الاحزاب (Al-Ahzab)
Surat ke-33, Ayat ke-37
وَاِذْ تَقُوْلُ لِلَّذِيْٓ اَنْعَمَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَاَنْعَمْتَ عَلَيْهِ اَمْسِكْ عَلَيْكَ زَوْجَكَ وَاتَّقِ اللّٰهَ وَتُخْفِيْ فِيْ نَفْسِكَ مَا اللّٰهُ مُبْدِيْهِ وَتَخْشَى النَّاسَۚ وَاللّٰهُ اَحَقُّ اَنْ تَخْشٰىهُ ۗ فَلَمَّا قَضٰى زَيْدٌ مِّنْهَا وَطَرًاۗ زَوَّجْنٰكَهَا لِكَيْ لَا يَكُوْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ حَرَجٌ فِيْٓ اَزْوَاجِ اَدْعِيَاۤىِٕهِمْ اِذَا قَضَوْا مِنْهُنَّ وَطَرًاۗ وَكَانَ اَمْرُ اللّٰهِ مَفْعُوْلًا
Dan (ingatlah), ketika engkau (Muhammad) berkata kepada orang yang telah diberi nikmat oleh Allah dan engkau (juga) telah memberi nikmat kepadanya, “Pertahankanlah terus istrimu dan bertakwalah kepada Allah,” sedang engkau menyembunyikan di dalam hatimu apa yang akan dinyatakan oleh Allah, dan engkau takut kepada manusia, padahal Allah lebih berhak engkau takuti. Maka ketika Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami nikahkan engkau dengan dia (Zainab) agar tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (menikahi) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya terhadap istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.
📚 Tafsir Al-Muyassar
dan ketika kamu (wahai nabi) berkata kepada orang yang Allah beri nikmat Islam kepadanya, (yaitu Zaid bin Haritsah yang dimerdekakan oleh Nabi dan pernah di angkat sebagai anak olehnya) dan kamu memberi nikmat kemerdekaan kepadanya, “Biarkan istrimu, Zainab binti Jahsy, dalam ikatan pernikahanmu dan jangan mentalaknya dan bertakwalah kepada Allah wahai Zaid.” Dan kamu menyembunyikan dalam hatimu (wahai Nabi) apa yang Allah wahyukan kepadamu, yaitu talak Zaid terhadap istrinya dan menikahkanmu dengan mantan istrinya tersebut, dan Allah menampakkan apa yang kamu sembunyikan, kamu takut orang-orang munafik akan berkata, “Muhammad menikahi mantan istri anak angkat nya.” Padahal Allah lebih patut untuk kamu takuti. Maka ketika Zaid sudah menunaikan hajatnya darinya dan mentalaknya, kemudian istrinya telah menyelesaikan masa iddahnya, Kami menikahkanmu dengannya, agar kamu menjadi teladan dalam membatalkan adat larangan menikah dengan mantan istri anak angkat setelah terjadi talak. Orang-orang Mukmin tidak berdosa untuk menikahi wanita-wanita yang sudah ditalak oleh suami-suami mereka, bila suami-suami mereka sudah menunaikan hajat mereka dari mereka, sekalipun suami-suami tersebut adalah anak angkat mereka.
Ketetapan Allah pasti terlaksana tanpa penghalang dan penolak. Pengangkatan anak sendiri adalah adat jahiliyah yang dibatalkan oleh firman Allah: ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ “Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka” (QS Al-Ahzab : 5)
Sumber: https://tafsirweb.com/7649-surat-al-ahzab-ayat-37.html
📚 Tafsir as-Sa'di
37. Latar belakang turunnya ayat-ayat ini adalah bahwa Allah berkehendak menetapkan suatu syariat (aturan) umum bagi orang-orang Mukmin, yaitu bahwa anak-anak angkat itu bukan dalam status hukum anak kandung hakiki (dilihat) dari segala sudut pandang, dan bahwa istri-istri mereka tidak apa-apa kalau dinikahi oleh orang yang menjadikan merekka anak angkat. Permasalahan ini termasuk perkara yang telah menjadi adat (mengakar) kuat yang hampir tidak bisa dihilangkan kecuali dengan suatu peristiwa yang sangat besar.
Oleh karenanya Allah menghendaki kalau ketetapan hukum syariat ini terwujud daam bentuk perkataan Rasulullah dan praktiknya. Apabila Allah menghendaki suatu ketetapan, maka Dia menjadikan sebab kausalitasnya. Tadinya Zaid bin Haritsah dianggil Zaid bin Muhammad.
