Nabi saw dengan menetapkan satu saksi yang disertai sumpah. masalah memelihara hak-hak, pada awal-awalnya Allah mengarahkan hamba-hambaNya, untuk berhati-hati dengan secara total. Masalah ketetapan diantara dua pihak yang bersengketa di pertimbangan dengan melihat segala hal yang membantu dan keterangan-keterangan yang ada sesuai keadaan dan kondisi. 19.Bahwasanya kesaksian dua orang wanita itu sebanding dengan satu laki-laki dan hak duniawi. Adapun dalam perkara-perkara agama seperti periwayatan dan fatwa, maka satu wanita sedarajat dengan (sama dengan) laki-laki. Perbedaan antara perkara itu sangatlah jelas sekali. 20.Petunjuk kepada hikmah di balik perbandingan kesaksian dua wanita dengan satu laki-laki yang mana hal itu dikarenakan kelemahan daya ingat wanita pada umumnya dan kuatnya daya ingat laki-laki. 21. Bahwasanya sekiranya seorang saksi bila melupakan kesaksiannya namun saksi yang lainnya mengingatkannya lalu dia teringat kembali, maka kelupaan itu tidaklah mengapa bila dapat dihindarkan dengan adanya pengingatan tersebut, berdasarkan Firman Allah, “Supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.” Yang lebih baik lagi adalah bila seorang saksi itu lupa kemudian dia bisa mengingat kembali tanpa diingatkan oleh saksi lainnya, karena sesungguhnya kesaksian itu intinya adalah keyakinan dan ilmu. 22. Bahwasanya kesaksian itu harus dengan dasar ilmu dan keyakinan, bukan keraguan.Maka ketika terjadi keraguan pada seorang saksi dalam kesaksiannya walaupun berdasarkan dugaan terkuatnya, tidaklah halal baginya untuk bersaksi kecuali dengan apa yang ia ketahui dengan yakin. 23. Bahwasanya seorang saksi itu tidak boleh menolak bila diminta untuk bersaksi, baik saksi untuk membela atau untuk melawan, dan bahwasanya menunaikan kesaksian itu adalah diantara amalan-amalan shalih yang paling yang paling utama sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah dan mengabarkan tentang manfaatnya dan berbagai kemaslahatannya. 24. Bahwasanya tidaklah boleh memudaratkan juru tulis dan tidak juga saksi, yaitu dengan dipanggil pada waktu-waktu yang memudaratkan mereka berdua.Dan sebagaimana orang-orang yang memiliki hak dan orang-orang yang saling bermuamalah itu dilarang merugikan para juru tulis maupun para saksi, begitu pula para juru tulis dan saksi tidak boleh merugikan orang-orang yang memiliki hak maupun kedua pihak yang bermuamalah atau salah satu pihak dari keduanya. Dalam hal ini bahwa saksi maupun juru tulis bila terjadi kerugian pada mereka dalam hal penulisan maupun kesaksian, maka kewajiban keduanya gugur. 25. Peringatan bahwasanya orang-orang yang baik yang melakukan kebajikan, tidaklah halal merugikan dan memberatkan mereka dengan suatu hal yang tidak mereka sanggupi.Tidakkah pahala kebajikan itu adalah kebajikan juga? Dan demikian juga atas orang-orang yang melakukan kebajikan, agar menyempurnakan kebaikan mereka dengan tidak merugikan, baik dengan perkataan maupun dengan perbuatan terhadap orang-orang yang menjadi obyek kebaikan mereka, karena sesungguhnhya kebajikan itu tidaklah sempurna kecuali dengan sikap tersebut. 26. Bahwasanya tidaklah halal memungut biaya terhadap penulisan dan kesaksian, dimana kedua hal tersebut hukumnya adalah wajib; karena hal itu adalah haq yang telah diwajibkan oleh Allah atas saksi dan juru tulis, dan karena pungutan itu merupakan tindakan merugikan kedua pihak yang bermuamalah. 