Kembali ke Surat An-Nisa'

النساۤء (An-Nisa')

Surat ke-4, Ayat ke-3

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Dan jika kalian khawatir tidak bisa berbuat adil dalam memperlakukan anak-anak yatim perempuan yang berada di bawah tanggung jawab kalian, dengan tidak memberikan kepada mereka mahar-mahar mereka seperti wanita lainnya, maka tinggalkanlah mereka dan nikahi wanita-wanita yang kalian sukai sealin mereka, dua, tiga, atau empat. Lalu apabila kalian khawatir tidak dapat berbuat adil di antara mereka, maka cukuplah kalian dengan satu saja, atau dengan budak-budak perempuan yang kalian miliki. Hal itulah yang telah Aku syariatkan bagi kalian terkait anak-anak yatim perempuan dan menikahi seorang wanita sampai empat, atau cukup menikahi seorang perempuan saja ata hambasahaya perempuan yang kalian miliki, itu adalah lebih dekat untuk tidak berbuat curang dan melampaui batas.

Sumber: https://tafsirweb.com/1535-surat-an-nisa-ayat-3.html

📚 Tafsir as-Sa'di

3. Maksudnya, apabila kalian takut tidak berlaku adil terhadap wanita-wanita yatim yang ada dalam pengasuhan dan perwalian kalian, dan kalian takut tidak mampu menunaikan hak-hak mereka yang disebabkan kalian tidak mencintai mereka, maka carilah wanita-wanita selain mereka, lalu nikahilah, ”wanita-wanita (lain) yang kau senangi, ”maksudnya, wanita-wanita yang kalian pilih yang memiliki agama, harta, kecantikan, dan keturunan yang baik dan lain sebagainya di antara sifat-sifat yang mendorong untuk menikahi ereka. Pilihlah mereka menurut pendapat kalian, dan sebaik-baik sifat yang menjadi patokan dalam memilih adalah agama, sebagaimana nabi bersabda, ”wanita dinikahi karena empat hal; karena hartanya. kecantikannya, keturunannya, dan agamanya, dan pilihlah yang memiliki agama, niscaya beruntunglah kamu. ” Ayat ini menunujukan bahwa seyogyanya seseorang itu memilih wanita sebelum menikahinya, bahkan syariat telah membolehkan baginya untuk memandang wanita yang hendak dinikahinya itu agar ia benar-benar mengetahui segala hal secara pasti tentang wanita tersebut.

Kemudian Allah menyebutkan jumlah wanita boleh dinikahinya seraya berfirman, ”dua, tiga, atau empat.” maksudnya, barangsiapa yang hendak menikahi dua wanita, maka boleh ia lakukan, atau tiga maka boleh ia lakukan, atau empat maka boleh ia lakukan; dan tidaklah boleh baginya melebihi dari jumlah tersebut, karena ayat ini disebutkan dalam rangka menjelaskan jumlah yang paling banyak (yang dibolehkan)maka tidaklah boleh melebihi apa yang telah Allah sebutkan berdasarkan ijma’ Yang demikian itu karena seorang laki-laki terkadang tidak mampu menahan syahwatnya hanya dengan seorang istr, karena itu dibolehkan baginya seorang istri lagi setelah seorang istri (pertama) hingga mencapai empat orang istri. Karena dengan julah empat orang wanita itu telah mencukupi bagi kaum laki-laki kecuali bagi segelintir laki-laki. Walaupun demikian, hal tersebut dibolehkan baginya apabila ia merasa mampu untuk tidak berlaku zhalim dan aniaya dan yakin dapat memenuhi hak-hak mereka semua, namun apabila ia takut dari hal-hal tersebut, maka sebaiknya ia mencukupi hanyadengan seorang istri saja atau hanya dengan budak wanitanya, karena ia tidak wajib untuk membagi malam bagi budak wanitanya tersebut.

"yang demikian itu,” yaitu mencukupkan hanya dengan seorang istri atau dengan budak wanita, ”adalah lebih dekat tidak berbuat aniaya.” yaitu berbuat zhalim. Ini menunjukan bahwa seorang hamba yang mengahdapkan dirinya kepada suatu perkara yang ditakuti bahwa ia akan melakukan kezhaliman, aniaya, dan tidak menunaikan kewajiban, walaupun perkara itu adalah suatu hal yang mubah, maka seyogyanya ia tidak melakukan hal itu. Akan tetapi ia harus konsisten terhadap hal yang baik dan selamat, karena sesungguhnya sebaik-baik perkara yang diberikan kepada seorang hamba itu adalah selamat.

