النساۤء (An-Nisa')

Per AyatMushaf
وَلَا
dan janganlah
تَنْكِحُوْا
kamu kawini
مَا
apa
نَكَحَ
telah mengawini
اٰبَاۤؤُكُمْ
bapak-bapakmu
مِّنَ
dari
النِّسَاۤءِ
wanita-wanita
اِلَّا
kecuali
مَا
apa
قَدْ
sungguh
سَلَفَ
telah berlalu
ۗ
اِنَّهٗ
sesungguhnya itu
كَانَ
adalah itu
فَاحِشَةً
perbuatan keji
وَّمَقْتًاۗ
dan dibenci
وَسَاۤءَ
dan seburuk-buruk
سَبِيْلًا
jalan
ࣖ
﴿٢٢﴾
Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang telah dinikahi oleh ayahmu, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sungguh, perbuatan itu sangat keji dan dibenci (oleh Allah) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).
515 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Dan janganlah kalian menikahi wanita yang telah dinikahi oleh ayah-ayah kalian, kecuali apa yang telah terjadi sebelumnya pada kalian,dan telah berlalu di masa jahiliyyah, maka tidak ada hukuman padanya. Sesungguhnya pernikahan anak-anak laki-laki dengan istri-istri ayah-ayah mereka merupakan perkara buruk yang amat keji dan begitu besar kebejatannya, lagi sangat dibenci, Allah memurkai pelakunya. Dan itu adalah seburuk-buruk jalan dan cara hidup yang kalian jalani pada masa jahiliyyah kalian.

Sumber: https://tafsirweb.com/1554-surat-an-nisa-ayat-22.html

Tafsir as-Sa'di

22. maksudnya janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh bapak-bapak kalian, artinya ayah dan seterusnya ke atas, ”sesungguhnya perbuatan itu amat keji” yaitu perkara yang buruk, dimana hal itu adalah keji dan keburukannyapun sangat besar ”dan dibenci” oleh Allah dan makhluk bahkan hal itu seorang anak akan membenci ayahnya, dan seorang bapak akan membenci anaknya padahal ada perintah untuk berbakti kepadanya, ”dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)“ yaitu jalan terjelek bagi orang yang menempuh jalan tersebut, karena hal tersebut diantara kebiasaan-kebiasaan jahiliyaah dimana islam dating untuk membersihkannya dan melepaskan diri darinya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1554-surat-an-nisa-ayat-22.html

Tafsir Al-Wajiz

22. Wahai para anak, janganlah kalian menikahi istri-istri dari ayah (yang janda), sebagaimana yang terjadi di masa Jahiliyyah, kecuali yang telah dilakukan sebelum adanya pengharaman tersebut. Maka hal itu dimaafkan.Sesungguhnya pernikahan itu sangatlah buruk dan menjadi penyebab murka (kemarahan yang sangat paling dahsyat) dari Allah dan orang-orang mukmin. Dan pada zaman Jahiliyyah hal itu dinamakan nikahul Maqt, yaitu seorang laki-laki yang menikahi istri ayahnya ketika dia ditalak atau ditinggal mati. Sungguh amat buruk cara dan praktek pernikahan ini.Ibnu Abbas berkata: “Penduduk Jahiliyyah mengharamkan banyak hal kecuali istri ayah dan menikahi dua wanita yang bersaudara. Lalu Allah menurunkan ayat ini {Wa laa tankihuu …} dan ayat {An-Tajma’uu bainal ukhtaini Illa maa qad salaf} yaitu ayat selanjutnya”

