Kembali ke Surat Al-Ahzab

الاحزاب (Al-Ahzab)

Surat ke-33, Ayat ke-51

۞ تُرْجِيْ مَنْ تَشَاۤءُ مِنْهُنَّ وَتُـْٔوِيْٓ اِلَيْكَ مَنْ تَشَاۤءُۗ وَمَنِ ابْتَغَيْتَ مِمَّنْ عَزَلْتَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكَۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَنْ تَقَرَّ اَعْيُنُهُنَّ وَلَا يَحْزَنَّ وَيَرْضَيْنَ بِمَآ اٰتَيْتَهُنَّ كُلُّهُنَّۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا فِيْ قُلُوْبِكُمْ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَلِيْمًا

Engkau boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang engkau kehendaki di antara mereka (para istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa (di antara mereka) yang engkau kehendaki. Dan siapa yang engkau ingini untuk menggaulinya kembali dari istri-istrimu yang telah engkau sisihkan, maka tidak ada dosa bagimu. Yang demikian itu lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan mereka rela dengan apa yang telah engkau berikan kepada mereka semuanya. Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) dalam hatimu. Dan Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Kamu boleh menunda siapa yang kamu kehendaki dari istri-istrimu dalam jatah pembagian bermalam, dan kamu boleh bermalam di salah seorang dari mereka menurut kehendakmu, dan sipa saja yang kamu minta bermalam pada istri yang sebelumnya kamu menunda bermalam padanya, tidak ada dosa atasmu dalam hal ini. Pilihan tersebut lebih bisa membuat mereka bahagia dan membuat mereka tidak bersedih dan semuanya akan menerima apa yang kami bagikan kepada mereka. Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hati kaum laki-laki, di mana mereka cenderung kepada sebagian wanita atas sebagian yang lainnya.

Allah Maha Mengetahui apa yang ada dalam hati, Mahabijaksana sehingga tidak menyegerakan hukuman terhadap siapa yang durhaka kepadaNya.

Sumber: https://tafsirweb.com/7663-surat-al-ahzab-ayat-51.html

📚 Tafsir as-Sa'di

51. Ini juga termasuk keleluasaan dari Allah untuk RasulNya dan kasih sayangNya kepadanya, yaitu Allah membolehkan baginya mengabaikan pembagian di antara istri-istrinya secara wajib, dan jika beliau melakukan pembagian jatah, maka itu adalah kesukarelaan dari beliau. Sekalipun demikian, Rasulullah selalu bersungguh-sungguh di dalam melakukan pembagian hak di antara mereka dalam segala sesuatu.

Lalu di sini Allah berfirman, “Kamu boleh menangguhkan siapa yang kamu kehendaki dari mereka,” maksudnya, kamu menangguhkan siapa saja yang kamu kehendaki dari istri-istrimu, kamu boleh tidak menggaulinya dan boleh tidak bermalam tidur bersamanya. “Dan (kamu boleh) menggauli siapa yang kamu kehendaki,” maksudnya, kamu berkumpul dengannya dan bermalam tidur bersamanya. “Dan” sekalipun demikian, hal ini tidak harus.

Maka siapa saja “yang kamu ingini” yaitu agar kamu menggaulinya “maka tidak ada dosa bagimu.” Maksudnya, semua pilihan diserahkan kepadamu semuanya. Kebanyakan ahli tafsir mengatakan, “Ini adalah khusus bagi wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. Nabi boleh menangguhkan siapa saja yang dia kehendaki, dan menggauli siapa saja yang dia suka.

