المجادلة (Al-Mujadalah)
Surat ke-58, Ayat ke-3
وَالَّذِيْنَ يُظٰهِرُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ ثُمَّ يَعُوْدُوْنَ لِمَا قَالُوْا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّتَمَاۤسَّاۗ ذٰلِكُمْ تُوْعَظُوْنَ بِهٖۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
Dan mereka yang menzihar istrinya, kemudian menarik kembali apa yang telah mereka ucapkan, maka (mereka diwajibkan) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepadamu, dan Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.
📚 Tafsir Al-Muyassar
Orang-orang yang mengharamkan istri-istri mereka atas diri mereka dengan zhihar, kemudian mereka membatalkan ucapan mereka dan hendak menggauli istri-istri mereka, maka suami yang menzhihar dalam keadaan ini harus membayar kafarat pengharaman, yaitu memerdekakan seorang budak laki-laki atau perempuan yang beriman sebelum menggauli istrinya yang dizhahirnya. Itu adalah hukum Allah (untuk siapa yang menzhihar istrinya) dengannya kalian wahai orang-orang beriman dinasehati, agar kalian tidak melakukan zhihar dan berkata dusta, dan kalian bisa membayar kafaratnya bila kalian melakukannya, dan agar kalian tidak mengulanginya. Allah, tidak samar bagiNya sedikit pun dari amal-amal kalian, dan Dia akan membalas kalian atasnya.
Sumber: https://tafsirweb.com/10757-surat-al-mujadalah-ayat-3.html
📚 Tafsir as-Sa'di
3. “Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan.” Para ulama berbeda pendapat tentang makna “menarik kembali” dalam ayat ini. Ada yang menyatakan maknanya adalah tekad untuk menggauli istri yang dizhihar. Yakni hanya sekedar bertekad harus menebus kaffarat yang disebutkan.
Pendapat ini dikuatkan bahwa Allah menyebutkan kaffarat sebelum terjadinya pergaulan suami istri sehingga penebusan kaffarat tersebut terjadi setelah adanya tekad dari suami untuk menggauli istri yang dizhihar. Pendapat lain menyatakan, maknanya adalah pergaulan suami istri yang sebenarnya. Pendapat ini dikuatkan oleh Firman Allah, “Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan,” dan yang mereka katakan hanyalah pergaulan suami istri.
Berdasarkan masing-masing kedua pendapat di atas, ketika sang suami kembali, maka ia harus menebus kaffarat, yaitu: “memerdekakan seorang budak,” yang beriman sebagaimana yang dibatasi dalam ayat tentang kaffarat pembunuhan, baik lelaki maupun perempuan, dengan syarat tidak memiliki cacat yang mengganggu pekerjaan si budak, “sebelum kedua suami istri itu bercampur.” Maksudnya, suami harus menjauhi istrinya yang dizhihar dan tidak dicampuri sampai membayar kaffarat dengan memerdekakan seorang budak yang beriman. “Demikianlah,” hukum yang Kami jelaskan pada kalian “yang diajarkan kepada kamu,” yakni Allah menjelaskan hukumNya kepada kalian yang disertai dengan ancaman, karena makna nasihat adalah menyebutkan suatu hukum dengan disertai janji dan ancaman. Untuk itu, siapa saja yang ingin menzhihar istrinya jika ingat hukumannya memerdekakan seorang budak, maka akan menahan diri agar tidak melakukannya. “Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Allah akan membalas masing-masing orang berdasarkan amalnya.
Sumber: https://tafsirweb.com/10757-surat-al-mujadalah-ayat-3.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
3. Orang-orang yang men-dhihar istrinya, maka mereka diharamkan untuk menyentuh istrinya sebelum menebus perkataan itu dengan memerdekakan satu orang budak, baik budak perempuan atau laki-laki. Inilah hukum yang tertulis dan diberlakukan untuk kalian.
Allah Maha Mengetahui atas segala perbuatan kalian, tidak ada yang bisa tersembunyi
Sumber: https://tafsirweb.com/10757-surat-al-mujadalah-ayat-3.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 2-4 Firman Allah SWT: (Orang-orang yang menzihar istrinya di antara kamu) Kata “Azh-zhihar” berasal dari “Azh-zhahar”, Dahulu di masa Jahiliyah apabila seseorang dari mereka menzihar istrinya, maka dia mengatakan kepada istrinya, "Kamu menurutku sama dengan punggung ibuku". Kemudian menurut syariat zihar ini bisa diberlakukan terhadap anggota tubuh lainnya secara kiasan. Dahulu di masa Jahiliyah zihar dianggap sebagai talak, kemudian Allah SWT memberi keringanan bagi umat ini dan menjadikan kifarat bagi tindakan ini.
