Kembali ke Surat Al-Ahzab

الاحزاب (Al-Ahzab)

Surat ke-33, Ayat ke-50

يٰٓاَيُّهَا النَّبِيُّ اِنَّآ اَحْلَلْنَا لَكَ اَزْوَاجَكَ الّٰتِيْٓ اٰتَيْتَ اُجُوْرَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِيْنُكَ مِمَّآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلَيْكَ وَبَنٰتِ عَمِّكَ وَبَنٰتِ عَمّٰتِكَ وَبَنٰتِ خَالِكَ وَبَنٰتِ خٰلٰتِكَ الّٰتِيْ هَاجَرْنَ مَعَكَۗ وَامْرَاَةً مُّؤْمِنَةً اِنْ وَّهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ اِنْ اَرَادَ النَّبِيُّ اَنْ يَّسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَّكَ مِنْ دُوْنِ الْمُؤْمِنِيْنَۗ قَدْ عَلِمْنَا مَا فَرَضْنَا عَلَيْهِمْ فِيْٓ اَزْوَاجِهِمْ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُمْ لِكَيْلَا يَكُوْنَ عَلَيْكَ حَرَجٌۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya dan hamba sahaya yang engkau miliki, termasuk apa yang engkau peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersamamu, dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya, sebagai kekhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki agar tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Wahai Nabi, sesungguhnya Kami membolehkan istri-istrimu untukmu yang telah kamu beri mahar. Kami membolehkan hamba sahayamu yang kamu miliki dari apa yang Allah limpahkan kepadamu sebagai nikmat. Kami membolehkan untukmu menikah dengan anak perempuan paman dan bibimu dari ayah, anak perempuan paman dan bibimu dari puhak ibu yang berhijrah bersamamu.

Kami membolehkan untukmu seorang wanita beriman yang memberikan dirinya kepadamu tanpa mahar, bila kamu ingin menikahinya, tetapi ini hanya untukmu saja, adapun untuk selainmu, dia tidak boleh menikahi wanita dengan akad hibah. Kami mengetahui apa yang Kami tetapkan atas orang-orang Mukmin pada istri-istri mereka dan hamba-hamba sahaya mereka, hendaknya mereka tidak menikah kecuali empat istri dan hamba sahaya yang mereka kehendaki dengan tetap mensyaratkan wali, mahar dan saksi mereka. Akan tetapi Kami memberimu keringanan dari apa yang Kami tetapkan untuk mereka.

Kami memberimu kelapangan yang tidak Kami berikan kepada selainmu, agar dadamu tidak menjadi sempit dalam menikahi wanita-wanita yang kamu nikahi dari asnaf itu. Ini adalah tambahan perhatian Allah kepada RasulNya dan penghargaanNya kepadaNya. Allah Maha Pengampun bagi dosa-dosa para hambaNya yang beriman, Maha Penyayang dengan memberikan kelonggaran bagi mereka.

Sumber: https://tafsirweb.com/7662-surat-al-ahzab-ayat-50.html

📚 Tafsir as-Sa'di

50. Allah berfirman seraya menyebutkan karuniaNya kepada RasulNya, yaitu menghalalkan segala sesuatu yang dihalalkan bagi beliau dan juga bagi kaum Mukminin serta sesuatu yang menjadi kekhususan dirinya saja, “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya,” maksudnya, yang telah engkau serahkan maharnya kepada istri-istri (mu).

Ini termasuk hak yang sama antara dia dan kaum Mukminin. Sebab, sesungguhnya kaum MUkminin juga diperbolehkan bagi mereka (memiliki) istri-istri yang telah mereka beri maharnya. “Dan” demikian pula Kami halalkan bagimu “hamba sahaya yang kamu miliki,” maksudnya, budak-budak perempuan yang kamu miliki, “yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,” dari barang rampasan peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,” dari barang rampasan dari orang-orang kafir, yaitu berupa budak-budak wanita mereka dan wanita-wanita merdeka mereka, baik perempuan yang memiliki suami dari mereka ataupun yang tidak. Ini juga hak yang sama (antara beliau dan sahabat).

Dan demikian pula yang termasuk hak yang sama adalah FirmanNya, “dan anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudari perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudari perempuan ibumu,” mencakup paman dan bibi (dari saudara bapak), dan paman dan bibi (dari saudara ibu) yang dekat dan yang jauh. Ini adalah batasan peremuan-perempuan yang halal dinikahi, yang dapat diambil kesimpulan dari mafhumnya (makna tersiratnya), bahwa perempuan-perempuan selain mereka dari kerabat dekat itu tidak dihalalkan, sebagaimana telah dijelaskan dalam Surat an-Nisa. Sebab sudah tidak diperbolehkan (tidak dihalalkan) wanita-wanita dari kaum kerabat selain mereka yang berasal dari empat jalur kerabat itu.