Maksudnya, jika beliau berkehendak, maka beliau boleh menerima wanita yang menyerahkan dirinya kepadanya, dan jika beliau menghendaki, maka beliau boleh untuk tidak menerimanya. Wallahu a’lam. Kemudian Allah menjelaskan hikmah di balik itu semua, seraya berfirman, “Yang demikian itu” maksudnya, kelonggaran untukmu dan keadaan semua permasalahan dikembalikan kepadamu dan ada pada wewenangmu, dan apa pun yang kamu lakukan kepada mereka itu adalah kesukarelaan darimu, “adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka” karena mereka tahu bahwa engkau tidak pernah mengabaikan kewajiban dan tidak pula engkau mengabaikan hak yang semestinya. “Dan Allah mengetahui apa yang tersimpan dalam hatimu,” maksudnya, apa yang terlintas padanya saat melaksanakan hak-hak yang wajib dan yang sunnah dan ketika ada benturan hak-hak.

Maka dari itulah diberikan kelonggaran bagimu, wahai Rasulullah, agar hati istri-istrimu merasa tenang. “Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun,” maksudnya, Mahaluas ilmunya, lagi sangat Penyantun. Dan di antara ilmunya adalah Dia mensyariatkan bagi kaian sesuatu yang lebih baik untuk urusan-urusan kalian dan lebih banyak pahalanya bagi kalian. Dan di antara kesantunanNya adalah Dia tidak menghukum (mengazab) kalian atas kesalahan yang terjadi dari kalian dan atas keburukan yang selalu dilakukan oleh hati kalian.

Sumber: https://tafsirweb.com/7663-surat-al-ahzab-ayat-51.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

51. Membagi rata kepada para istri dalam hal menggauli itu sebelumnya diwajibkan atas nabi, namun kemudian Allah memberi keringanan, dengan diberi pilihan. Dalam ayat ini, nabi diperbolehkan menangguhkan siapa saja istrinya yang Nabi kehendaki untuk malam-malam lain.

Nabi juga diberi kebebasan atas siapa saja istri yang beliau kehendaki untuk didahulukan. Juga tidak ada dosa bagi Nabi untuk menggauli istrinya kembali meskipun sudah mendapat giliran. Juga dibolehkan membagi siapa saja yang hendak diakhirkan.

Pilihan ini dimaksudkan agar lebih menenangkan hati mereka para istri Rasul, agar tidak ada kegundahan pada hati mereka, semua rela atas siapapun yang Rasul pilih untuk didahulukan atau diakhirkan. Allah Maha mengetahui segala isi hatimu, isi hati atas kecenderunganmu terhadap beberapa istrimu. Maka bersungguh-sungguhlah dalam berbuat ihsan.

Allah Maha Mengetahui atas apa yang mudah bagi makhluk-Nya, Maha Bijaksana dan tidak tergesa-gesa dalam memberi hukuman. Aisyah berkata: “Apakah seorang istri malu untuk menyerahkan dirinya kepada suaminya?” Kemudian Allah menurunkan ayat “...siapapun yang engkau kehendaki..” Kemudian Aisyah berkata: Sepertinya Allah memang memberi keluasan atas kehendak dan keinginanmu

Sumber: https://tafsirweb.com/7663-surat-al-ahzab-ayat-51.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa dia selalu merasa cemburu terhadap wanita-wanita yang menyerahkan diri kepada Rasulullah SAW. dia berkata:"Apakah tidak malu seorang wanita menyerahkan dirinya tanpa mahar?" Lalu Allah SWT menurunkan firmanNya: (Kamu boleh menangguhkan (menggauli) siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki) dia berkata,"Sesungguhnya aku melihat Tuhanmu selalu tanggap untuk memenuhi kesukaanmu" Hal ini menunjukkan bahwa makna yang dimaksud dengan firmanNya: (Kamu boleh menangguhkan) yaitu menangguhkannya. (siapa yang kamu kehendaki di antara mereka) yaitu di antara wanita-wanita yang menyerahkan diri (dan (boleh pula) menggauli siapa yang kamu kehendaki) yaitu, Kamu boleh menerima wanita yang kamu kehendaki, dan boleh menolak juga. Dan terhadap wanita yang kamu tolak, maka kamu masih boleh memilih setelahnya, jika kamu menginginkannya, kamu boleh kembali kepadanya dan bersetubuh dengannya. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu) Amir Asy-Sya'bi berkata tentang firmanNya: (Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu)).