Sumber: https://tafsirweb.com/1535-surat-an-nisa-ayat-3.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

3. Dan jika kalian khawatir bila tidak bisa berbuat adil dalam perkara anak yatim, seperti menikahi mereka dengan mahar yang kecil, maka takutlah juga berbuat kezaliman yang lainnya, yaitu tidak berbuat adil antara perempuan yang kalian nikahi. Untuk mencegah kezaliman Allah membatasi maksimal jumlah istri.

Maka nikahilah wanita yang dihalalkan bagi kalian dari golongan yang berbeda, yaitu menikahi, dua, tiga, atau empat wanita saja. Maka jika kalian khawatir tidak berbuat adil di antara mereka, maka menikahlah dengan satu orang saja, atau budak-budak bagaimanapun banyaknya jumlah mereka tanpa syarat pembagian (keadilan dalam tempat istirahat) bagi budak wanita. Dan terbatas menikahi satu wanita yang merdeka itu lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya di antara mereka.

Ayat ini turun untuk mencegah menikahi anak yatim perempuan tanpa berbuat adil dalam memberikan mas kawin sehingga tidak memberinya mas kawin yang sama dengan istri lain yang sebaya, dan mereka diperintahkan agar terbatas menikahi 4 istri saja.

Sumber: https://tafsirweb.com/1535-surat-an-nisa-ayat-3.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 2-4 Allah SWT memerintahkan agar harta anak yatim diserahkan kepada mereka saat mereka telah mencapai usia dewasa yang matang, dan melarang untuk mengambil dan mencampurnya ke dalam harta mereka. Oleh karena itu, Allah berfirman: (jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk).

Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Abu Shalih: "Janganlah kalian terburu-buru untuk mencari rezeki haram sebelum rezeki halal yang telah ditetapkan untukmu datang" Said bin Jubair berkata: "Janganlah kalian mengganti harta orang lain yang haram (bagi kalian) dengan harta kalian sendiri yang halal” Dia berkata,”Janganlah kalian menghamburkan harta halal kalian dan memakan harta mereka secara haram" Said bin Al-Musayyib dan Az-Zuhri mengatakan: "Janganlah memberikan sesuatu yang jelek dan mengambil yang lebih baik" Ibrahim An-Nakha'i dan Adh-Dhahhak berkata: "Janganlah memberikan sesuatu yang palsu dan mengambil yang baik" As-Suddi berkata: "Seseorang akan mengambil domba yang gemuk dari ternak anak yatim dan menggantikannya dengan domba yang kurus, dan dia akan mengatakan, “Domba dengan domba” dan dia akan mengambil dirham yang baik dan menggantikannya dengan yang palsu, dan dia akan mengatakan, “Dirham dengan dirham" Firman Allah: (dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu) Mujahid, Sa’id bin Jubair, Muqatil bin Hayyan, As-Suddi, dan Sufyan bin Husain berkata, bahwa maknanya adalah”Janganlah kalian mencampurnya dan kalian memakan semuanya” Firman Allah: (Sesungguhnya tindakan-tindakan itu, adalah dosa yang besar) Ibnu Abbas berkata, maknanya adalah dosa yang sangat amat besar Firman Allah (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua) yaitu jika di rumah salah satu dari kalian ada seorang wanita yatim, dan dia khawatir tidak bisa memberi wanita itu mahar yang sesuai dengannya, maka berlakulah adil kepada wanita yang kalian nikahi, karena jumlah mereka sangat banyak, dan Allah menyulitkan baginya dalam hal itu. Diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki seorang anak yatim perempuan lalu dia menikahinya, sedangkan anak yatim tersebut memiliki kebun kurma yang dikelola oleh laki-laki itu, sedangkan anak yatim itu tidak mendapatkan apa-apa darinya. Maka turunlah ayat itni mengenai masalah itu (Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil), Saya mengira maknanya adalah keikutsertaan laki-laki itu dalam perkara kebun kurma dan hartanya.

