Kembali ke Surat Al-Hasyr

الحشر (Al-Hasyr)

Surat ke-59, Ayat ke-7

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢ بَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ

Harta rampasan (fai') dari mereka yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.

📚 Tafsir Al-Muyassar

7. Apa yang Allah berikan kepada RasulNya sebagai fai’ dari harta para penghuni negeri yang musyrik tanpa mengerahkan kuda dan unta, maka ia adalah milik Allah dan RasulNya. Ia didistribusikan untuk kemaslahatan umum kaum Muslimin, untuk para kerabat Rasulullah, yaitu Bani Hasyim dan Bani al-Muthalib, juga untuk anak-anak yatim, yaitu anak-anak miskin yang ditinggal wafat bapak-bapak mereka saat belum baligh, juga orang-orang miskin, yaitu orang-orang yang membutuhkan dan tidak memiliki apa yang mencukupi dan memenuhi kebuutuhan mereka, dan juga ibnu sabil, yaitu musafir yang bekalnya habis dan terputus dari hartanya.

Hal ini agar harta tidak hanya beredar di tangan orang-orang kaya saja dan dihalangi dari orang-orang fakir dan miskin. Apa yang Rasullullah berikan kepada kalian berupa harta, atau apa yang Rasulullah syariatkan, maka ambillah ia, dan apa yang Rasul larang kalian untuk mengambil dan melakukannya, maka hentikanlah. Dan bertakwalah kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan meninggalkan laranganNya.

Sesungguhnya Allah Mahakeras azabNya bagi siapa yang mendurhakaiNya dan menyelisihi perintah dan laranganNYa. Ayat ini merupakan dasar dalam beramal sesuai dengan al-Quran dan as-Sunnah, baik perkataan, perbuatan, dan penetapan Nabi.

Sumber: https://tafsirweb.com/10805-surat-al-hasyr-ayat-7.html

📚 Tafsir as-Sa'di

7. Sedangkan pengertian (harta fai’) dalam istilah para ulama fikih, adalah harta orang-orang kafir yang diambil secara hak tanpa adanya peperangan, seperti halnya dengan harta-harta tersebut yang mereka tinggalkan karena takut kepada orang-orang Islam. Dinamakan harta Fai’ karena harta tersebut kembali dari orang-orang kafir yang tidak berhak memilikinya, kepada orang-orang Islam yang lebih berhal memilikinya.

Dan hukum harta fai’ yang bersifat umum adalah sebagaimana disebutkan dalam FirmanNya, “apa saja harta rampasan (fai’) yang diberikan Allah kepada RasulNya yang berasal dari penduduk kota-kota,” secara umum baik yang ada di masa Rasulullah maupun setelahnya bagi pemimpin yang berkuasa dari kalangan umatnya sepeninggalnya, “maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan ibnu sabil.” Ayat ini serupa dengan ayat lain yang terdapat dalam Surat al-Anfal. Yaitu Firman Allah, “Ketahuilah, sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil,” -al-Anfal: 41- Harta rampasan fai’ ini dibagi untuk lima bagian; untuk Allah dan Rasulullah yang dialokasikan untuk keperluan kaum Muslimin secara umum, satu bagian lainnya untuk kerabat mereka yaitu Bani Hasyim dan Bani Muthalib di mana saja mereka berada, bagian pihak lelaki sama seperti bagian pihak perempuan. Adanya Bani Muthalib masuk dalam salah satu dari lima bagian ini bersama Bani Hasyim tanpa memasukkan Bani Abdi Manaf lainnya adalah karena mereka, Bani Muthalib bersama-sama dengan Bani Hasyim termasuk satu golongan ketika kaum Quraisy sepakat untuk memblokade dan memusuhi mereka, dan mereka bersatu padu menolong Rasulullah, tidak seperti Bani Manaf lainnya.

Satu bagian lainnya diberikan untuk anak-anak yatim yang miskin. Anak yatim adalah anak yang ditinggalkan oleh ayahnya pada saat belum mencapai usia baligh. Satu bagian lainnya untuk orang-orang miskin.

Satu bagian lainnya untuk Ibnu Sabil. Ibnu Sabil adalah orang-orang asing yang kehabisan bekal ketika berada di daerah orang lain. Allah menetapkan ketentuan tersebut dan hanya membatasi harta rampasan fai’ untuk golongan-golongan yang telah ditentukan itu agar “supaya harta itu jangan hanya beredar,” yakni beredar dan menjadi kekhususan “di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” Sebab andai Allah tidak menetapkan ketentuan di atas tentu hanya orang-orang kaya saja yang akan memutarkan uang dan orang-orang lemah tidak akan mendapatkan sedikit pun, yang mana hal itu akan menimbulkan kerusakan yang hanya diketahui oleh Allah.

Sebagaimana dalam mengikuti perintah dan syariat Allah yang tidak termasuk dalam pembatasan di atas juga termasuk maslahat. Karena itulah Allah memerintahkan dengan kaidah menyeluruh dan pokok yang bersifat umum. Allah berfirman, “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah ia dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah.” Ini mencakup pokok-pokok agama dan cabang-cabangnya, baik yang lahir maupun yang batin.

Syariat yang dibawa oleh Rasulullah harus dilaksanakan dan diikuti. Tidak boleh mengedepankan perkataan orang lain dari sabda beliau. Kemudian Allah memerintahkan untuk bertakwa, yang dengannya hati, ruh, dunia, dan akhirat akan tegak.

