الشورى (Asy-Syura)
Surat ke-42, Ayat ke-42
اِنَّمَا السَّبِيْلُ عَلَى الَّذِيْنَ يَظْلِمُوْنَ النَّاسَ وَيَبْغُوْنَ فِى الْاَرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّۗ اُولٰۤىِٕكَ لَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ
Sesungguhnya kesalahan hanya ada pada orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di bumi tanpa (mengindahkan) kebenaran. Mereka itu mendapat siksa yang pedih.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Dosa hanya dipikul oleh orang-orang yang melakukan pelanggaran terhadap manusia secara zhalim dan permusuhan serta melebihi batas yang tidak Dia izinkan. Mereka membuat kerusakan di muka bumi tanpa hak, mereka akan mendapatkan azab yang menyakitkan dan pedih di hari kiamat.
Sumber: https://tafsirweb.com/9132-surat-asy-syura-ayat-42.html
📚 Tafsir as-Sa'di
42. “sesungguhnya jalan itu, ” artinya, sesungguhnya hujjah berupa hukuman syari itu ditunjukan “atas orang-orang yang berbuat zhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak, ” ini meliputi semua bentuk kezhaliman dan penganiaayan terhadap orang lain, terhadap darah (jiwa) mereka, harta atau kehormatan mereka. ”mereka itu mendapat azab yang pedih, ”artinya, yang menyakitkan jiwa dan badan sesuai dengan kezhaliman dan penganiayaannya.
Sumber: https://tafsirweb.com/9132-surat-asy-syura-ayat-42.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
42. Cacian dan hukuman itu bagi orang-orang yang menganiaya manusia, menyakiti manusia, berbuat kerusakan dibumi secara zalim tanpa bisa dibenarkan, takabur, dan sewenang-wenang menyakiti orang dan mengambil harta. Bagi mereka itu adalah azab yang pedih di akhirat
Sumber: https://tafsirweb.com/9132-surat-asy-syura-ayat-42.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 40-43 Firman Allah: (Dan balasan suatu kejahatan adalah kejahatan yang serupa) sebagaimana firmanNya SWT: (Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia seimbang dengan serangannya terhadapmu) (Surah Al-Baqarah: 194) dan (Dan jika kamu memberikan balasan, maka balaslah dengan balasan yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu) (Surah An-Nahl: 126).
Maka keadilan merupakan hal yang disyariatkan, yaitu hukum qishash, sedangkan yang dianjurkan, adalah memaafkan sebagaimana firmanNya: (dan luka-luka (pun) ada qishashnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak qishash) nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya) (Surah Al-Maidah: 45) Oleh karena itu di sini Allah berfirman: (Maka barang siapa memaafkan dan berbuat baik, pahalanya atas (tanggungan) Allah) yaitu, hal itu tidak sia-sia di sisi Allah Firman Allah SWT: (Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang zalim) yaitu, orang-orang yang melampaui batas, yaitu orang yang memulai berbuat jahat.
Kemudian Allah berfirman: (Dan sesungguhnya orang-orang yang membela diri sesudah teraniaya, tidak ada suatu dosa pun atas mereka (41)) yaitu tidak ada dosa atas mereka dalam melakukan pembalasan terhadap orang-orang yang menzalimi mereka.
Firman Allah: (Sesungguhnya dosa itu) yaitu dosa dan penderitaan (atas orang-orang yang berbuat zalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak) yaitu memulai perbuatan zalim terhadap orang lain (Mereka itu mendapat azab yang pedih) yaitu siksa yang sangat menyakitkan Kemudian setelah mencela perbuatan zalim dan orang yang melakukannya serta menetapkan hukum qishash, Allah SWT menganjurkan kepada untuk mengampuni dan memaafkan: (Tetapi orang yang bersabar dan memaafkan) yaitu bersabar dalam mengadapi gangguan yang menyakitkan dan menutupi perbuatan buruk (Sesungguhnya (perbuatan) yang demikian itu termasuk hal-hal yang diutamakan)
Sumber: https://tafsirweb.com/9132-surat-asy-syura-ayat-42.html
Informasi Tambahan
Juz
25
Halaman
487
Ruku
422