Nabi telah menjadikannya sebagai anak angkat sehingga dia dipanggil dengan sebutan “bin Muhammad” hingga turun perintah “panggillah mereka dengan menyebut nama bapak mereka,” maka semenjak itu dia disebut: Zaid bin Haritsah. Dan pada saat itu dia bersitrikan Zainab binti Jahsy, anak dari bibi Rasulullah, dan sebelum itu sudah terlintas dalam hati Nabi kalau Zainab diceraikan oleh Zaid, maka beliau akan menikahinya. Allah pun menakdirkan sesuatu hal yang terjadi antara zaid dengan istrinya itu yang memaksanya datang kepada Nabi untuk memnta izin untuk menceraikannya.
Allah berfirman, “Dan ketika kamu berkata kepada orang yang Allah telah melimpahkan nikmat kepadanya,” maksudnya, dengan nikmat Islam, “dan kamu juga telah memberi nikmat kepadanya,” yaitu dengan memerdekakannya, membimbingnya dengan mengajarkan ilmu kepadanya, ketika dia datang kepadamu untuk minta pendapat tentang rencananya akan menceraikan istrinya.
Lalu kamu katakan kepadanya seraya menasehatinya dan memberi tahu padanya tentang kemaslahatnnya, dengan lebih mengutamakannya atas keinginanmu, sekalipun hal itu terbesit dalam hatimu, “Tahanlah terus istrimu,” maksudnya, jangan kamu menceraikannya dan bersabarlah atas apa yang kamu rasakan darinya. “Dan bertakwalah kepada Allah,” dalam seluruh urusanmu secara umum, dan dalam urusan istrimu secara khusus, karena takwa itu mendorong pada kesabaran dan memerintahkannya, “sedang kamu menyembunyikan di dalam hatimu sesuatu yang Allah akan menyatakannya,” yang beliau sembunyikan adalah kalau Zaid menceraikannya, maka Nabi pasti akan menikahinya, “dan kamu takut kepada manusia” dalam tindakanmu tidak membuka sesuatu yang tersimpan di dalam hatimu, “padahal Allah-lah yang lebih berhak untuk kamu takuti,” karena takut kepadaNya itu bisa mendatangkan berbagai kebaikan dan mencegah segala keburukan. “Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya” maksudnya, setelah jiwanya merasa lega dan sudah tidak menyukai lagi serta menceraikannya, “Kami kawinkan kamu dengannya.” Sesungguhnya Kami melakukan hal ini hanyalah untuk satu kemaslahatan yang sangat besar, yaitu: “supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak-anak angkat mereka,” di mana mereka melihatmu menikahi istri Zaid bin Haritsah yang sebelumnya dinisbatkan kepadamu. Oleh karena FirmanNya, “Supaya tidak ada keberatan bagi orang Mukmin untuk mengawini istri-istri dari anak- anak angkat mereka,” bersifat umum, berlaku dalam semua keadaan, sedangkan ada kondisi di mana tidak boleh melakukan hal tersebut, yaitu sebelum habisnya kebutuhan Zaid kepada istrinya, maka Allah mengaitkannya dengan FirmanNya, “Apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya dari istrinya. Dan ketetapan Allah itu pasti terjadi.” Maksudnya, harus dilakukan, tidak ada aral dan tidak ada apa pun yang mencegahnya.
Sumber: https://tafsirweb.com/7649-surat-al-ahzab-ayat-37.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
37. Ingatlah wahai Nabi, ketika engkau berkata kepada Zaid bin Haritsah yang telah Allah anugerahkan nikmat Islam. Juga telah Allah anugerahkan nikmat merdeka dari perbudakan dan mendapat pendidikan yang baik.
Nabi berkata: “Pegang eratlah istrimu Zainab di sisimu (pertahankanlah). Takutlah kepada Allah, jangan sampai engkau menceraikannya. Kamu menyembunyikan sesuatu yang akan Allah tampakkan.
Hal itu adalah perintah Allah kepada Nabi untuk menikahi Zainab setelah dia diceraikan oleh Zaid, dan sudah habis masa iddahnya. “Engkau, Muhammad, takut mengungkapkannya kepada manusia, takut jika mereka berkata: “Muhammad telah menikahi bekas istri putera angkatnya (Zaid bin Harisah).” Sungguh, benar-benar hanya Allah-lah yang paling berhak untuk engkau takuti atas segala apapun dan Yang paling berhak untuk engkau malu kepada-Nya. Adapun setelah Zaid menceraikan istrinya setelah menikahinya, dan Zaid juga sudah tidak menghendaki Zainab sebagai istrinya setelah mereka berdua bertengkar. Maka Kami jadikan Zainab sebagai istrimu.
