النساۤء (An-Nisa')
Per AyatMushaf
يٰٓاَيُّهَا
wahai
الَّذِيْنَ
orang-orang yang
اٰمَنُوْا
beriman
لَا
tidak
يَحِلُّ
halal
لَكُمْ
bagi kalian
اَنْ
bahwa
تَرِثُوا
kamu mempusakai
النِّسَاۤءَ
wanita-wanita
كَرْهًا
dengan paksa
ۗ
وَلَا
dan jangan
تَعْضُلُوْهُنَّ
kamu menyusahkan mereka
لِتَذْهَبُوْا
untuk melenyapkan/mengambil kembali
بِبَعْضِ
sebagian
مَآ
apa
اٰتَيْتُمُوْهُنَّ
kamu telah memberikan mereka
اِلَّآ
kecuali
اَنْ
bahwa
يَّأْتِيْنَ
mereka melakukan
بِفَاحِشَةٍ
dengan perbuatan keji
مُّبَيِّنَةٍ
yang nyata
ۚ
وَعَاشِرُوْهُنَّ
dan pergauillah mereka
بِالْمَعْرُوْفِ
dengan cara yang patut
ۚ
فَاِنْ
maka jika
كَرِهْتُمُوْهُنَّ
kamu membenci mereka
فَعَسٰٓى
maka mungkin/barangkali
اَنْ
bahwa
تَكْرَهُوْا
kamu tidak menyukai
شَيْـًٔا
sesuatu
وَّيَجْعَلَ
dan/padahal menjadikan
اللّٰهُ
Allah
فِيْهِ
padanya
خَيْرًا
kebaikan
كَثِيْرًا
yang banyak
﴿١٩﴾
Wahai orang-orang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Dan bergaullah dengan mereka menurut cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
512 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Wahai orang-orang yang beriman, tidak boleh bagi kalian menjadikan istri-istri ayah-ayah kalian sebagai bagian dari harta pusaka warisan mereka, dimana kalian dapat berbuat sesuka hati terhadap wanita-wanita itu dengan menikahi mereka atau melarang mereka menikah, atau menikahkan mereka dengan orang lain, padahal mereka itu tidak menyukai seluruh hal tersebut. Dan tidak boleh bagi kalian untuk menyebabkan kemudaratan terhadap istri-istri kalian, lantaran kalian membenci mereka, supaya mereka bersedia menanggalkan sebagian yang telah kalian berikan kepada mereka berupa maskawin atau hal lainnya, kecuali jika dia berbuat sesuatu perbuatan yang kotor seperti berzina, maka saat itu kalian boleh menahan merekea sampai kalian mengambil apa yang telah diberikan kepada mereka. Dan hendaknya asas pergaulan kalian terhadap istri-istri kalian berlandaskan hasrat untuk memuliakan dan cinta dan memenuhi hak-hak mereka.Kemudian apabila kalian membenci mereka dikarenakan suatu factor duniawi, maka bersabarlah. Bias jadi kalian membenci suatu perkara dan lalu muncul darinya kebaikan yang muncul melimpah ruah.
Sumber: https://tafsirweb.com/1551-surat-an-nisa-ayat-19.html
Tafsir as-Sa'di
19. Pada zaman jahiliyaah bila salah seorang diantara mereka meningggal dunia dengan meninggalkan seorang istri niscaya karib kerabatnya seperti saudara laki-lakinya, anak laki-laki pamannya atau semisalnya memandang bahwa dialah yang paling berhak atas diri istri mayit tersebut dari siapapun, dan melindunginya dari selain dirinya baik ia suka maupun tidak, dan bila ia menyukai istri mayit tersebut maka iaakan dinikahinya dengan mahar yang dikehendakinya tanpa persetujuan wanita tersebut, namun bila ia tidak menyukainya ia akan menjauhinya dan tidak akan ia kawinkan kecuali dengan seseorang yang menjadi pilihannya sendiri, atau bahkan ia tidak akan mengawinkannya hingga ia diberi oleh wanita itu beberapa harta dari warisan karibnya yang meninggal tadi atau dari maharnya, dan seorang laki-laki juga akan menjauhi istrinya yang ia benci agar ia dapat pergi dengan sebagian harta yang telah ia berikan kepada istri tersebut. Allah kemudian melarang kaum muslimin dari melakukan hal-hal seperti itu kecuali dalam dua kondisi apabila ia rela dan memilih untuk menikah dengan kerabat suaminya yang pertama sebagaimana pemahaman terbalik, (mfhum mukhalafah) dari firmanNYa ”dengan jalan paksa”.Dan bila mereka melakukan kekejian yang nyata seperti perzinaan, perkataan yang keji dan perlakuan buruk terhadap suaminya, maka dalam kondisi seperti ini bileh baginya menyusahkan wanita tersebut sebagai suatu hukuman baginya karena perbuatannya tersebut, dan agar ia menebus kesalahan dirinya, tetapi dengan syarat tindakan menyusahkan istri tersebut dilakukan secara adil.Kemudian Allah berfirman ”dan bergaullah dengan mereka secara patut” hal ini mencakup pergaulan dengan perkataan maupun perbuatan, karea itu suami wajib menggauli istrinya dengan baik, berupa hubungan yang baik, mencegah adanya gangguan, memberikan kebaikan, dan ramah dalam bermuamalah, dan termasuk dalam hal itu juga adalah memberi nafkah serta pakaian dan semacamnya.Suami wajib memberikan kebutuhan