النساۤء (An-Nisa')

Per AyatMushaf
وَالّٰتِيْ
dan wanita-wanita yang
يَأْتِيْنَ
(mereka) mendatangkan/melakukan
الْفَاحِشَةَ
perbuatan keji
مِنْ
dari/diantara
نِّسَاۤىِٕكُمْ
isteri-isterimu
فَاسْتَشْهِدُوْا
maka datangkanlah saksi-saksi
عَلَيْهِنَّ
atas mereka
اَرْبَعَةً
empat (orang)
مِّنْكُمْ
diantara kamu
ۚ
فَاِنْ
maka jika
شَهِدُوْا
mereka memberikan kesaksian
فَاَمْسِكُوْهُنَّ
maka kurunglah mereka
فِى
dalam
الْبُيُوْتِ
rumah
حَتّٰى
sehingga/sampai
يَتَوَفّٰىهُنَّ
mewafatkan mereka
الْمَوْتُ
mati/kematian
اَوْ
atau
يَجْعَلَ
memberikan/menyediakan
اللّٰهُ
Allah
لَهُنَّ
bagi/kepada mereka
سَبِيْلًا
jalan
﴿١٥﴾
Dan para perempuan yang melakukan perbuatan keji di antara perempuan-perempuan kamu, hendaklah terhadap mereka ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (perempuan itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya.
508 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Dan orang-orang yang melakukan zina dari wanita-wanita kalian, maka datangkanlah oleh kalian (wahai para penguasa dan hakim), empat orang lelaki lurus dari kaum muslimin yang bersaksi atas mereka. Maka apabila mereka itu bersaksi atas wanita-wanita itu dengan perbuatan tersebut, maka kurunglah wanita-wanita itu di dalam rumah sampai kehidupan mereka berakhir dengan kematian atau Allah mengadakan cara lain bagi mereka untuk terbebas dari hukuman tersebut.

Sumber: https://tafsirweb.com/1547-surat-an-nisa-ayat-15.html

Tafsir as-Sa'di

15. Maksudnya adalah para wanita “yang mengerjakan perbuatan keji” yaitu zina, dan menyebutnya sebagai sesuatu yang keji akibat dari keberadaanya yang menjijikan dan keburukannya, ”maka hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) yaitu dari kaun laki-laki kalian yang beriman dan adil, ”kemudian apabila meareka telah memberi kesaksian maka kurunglah mereka (wanita-wanita) itu dalam rumah” yaitu tahanlah mereka agar tidak keluar yang menyebabkan keraguan dan juga bahwa penahanan itu termasuk diantara hukuman untuk mereka, ”sampai mereka menemui ajalnya” maksudnya, hal itu adalah akhir dari penahanan tersebut, ”atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya” yaitu cara lain menghukum mereka selain penahanan dalam rumah. Ayat ini tidaklah di mansukh, namun sesungguhnya ayat itu terpulang kepada masa saat itu, dimana pada masa awal-awal islam, perkara hukuman itu adalah sepeerti dalam ayat tersebut hingga Allah memberin jalan lain bagi mereka yaitu hokum rajam bagi yang telah berkeluarga dan cambuk bagi yang belum menikah.

Sumber: https://tafsirweb.com/1547-surat-an-nisa-ayat-15.html

Tafsir Al-Wajiz

15. Dan wanita-wanita yang mengerjakan zina, maka carilah empat saksi yang menyaksikan kekejian itu untuk memastikan tindak kriminal tersebut. Jika saksi-saksi itu menyaksikannya, maka kurunglah mereka di dalam rumah sampai mati, dan cegahlah mereka untu bergaul dengan orang-orang sampai malaikat maut mengambil nyawanya, atau sampai Allah membuatkan cara lain untuk membalas mereka, yaitu dengan menurunkan hukum lain terkait permasalahan mereka.Dan sungguh hukum ini telah dinasakh, dan Dia (Allah) telah membuat cara lain dalam ayat tentang hukum zina yaitu dengan diberi seratus cambukan. Ibnu Abbas berkata: “Seorang wanita jika berzina, maka dia akan dikurung dalam rumah sampai mati, lalu Allah setelah itu, Allah menurunkan ayat {Az-zaniyatu waz-zaaniy fajliduu …} [Surah An-Nur ayat 2], dan jika keduanya sudah menikah maka dirajam.Ini adalah cara yang diberikan Allah bagi mereka”

Sumber: https://tafsirweb.com/1547-surat-an-nisa-ayat-15.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 15-16 Hukum di masa permulaan Islam, bahwa perempuan yang melakukan perzinaan, perzinaannya harus dibuktikan dengan bukti yang adil, dan dia akan dipenjara di rumahnya tanpa diizinkan untuk keluar hingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji) yaitu perbuatan zina (hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) Jalan yang lain yang dimaksud oleh Allah disini menasakh sesuatu sebelumnya. Ibnu Abbas berkata, bahwa hukum itu terjadi sedemikian rupa sampai Allah menurunkan surah An-Nur. Kemudian Allah menasakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam.Demikian juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, ‘Atha' Al-Khurasani, Abu Shalih, Qatadah, Zaid bin Aslam, dan Adh-Dhahhak bahwa hal itu telah dinasakh, dan ini merupakan perkara yang telah disepakati. Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit dari Rasulullah ﷺ bersabda,"Ambillah dariku (hukum ini), ambillah dariku (hukum ini). Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (perempuan yang berzina).Bagi perempuan yang masih perawan, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Bagi perempuan yang telah menikah, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan rajam” Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sesuai dengan hadits ini, yaitu menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam terhadap pezina yang sudah menikah. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa pezina yang sudah menikah hanya dikenai hukuman rajam saja tanpa cambuk.Mereka berkata bahwa Nabi Muhammad ﷺ memberlakukan hukuman rajam terhadap penggembala kambing, orang yang berbuat keji dan orang-orang Yahudi, tanpa melakukan hukuman cambuk terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman cambuk tidaklah wajib, melainkan dinasakh berdasarkan pendapat mereka. Hanya Allah yang lebih Mengetahui.Firman Allah, (Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya) yaitu dua orang yang melakukan perbuatan zina itu maka hukumlah keduanya. Ibnu Abbas, Sa'id bin Jubair, dan lainnya mengatakan bahwa maknanya adalah dengan dikutuk, dicela, dan dipukul menggunakan sepatu. Hukuman tersebut berlangsung sampai Allah menaakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam.Firman Allah, (kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri) yaitu keduanya berhenti dan meninggalkan perbuatan yang telah mereka lakukan dan mengubah perilaku buruk mereka menjadi perlikau baik, (maka biarkanlah mereka) yakni, janganlah kalian mencela mereka dengan kata-kata yang kotor setelah itu, karena orang yang bertaubat itu seperti oeang yang tidak memiliki dossa, (Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang)

Sumber: https://tafsirweb.com/1547-surat-an-nisa-ayat-15.html

Informasi

Surat

النساۤء (An-Nisa')

Wanita — 176 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

15 dari 176 ayat

Juz

Juz 4

Halaman

Halaman 80

Ruku

Ruku 64

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 16 (32/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-508 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-4