النساۤء (An-Nisa')

Per AyatMushaf
وَكَيْفَ
dan bagaimana
تَأْخُذُوْنَهٗ
kamu mengambilnya kembali
وَقَدْ
dan sungguh
اَفْضٰى
telah bergaul
بَعْضُكُمْ
sebagian kamu
اِلٰى
kepada
بَعْضٍ
sebagian yang lain
وَّاَخَذْنَ
dan mereka telah mengambil
مِنْكُمْ
dari kamu
مِّيْثَاقًا
janji
غَلِيْظًا
teguh/kuat
﴿٢١﴾
Dan bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah bergaul satu sama lain (sebagai suami-istri). Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat (ikatan pernikahan) dari kamu.
514 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Dan bagaimana bisa halal bagi kalian,untuk mengambil apa yang telah kalian serahkan kepada mereka dari maskawin, sedang masing-masing dari kalian berdua telah saling menikmati melalui hubungan badan dan merekapun telah mengambil dari kalian perjanjian yang kuat, untuk mempertahankan mereka dengan cara baik-baik atau melepas mereka dengan cara baik-baik pula.

Sumber: https://tafsirweb.com/1553-surat-an-nisa-ayat-21.html

Tafsir as-Sa'di

21. Sesungguhnya Allah telah menjelaskan hikmah akan hal tersebut dengan firmanNya ”bagaimana kamu akan mengambil kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul(bercampur) dengan yang lain sebagai suami istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” penjelasannya adalah bahwa istri sebelum akad nikah adalh haram bagi suami, dan tidaklah ia merelakan dirinya agar halal baginya kecuali dengan mahar tersebut yang telah diberikan suami kepadanya dan bila ia telah bercampur dengannya menggaulinya dan menyentuhnya dengan sentuhan yang awalnya adalah haram sebelum itu dan tidaklah ia mau menyerahkannya kecuali dengan kompensasi sesungguhnya ia telah merenggut hal yang harus di beri kompensasi maka wajiblah atasnya memberikan kompensasi tersebut lalu bagaimana mungkin ia mengambil hal yang harus diberikan kompensasi kemudian setelah itu ia mau menarik kembali kompensasi itu darinya?Inilah kezhaliman dan kesewenang-wenangan yang paling besar Allah juga telah mengambil perjanjian yang kuat dadri para suami dengan adanya akad dan (perintah untuk ) memenuhi hak-hak istrinya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1553-surat-an-nisa-ayat-21.html

Tafsir Al-Wajiz

21. Bagaimana bisa kalian diperbolehkan mengambil mahar itu, sedangkan kalian telah berjima’, berkumpul dalam satu tempat, dan bergaul. Dan wanita itu telah mengambil janji yang melekat dari kalian ketika akad nikah agar menjaganya atau melepasnya dengan baik, sehingga mengambil mahar itu diharamkan kecuali melakukannya karena zina atau istrinya berbuat maksiat kepada suaminya, menurut mazhab Imam Malik dan lainnya.Hal itu juga disebutkan oleh Ibnu ‘Athiyah dalam tafsirnya (3/544)