istri sesuai standar (istri semisalnya) yang disesuaikan dengan kemampuan suami pada masa dan tempat tersebut, dan hal ini tentunya akan berbeda sesuai dengan perbedaan kondisinya. “kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka berasabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak” maksudnya, seyogyanya bagi kalian wahai para suami untuk tetap bersama istri-istri kalian walaupun kalian membenci mereka, karena dalam hal tersebut tersimpan hal kebaikan yang banyak, dan diantara kebaiakn yang banyak itu adalah pelaksanaan perintah Allah dan menerima wasiatNya, dimana dalam hal itu menjadi penyebab kebahgiaan dunia akhirat. Disamping itu pemaksaan dirinya untuk bertahan padahal ia membencinya adalah sebuah perjuangan melawan hawa nafsu dan menghiasi diri dengan akhlak yang luhur, dan mungkin saja kebencian itu akan lenyap dan akan diganti dengan kecintaan sebagaimna yang nyata terjadi, dan mungkin juga darinya ia akan diberikan rizki yaitu anak yang shalih yang berguna bagi kedua orang tuanya di dunia dan diakhirat.
Sumber: https://tafsirweb.com/1551-surat-an-nisa-ayat-19.html
Tafsir Al-Wajiz
19. Wahai para laki-laki, kalian tidak diperbolehkan mengambil harta warisan wanita dari kerabat kalian setelah mati. Yang mana kalian beranggapan lebih berhak atas mereka daripada yang lainnya.Lalu kalian menikahi mereka tanpa mahar, atau menikahi mereka dan mengambil mahar mereka. Kalian juga tidak diperbolehkan mengekang mereka, yaitu mencegah mereka untuk menikah lagi, supaya kalian bisa mengambil harta warisan mereka setelah mati atau bisa mengambil mahar mereka jika kalian memperbolehkan mereka menikah, atau menikahi mereka meskipun kalian menolak mereka dan menunjukkan kebencian terhadap mereka, supaya kalian bisa mengambil sebagian mahar yang kalian beri untuk mereka, kecuali jika mereka melakukan perbuatan keji yang jelas dan nyata, maka kalian boleh menyakiti mereka, sampai mereka bisa menebus hal itu kepada kalian dengan diceraikan. Dan gaulilah mereka dengan cara yang sesuai syariat yaitu pergaulan baik dan penuh kemuliaan dalam ucapan maupun tindakan.Dan jika kalian membenci mereka karena hal lain selain perbuatan keji (zina) maka bersabarlah, boleh jadi kebencian kalian terhadap hal tersebut akan membuat Allah memberi pahala yang melimpah, atau memberi rejeki kalian berupa anak yang shalih dari mereka. Ibnu Abbas berkata: “Dahulu ketika seorang laki-laki mati, para walinya lebih berhak terhadap istri laki-laki itu, jika mau mereka boleh menikahinya, dan menikahkannya. Mereka lebih berhak atas wanita itu daripada keluarganya.Lalu turunlah ayat ini”
Sumber: https://tafsirweb.com/1551-surat-an-nisa-ayat-19.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 19-22 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait ayat: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya memiliki hak yang lebih utama terhadap istrinya. Jika mereka mau, maka mereka bisa menikahinya, dan jika mau juga, mereka bisa menikahkannya, dan tidak menikahkannya. Mereka memiliki lebih berhak terhadapnya daripada keluarganya.Maka turunlah ayat ini mengenai perkara tersebut. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak perempuan, dia akan dilemparkan kepadanya jubah dan pakaian laki-laki itu serta dijauhkan dari orang-orang. Jika dia cantik, maka akan dinikahi, dan jika dia buruk, maka akan dipenjara sampai dia meninggal, kemudian dia akan mewarisinya.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu janganlah kalian merugikan mereka ketika melakukan interaksi, ssehingga membuat melepaskan mahar yang telah kamu berikan kepada mereka atau sebagian dari hak-hak tersebut atau sedikit dari hal itu secara paksa atau menindas. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka) yaitu janganlah kalian memaksa mereka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu seorang laki-laki memiliki seorang istri tetapi tidak mau tinggal bersamanya, dan dia memiliki mahar untuknya, lali dia menyakiti istrinya agar dia melepaskan maharnya untuk menebus dirinya. Demikian pula dikatakan oleh Adh-Dhahhak, Qatadah.Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir. Firman Allah: (terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id bin Al-Musayyib, Asy-Sya'bi, Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Sa'id bin Jubair, Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha' Al-Khurasani, Adh-Dhahak, Abu Qilabah, Abu Shalih, As-Suddi, Zaid bin Aslam, dan Sa'id bin Abu Hilal berkata: Hal yang dimaksud adalah perbuatan zina. yaitu jika dia berzina, maka kamu berhak untuk mengambil kembali mahar yang telah kamu berikan kepadanya, mendesaknya sampai dia memberikan mahar itu kepadamu, dan menceraikannya, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman dalam Surah Al-Baqarah: (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…) (Surah Al-Baqarah: 229).Ibnu Abbas, 'Ikrimah, dan Adh-Dhahhak berkata: Perbuatan keji yang nyata adalah, tindakan nusyuz dan membangkang Ibnu Jarir memilih bahwa hal itu mencakup semua hal yaitu zina, membangkang, nusyuz, ucapan yang kotor, dan hal lainnya, yaitu bahwa semua ini memperbolehkan untuk mendesaknya agar dia melepaskan semua haknya (maharnya) atau sebagian dari itu, dan menceraikannya. Ini adalah hal yang baik. Firman Allah: (Dan bergaullah dengan mereka secara patut) yaitu berbicaralah kepada mereka dengan kata-kata yang baik, perbaikilah perilaku dan penampilan kalian ssesuai kemampuan kalian sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka.Maka perlakukanlah dia sebagaimana dia. Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf) (Surah Al-Baqarah: 228).Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku” Ini merupakan salah satu akhlak beliau bahwa beliau sangat baik dalam menjalin hubungan pernikahan di antara semua manusia, beliau bergurau dengan keluarganya, berlaku lembut dengan mereka, memberikan banyak nafkah kepada mereka, dan tertawa bersama istri-istrinya. bahkan beliau bersaing dengan ‘Aisyah dalam hal itu dan saling menyayangi. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak) yaitu, agar kalian bersabar dengan tetap bersama mereka dan meski kalian tidak menyukai mereka, barangkali dalam hal itu terdapat kebaikan yang besar bagi kalian di dunia dan akhirat. Dalam hadits shahih disebutkan: “Janganlah seorang suami membenci istrinya.Apabila ia membencinya pada suatu akhlak, maka dia akan ridha pada akhlak yang lainnya” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan palsu dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (20)) yaitu jika seseorang di antara kalian ingin menceraikan seorang istri dan menggantinya dengan orang lain, maka janganlah dia mengambil kembali mahar yang telah dia berikan, bahkan jika itu sejumlah besar harta. Oleh karena itu Allah berfirman seraya memberikan penolakan (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain) yaitu bagaimana bisa kalian mengambil kembali mahar seorang wanita, padahal kalian telah saling melakukan hubungan suami istri.Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, dan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hubungan intim. Firman Allah سبحانه وتعالى (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa’id bin Jubair bahwa maksudnya adalah akad nikah. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Hubaib bin Abu Tsabit dari Ibnu Abbas terkait ayat (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) yaitu tetap menjaganya dengan ma’ruf atau menceraikannya dengan baik.Dalam hadits shahih Muslim, dari Jabir dalam khutbah Haji Wada', bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Berwasiatlah terhadap para wanita dengan sesuatu yang baik, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah.” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22)) Allah mengharamkan untuk menikahi istri-istri dari ayah sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, dan penghormatan yang agar tidak merendahkan mereka setelah itu, sehingga dia diharamkan untuk anak bahkan setelah akad nikah dilakukan. Ini adalah perkara yang telah disepakati.
Sumber: https://tafsirweb.com/1551-surat-an-nisa-ayat-19.html
Informasi
Surat
النساۤء (An-Nisa')
Wanita — 176 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
19 dari 176 ayat
Juz
Juz 4
Halaman
Halaman 80
Ruku
Ruku 64
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 16 (32/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-512 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-4