Ada beberapa wanita yang menyerahkan diri mereka kepada Nabi SAW. Maka sebagian dari mereka ada yang dikawini, sebagian yang lainnya ditangguhkan, dan mereka tidak mengawini lagi setelahnya, di antara mereka adalah Ummu Syarik. Ulama lain berkata bahwa bahkan yang dimaksud dengan firmanNya: (Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka), yaitu di antara istri-istrimu, tidak ada dosa bagimu untuk meniadakan pembagian bagi mereka, maka kamu mendahulukan istri yang kamu kehendaki dan menangguhkan yang lainnya yang kamu kehendaki, dan kamu boleh berhubungan dengan yang kamu kehendaki, dan membiarkan yang kamu kehendaki.

Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Abu Razin, dan lainnya. Sekalipun demikian, Nabi SAW membagi giliran untuk mereka. Oleh karena itu ada segolongan ulama dari kalangan mazhab Syafii dan ulama lainnya yang mengatakan bahwa membagi giliran itu tidak wajib bagi Nabi SAW.

Mereka berhujjah dengan ayat yang mulia ini. Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah SAW selalu meminta izin kepada kami setiap harinya setelah ayat ini diturunkan: (Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) meng­gauli siapa yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu inginkan untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu pisahkan, maka tidak ada dosa bagimu) Nabi SAW bersabda kepadanya,"Bagaimanakah menurut pendapatmu?" dia menjawab,"Jika hal itu diserahkan kepadaku, maka sesungguhnya aku tidak menginginkan engkau, wahai Rasulullah, direbut oleh seorang wanita pun" Hadits ini bersumber dari Aisyah menunjukkan bahwa makna yang dimaksud ayat itu adalah tidak adanya pembagian giliran.

Sedangkan hadits Aisyah yang pertama menunjukkan bahwa ayat ini diturunkan tentang wanita-wanita yang menyerahkan diri. Dari hal itu, maka Ibnu Jarir memilih pendapat bahwa ayat ini bersifat mencakup wanita-wanita yang menyerahkan diri kepada Nabi SAW, dan wanita-wanita yang telah menjadi istri beliau, bahwa Nabi SAW boleh memilih di antara membagi giliran dan jika mau beliau tidak perlu membagi giliran. Inilah pendapat yang dipilih ini baik dan kuat, yang di dalamnya adalah gabungan di antara beberapa hadits.

Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Yang demikian itu adalah lebih dekat untuk ketenangan hati mereka, dan mereka tidak merasa sedih, dan semuanya rela dengan apa yang telah kamu berikan kepada mereka) yaitu ketika mereka telah mengetahui bahwa Allah telah menghapuskan dosa darimu dalam hal pembagian giliran itu. Maka jika kamu mau, kamu bisa membagi giliran dan jika mau kamu tidak membagi giliran, tidak ada dosa bagimu pada hal yang kamu pilih. Kemudian dengan semua itu, kamu tetap membagi giliran untuk mereka sebagai suatu pilihan, bukan sebagai suatu kewajiban.

Maka mereka merasa gembira dan senang dengan hal itu, dan akan merasa berterima kasih atas kebaikanmu atas hal itu, serta mereka berterima kasih atas pembagian giliran bagi mereka, serta penyamarataan dan keadilanmu terhadap mereka. Firman Allah SWT: (Dan Allah mengetahui apa yang (tersimpan) di dalam hatimu) yaitu kecenderungan kepada sebagian mereka, bukan kepada sebagian lainnya yang tidak dapat dielakkan. Oleh karena itu Allah melanjutkan dengan firmanNya SWT: (Dan adalah Allah Maha Mengetahui) yaitu semua isi hati dan rahasia (lagi Maha Penyantun) yaitu memaafkan dan mengampuninya

Sumber: https://tafsirweb.com/7663-surat-al-ahzab-ayat-51.html

Informasi Tambahan

Juz

22

Halaman

425

Ruku

366

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2026 quran.finlup.id - All rights reserved