Sehingga orang mukmin tidak menganggap bahwa menikahi bekas istri anak angkatnya itu dosa, padahal tidak dosa. Dengan syarat apabila suami mereka sudah tidak menginginkan mereka kembali dan sudah habis masa iddah. Ketetapan Allah itu pasti terjadi.
Sahabat Anas radliyallahu ‘anhu berkata: “Ayat ini turun untuk Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah.”
Sumber: https://tafsirweb.com/7649-surat-al-ahzab-ayat-37.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Allah SWT berfirman seraya memberitahukan tentang NabiNya SAW, bahwa dia pernah berkata kepada maulanya, yaitu Zaid bin Haritsah, yaitu orang yang mendapat nikmat dari Allah SWT berupa masuk Islam dan mengikuti RasulNya SAW (dan kamu (juga) telah memberi nikmat kepadanya) yaitu memerdekakannya dari perbudakan, sehingga dia menjadi orang terhormat, terkemuka, disegani dan dicintai Nabi SAW. Dikatakan kepadanya “Al-Hibbu” dan dikatakan juga kepada anaknya Al-Hibbu bin Al-Hibbi. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, dia berkata bahwa sesungguhnya ayat ini: (dan kamu menyembunyikan di dalam hatimu apa yang Allah akan menyatakannya) diturunkan tentang perkara Zainab binti Jahsy dan Zaid bin Haritsah.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas, dia berkata bahwa sesungguhnya Zainab binti Jahsy merasa berbangga diri atas istri-istri Nabi SAW, lalu berkata: “Kalian dinikahkan oleh keluarga kalian, sedangkan aku dinikahkan oleh Allah dari atas langit ketujuh” Firman Allah SWT: (Maka tatkala Zaid telah mengakhiri keperluan terhadap istrinya (menceraikannya), Kami kawinkan kamu dengan dia) Al-wathar adalah hajat dan keperluan, yaitu setelah Zaid selesai dari darinya, lalu dia menceraikannya, maka Kami kawinkan kamu dengannya. Dan yang mengawinkan Nabi SAW dengan Zainab adalah Allah SWT yaitu Allah menurunkan wahyu kepada NabiNya dan memerintahkan kepadanya agar mengawininya tanpa wali, mahar, akad, dan tanpa saksi manusia. Firman Allah SWT: (supaya tidak ada keberatan bagi orang mukmin untuk (mengawini) istri-istri anak-anak angkat mereka, apabila anak-anak angkat itu telah menyelesaikan keperluannya daripada istrinya) Sesungguhnya Kami memperbolehkan bagimu untuk mengawininya, Kami melakukan hal itu agar tidak ada lagi keberatan bagi orang-orang mukmin dalam mengawini wanita-wanita yang diceraikan anak-anak angkat mereka.
Demikian itu karena Rasulullah SAW sebelum kenabian telah mengangkat anak Zaid bin Haritsah, sehingga dikatakan kepada Zaid bin Muhammad. Kemudian Allah memutuskan nisbat ini dengan firmanNya: (dan Dia tidak menjadikan anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataan di mulutmu saja.
Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menujukkan jalan (yang benar); Panggillah mereka (anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang adil di sisi Allah) (Surah Al-Ahzab: 5) Kemudian ditambahkan penjelasan dan penegasan dengan terjadinya perkawinan Rasulullah SAW dengan Zainab binti Jahsy setelah Zaid bin Haritsah menceraikannya.
Oleh karena itu Allah SWT berfirman dalam ayat pengharaman: ((dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu)) (Surah An-Nisa: 23) untuk menghindarkan kesalahpahaman terhadap anak angkat, karena anak angkat itu banyak terjadi di kalangan mereka.
Firman Allah SWT: (Dan adalah ketetapan Allah itu pasti terjadi) yaitu perkara yang terjadi ini bersumber dari apa yang ditakdirkan dan dipastikan Allah, maka itu pasti terjadi. Zainab binti Jahsy, menurut pengetahuan Allah akan menjadi salah satu dari istri-istri Nabi SAW.
Sumber: https://tafsirweb.com/7649-surat-al-ahzab-ayat-37.html
Informasi Tambahan
Juz
22
Halaman
423
Ruku
365