البقرة (Al-Baqarah)
Per AyatMushaf
۞
وَاِنْ
dan jika
كُنْتُمْ
kalian adalah
عَلٰى
atas/dalam
سَفَرٍ
perjalanan
وَّلَمْ
dan tidak
تَجِدُوْا
kamu memperoleh
كَاتِبًا
seorang penulis
فَرِهٰنٌ
maka barang jaminan
مَّقْبُوْضَةٌ
yang dipegang
ۗفَاِنْ
maka jika
اَمِنَ
mempercayai
بَعْضُكُمْ
sebagian kamu
بَعْضًا
sebagian yang lain
فَلْيُؤَدِّ
maka hendaklah menunaikan
الَّذِى
orang yang
اؤْتُمِنَ
dipercayai
اَمَانَتَهٗ
amanatnya
وَلْيَتَّقِ
maka hendaklah bertakwa
اللّٰهَ
Allah
رَبَّهٗ
Tuhannya
ۗ
وَلَا
dan jangan
تَكْتُمُوا
kamu sembunyikan
الشَّهَادَةَۗ
persaksian
وَمَنْ
dan barang siapa
يَّكْتُمْهَا
menyembunyikannya
فَاِنَّهٗٓ
maka sesungguhnya ia
اٰثِمٌ
berdosa
قَلْبُهٗ
hatinya
ۗ
وَاللّٰهُ
dan Allah
بِمَا
dengan/terhadap apa
تَعْمَلُوْنَ
kamu kerjakan
عَلِيْمٌ
Maha Mengetahui
ࣖ
﴿٢٨٣﴾
Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barangsiapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa). Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.
290 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan jika kalian tengah bepergian jauh,sedang kalian tidak menjumpai seorang pencatat bagi kalian, maka serahkanlah kepada pemilik hak (piutang) sesuatu yang menjadi jaminan di sisinya bagi haknya sampai orang yang berhutang mengembalikan tanggungan hutangnya. jika sebagian dari kalian saling percaya dengan yang lain,maka tidak mengapa untuk mengabaikan pencatatan (transaksi hutang), persaksian dan jaminan barang, dan kemudian hutang tetap menjadi amanat (tanggungan) pihak penghutang yang wajib membayarkannya, dia harus merasa diawasi oleh Allah, tidak menghiananti partnernya itu. Apabila penghutang mengingkari kewajiban hutangnya,sedang disitu ada orang yang dahulu hadir dan menyaksikan,maka kewajiban orang tersebut untuk mengajukan persaksiannya. dan barangsiapa yang menyembunyikan persaksiannya, maka orang itu orang yang berhati penghianat lagi jahat. Dan Allah maha mengetahui rahasia-rahasia hati, ilmuNYA meliputi seluruh urusan kalian.dan akan memberikan balasan kepada kalian sesuai dengan amal perbuatan kalian.
Sumber: https://tafsirweb.com/1049-surat-al-baqarah-ayat-283.html
Tafsir as-Sa'di
283. faidah-faidah dari ayat ini : 1. firman Allah ” Maka hendaklah ada barang tanggungan yang di pegang oleh yang berpiutang,” dapat di jadikan dalil bahwasanya bila terjadi perselisihan antara pihak penggadaian dengan pihak yang memiliki piutang tentang jumlah hutang yang diambil dengan barang jaminan,maka yang diterima perkataanya adalah orang yang memiliki piutang itu yaitu pemilik hak, karena Allah menjadikan barang jaminan sebagai bukti yang kuat, karena tidak di terima perkataanya dalam hal itu, niscaya bukti itu tidak aka nada,karena tidak ada pencatatan dan saksi-saksi. 2. Bahwasanya boleh bermuamalah tanpa adanya pencatatan dokumentasi maupun saksi-saksi atas dasar firman Allah,”Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai dengan sabagian yang lain, maka hendaklah yang di percayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya).’ Namun dalam kondisi yang seperti ini di butuhkan sipat ketakwaan dan takut kepada Allah. Karena jika tidak demikian, maka pemilik hak dalam posisi dapat di rugikan dalam haknya.Karena itu,dalam kondisi seperti ini Allah memerintahkan orang yang menanggung hak orang lain untuk bertakwa kepada Allah dan menunaikan amanat yang di tanggungnya. 3. Bahwasanya orang yang mempercayai orang yang bermuamalah dengannya, maka sesungguhnya ia telah melakukan kebaikan yang besar terhadapnya dan ia ridha terhadap agama dan amanahnya, sehingga orang yang menanggung hak orang lain memiliki kewajiban yang semakin kuat untuk menunaikan amanah itu dari dua sisi: pertama, penunaian hak Allah dan melaksanakan perintah-perintahNya, dan kedua, pemenuhan hak temanya yang telah meridhai amanahnya dan mempercayai dirinya. 4. Haram menyembunyikan persaksian yang bermuamalah dan bahwa orang yang melakukan hal itu hatinya benar-benar telah berdosa yang merupakan meruoakan pengendali seluruh anggota tubuh. hal itu di karenakan menyembunyikan hal tersebut adalah seperti persakasian yang bathil dan yang dusta, yang mengakibatkan hilangnya hak-hak, rusaknya muamalah, dan dosa bagi orang-orang yang melakukan hal tersebut dan orang yang menanggung hak orang lain tersebut.Adapun di batasinya penggadaian dengan berpergian musafir padahal hal itu boleh saja di lakukan pada mukim maupun berpergian adalah karena kebutuhan akan hal tersebut dan karena tidak juru tulis maupun saksi, Dan Allah menutup ayat ini dengan menyebut bahwa Dia Maha Mengetahui atas segala apa yang di perbuat oleh ahmbanya, sebagai dorongan kepada mereka untuk bermuamalah yang baik dan peringatan dari muamalah yang buruk.