27.Peringatan terhadap kemaslahatan dan manfaat yang diakibatkan oleh pengamalan akan petunjuk yang mulia ini; bahwa dalam pengamalan tersebut terdapat pemeliharaan hak, keadilan, menghilangkan perselisihan, selamat dari kelupaan dan kebingungan. Karena itu Allah berfirman, “Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu” dan ini merupakan kemaslahatan yang asasi bagi manusia. 28.Hendaklah di ketahui bahwa menulis (pencatat) adalah di antara perkara-perkara agama, karena hal itu merupakan tindakan memelihara agama dan dunia, dan merupakan sebab kebajikan. 29. Bahwasanya barang siapa yang di istimewakan oleh Allah dengan suatu nikmat dari nimat-nikmat Allah yang di butuhkan manusia, maka menjadi kesempurnaan kesukuran terhadap nikmat itu adalah mengembalikan nikmat-nikmat itu kepada hamba-hamba Allah dan ia memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka denganya.karena Allah mnyebut sebab-sebab di larangnyaseorang juru tulis menolak menjadi juru tulis dengan firmanya, ”sebagaiman Allah mengajarkanya, ”Dan bersama itu barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, niscaya Allah memenuhi kebutuhanya. 30. bahwasanya memudharatkan juru tulis dan para saksi adalah tindakan kepasikan terhadap manusia, karena kepasikan itu keluar dari iman Allah kepada kemaksiatan kepadaNya, dan itu bertambah dan berkurang serta bercabang-cabang. Oleh karena itu Allah tidak berfirman, “dan kalian adalah orang-orang yang fasik” lalu dia berfirman, ”Maka sesungguhnya suatu hal itu adalah kepasikan pada dirimu.” Maka sebarapa besar seseorang keluar dari ketaatannya kepada Allah, sebasar itu pula kepasikan yang ada padanya.Dan dapat di ambil dengan dalil firman Allah, ”Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarimu, ” Bahwa bertakwa kepada Allah menyerupai memperoleh ilmu, dan yang lebih jelas dari ayat ini adalah firmanNya "Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan.Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar", QS -An-anfal:29-, 31. Bahwasanya sebagaiman ilmu yang bermanfaat di antaranya adalah mengajarkan ilmu-ilmu agama yang berkaitang dengan ibadah, begitu pula mengajarka perkara-perkara duniawi yang berkaitan dengan muamalah, karena Allah memelihara bagi hamba-hambaNya segala perkara agama dan dunia mereka dan kitabNya yang agung merupakan penjelas segala sesuatu. 32.Disayriatkanya penulisan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan hak-hak, yaitu penggadaian dan jaminan-jaminan yang dibebankan kepada seseorang untuk memperoluh haknya, baik dia itu pekerja yang abaik maupun jahat, terpercaya atu pengvhianat. Karena berapa banyak sudah dokumen-dokumen telah menghilangkan hak dan menghilangkan perselisihan. 33. Bahwasanya menjadi kesempurnaan dokumen dalam penggadaian adalah barang yang menjadi jaminan harus di pegang, sekalipun itu tidaklah berarti bahwa penggadaian itu tidak sah kecuali dengan pengangan jaminan, akan tetapi adanya pembatasan dipegannya jaminan menunjukan bahwa rekadang terjadi serah terima terjadilah kepercayaan yang sempurna dan terkadang tidak sampai di pegang, sehingga menjadi kurang sempurna.