Dan selain mereka yang berasal dari furu’ (cabang, anak, cucu, dan seterusnya) secara pasti, dan ushul (ibu, nenek, dan seterusnya) dan furu’ yang berasal dari bapak, ibu dan yang dibawahnya, dan furu’ bagi orang-orang yang di atasnya (seperti anak nenek) yang berasal dari keturunannya, maka semuanya tidak halal. Dan FirmanNya, “yang turut hijrah bersama kamu,” ini adalah batasan (syarat) bagi kehalalan perempuan-perempuan tersebut bagi Rasulullah, sebagaimana pendapat dalam tafsir ayat ini. Adapun selain rasulullah, maka sudah diketahui bahwa ini adalah tidak halal. “Dan” Kami halalkan untukmu “perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi,” dengan hanya menyerahkan dirinya itu, “kalau nabi mau mengawininya.” Ini tergantung kepada kemauan dan kesukaan (beliau), “sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin,” yang dimaksud adalah: Bolehnya Nabi (menikahi) perempuan yang menyerahkan dirinya.

Sedangkan orang-orang Mukmin maka tidak halal bagi mereka menikahi perempuan dengan hanya disebabkan wanita itu menyerahkan dirinya kepada mereka. “Sungguh Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki.” Kami telah mengetahui apa yang menjadi kewajiban kaum Mukminin, apa yang halal bagi mereka dan apa yang tidak halal berupa istri-istri dan budah sahaya. Dan Kami telah memberitakan hal itu kepada mereka, dan Kami telah menjelaskan yang fardhu-fardhu. Maka apa yang ada di dalam ayat ini dari hal-hal yang bertentangan dengan hal itu, maka itu adalah kekhususan bagimu, karena Allah telah menjadikannya sebagai khitab (pesan, perintah) untuk Rasul saja, berdasarkan FirmanNya, "Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin.

Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (Al-Ahzab:50). Dan FirmanNya, “sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang Mukmin.” Kami membolehkan bagimu, wahai Nabi, sesuatu yang tidak Kami bolehkan bagi mereka, dan Kami lapangkan bagimu sesuatu yang tidak Kami lapangkan bagi selainmu, “supaya tidak menjadi kesempitan bagimu.” Ini bagian dari tambahan perhatian Allah terhadap Rasulullah. “Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,” maksudnya, Dia selalu bersifat mengampuni dan merahmati, dan Dia menurunkan sebagian ampunanNya, rahmatNya, kemurahanNya dan kebaikanNya kepada hamba-hambaNya sesuai dengan tuntutan hikmahNya sementara sebab kausalitas didapatkan ada pada mereka.

Sumber: https://tafsirweb.com/7662-surat-al-ahzab-ayat-50.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

50. Allah telah menyediakan perempuan-perempuan yang dibolehkan untuk dinikahi Nabi. Sesungguhnya Kami telah menghalalkan untukmu istri-istrimu yang telah engkau berikan mahar juga hamba sahaya yang engkau miliki.

Termasuk juga Kami halalkan bagimu barang-barang yang engkau peroleh dari peperangan. Antara lain puteri paman atau bibi dari bapakmu, puteri dari paman atau bibi dari ibumu yang ikut hijrah bersamamu dari Makkah ke Madinah, kecuali yang tidak ikut hijrah bersamamu. Kami juga telah menghalalkan perempuan-perempuan yang rela menyerahkan dirinya kepada Nabi tanpa mahar, apabila Nabi berkehendak untuk menikahinya.

Itu adalah kekhususan bagi sebagai penghormatan derajatmu sebagai Nabi, bukan bagi oranh-orang mukmin lainnya. Maka tidak boleh bagi orang mukmin menikahi perempuan tanpa memberikan mahar. Kami telah mengetahui hukum-hukum yang telah Kami wajibkan kepada orang-orang mukmin atas istri-istri mereka.

Hal itu dimaksudkan agar orang-orang mukmin tidak menikahi lebih dari empat perempuan. Dalam pernikahan wajib ada mahar dan janji antara kedua pengantin, wajib ada wali dan dua saksi. Adapun syarat untuk menikahi budak/hamba sahaya adalah bahwa budak itu harus muslimah atau ahli kitab, bukan penyembah berhala atau majusi.

