النساۤء (An-Nisa')

Per AyatMushaf
تِلْكَ
itulah
حُدُوْدُ
ketentuan-ketentuan
اللّٰهِ
Allah
ۗ
وَمَنْ
dan barang siapa
يُّطِعِ
mentaati
اللّٰهَ
Allah
وَرَسُوْلَهٗ
dan RasulNya
يُدْخِلْهُ
Dia akan memasukkannya
جَنّٰتٍ
surga
تَجْرِيْ
mengalir
مِنْ
dari
تَحْتِهَا
bawahnya
الْاَنْهٰرُ
sungai-sungai
خٰلِدِيْنَ
mereka kekal
فِيْهَا
di dalamnya
ۗ
وَذٰلِكَ
dan demikianitu
الْفَوْزُ
keuntungan
الْعَظِيْمُ
yang besar
﴿١٣﴾
Itulah batas-batas (hukum) Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.
506 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Demikian itu Ketetapan-ketetapan hukum ilahiyah yang Allah syariatkan terkait anak-anak yatim, kaum wanita, dan pembagian warisan, mereupakan ajaran-ajaran syariatNYa yang menunjukan bahwa itu berasal dari sisi Allah yang maha mengetahui lagi maha bijaksana. Dan barangsiapa taat kepada Allah dan rasulNYA dalam perkara yang telah disyariatkan terhadap hamba-hambaNYA dari hukum-hukum dan perkara lain, niscaya DIA akan memasukkannya kedalam surga-surga yang penuh dengan pepohonan dan istana-istana,yang mana sungai-sungai mengalir di bawahnya dengan aliran air yang tawar. Dan mereka abadi berada didalam kenikmatannya, tidak keluar darinya.Dan balasan pahala tersebut merupakan keberuntungan yang besar.

Sumber: https://tafsirweb.com/1545-surat-an-nisa-ayat-13.html

Tafsir as-Sa'di

13. Perincian tersebut yang disebutkan dalam masalah warisan merupakan hukum-hukum Allah yang harus dilaksanakan dan tidak bleh ditinggalkan atau dilalaikan, hal ini adalah dalil bahwa wasiat ahli waris telah dimansukh dengan penentuan dari Allah tentang bagian-bagian tertentu mereka, kemudian firman Allah, "(hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah” maka wasiat untuk ahli waris dengan melebihi dari haknya telah termasuk sebagai suatu tindakan melampaui batas terhadap sabda beliau, "tidak ada wasiat untuk ahli waris” Kemudian Allah menyebutkan tentang ketaatan kepadaNya dan kepada rasulNya serta bermaksiat kepada keduanya secara umum, agar termasuk dalam perkara warisan atau meninggalkan hal tersebut, Allah berfirman ”barangsiapa taat kepadada Allah dan RasulNya” dengan menunaikan perintah keduanya yang mana ketaatan terbesar kepada keduanya adalah dalam perkara tauhid, kemudian perintah-perintah mereka berdua dengan perbedaan tingkatan-tingakatannya, dan meningggalkan larangan keduanya yang mana kemaksiatan terbesar kepada keduanya adalah kesyirikan kepada Allah kemudian kemaksiatan-kemaksiatan dalam segala perbedaan tingkatanya, "niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir dibawahnya sungai-sungai sedang mereka kekal didalamnya," barangsiapa yang menunaikan segala perintah dan meninggalakn segala larangan, maka pastilah ia masuk dalam surga dan selamat dari neraka, "dan itulah kemenangan yang besar” dengan memperoleh keselamatan dari murka Allah dan siksaNya serta kemenangan dengan pahalaNya dan keridahaanNya dengan kenikmatan abadi yang tidak dapat diungkapkan oleh lisan manusia.

Sumber: https://tafsirweb.com/1545-surat-an-nisa-ayat-13.html

Tafsir Al-Wajiz

13. Hukum-hukum tentang anak-anak yatim, pemberi wasiat, dan warisan itu merupakan syariat-syariat Allah yang dilimpahkan olehNya kepada para hambaNya agar mereka mengerjakannya tanpa melampaui batas. Dalam syariat itu, Dia memisahkan antara yang haq dan bathil.Dan barangsiapa menaati Allah dan rasulNya dalam pembagian warisan dan lainnya berupa perintah dan larangan, maka Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang abadi (keabadian yang selama-lamanya) dan itu adalah kemenangan agung yang tidak adatandingannya

Sumber: https://tafsirweb.com/1545-surat-an-nisa-ayat-13.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 13-14 Yaitu ketetapan dan takaran yang ditetapkan Allah untuk para pewaris sesuai dengan kedekatan mereka dengan orang yang meninggal, kebutuhan mereka terhadapnya, dan kehilangan mereka dirinya. Itu adalah batas-batas yang ditetapkan oleh Allah, maka janganlah kalian melanggarnya dan melampaui batas itu. Oleh karena itu Allah berfirman: (Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya) yaitu dalam hal ini, maka tidak ada yang menambah atau mengurangi bagi sebagian pewaris dengan tipu daya atau upaya apapun.Mereka dibiarkan berada di bawah hukum, ketentuan, dan pembagian Allah. (niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar (13) Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan (14)) yaitu karena dia mengubah dan menentang apa yang telah ditetapkan Allah. Hal ini hanya terjadi karena ketidakpuasan terhadap pembagian dan ketentuan Allah. Oleh karena itu, dia akan dihukum dengan siksaan yang menghinakan lagi pedih dan selamanya.Diriwayatkan dari Syahr bin Husyab dari Abu Hurairah, dia berkata, Rasulullah ﷺ bersabda, “Ada seorang laki-laki atau perempuan yang melakukan ketaatan kepada Allah selama enam puluh tahun, kemudian ketika keduanya mendekati ajalnya, keduanya memberikan mudharan dalam wasiatnya, maka dia akan masuk neraka” Abu Hurairah membacakan kepadaku ayat ini, (sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat) hingga ayat, (dan itulah kemenangan yang besar)

Sumber: https://tafsirweb.com/1545-surat-an-nisa-ayat-13.html

Informasi

Surat

النساۤء (An-Nisa')

Wanita — 176 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

13 dari 176 ayat

Juz

Juz 4

Halaman

Halaman 79

Ruku

Ruku 63

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 16 (32/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-506 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-4