Sumber: https://tafsirweb.com/1048-surat-al-baqarah-ayat-282.html

Tafsir Al-Wajiz

282. Wahai orang-orang yang beriman jika kalian bermuamalah, dan ikatan muamalah itu dimulai. Menurut bangsa Arab Ad-Dainu adalah muamalah yang dilakukan secara tidak langsung, dan sebaliknya Al-‘Ainu adalah akad yang sedang dilakukan, dan hutang itu dilakukan sampai waktu tertentu dan harus diketahui waktunya, karena ketidak tahuan itu akan merusak akad.Maka tulislah hutang tersebut sampai waktu pembayarannya untuk mencegah pertengkaran dan perselisihan. Dan akad hutang piutang antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman itu sebaiknya ditulis oleh orang yang adil, yaitu ditulis dengan benar tanpa ditambahi dan dikurangi, dan penulis akad itu tidak menahan diri untuk menulisnya. Dia menulisnya sebagaimana yang disyariatkan Allah dengan adil dan tepat, dan sesuai yang didiktekan tanpa menambahi dan menguranginya, dan orang yang mendiktenya adalah orang yang berhak untuk menjelaskan seluruh syarat dan waktu akadnya untuk menghindari kezaliman dan kecurangan.Dan sebaiknya dia bertakwa kepada Allah dalam mendikte sehingga tidak mengurangi sedikitpun haknya. Al-Bakhsu adalah mengurangi sesuatu Dan apabila orang yang berhak atas hutang tersebut yaitu penerima pinjaman itu tidak tahu apa-apa yaitu karena perilaku yang buruk atau berlaku boros, atau tidak sanggup untuk mendikte karena masih kecil, terlalu tua, lemah, sakit, atau tidak mampu mendikte karena tidak tahu, bisu, gagap atau hal semacamnya, maka yang mendiktenya adalah wali, pewaris atau pengawal yang melaksanakan tugasnya di hadapan penulis berupa akad hutang dengan adil atau dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang laki-laki muslim atas penulis akad hutang itu, dan jika dua saksi itu bukan laki-laki semua, maka sebaiknya yang bersaksi adalah seorang laki-laki dan dua perempuan.Dan ini adalah takaran minimal dalam persaksian muamalah dari orang-orang yang kalian ridhai kepercayaan dan keadilannya dalam memberikan kesaksian karena dikhawatirkan jika salah satu saksi wanita itu salah atau lupa dalam memberikan kesaksian, dan saksi wanita lainnya mengingatnya, maka saksi wanita yang ingat itu akan mengingatkan saksi wanita yang lupa, ketika keduanya memiliki ingatan lemah atau kurang memperhatikan perkara tersebut. Dan para saksi itu tidak menahan diri untuk memberikan persaksian yang mereka emban sebelumnya jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksiannya atau menunaikan tugas yang diembannya. Persaksian atas akad hutang atau jual-beli dan penulisan akad hutang itu adalah dua hal untuk mendampingi ayat setelahnya Dan janganlah kalian bosan untuk menulis akad hutang yang kalian lakukan sekalipun itu hanya sedikit atau banyak sampai waktu yang disepakati.Menulis dan bersaksi atas akad hutang itu lebih adil, yaitu lebih benar dan lebih terjaga, lebih membantu untuk memberikan pesaksian yang haq dan lebih tepat. Menulis atau bersaksi atas akad hutang itu bisa menguatkan akad hutang dan bisa menghilangkan keraguan tentang nilai dan waktu pembayaran hutang. Maka sebaiknya (kalian) menulis akad hutang dalam suatu catatan, kecuali jika muamalah itu dalam hal perniagaan tunai yaitu dengan menghadirkan dua alat tukar yang mana kalian bisa mengaturnya yaitu kalian bisa saling bertukar atau mendapatkan sesuatu yang ditukar secara langsung tanpa menunggu waktu tertentu, maksudnya bahwa akad jual belinya sudah selesai, maka kalian tidak berdosa bila tidak menulisnya, yaitu mengabaikan penulisan akad jual-beli itu, Karena keduanya sudah memegang sesuatu yang ditukar secara langsung sebelum keduanya berpisah.Dan persaksikanlah akad jual-beli bagaimanapun keadaannya baik dilakukan secara langsung ataupun berhutang untuk mencegah perselisihan. Dan tidaklah diperbolehkan bagi pemberi dan penerima hutang itu menyulitkan penulis dan saksi akad hutang dengan melakukan kecurangan, mengganti, menambah dan mengurangi catatan atau tidak mau bersaksi. Dan tidaklah orang yang berhak atas akad tersebut membebani keduanya (penulis dan saksi akad) dengan sesuatu yang tidak sesuai berupa kecurangan dan kezaliman atau membatalkan akad tersebut seperti melakukan perjalanan jauh karena adanya catatan dan persaksian itu.Jika kalian melakukan sesuatu yang dilarang berupa sesuatu yang merugikan, maka itu adalah perbuatan fasik, yaitu keluar dari ketaatan dan menuju kemaksiatan. Dan bertakwalah kepada Allah dalam perintah dan laranganNya. Allah mengajarkan kalian tentang hal-hal yang baik bagi urusan kalian dalam hal agama dan dunia.Dan Allah itu Maha Mengetahui setiap perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas hal tersebut