Firman Allah: (dua, tiga atau empat), yaitu nikahilah wanita lain selain mereka yang kalian sukai. Jika salah satu di antara kalian mau, maka nikahilaah dua wanita, dan jika mau, maka nikahilah tiga, atau empat. Sebagaimana Allah SWT berfirman (Yang menjadikan malaikat sebagai utusan-utusan yang mempunyai sayap, masing-masing (ada yang) dua, tiga dan empat) (Surah Fathir: 1) yaitu di antara mereka ada yang memiliki dua sayat, tiga sayap, dan empat sayap.

Dia tidak menafikan hal lain selain perkara palaikat itu, sebagai dalil atas hal tersebut. Berbeda dengan pengkhususan laki-laki atas empat istri, maka itu ada pada ayat ini. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan mayoritas ulama’, karena posisinya di sini adalah posisi pembolehan. dan jika diizinkan untuk lebih dari empat, maka akan disebutkan dalam ayat ini.

Imam Syafi'i berkata: "Sunnah Rasulullah SAW yang jelas dari Allah telah menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seseorang selain Rasulullah SAW untuk menikahi lebih dari empat wanita sekaligus". Pendapat yang dikatakan oleh Imam Syafi’i ini adalah kesepakatan ulama. Diriwayatkan oleh Salim dari ayahnya, bahwa Ghailan bin Salamah Ats-Tsaqafi masuk Islam dan memiliki sepuluh istri.

Lalu Rasulullah SA bersabda kepadanya: "Pilihlah empat dari mereka" Firman Allah SWT: (Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki) yaitu jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, sebagaimana Allah berfirman: (Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian) (Surah An-Nisa':129).

Maka, barang siapa yang takut tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya dia membatasi diri pada satu istri saja atau pada budak-budak perempuan yang dia miliki. Dalam hal ini, tidak ada kewajiban untuk membagi waktu di antara mereka, namun hal tersebut dianjurkan, maka siapa saja yang melakukan maka itu baik, dan siapa saja yang tidak melakukannya, maka tidak ada dosa baginya. Firman Allah: (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya) Sebagian ulama’ mengatakan bahwa ini lebih dekat agar kalian tidak terlalu memperbanyak keturunan kalian.

Hal ini dikatakan oleh Zaid bin Aslam, Sufyan bin 'Uyaynah, dan Imam Syafi'i. Pernyataan ini diambil dari firman Allah: (Dan jika kamu khawatir menjadi miskin) (Surah At-Taubah: 28) yaitu kemiskinan. (maka Allah nanti akan memberimu kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki) (Surah At-Taubah: 28) Seorang penyair berkata: "Seorang yang fakir tidak tahu kapan dia akan kaya, dan seorang kaya tidak tahu kapan dia fakir” (Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya) yaitu janganlah kalian berlaku sewenang-wenang.

Dikatakan bahwa seseorang berbuat aniaya dalam hukum, ketika dia menentukn sesuatu, berbuat zalim, dan berlaku sewenang-wenang. Abu Thalib dalam syairnya yang masyhur berkata, “Dalam timbangan yang adil tidak dikurangi bahkan sehelai rambut, dia memiliki saksi yang ditambahkan dari dirinya tanpa sewenang-wenang” Firman Allah SWT (Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan) Ali bin Abu Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengatakan bahwa "An-Nihlah" adalah mahar. Ibnu Zaid berkata bahwa dalam bahasa Arab, "An-nihlah"adalah sesuatu yang wajib, yaitu seorang laki-laki hanya boleh menikahi seorang wanita dengan memberikan sesuatu yang wajib baginya.

Tidak dianjurkan seseorang setelah Nabi SAW untuk menikahi wanita tanpa memberikan mahar yang wajib, dan tidak boleh memberikan mahar dengan cara berdusta dan tidak benar. Makna ucapan mereka adalah seorang laki-laki harus memberikan mahar kepada wanita yang dinikahinya dengan pasti, dan baik bagi dirinya sebagaimana suatu pemberian diberikan, maka mahar itu juga harus diberikan dengan baik. Demikian juga dia harus memberikan mahar kepada seorang wanita dengan baik.

Jika wanita itu menyukai mahar itu setelah laki-laki itu menyebutkannya, maka sebaiknya dia memakannya dengan halal dan baik, Oleh karena itu Allah berfirman (Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya)

Sumber: https://tafsirweb.com/1535-surat-an-nisa-ayat-3.html

Informasi Tambahan

Juz

4

Halaman

77

Ruku

62

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2026 quran.finlup.id - All rights reserved