Sumber: https://tafsirweb.com/1049-surat-al-baqarah-ayat-283.html
Tafsir Al-Wajiz
283. Wahai orang-orang yang melakukan akad hutang, jika kalian dalam keadaan bepergian, dalam perjalanan itu terdapat udzur untuk bertemu, dan kalian tidak mendapati penulis untuk akad muamalah tersebut maka sebaiknya peminjam memberikan jaminan yang dipegang oleh pemberi pinjaman. Ar-Rihan adalah bentuk jama’ dari rahnun.Al-Qabdhu adalah syarat untuk menyempurnakan jaminan tersebut, menurut jumhur ulama’ selain mazhab maliki yang cukup dengan adanya ijab qabul untuk mengabsahkan jaminan tersebut. Dan jika kalian sudah saling percaya sehingga pemberi pinjaman tidak mengambil jaminan dari peminjam, maka peminjam yang dipercaya itu sebaiknya membayar hutangnya kepada pemberi pinjaman, tidak mengingkari kepercayaan tersebut, dan mengingkari hak-hak dalam hutang piutang sedikitpun. Wahai para saksi, janganlah kalian menyembunyikan kesaksian kalian ketika diminta untuk memberikan kesaksian itu.Barangsiapa menyembunyikan kesaksiannya, maka sesungguhnya dia itu hatinya tidak bermoral, dan mengerjakan kemaksiatan, sehingga dia harus dihukum atas hal tersebut karena telah mempersempit hak-hak pemberi hutang. Dan tidak ada satupun amal kalian yang luput dari Allah
Sumber: https://tafsirweb.com/1049-surat-al-baqarah-ayat-283.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Jika kamu dalam perjalanan) yaitu dalam perjalanan dan kalian berutang sampai waktu tertentu (sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis) yang menulis untuk kalian. Ibnu Abbas berkata,”Atau mereka mendapatinya namun tidak menemukan kertas, tinta, atau pena” (maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang) yaitu sebagai pengganti menulis, maka harus ada jaminan yang bisa dipegang oleh pihak memberi hutang, yaitu di tangan pemilik hak. Firman Allah: (Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)) Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dengan sanad yang baik dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa dia berkata: “Ini adalah ayat yang menasakh ayat sebelumnya.Asy-Sya'bi mengatakan: “Jika sebagian dari kamu mempercayai satu sama lain, maka tidak mengapa jika tidak menulis atau menyaksikan.” Firman Allah: (dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya) yaitu orang yang diberi amanat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan ahli hadits dari riwayat Qatadah dari Al-Hasan dari Samurah, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tangan bertanggungjawab terhadap apa yang ia ambil sampai ia mengembalikannya” Firman Allah: (dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian) yaitu janganlah menyembunyikannya atau menguranginya. Ibnu Abbas dan yang lainnya berkata: “Memberikan kesaksian palsu termasuk dosa besar, begitu juga menyembunyikannya. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya) As-Suddi berkata: “Maksudnya adalah orang yang durhaka hatinya.Ini seperti firman Allah: (dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa") (Surah Al-Maidah: 106) Allah berfirman (Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. (135)) (Surah An-Nisa’) Demikian juga Allah berfirman di sini: (Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan)
Sumber: https://tafsirweb.com/1049-surat-al-baqarah-ayat-283.html
Informasi
Surat
البقرة (Al-Baqarah)
Sapi — 286 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
283 dari 286 ayat
Juz
Juz 3
Halaman
Halaman 49
Ruku
Ruku 40
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 10 (20/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-290 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-2