Sumber: https://tafsirweb.com/1048-surat-al-baqarah-ayat-282.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat ini merupakan ayat terpanjang dalam Al-Quran.Firman Allah (Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya) Ini adalah petunjuk dari Allah kepada hamba-hambaNya yang mukmin ketika berurusan dalam transaksi yang tertunda, agar mereka mencatatnya, agar dapat dijaga dengan tepat jumlah dan waktunya, dan untuk menguatkan para saksi. Allah juga memperingatkan hal ini di akhir ayat, dimana Dia berfirman, (Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu) Firman Allah, (hendaklah kamu menuliskannya) Ini adalah perintah Allah untuk mencatat sebagai bukti dan untuk menjaga. Firman Allah (agar mereka mencatatnya, agar dapat dijaga dengan tepat) yaitu dengan adil dan benarn.Dia tidak boleh sewenang-wenang terhadap orang lain saat menulis, dan dia hanya menulis apa yang telah mereka sepakati, tanpa menambah atau mengurangi. Firman Allah: (Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis) yaitu tidak ada larangan bagi seseorang yang memiliki kemampuan menulis jika diminta untuk menulis untuk orang lain dan tidak ada keharusan baginya dalam hal itu. Sebagaimana Allah mengajarkannya apa yang tidak dia ketahui sebelumnya, maka hendaknya dia bersedekah kepada orang lain yang tidak mahir menulis, dan hendaknya dia menulis seperti yang disebutkan dalam hadits, ‘Sesungguhnya di antara sedekah adalah membantu seseorang yang bekerja atau membuka pekerjaan orang yang tidak bekerja” Mujahid da Atha' berkata, “Seorang penulis wajib menulis.” Firman Allah, (dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya) yaitu hendaknya orang yang berhutang membacakan kepada penulis perjanjian hutangnya, dan hendaknya dia bertakwa kepada Allah dalam hal itu. (dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya) yaitu janganlah dia menyembunyikan sesuatu pun. (Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya) yakni orang yang tidak pandai mengurus urusannya atau semacamnya, (atau lemah) yaitu lemah dan gila (atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan) baik karena kesulitan mengucapkan sesuatu atau tidak bisa membedakan yang benar dan salah dalam hal itu (maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur) Firman Allah, (Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu)) Ini adalah perintah untuk menyertakan kesaksian pada penulisan itu untuk menguatkan bukti. (Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan) Ini berlaku jika dalam masalah harta, dan yang dimaksud di sini adalah harta.Dua perempuan dianggap setara dengan satu laki-laki dalam memberikan kesaksian. Firman Allah: (dari saksi-saksi yang kamu ridhai) Hal ini menunjukkan atas syarat adanya keadilan pada saksi-saksi, dan ini adalah batasan hukum yang diberlakukan oleh Imam Syafi'i terhadap setiap hal yang terkait dengan kesaksian di dalam Al-Qur'an tanpa adanya syarat. Dia telah menggunakan ayat ini sebagai dalil untuk menunjukkan bahwa seorang saksi harus adil dan bisa diterima.Firman Allah: (supaya jika seorang lupa) yaitu dua wanita saksi jika salah satunya lupa (maka yang seorang mengingatkannya) yaitu bahwa salah satunya mengingatkan yang lainnya tentang apa yang telah terjadi berupa kesaksian. Oleh karena itu ulama lain membaca “Fa fatudzdzakkar” dengan ditasydid dari kata “tadzkar”. Ada yang berpendapat bahwa kesaksian wanita bersama dengan wanita lainnya itu menjadikan kesaksiannya seperti kesaksian pria.Pendapat ini yang paling jauh. Pendapat yang benar adalah yang pertama, Hanya Allah yang lebih mengetahui. Firman Allah : (Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil) Dikatakan bahwa maknanya adalah jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian, maka mereka harus menjawab panggilan tersebut.Ini adalah pendapat Qatadah dan Ar-Rabi’bin Anas. Ini serupa dengan firman Allah: (Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis ) Dari sini dapat disimpulkan bahwa menambahkan kesaksian adalah fardhu kifayah. Dikatakan (yaitu pendapat mayoritas ulama) bahwa yang dimaksud dengan (Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil) adalah untuk pelaksanaan kesaksian karena hakikat firman Allah (saksi-saksi itu) bahwa saksi dalam hal ini adalah