Dengan takwa akan diperoleh kebahagiaan abadi dan keberuntungan yang besar. Dan menyia-nyiakan takwa akan mengundang kesengsaraan dan siksaan abadi. Allah berfirman, “Dan bertakwalah kepada Allah.

Sesungguhnya Allah sangat keras siksaNya,” bagi siapa saja yang tidak bertakwa dan lebih mengedepankan hawa nafsu.

Sumber: https://tafsirweb.com/10805-surat-al-hasyr-ayat-7.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

7. Apa yang diberikan Allah (harta fai’) kepada rasul-Nya adalah untuk diberikan kepada rasul sendiri, keluarga dan kerabat rasul dari bani Hasyim dan Muthallib yaitu mereka yang dilarang menerima sedekah. Itu bermaksud untuk menjaga kemuliaan dan keluhuran mereka.

Harta itu juga untuk diberikan kepada anak yatim yang tidak mempunyai ayah, juga kepada fakir miskin yang membutuhkan, dan anak jalanan: yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan menuju kampung halaman mereka. Agar harta fai’ tidak hanya beredar pada golongan orang-orang kaya saja. Maka terima dan ambillah pemberian rasul.

Allah tidak melarang kalian untuk menerima dan mengambilnya, maka terimalah. Bertakwalah kepada Allah dengan menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Memberi Azab kepada siapapun yang durhaka dan membangkang-Nya

Sumber: https://tafsirweb.com/10805-surat-al-hasyr-ayat-7.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 6-7 Allah SWT berfirman seraya menjelaskan tentang “Al-fai” apa sifat dan hukumnya? “Al-Fai’” adalah harta yang diambil dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan, tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta, seperti harta yang diperoleh dari Bani Nadhir, karena sesungguhnya hal itu diperoleh tanpa orang-orang muslim mengerahkan seekor kuda dan seekor unta, yakni tanpa memerangi musuh, baik perang tanding maupun perang langsung, bahkan mereka menyerah karena rasa takut yang dilemparkan Allah SWT ke dalam hati mereka berupa takut kepada Rasulullah SAW. Maka Allah SWT memberikan harta fai’ kepada RasulNya SAW, karena itulah maka beliau membelanjakannya sesuai dengan apa yang beliau kehendaki. Akan tetapi, Rasulullah SAW mengembalikan harta itu kepada orang-orang muslim dan ke jalan-jalan kebaikan yang disebutkan Allah SWT dalam ayat-ayat ini.

Jadi Allah SWT berfirman: (Dan apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) mereka) yaitu dari Bani Nadhir (maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kuda pun dan (tidak pula) seekor unta pun) yaitu unta kendaraan (tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada Rasul-Nya terhadap siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu) yaitu DIa Maha Kuasa tidak dapat dikalahkan dan tidak ada yang dapat menghalang-halangi-Nya, bahkan Dia Maha Mengalahkan segala sesuatu. Kemudian Allah SWT berfirman: (Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota) yaitu semua kota yang telah ditaklukkan, maka hukumnya sama dengan harta benda orang-orang Bani Nadhir. Oleh karena itu Allah berfirman: (maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan), hingga akhir ayat. juga akhir ayat yang setelahnya, itulah pembelanjaan harta fai’.

Diriwayatkan dari Umar mengatakan bahwa dahulu harta Bani Nadhir termasuk harta fai’ yang diberikan Allah kepada RasulNya, yaitu harta yang dihasilkan orang-orang muslim tanpa mengerahkan seekor kuda dan seekor unta pun. Maka itu murni untuk Rasulullah SAW, dan bahwa beliau SAW membelanjakan sebagian darinya untuk nafkah keluarganya dalam satu tahun. Dan pada kesempatan lain Umar berkata untuk keperluan hidup keluarganya dalam satu tahun.

Sedangkan sisanya beliau SAW membelanjakannya untuk keperluan peralatan dan senjata di jalan Allah SWT. Dan semua pembelanjaan yang disebutkan dalam ayat ini adalah pembelanjaan yang sama dengan disebutkan dalam perkara lima harta rampasan yang telah kami jelaskan pembahasannya dalam surah Al-Anfal, sehingga tidak perlu diulangi lagi. Segala puji bagi Allah Firman Allah SWT: (supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu) yaitu Kami menjadikan pembelanjaan ini bagi harta fai; agar harta itu tidak dipegang oleh orang-orang yang kaya saja yang mana mereka membelanjakannya sesuai syahwat dan pendapat mereka, dan tidak membelanjakan sebagian darinya untuk orang-orang fakir.

Firman Allah SWT: (Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah) yaitu apa pun yang diperintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan itu hanyalah kebaikan, dan sesungguhnya yang dilarang hanyalah keburukan. Firman Allah SWT: (dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukumanNya) yaitu bertakwalah kepadanya dengan mengerjakan perintah-penntahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, karena sesungguhnya Dia amat keras hukumanNya terhadap orang yang durhaka kepadaNya menentang perintahNya, membangkang terhadapNya, dan mengerjakan apa yang Dia larang

Sumber: https://tafsirweb.com/10805-surat-al-hasyr-ayat-7.html

Informasi Tambahan

Juz

28

Halaman

546

Ruku

479

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2025 quran.finlup.id - All rights reserved