النساۤء (An-Nisa')
Per AyatMushaf
وَلْيَخْشَ
dan hendaklah takut
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
لَوْ
ke dalam
تَرَكُوْا
perut mereka
مِنْ
dari
خَلْفِهِمْ
belakang mereka
ذُرِّيَّةً
keturunan/anak-anak
ضِعٰفًا
lemah
خَافُوْا
mereka khawatir
عَلَيْهِمْۖ
atas mereka
فَلْيَتَّقُوا
maka bertakwalah
اللّٰهَ
Allah
وَلْيَقُوْلُوْا
dan hendaklah mereka mengatakan
قَوْلًا
perkataan
سَدِيْدًا
yang benar
﴿٩﴾
Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar.
502 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan hendaklah takut orang-orang yang seandainya meninggal dan meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang masih kecil-kecil atau lemah, yang mereka takutkan mengalami kezhaliman atau tak terurus, maka hendaknya mereka selalu merasa diawasi oleh Allah dalam memperlakukan orang yang berada di bawah tanggungannya dari anak-anak yatim dan anak-anak lainnya, yaitu dengan cara menjaga harta benda mereka, mendidik mereka dengan baik, dan menyingkirkan segala gangguan dari mereka dan hendaklah berkata kepada mereka dengan ucapan yang sejalan dengan semangat keadilan dan yang baik-baik.
Sumber: https://tafsirweb.com/1541-surat-an-nisa-ayat-9.html
Tafsir as-Sa'di
9. sebuah pendapat berkata, dialog ini ditunjukan kepada orang yang menjenguk seseorang yang sedang sekarat dan ia berlaku berat sebelah dalam wasiatnya agar orang yang menjenguk itu memerintahkan kepadanya untuk adil dalam wasiatnya tersebut dan berlaku sama rata. Dengan dalil firman Allah ta'ala ”dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar,” yaitu yang lurus dan sesuai dengan keadilan dan kebaikan, dan bahwasannya mereka memerintahkan orang yang hendak memberikan wasiat terhadap anak-anaknya dengan perkara seperti yang mereka sukai dalam bermuamalah terhadap anak-anak mereka setelah kematian mereka sendiri. Pendapat lain berkata, yang dimaksudkan dalam ayat itu adalah para wali orang-orang yang tidak mampu membelanjakan harta dengan baik dari orang gila, anak kecil, dan orang-orang leemah agar para wali itu bermuamalah terhadap mereka dalam hal-hal yang bermanfaat bagi mereka, baik agama maupun dunia mereka sebagaimana mereka menginginkan mereka bermuamalah terhadap orang-orang yang lemah yang datang setelah mereka dari keturunan mereka. “oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Alllah” dalam status mereka sebagai wali orang lain, artinya yang memperlakukan mereka dalam suasana takwa kepada Allah tanpa menghina mereka, mengurus mereka dengan baik, dan mengharuskan mereka agar bertakwa kepada Allah.
Sumber: https://tafsirweb.com/1541-surat-an-nisa-ayat-9.html
Tafsir Al-Wajiz
9. Dan sebaiknya orang yang pemberi wasiat itu takut menzalimi anak-anak yatim, sebagaimana mereka mengkhawatirkan anak-anak mereka dizalimi setelah mereka tinggal mati. Sebaiknya para pemberi wasiat itu bersimpati dan memberi anak-anak yatim itu kasih sayang yang diberikan untuk anak-anak mereka sendiri.Sebaiknya juga mereka bertakwa kepada Allah dalam urusan itu dengan menjaga dan mengembangkan harta anak-anak yatim itu, serta berkata kepada mereka dengan perkataan yang benar, adil, dan lemah lembut seperti “wahai anakku” sehingga membuat mereka nyaman.
Sumber: https://tafsirweb.com/1541-surat-an-nisa-ayat-9.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 7-10 Said bin Jubair dan Qatadah berkata: “Orang-orang musyrik menjadikan harta warisan hanya untuk laki-laki dewasa dan mereka tidak memberi warisan sedikitpun kepada perempuan dan anak-anak kecil. Lalu Allah menurunkan ayat: (Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabatnya…) yaitu bahwa semua orang sama dalam ketentuan Allah. Mereka sama dalam ketentuan warisan, sekalipun bagian mereka berbeda sesuai dengan apa yang diwajibkan Allah bagi masing-masing mereka sesuai dengan apa yang diuraikan untuk orang yang mati, yaitu dari kerabat, pasangan, wali, Jadi warisan itu adalah sepotong daging, seperti sepotong daging dari nasab.Firman Allah (Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik (8)) Dikatakan maksudnya adalah ketika saat pembagian warisan kepada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat hadir namun bukan bagian dari pewaris yang berasal dari kalangan (anak yatim dan orang miskin) maka berikanlah kepada mereka bagian yang ditinggalkan. Sesungguhnya hal itu wajib pada masa permulaan Islam. Dikatakan bahwa itu dianjurkan Maknanya yaitu ketika orang-orang fakir dari kerabat yang bukan bagian pewaris, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin hadir pada saat pembagian harta warisan yang melimpah.Lalu mereka menginginkan sebagian dari harta itu ketika melihat orang ini mengambilnya, dan orang itu mengambilnya. Lalu mereka merasa putus asa karena tidak mendapatkan apa-apa. Maka Allah سبحانه وتعالى Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang memerintahkan agar memberikan sebagian sesuatu dari warisan itu kepada mereka, sebagai bentuk kebaikan dan sedekah kepada mereka, serta untuk menghibur kekecewaan mereka.Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman: (Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya) (Surah Al-An'am: 141) Allah juga mengecam orang-orang yang menyembunyikan harta mereka karena takut orang-orang yang membutuhkan dan orang-orang fakir akan mengetahuinya Firman Allah: (Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka.Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar (9)) Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan Ibnu Abbas, dia berkat,“Hal ini mengenai seseorang yang mendekati ajalnya, lalu seseorang mendengar wasiatnya yang akan merugikan ahli warisnya. Lalu Allah memerintahkan orang yang mendengar wasiat itu agar bertakwa kepada Allah, memberi bantuan, dan menuntun ke jalan yang benar. Lalu dia memperlakukan ahli warisnya sebagaimana dia ingin memperlakukan dengan baik kepada ahli warisnya sendiri ketika khawatir terhadap mereka yang lemah.Demikian juga dikatakan oleh Mujahid dan lainnya. Disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah ﷺ ketika mengunjungi Sa'ad bin Abi Waqqas, Sa'ad berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki banyak harta, namun tidak ada yang mewarisiku kecuali seorang anak perempuanku, apakah aku boleh menyedekahkannya dengan dua pertiga hartaku?“ Rasulullah ﷺ bersabda; “Jangan”, dia bertanya; “Ataukah setengahnya? “ Beliau bersabda: “Jangan,” dia bertanya,”Atau sepertiga?” beliau bersabda: “Sepertiga. Sepertiga itu sudah banyak” Kemudian Rasulullah ﷺ bersabda,”Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka miskin lalu meminta-minta manusia”
Sumber: https://tafsirweb.com/1541-surat-an-nisa-ayat-9.html
Informasi
Surat
النساۤء (An-Nisa')
Wanita — 176 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
9 dari 176 ayat
Juz
Juz 4
Halaman
Halaman 78
Ruku
Ruku 62
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 16 (31/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-502 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-4