Kembali ke Surat An-Nisa'

النساۤء (An-Nisa')

Surat ke-4, Ayat ke-16

وَالَّذٰنِ يَأْتِيٰنِهَا مِنْكُمْ فَاٰذُوْهُمَا ۚ فَاِنْ تَابَا وَاَصْلَحَا فَاَعْرِضُوْا عَنْهُمَا ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ تَوَّابًا رَّحِيْمًا

Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya tobat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sungguh, Allah Maha Penerima tobat, Maha Penyayang.

📚 Tafsir Al-Muyassar

Dan dua orang yang melakukan perbuatan zina, maka hukumlah mereka berdua dengan pukulan,pengucilan,dan celaan. Maka apabila mereka sudah bertaubat dari perbuatan yang mereka terjerumus di dalamnya dan telah memperbaiki diri dengan apa yang mereka lakukan berupa amal-amal shalih, maka hentikanlah untuk menyakiti mereka berdua. Dapat diambil pelajaran dari ayat ini dan ayat sebelumnya bahwa kaum lelaki bila melakuakan perbuatan keji (zina), maka mereka dikenai hukuman-hukuman.dan perempuan dikurung serta dihukum.

Kurungan berakhir dengan kematian. Sementara hukuman-hukuman berakhir dengan adanya taubat dan perbaikan diri. Ketetapan ini dahulu berlaku di awal datangnya islam.Kemudian dimansukh (diganti) dengan ajaran yang disyariatkan Allah dan rasulNYA, yaitu hukum rajam bagi lelaki muhsan dan wanita muhshanah, yakni lelaki dan wanita yang merdeka, baligh lagi berakal, yang pernah melakukan hubungan intim dalam pernikahan yang sah.

Dan hukuman dera sebanyak 100 pukulan dan pengasingan selama satu tahun bagi selain mereka berdua. Sesungguhnya Allah Maha Menerima taubat hamba-hambaNYA yang mau bertaubat, lagi Maha penyayang kepada mereka.

Sumber: https://tafsirweb.com/1548-surat-an-nisa-ayat-16.html

📚 Tafsir as-Sa'di

16. dan demikian juga, ”terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji” yaitu zina, ”diantara kalian” dari kaum laki-laki maupun wanita, ”maka berilah hukuman kepada keduanya” dengan perkataan, ejekan, penghinaan, dan pemukulan yang mendidik untuk menjauhi kekejian tersebut, dengan dasar ini, maka laki-laki yang melakukan kekejian tersebut dihukum (dengan hal-hal tersebut diatas) sedangkan wanita ditahan dan dihukum dan penahanan itu ujungnya adalah kematian sedangkan hukuman ujungnya adalah taubat dan memperbaiki diri, karena itulah Allah berfirman ”kemudian jika keduanya bertaubat” yaitu kembali dari dosa yang telah mereka lakukan dan mereka menyesali perbuatan itu lalu mereka bertekad untuk tidak mengulanginya kembali, ”dan memperbaiki’ perbuatan yang menunjukan akan kebenaran taubat mereka. ”maka biarkanlah mereka” yaitu dari menghukum mereka. ”sesungguhnya Allah maha penerima taubat lagi maha penyayang” yaitu banyak sekali menerima taubat yang dilakukan orang-orang yang berdosa dan bersalah, sangat besar kasih saying dan perbuatan baikNya, dimana diantara perbuatan baikNya itu adalah menganugerahkan kepada mereka untuk bertaubat, lalu Allah menerima taubat mereka dan memaafkan apa yang telah mereka lakukan.

Faidah yang dapat diambil dari kedua ayat tersebut adalah bahwa saksi perzinaan itu harus terdiri dari empat orang laki-laki mukmin, dan yang lebih utama dan yang lebih patut adalah mensyaratkan kepada mereka adanya sifat adil, karena Allah telah mengetatkan perkara kekejian ini demi menutup aib hamba-hambaNya, sehingga Allah tidak akan menerima dalam perkara itu saksi dari empat wanita saja, tidak pula bersama orang laki-laki dan juga tidak kurangg dari empat orang dan dalam bersaksi harus jelas dan terang-terangan sebagaimana yang ditunjukan oleh hadits-hadits yang shahih dan disyaratkan juga oleh ayat ini ketika Allah berfirman “hendaklah ada empat orang saksi antara kamu (yang menyaksikannya)" dan tidaklah Allah mencukupkan hanya sampai di situ hingga berfirman ”kemudian apabila mereka telah memberi persaksian” yaitu harus ada kesaksian yang pasti tentang suatu perkara yang disaksikannya dengan mata kepala tanpa ada kesamaran dan ketidak jelasan.