Mensucikan rahimnya sebelum berhubungan badan, menghindari dari berbuat zina. Kami telah melonggarkan/memudahkanmu dalam menikahi seseorang wahai Nabi, agar engkau tidak kesulitan dan keberatan dalam memperlakukan sembilan istri tanpa memberdakan mereka sedikitpun. Juga bertujuan untuk menghilangkan beban menikah pada beberapa perempuan.

Sesungguhnya Allah Maha Pengampun atas segala yang mempersulit jalan untuk memudahkan pernikahan itu. Allah Maha Pengasih dengan meluaskan jalan atas beban dan kesulitan urusan pernikahan. Ummu Hanni binti Abu Thalib berkata: “Rasul telah meminangku, namun aku tidak menerimanya, dan Nabi juga memaafkanku.

Kemudian menurunkan ayat : “Maka telah Kami halalkan bagimu....”

Sumber: https://tafsirweb.com/7662-surat-al-ahzab-ayat-50.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Allah SWT berfirman kepada NabiNya, bahwa Dia telah menghalalkan bagi beliau istri-istri yang telah beliau beri mahar mereka, yaitu upah yang disebutkan di sini, Mahar beliau kepada istri-istrinya adalah dua belas setengah auqiyah dan secara keseluruhan itu adalah lima ratus dirham kecuali Ummu Habibah binti Abu Sufyan, karena sesungguhnya yang memberi mahar untuk beliau adalah Raja An-Najasyi sebanyak empat ratus dinar, dan juga Shafiyyah binti Huyay, karena sesungguhnya beliau telah memilihnya di antara para tawanan wanita Khaibar, kemudian beliau memerdekakannya dan menjadikan hal itu sebagai maharnya. Demikian juga Juwairiyah binti Al-Harits Al-Mushthaliqiyah, yaitu beliau melunasi kitabahnya terhadap Tsabit bin Qais bin Syammas, lalu beliau SAW menikahinya. Firman Allah SWT: (dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu) yaitu Allah memperbolehkan kepadamu berhubungan badan dengan wanita yang kamu dapatkan dari tawanan perang.

Nabi SAW memiliki Shafiyyah dan Juwairiyah, lalu memerdekakan keduanya dan mengawini keduanya. Beliau memiliki Raihanah binti Syam'un An-Nadhriyyah dan Mariyah Al-Qibthiyyah yang merupakan ibu dari anak beliau, Ibrahim. Keduanya diambil dari tawanan perang.

Firman Allah SWT: (dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut berhijrah bersamamu). Ini merupakan hukum yang adil dan pertengahan antara yang ringan dan berlebihan, karena sesungguhnya orang-orang Nasrani tidak mau mengawini wanita kecuali apabila antara lelaki dan wanitanya terdapat pemisah tujuh kakek lebih. Sedangkan orang-orang Yahudi mengawini anak perempuan saudara laki-laki atau anak perempuan saudara perempuannya.

Lalu datanglah syariat yang sempurna dan suci ini yang menasakh kelebihan orang-orang Nasrani, lalu membolehkan mengawini anak perempuan paman atau bibi dari pihak ayah, dan anak perempuan dari paman atau bibi dari pihak ibu. Serta mengharamkan keringanan orang-orang Yahudi yang memperbolehkan mengawini anak perempuan saudara laki-laki dan saudara perempuan, karena hal ini merupakan perbuatan yang sangat memalukan dan menjijikkan. Dan sesungguhnya Allah berfirman: (dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu) maka memakai bentuk tunggal pada laki-laki karena kemuliaannya dan memakai bentuk jamak pada perempuan karena kekurangan mereka. sebagaimana firmanNya: (ke kanan dan ke kiri) (Surah An-Nahl: 48) Firman Allah SWT: (yang turut hijrah bersama kamu) Diriwayatkan dari Ummu Hani', dia berkata,”Rasulullah SAW pernah melamarku, lalu aku keberatan dan beliau memahami alasannya.

Kemudian Allah SWT menurunkan firmanNya: (Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu - yang telah kamu berikan maharnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang ikut hijrah bersamamu) dia berkata,”Aku tidak memperkenankan beliau, dan aku bukan termasuk wanita yang hijrah bersama beliau dan aku termasuk orang-orang yang dibebaskan. Demikian juga diriwayatkan oleh Abu Razin dan Qatadah, bahwa sesungguhnya makna yang dimaksud adalah hijrah bersama beliau ke Madinah. Dalam riwayat lain dari Qatadah tentang firmanNya: (yang turut hijrah bersamamu) yaitu wanita-wanita yang masuk Islam Firman Allah SWT: (dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu) yaitu, wahai Nabi, Allah telah menghalalkan bagimu wanita mukmin jika dia menyerahkan dirinya kepadamu untuk kamu kawini tanpa mahar, jika kamu menghendakinya.

