النساۤء (An-Nisa')
Per AyatMushaf
لِلرِّجَالِ
bagi orang laki-laki
نَصِيْبٌ
bagian
مِّمَّا
dari apa (harta)
تَرَكَ
meninggalkan/peninggalan
الْوَالِدٰنِ
kedua orang tua
وَالْاَقْرَبُوْنَۖ
dan kerabat mereka
وَلِلنِّسَاۤءِ
dan bagi orang wanita
نَصِيْبٌ
bagian
مِّمَّا
dari apa (harta)
تَرَكَ
meninggalkan/peninggalan
الْوَالِدٰنِ
kedua orang tua
وَالْاَقْرَبُوْنَ
dan kerabat mereka
مِمَّا
dari apa (harta)
قَلَّ
sedikit
مِنْهُ
dari padanya
اَوْ
atau
كَثُرَ
banyak
ۗ
نَصِيْبًا
bagian
مَّفْرُوْضًا
yang telah ditetapkan
﴿٧﴾
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.
500 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Bagi para lelaki (baik masih kecil atau sudah dewasa) ada bagian jatah yang telah disyariatkan Allah dalam harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan karib kerabat, sedikit ataupun banyak, dalam bagian-bagian tertentu lagi sudah jelas yang Allah tetapkan bagi mereka dan bagi kaum perempuan juga seperti itu.
Sumber: https://tafsirweb.com/1539-surat-an-nisa-ayat-7.html
Tafsir as-Sa'di
7. Dahulu orang-orang arab pada zaman jahiliyyah disebabkan karena sewenang-wenangan dan kekejaman mereka, mereka tidak mewariskan harta mereka kepada orang-orang yang lemah, dari kaum wanita dan anak-anak, namun mereka menetapkan warisan hanya untuk kaum laki-laki yang kuat. Hal tersebut menurut mereka adalah karena laki-laki yang kuat itu adalah pelaku peperangan, pembunuhan, perampasan, dan pengambilan.Maka Allah Rabb yang Maha Penyayang lagi MahaBijaksana berkehendak membuat suatu syariat dimana didalam syariat itu kaum laki-laki maupun kaum wanitanya adalah sama dan kaum yang lemah dan sama kaum yang kuat. Dan Allah memulai dengan pendahuluan dalam masalah itu secara global, agar jiwa-jiwa manusia mampu menerimanya, kemudian akhirnya perinciannya hadir setelah disebutkan secara global, yang telah dirindukan kedatangannya oleh jiwa-jiwa tersebut, hingga lenyaplah kondisi yang liar tersebut, yang bersumber dari adat istiadat yang buruk. Lalu Allah berfirman, ”Bagi laki-laki ada hak bagian,” yaitu, kadar dan jumlah, ”dari harta peninggalan” yaitu apa yang ditinggalkan, ”kedua orang tua” yaitu, ibu dan ayah, ”dan kerabatnya” ini adalah bentuk redaksi penyebutan umum setelah khusus. “Dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta ibu bapak dan kerabtnya,” seolah-olah dikatakan, apakah hal tersebut menurut adat istiadat, dan mereka tunduk pada apa yang mereka kehendaki ataukah itu adalah perkara yang telah ditentukan?Lalu Allah ta'ala berfirman ”menurut bagian yang telah ditetapkan” yaitu yang telah ditentukan oleh yang Maha Mengetahui lagi MahaBijaksana. Ketentuan-ketentuan tersebut akan hadir insya Allah. Dan dalam hal ini ada dugaan yang lain, yaitu, bahwa kemungkinan saja ada seseorang yang mengira bahwa wanita dan anak-anak tidak memiliki bagian kecuali bila harta yang ditinggalkan berjumlah besar.Maka Allah menghapus dugaan tersebut dengan firmanNya ”baik sedikit atau banyak.” maka Maha luhur Allah, Dia-lah sebaik-baik pembuat penentuan.