Dan dapat diambil dari kedua ayat itu juga bhawa hukuman dengan perkataan dan perbuatan serta penahanan telah disyariatkan oleh Allah sebagai suatu hukuman bagi suatu bentuk kemaksiatan yang mengandung pelajaran padanya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1548-surat-an-nisa-ayat-16.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

16. Wahai hakim, bagi dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji maka hukumlah mereka dengan mengecam, menegur, mengasingkan dan memukul mereka. Pemimpin itu harus memberi teguran kepada keduanya.

Dan jika keduanya sudah bertaubat dari perbuatan zina sebelum melanggar batasnya, memperbaiki sikapnya, dan menyesali perbuatan keji itu, maka biarkanlah dan jangan menghukumnya. Sesungguhnya Allah itu Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang bagi hamba-hambaNya. Ash-Shawi menyebutkan bahwa dalam ayat itu terdapat dalil tentang pengharaman perbuatan homo seksual.

Dan hukuman dalam ayat ini dalan sebelumnya telah dinasakh dengan ayat tentang hukum zina dalam surah An-Nur, baik jika ingin diterapkan untuk perkara zina, dan perkara homo seksual menurut Mazhab Imam Syafi’i

Sumber: https://tafsirweb.com/1548-surat-an-nisa-ayat-16.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 15-16 Hukum di masa permulaan Islam, bahwa perempuan yang melakukan perzinaan, perzinaannya harus dibuktikan dengan bukti yang adil, dan dia akan dipenjara di rumahnya tanpa diizinkan untuk keluar hingga dia meninggal dunia. Oleh karena itu Allah berfirman: (Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji) yaitu perbuatan zina (hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya).

Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan lain kepadanya) Jalan yang lain yang dimaksud oleh Allah disini menasakh sesuatu sebelumnya. Ibnu Abbas berkata, bahwa hukum itu terjadi sedemikian rupa sampai Allah menurunkan surah An-Nur. Kemudian Allah menasakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam.

Demikian juga diriwayatkan dari ‘Ikrimah, Sa'id bin Jubair, Al-Hasan, ‘Atha' Al-Khurasani, Abu Shalih, Qatadah, Zaid bin Aslam, dan Adh-Dhahhak bahwa hal itu telah dinasakh, dan ini merupakan perkara yang telah disepakati. Diriwayatkan dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit dari Rasulullah SAW bersabda,"Ambillah dariku (hukum ini), ambillah dariku (hukum ini). Allah telah memberikan jalan keluar bagi mereka (perempuan yang berzina).

Bagi perempuan yang masih perawan, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan diasingkan selama satu tahun. Bagi perempuan yang telah menikah, maka hukumannya adalah seratus cambukan dan rajam” Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat sesuai dengan hadits ini, yaitu menggabungkan antara hukuman cambuk dan rajam terhadap pezina yang sudah menikah. Sementara mayoritas ulama berpendapat bahwa pezina yang sudah menikah hanya dikenai hukuman rajam saja tanpa cambuk.

Mereka berkata bahwa Nabi Muhammad SAW memberlakukan hukuman rajam terhadap penggembala kambing, orang yang berbuat keji dan orang-orang Yahudi, tanpa melakukan hukuman cambuk terlebih dahulu. Hal ini menunjukkan bahwa hukuman cambuk tidaklah wajib, melainkan dinasakh berdasarkan pendapat mereka. Hanya Allah yang lebih Mengetahui.

Firman Allah, (Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya) yaitu dua orang yang melakukan perbuatan zina itu maka hukumlah keduanya. Ibnu Abbas, Sa'id bin Jubair, dan lainnya mengatakan bahwa maknanya adalah dengan dikutuk, dicela, dan dipukul menggunakan sepatu. Hukuman tersebut berlangsung sampai Allah menaakhnya dengan hukuman cambuk atau rajam.

Firman Allah, (kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri) yaitu keduanya berhenti dan meninggalkan perbuatan yang telah mereka lakukan dan mengubah perilaku buruk mereka menjadi perlikau baik, (maka biarkanlah mereka) yakni, janganlah kalian mencela mereka dengan kata-kata yang kotor setelah itu, karena orang yang bertaubat itu seperti oeang yang tidak memiliki dossa, (Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang)

Sumber: https://tafsirweb.com/1548-surat-an-nisa-ayat-16.html

Informasi Tambahan

Juz

4

Halaman

80

Ruku

64

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2025 quran.finlup.id - All rights reserved