Sumber: https://tafsirweb.com/1553-surat-an-nisa-ayat-21.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 19-22 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait ayat: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya memiliki hak yang lebih utama terhadap istrinya. Jika mereka mau, maka mereka bisa menikahinya, dan jika mau juga, mereka bisa menikahkannya, dan tidak menikahkannya. Mereka memiliki lebih berhak terhadapnya daripada keluarganya.Maka turunlah ayat ini mengenai perkara tersebut. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak perempuan, dia akan dilemparkan kepadanya jubah dan pakaian laki-laki itu serta dijauhkan dari orang-orang. Jika dia cantik, maka akan dinikahi, dan jika dia buruk, maka akan dipenjara sampai dia meninggal, kemudian dia akan mewarisinya.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu janganlah kalian merugikan mereka ketika melakukan interaksi, ssehingga membuat melepaskan mahar yang telah kamu berikan kepada mereka atau sebagian dari hak-hak tersebut atau sedikit dari hal itu secara paksa atau menindas. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka) yaitu janganlah kalian memaksa mereka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu seorang laki-laki memiliki seorang istri tetapi tidak mau tinggal bersamanya, dan dia memiliki mahar untuknya, lali dia menyakiti istrinya agar dia melepaskan maharnya untuk menebus dirinya. Demikian pula dikatakan oleh Adh-Dhahhak, Qatadah.Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir. Firman Allah: (terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id bin Al-Musayyib, Asy-Sya'bi, Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Sa'id bin Jubair, Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha' Al-Khurasani, Adh-Dhahak, Abu Qilabah, Abu Shalih, As-Suddi, Zaid bin Aslam, dan Sa'id bin Abu Hilal berkata: Hal yang dimaksud adalah perbuatan zina. yaitu jika dia berzina, maka kamu berhak untuk mengambil kembali mahar yang telah kamu berikan kepadanya, mendesaknya sampai dia memberikan mahar itu kepadamu, dan menceraikannya, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman dalam Surah Al-Baqarah: (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…) (Surah Al-Baqarah: 229).Ibnu Abbas, 'Ikrimah, dan Adh-Dhahhak berkata: Perbuatan keji yang nyata adalah, tindakan nusyuz dan membangkang Ibnu Jarir memilih bahwa hal itu mencakup semua hal yaitu zina, membangkang, nusyuz, ucapan yang kotor, dan hal lainnya, yaitu bahwa semua ini memperbolehkan untuk mendesaknya agar dia melepaskan semua haknya (maharnya) atau sebagian dari itu, dan menceraikannya. Ini adalah hal yang baik. Firman Allah: (Dan bergaullah dengan mereka secara patut) yaitu berbicaralah kepada mereka dengan kata-kata yang baik, perbaikilah perilaku dan penampilan kalian ssesuai kemampuan kalian sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka.Maka perlakukanlah dia sebagaimana dia. Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf) (Surah Al-Baqarah: 228).Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku” Ini merupakan salah satu akhlak beliau bahwa beliau sangat baik dalam menjalin hubungan pernikahan di antara semua manusia, beliau bergurau dengan keluarganya, berlaku lembut dengan mereka, memberikan banyak nafkah kepada mereka, dan tertawa bersama istri-istrinya. bahkan beliau bersaing dengan ‘Aisyah dalam hal itu dan saling menyayangi. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak) yaitu, agar kalian bersabar dengan tetap bersama mereka dan meski kalian tidak menyukai mereka, barangkali dalam hal itu terdapat kebaikan yang besar bagi kalian di dunia dan akhirat. Dalam hadits shahih disebutkan: “Janganlah seorang suami membenci istrinya.Apabila ia membencinya pada suatu akhlak, maka dia akan ridha pada akhlak yang lainnya” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan palsu dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (20)) yaitu jika seseorang di antara kalian ingin menceraikan seorang istri dan menggantinya dengan orang lain, maka janganlah dia mengambil kembali mahar yang telah dia berikan, bahkan jika itu sejumlah besar harta. Oleh karena itu Allah berfirman seraya memberikan penolakan (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain) yaitu bagaimana bisa kalian mengambil kembali mahar seorang wanita, padahal kalian telah saling melakukan hubungan suami istri.Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, dan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hubungan intim. Firman Allah سبحانه وتعالى (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa’id bin Jubair bahwa maksudnya adalah akad nikah. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Hubaib bin Abu Tsabit dari Ibnu Abbas terkait ayat (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) yaitu tetap menjaganya dengan ma’ruf atau menceraikannya dengan baik.Dalam hadits shahih Muslim, dari Jabir dalam khutbah Haji Wada', bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Berwasiatlah terhadap para wanita dengan sesuatu yang baik, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah.” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22)) Allah mengharamkan untuk menikahi istri-istri dari ayah sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, dan penghormatan yang agar tidak merendahkan mereka setelah itu, sehingga dia diharamkan untuk anak bahkan setelah akad nikah dilakukan. Ini adalah perkara yang telah disepakati.

Sumber: https://tafsirweb.com/1553-surat-an-nisa-ayat-21.html

Informasi

Surat

النساۤء (An-Nisa')

Wanita — 176 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

21 dari 176 ayat

Juz

Juz 4

Halaman

Halaman 81

Ruku

Ruku 64

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 16 (32/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-514 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-4