Sumber: https://tafsirweb.com/1539-surat-an-nisa-ayat-7.html
Tafsir Al-Wajiz
7. Bagi kerabat laki-laki baik kecil maupun besar itu memiliki bagian atau porsi warisan yang ditinggalkan orang-orang yang wafat. Begitu juga kerabat perempuan baik yang kecil maupun besar bagaimanapun gendernya itu berhak menerima warisan dengan takaran baik sedikit maupun banyak.Allah menjadikan warisan itu sebagai hak yang melekat dan bagian tertentu. Penduduk Jahiliyyah itu tidak memberi warisan kepada anak-anak perempuan, tidak pula anak-anak kecil laki-laki sampai mereka menyadarinya. Mereka hanya membagikan harta warisan hanya untuk para laki-laki saja.Lalu turunlah ayat ini
Sumber: https://tafsirweb.com/1539-surat-an-nisa-ayat-7.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 7-10 Said bin Jubair dan Qatadah berkata: “Orang-orang musyrik menjadikan harta warisan hanya untuk laki-laki dewasa dan mereka tidak memberi warisan sedikitpun kepada perempuan dan anak-anak kecil. Lalu Allah menurunkan ayat: (Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya…) yaitu bahwa semua orang sama dalam ketentuan Allah. Mereka sama dalam ketentuan warisan, sekalipun bagian mereka berbeda sesuai dengan apa yang diwajibkan Allah bagi masing-masing mereka sesuai dengan apa yang diuraikan untuk orang yang mati, yaitu dari kerabat, pasangan, wali, Jadi warisan itu adalah sepotong daging, seperti sepotong daging dari nasab.Firman Allah (Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (8)) Dikatakan maksudnya adalah ketika saat pembagian warisan kepada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat hadir namun bukan bagian dari pewaris yang berasal dari kalangan (anak yatim dan orang miskin) maka berikanlah kepada mereka bagian yang ditinggalkan. Sesungguhnya hal itu wajib pada masa permulaan Islam. Dikatakan bahwa itu dianjurkan Maknanya yaitu ketika orang-orang fakir dari kerabat yang bukan bagian pewaris, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin hadir pada saat pembagian harta warisan yang melimpah.Lalu mereka menginginkan sebagian dari harta itu ketika melihat orang ini mengambilnya, dan orang itu mengambilnya. Lalu mereka merasa putus asa karena tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah سبحانه وتعالى Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang memerintahkan agar memberikan sebagian sesuatu dari warisan itu kepada mereka, sebagai bentuk kebaikan dan sedekah kepada mereka, serta untuk menghibur kekecewaan mereka.Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) (Surah Al-An'am: 141) Allah juga mengecam orang-orang yang menyembunyikan harta mereka karena takut orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir akan mengetahuinya Firman Allah: (Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (9)) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, dia berkat,“Hal ini mengenai seseorang yang mendekati ajalnya, lalu seseorang mendengar wasiatnya yang akan merugikan ahli warisnya. Lalu Allah memerintahkan orang yang mendengar wasiat itu agar bertakwa kepada Allah, memberi bantuan, dan menuntun ke jalan yang benar. Lalu dia memperlakukan ahli warisnya sebagaimana dia ingin memperlakukan dengan baik kepada ahli warisnya sendiri ketika khawatir terhadap mereka yang lemah.Demikian juga dikatakan oleh Mujahid dan lainnya. Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah ﷺ ketika mengunjungi Sa'ad bin Abi Waqqas, Sa'ad berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah aku boleh menyedekahkannya dengan dua pertiga hartaku?“ Rasulullah ﷺ bersabda; “Jangan”, dia bertanya; “Ataukah setengahnya? “ Beliau bersabda: “Jangan,” dia bertanya,”Atau sepertiga?” beliau bersabda: “Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda,”Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia”
Sumber: https://tafsirweb.com/1539-surat-an-nisa-ayat-7.html
Informasi
Surat
النساۤء (An-Nisa')
Wanita — 176 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
7 dari 176 ayat
Juz
Juz 4
Halaman
Halaman 78
Ruku
Ruku 62
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 16 (31/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-500 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-4