Dia tidak menjadikannya sebagai talak, sebagaimana yang mereka yakini di masa Jahiliyah. Demikian juga dikatakan oleh banyak ulama Salaf. Firman Allah SWT: (padahal tiadalah istri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka) yaitu seorang wanita tidaklah menjadi seorang ibu bagi seorang lelaki yang mengatakan kepadanya, "Kamu bagiku seperti punggung ibuku, atau kamu mirip ibuku" sesungguhnya ibu lelaki itu hanyalah wanita yang melahirkannya.
Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan sesungguhnya mereka benar-benar mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta) yaitu, ucapan yang keji dan batil (Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun) yaitu terhadap apa yang telah kalian kerjakan di masa Jahiliyah. Demikian juga kata-kata yang keluar dari lisan tanpa disengaja oleh orang mengatakannya Firman Allah SWT: (Dan orang-orang yang men-zihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Ulama Salaf dan para imam berbeda pendapat tentang yang dimaksud firmanNya: (kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) Sebagian ulama berkata bahwa yang dimaksud dengan (kembali) adalah kembali mengulangi kata ziharnya, tetapi ini adalah pendapat yang batil. Pendapat ini dipilih Ibnu Hazm dan pendapat Daud yang diriwayatkan oleh Abu Umar bin Abdul Bar, dari Bukair bin Al-Asyaj dan Al-Farra’, serta segolongan ulama ilmu kalam .
Imam Syafii berkata bahwa makna yang dimaksud adalah hendaknya dia tetap memegang istrinya setelah menzihar-nya selama suatu masa yang memungkinkan baginya dalam masa itu menjatuhkan talak, tetapi dia tidak menalaknya. Imam Ahmad bin Hambal berkata, makna yang dimaksud adalah jika dia hendak kembali berjimak dengan istri yang telah dia zihar, atau bertekad melakukannya, maka istrinya itu tidak halal baginya sampai dia membayar kifarat ziharnya. Ibnu Lahi'ah berkata telah bercerita kepadaku ‘Atha’, dari Sa' id bin Jubair tentang makna firmanNya: ( kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan) yaitu mereka bermaksud akan menyetubuhi istri-istri mereka yang telah mereka haramkan atas diri mereka.
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (sebelum kedua suami istri itu bercampur) yang dimaksud dengan bercampur adalah nikah. DIriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menzihar istriku, lalu aku menyetubuhinya sebelum aku membayar kifaratnya" Rasulullah SAW bertanya, "Apakah yang mendorongmu melakukan hal itu? Semoga Allah merahmatimu" Lelaki itu menjawab,"Aku melihat kemilau gelang kakinya yang terkena sinar rembulan" Rasulullah SAW bersabda: Jangan kamu dekati dia sampai kamu kerjakan apa yang telah diperintahkan Allah SWT kepadamu” Firman Allah SWT: (maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak) yaitu memerdekakan seorang budak secara utuh, sebelum dia menggauli istri yang dia zihar.
Di sini budak tidak berklaitan dengan keimanan, sedangkan di dalam kifarat membunuh maka berkaitan dengan keimanan. Maka Imam Syafii menakwilkan kemutlakan dalam ayat ini, bahwa itu berkaitan dengan pengertian budak yang ada pada kifarat pembunuhan; mengingat yang dilakukan sama, yaitu memerdekakan budak. dia mendukung pendapatnya ini dengan hadits yang diriwayatkan Imam Malik dengan sanadnya, dari Mu'awiyah bin Al-Hakam As-Sulami tentang kisah seorang budak perempuan berkulit hitam, bahwa Rasulullah SAW bersabda:”Merdekakanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah wanita yang beriman” Imam Ahmad telah meriwayatkan hadits ini dalam kitab musnadnya, dan Imam Muslim di dalam kitab shahihnya. Firman Allah SWT: (Demikianlah yang diajarkan kepadamu) yaitu kalian diperingatkan dengan itu (dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan) yaitu Maha mengetahui semua yang baik dan sesuai dengan keadaan kalian.
Firman Allah SWT: (Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin) Telah dijelaskan hadits-hadits yang memerintahkan hal ini secara tertib, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih Bukhari Muslim tentang kisah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dalam bulan Ramadhan. (Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) yaitu, Kami memerintahkan demikian itu agar agar demikian. Firman Allah SWT: (Dan itulah hukum-hukum Allah) yaitu hal-hal yang diharamkan, maka janganlah melanggarnya. (dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih) yaitu orang-orang yang tidak beriman, tidak menetapi hukum-hukum syariat ini dan tidak meyakini bahwa mereka akan selamat dari musibah.
Sekali-kali tidak, keadaannya tidak seperti yang mereka duga, bahkan bagi mereka azab yang pedih di dunia dan akhirat
Sumber: https://tafsirweb.com/10757-surat-al-mujadalah-ayat-3.html
Informasi Tambahan
Juz
28
Halaman
542
Ruku
476