mereka yang diwajibkan memberikan kesaksian.Jika mereka dipanggil untuk memberikan kesaksian, maka mereka wajib menjawabnya jika mereka mampu, jika tidak, maka menjadi fardhu kifayah. Hanya Allah yang lebih mengetahui. Mujahid, Abu Mijlaz dan lainnya berkata: “Jika kamu dipanggil untuk memberikan kesaksian, maka kamu berada dalam pilihan, dan jika kamu memberikan kesaksian, lalu kamu dipanggil, maka jawablah.” Diriwayatkan dari Zaid bin Khalid, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Bukankah aku sudah memberitahukan kepada kalian tentang sebaik-baiknya saksi?Yaitu orang yang datang dengan kesaksiannya sebelum diminta.” Firman Allah (dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya) Ini adalah petunjuk yang sempurna, yaitu perintah untuk menuliskan kebenaran baik itu dalam bentuk yang kecil atau besar. Jadi Allah berfirman: (dan janganlah kamu jemu) artinya janganlah bosan untuk menuliskan kebenaran dalam berbagai kondisi, baik itu sedikit atau banyak, hingga datang waktunya.Firman Allah: (Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu) yaitu Ini adalah sesuatu yang Kami perintahkan kepada kalian untuk menulis kebenaran ketika kebenaran itu ditunda. Hal tersebut lebih adil di sisi Allah, yaitu lebih adil dan lebih teguh bagi kesaksian, yaitu lebih memberikan kepastian bagi saksi, ketika penulis melakukan penulisan kemudian dia dilihat, dan diingatkan dengan kesaksian. Hal itu juga untuk menghindari kelupaan ketika hal itu tidak ditulis, sebagaimana hal tersebut kerao terjadi (dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu) yaitu lebih dekat untuk menghilangkan keraguan; bahkan kalian akan merujuknya ketika terjadi perselisihan kepada tulisan yang telah kalian tulis, dan hal itu akan memberi keputusan di antara kalian tanpa keraguan.Firman Allah: (kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu (jika) kamu tidak menulisnya) yaitu jika transaksi jual beli dilakukan secara langsung antara kalian, maka tidak ada dosa bagi kalian jika tidak menulisnya. Ini karena tidak ada sesuatu yang berbahaya jika meninggalkannya Adapun mengenai kesaksian dalam transaksi jual beli, Allah berfirman: (Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli) Asy-Sya'bi dan Al-Hasan berkata: “Perintah ini telah dinasakh dengan firmanNya: (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya) (Surah Al-Baqarah: 283) Perintah ini menurut mayoritas ulama dipahami sebagai nasihat dan anjuran, bukan kewajiban.Firman Allah (dan janganlah penulis dan saksi dipersulit) Dikatakan bahwa maknanya adalah: penulis dan saksi tidak dipersulit, sehingga penulis menuliskan sesuatu yang berbeda dari apa yang dibacakan atau saksi memberikan kesaksian yang berbeda dari apa yang didengarnya, atau menyembunyikan kesaksian sepenuhnya. Ini adalah pendapat Al-Hasan, Qatadah, dan lainnya. Juga dikatakan bahwa maknanya adalah: Tindakan itu tidak merugika penulis dan saksi.Firman Allah : (Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu) yaitu jika kalian melanggar apa yang telah diperintahkan atau melakukan apa yang telah dilarang kepada kalian, maka itu adalah kefasikan yang ada pada diri kalian. yaitu kalian tidak boleh lari dari hal itu dan tidak boleh melanggarnya. Firman Allah (Dan bertakwalah kepada Allah) yaitu waspada dan berhati-hatilah terdapapNya, ikutilah perintahNya dan tinggalkanlah laranganNya (Allah mengajarmu) Seperti firmanNya: (Hai orang-orang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqan) (Surah Al-Anfal: 29), dan firmanNya: (Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan) (Surah Al-Hadid: 28) Firman Allah (dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu) yaitu Dia mengetahui hakikat dari segala sesuatu, kebaikan dan konsekwensinya, maka tidak ada satu pun yang tersembunyi dariNya, bahkan pengetahuanNya meliputi seluruh makhluk.

Sumber: https://tafsirweb.com/1048-surat-al-baqarah-ayat-282.html

Informasi

Surat

البقرة (Al-Baqarah)

Sapi — 286 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

282 dari 286 ayat

Juz

Juz 3

Halaman

Halaman 48

Ruku

Ruku 40

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 10 (19/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-289 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-2