Ayat ini mengandung dua syarat yang berurutan, sebagaimana firman Allah SWT yang memberitahukan tentang nabi Nuh yang berkata kepada kaumnya: (Dan tidaklah bermanfaat kepadamu nasihatku jika aku hendak memberi nasihat kepadamu, sekiranya Allah hendak menyesat­kan kamu) (Surah Hud: 34) dan perkataan nabi Musa: (Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri) (Surah Yunus: 84) dan di sini Allah berfirman: (dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi ingin menikahinya) Maksud dari hal ini bahwa wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka kepada Nabi SAW itu banyak, sebagaimana yang dikatakan Hisyam bin Urwah, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata,”Aku merasa cemburu kepada wanita-wanita yang menyerahkan diri mereka kepada Nabi SAW sehingga aku berkata, "Apakah pantas wanita menyerahkan dirinya?" Dan ketika Allah SWT menurunkan firmanNya: (Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki.

Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai maka tidak ada dosa bagimu) (Surah Al-Ahzab: 51) Maka aku berkata,"Aku tidak melihat Tuhanmu melainkan selalu bersegera memenuhi kesukaanmu" Diriwayatkandari Ibnu Abbas, dia berkata,”Rasulullah SAW tidak mempunyai istri dari kalangan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada beliau” yaitu bahwa beliau belum pernah menerima seorang wanitapun yang menyerahkan dirinya kepada beliau, sekalipun hal itu diperbolehkan bagi beliau dan pengkhususan bagi beliau. karena hal itu sepenuhnya dikembalikan kepada kehendak beliau. sebagaimana Allah SWT berfirman: (kalau Nabi mau mengawininya) yaitu Jika beliau memilih mengawininya.

Firman Allah SWT: (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin) Ikrimah berkata bahwa wanita yang menyerahkan dirinya tidak halal bagi selain kamu. Seandainya ada seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka wanita itu tidak halal baginya sebelum dia memberikan mahar mitsil kepadanya. Demikian juga dikatakan oleh Mujahid, Asy-Sya'bi dan selain keduanya, bahwa apabila seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka sesungguhnya ketika lelaki itu berhubungan dengannya maka diwajibkan atas lelaki itu untuk membayar mahar mitsil kepada wanita itu, sebagaimana yang telah diputuskan oleh Rasulullah SAW dalam kasus perkawinan anak perempuan Wasyiq, ketika dia menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki, maka Rasulullah SAW memutuskan baginya untuk mendapatkan mahar mitsilnya saat lelaki atau suaminya itu wafat.

Kematian dan berhubungan badan itu sama saja dalam hal ketetapan mahar dan ketetapan mahar mitsil itu bagi wanita yang menyerahkan diri kepada selain nabi SAW. Adapun Nabi SAW tidak wajib membayar sesuatupun dari mahar mitsil kepada wanita yang menyerahkan diri kepada beliau, seandainya beliau berhubungan dengannya, karena diperbolehkan bagi beliau untuk mengawininya tanpa mahar, wali, dan saksi, sebagaimana dalam kisah Zainab binti Jahsy, Oleh karena itu Qatadah berkata tentang firmanNya: (sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin) dia berkata yaitu tidak diperbolehkan bagi seorang wanita menyerahkan dirinya kepada seorang lelaki tanpa wali dan tanpa mahar selain Nabi SAW. Firman Allah SWT: (Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki) Qatadah berkata yaitu tentang pembatasan bagi mereka yang hanya diperbolehkan mengawini empat wanita merdeka dan berapa orang wanita yang mereka kehendaki dari kalangan budak-budak wanita, dan persyaratan adanya wali, mahar dan para saksi bagi mereka.

Mereka adalah umat ini, dan Kami telah memberikan kelonggaran bagimu dalam hal itu, maka Kami tidak mewajibkan atas kamu sesuatu pun dari hal itu. (supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang)

Sumber: https://tafsirweb.com/7662-surat-al-ahzab-ayat-50.html

Informasi Tambahan

Juz

22

Halaman

424

Ruku

366

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2025 quran.finlup.id - All rights reserved