Sumber: https://tafsirweb.com/1554-surat-an-nisa-ayat-22.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 19-22 Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait ayat: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dunia, maka walinya memiliki hak yang lebih utama terhadap istrinya. Jika mereka mau, maka mereka bisa menikahinya, dan jika mau juga, mereka bisa menikahkannya, dan tidak menikahkannya. Mereka memiliki lebih berhak terhadapnya daripada keluarganya.Maka turunlah ayat ini mengenai perkara tersebut. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah: (Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi wanita dengan paksa) dia berkata: “Dahulu, ketika seorang laki-laki meninggal dan meninggalkan seorang budak perempuan, dia akan dilemparkan kepadanya jubah dan pakaian laki-laki itu serta dijauhkan dari orang-orang. Jika dia cantik, maka akan dinikahi, dan jika dia buruk, maka akan dipenjara sampai dia meninggal, kemudian dia akan mewarisinya.Firman Allah سبحانه وتعالى: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu janganlah kalian merugikan mereka ketika melakukan interaksi, ssehingga membuat melepaskan mahar yang telah kamu berikan kepada mereka atau sebagian dari hak-hak tersebut atau sedikit dari hal itu secara paksa atau menindas. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka) yaitu janganlah kalian memaksa mereka (karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya) yaitu seorang laki-laki memiliki seorang istri tetapi tidak mau tinggal bersamanya, dan dia memiliki mahar untuknya, lali dia menyakiti istrinya agar dia melepaskan maharnya untuk menebus dirinya. Demikian pula dikatakan oleh Adh-Dhahhak, Qatadah.Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir. Firman Allah: (terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata) Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Sa'id bin Al-Musayyib, Asy-Sya'bi, Hasan al-Bashri, Muhammad bin Sirin, Sa'id bin Jubair, Mujahid, 'Ikrimah, 'Atha' Al-Khurasani, Adh-Dhahak, Abu Qilabah, Abu Shalih, As-Suddi, Zaid bin Aslam, dan Sa'id bin Abu Hilal berkata: Hal yang dimaksud adalah perbuatan zina. yaitu jika dia berzina, maka kamu berhak untuk mengambil kembali mahar yang telah kamu berikan kepadanya, mendesaknya sampai dia memberikan mahar itu kepadamu, dan menceraikannya, sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman dalam Surah Al-Baqarah: (Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya…) (Surah Al-Baqarah: 229).Ibnu Abbas, 'Ikrimah, dan Adh-Dhahhak berkata: Perbuatan keji yang nyata adalah, tindakan nusyuz dan membangkang Ibnu Jarir memilih bahwa hal itu mencakup semua hal yaitu zina, membangkang, nusyuz, ucapan yang kotor, dan hal lainnya, yaitu bahwa semua ini memperbolehkan untuk mendesaknya agar dia melepaskan semua haknya (maharnya) atau sebagian dari itu, dan menceraikannya. Ini adalah hal yang baik. Firman Allah: (Dan bergaullah dengan mereka secara patut) yaitu berbicaralah kepada mereka dengan kata-kata yang baik, perbaikilah perilaku dan penampilan kalian ssesuai kemampuan kalian sebagaimana kalian menyukai hal itu dari mereka.Maka perlakukanlah dia sebagaimana dia. Sebagaimana Allah سبحانه وتعالى berfirman (Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf) (Surah Al-Baqarah: 228).Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik di antara kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluargaku” Ini merupakan salah satu akhlak beliau bahwa beliau sangat baik dalam menjalin hubungan pernikahan di antara semua manusia, beliau bergurau dengan keluarganya, berlaku lembut dengan mereka, memberikan banyak nafkah kepada mereka, dan tertawa bersama istri-istrinya. bahkan beliau bersaing dengan ‘Aisyah dalam hal itu dan saling menyayangi. Firman Allah سبحانه وتعالى: (Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak) yaitu, agar kalian bersabar dengan tetap bersama mereka dan meski kalian tidak menyukai mereka, barangkali dalam hal itu terdapat kebaikan yang besar bagi kalian di dunia dan akhirat. Dalam hadits shahih disebutkan: “Janganlah seorang suami membenci istrinya.Apabila ia membencinya pada suatu akhlak, maka dia akan ridha pada akhlak yang lainnya” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali daripadanya sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan palsu dan dengan (menanggung) dosa yang nyata? (20)) yaitu jika seseorang di antara kalian ingin menceraikan seorang istri dan menggantinya dengan orang lain, maka janganlah dia mengambil kembali mahar yang telah dia berikan, bahkan jika itu sejumlah besar harta. Oleh karena itu Allah berfirman seraya memberikan penolakan (Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) satu sama lain) yaitu bagaimana bisa kalian mengambil kembali mahar seorang wanita, padahal kalian telah saling melakukan hubungan suami istri.Ibnu Abbas, Mujahid, As-Suddi, dan lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah hubungan intim. Firman Allah سبحانه وتعالى (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Mujahid, dan Sa’id bin Jubair bahwa maksudnya adalah akad nikah. Sufyan Ats-Tsauri meriwayatkan dari Hubaib bin Abu Tsabit dari Ibnu Abbas terkait ayat (Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat) yaitu tetap menjaganya dengan ma’ruf atau menceraikannya dengan baik.Dalam hadits shahih Muslim, dari Jabir dalam khutbah Haji Wada', bahwa Nabi ﷺ bersabda: “Berwasiatlah terhadap para wanita dengan sesuatu yang baik, karena kalian telah mengambil mereka dengan amanat Allah dan menghalalkan farji mereka dengan kalimat Allah.” Firman Allah سبحانه وتعالى: (Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh) (22)) Allah mengharamkan untuk menikahi istri-istri dari ayah sebagai bentuk pemuliaan kepada mereka, dan penghormatan yang agar tidak merendahkan mereka setelah itu, sehingga dia diharamkan untuk anak bahkan setelah akad nikah dilakukan. Ini adalah perkara yang telah disepakati.

Sumber: https://tafsirweb.com/1554-surat-an-nisa-ayat-22.html

Informasi

Surat

النساۤء (An-Nisa')

Wanita — 176 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

22 dari 176 ayat

Juz

Juz 4

Halaman

Halaman 81

Ruku

Ruku 64

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 16 (32/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-515 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-4