الطلاق (At-Talaq)
Surat ke-65, Ayat ke-2
فَاِذَا بَلَغْنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمْسِكُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ اَوْ فَارِقُوْهُنَّ بِمَعْرُوْفٍ وَّاَشْهِدُوْا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنْكُمْ وَاَقِيْمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ۗذٰلِكُمْ يُوْعَظُ بِهٖ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ەۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مَخْرَجًا ۙ
Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,
📚 Tafsir Al-Muyassar
2-3. Bila para istri yang ditalak itu mendekati masa akhir iddahnya, maka silakan merujuk mereka dengan tetap memperlakukan mereka dengan baik dan memberi mereka nafkah, atau berpisahlah dengan mereka dengan tetap memberikan hak-hak mereka tanpa memudaratkan mereka. Persaksikanlah dua orang yang adil di antara kalian atas rujuk dan perpisahan.
Tunaikanlah wahai para saksi, kesaksian karena Allah semata, bukan karena yang lainnya. Apa yang Allah perintahkan kepada kalian ini merupakan nasihat kepada siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat. Barangsiapa takut kepada Allah lalu dia melaksanakan apa yang Allah perintahkan dan menjauhi apa yang Allah larang, niscaya Allah memberinya jalan keluar dari segala kesempitan.
Dan memudahkan sebab-sebab rizki baginya dari arah yang tidak terbetik dalam pikirannya dan tidak pernah diduganya. Barangsiapa bertawakkal kepada Allah, maka Allah akan mencukupinya dari segala apa yang membuatnya bersedih dari seluruh urusannya. Sesungguhnya Allah menguasai urusanNYa, tidak ada yang luput dari Allah dan tidak ada yang melemahkannya.
Allah telah menetapkan bagi segala sesuatu masa akhir sebagai ajalnya dan takdir yang tidak dilampauinya.
Sumber: https://tafsirweb.com/10982-surat-at-talaq-ayat-2.html
📚 Tafsir as-Sa'di
2. Allah berfirman, “Apabila mereka telah sampai masa (akhir iddahnya),” maksudnya jika mereka telah mendekati akhir iddahnya karena seandainya ketika iddah mereka telah usai, tentu suaminya tidak lagi memiliki pilihan antara merujuk atau melepas, “maka rujukilah mereka dengan baik,” dengan cara pergaulan yang baik dan indah, bukan dengan cara yang membahayakan atau menghendaki keburukan dan ingin menahannya, karena merujuk dengan cara seperti ini tidak dibolehkan, “atau lepaskanlah mereka dengan baik,” perpisahan yang tidak terlarang, tanpa adanya celaan, permusuhan, intimidasi, atas pihak wanita agar sebagian hartanya bisa diambil, “dan persaksikanlah,” atas talak dan rujuk tersebut, “dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu,” yaitu dua lelaki muslim yang adil.
Karena dalam persaksian yang disebutkan bisa menutup pintu sengketa kedua belah pihak, serta bisa menghindari adanya sesuatu yang disembunyikan yang seharusnya diberitahukan. “Dan hendaklah kamu tegakkan,” wahai para saksi, “kesaksian itu karena Allah.” Maksudnya, tunaikan kesaksian itu dengan benar, tanpa adanya tambahan dan pengurangan. Niatkanlah karena Allah ketika menunaikan kesaksian jangan bertendensi kekeluargaan terhadap keluarga atau faktor persahabatan terhadap teman. “Demikianlah,” hukum dan batasan yang Kami sebutkan pada kalian, “diberi pelajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhirat.” Karena iman kepada Allah dan Hari Akhir mengharuskan orangnya untuk mengindahkan arahan dan nasihat-nasihat Allah serta lebih mengedepankan akhirat dengan melakukan amalan-amalan shalih sebisa mungkin. Lain halnya dengan orang yang tidak memiliki keimanan di hatinya; ia tidak mempedulikan keburukan yang dilakukan dan tidak mengagungkan nasihat-nasihat Allah, karena taidak adanya keimanan (dalam hatinya) yang mendorong kepada hal itu.
Karena talak kadang terjadi dalam situasi sulit, bencana, dan kekacauan, maka Allah memerintahkan agar bertakwa kepadaNya. Allah berjanji bagi siapa saja yang bertakwa padaNya dalam hal talak atau lainnya akan diberi solusi. Jika seseorang mentalak istrinya, maka harus dilakukan sesuai peraturan syariat, yaitu dengan cara menjatuhkan satu talak ketika ketika istri tidak dalam keadaan haid dan tidak dalam keadaan suci namun telah dicampuri.
Hal itu tidaklah mempersempit masalahnya, namun Allah justru akan memberi kelapangan dan keleluasaan, seperti rujuk kembali ketika sang suami menyesal telah mentalak istrinya. Ayat di atas meski dalam tekstual talak dan cerai, namun kontekstual berlaku secara umum. Maksudnya, siapa pun yang bertakwa kepada Allah dan meniti ridhaNya dalam berbagai kondisi, maka Allah akan memberinya balasan pahala di dunia dan di akhirat.
Di antara balasanNya secara garis besar adalah diberikannya pintu keluar dari berbagai kondisi sulit dan susah. Sebagaimana orang yang bertakwa pada Allah akan diberikan celah dan pintu keluar, sebaliknya, siapa pun yang tidak bertakwa kepada Allah akan jatuh dalam rantai dan belenggu yang tidak akan mampu terlepas dan keluar dari ikatannya. Mari terapkan hal ini dalam masalah talak.
Seseorang yang tidak bertakwa kepada Allah akan menjatuhkan talak yang diharamkan seperti talak tiga sekaligus dan lainnya. Karena itu, ia pasti akan sangat menyesal dan tidak mungkin bisa didapat kembali dan tidak bisa keluar dari permasalahannya.
Sumber: https://tafsirweb.com/10982-surat-at-talaq-ayat-2.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
2. Jika mereka telah mendekati akhir masa iddah, maka ruju’ilah mereka dengan baik tanpa menyakiti atau melepaskan mereka sampai habis masa iddahnya. Penuhilah hak-hak mereka, Berhati-hatilah jangan sampai menyakiti mereka jika ingin melakukan ruju’, seperti melakukan ruju’ dengannya kemudian menalaknya lagi selama masa iddahnya.
Bersaksilah kalian (meliputi kalian semua) sebagai saksi yang adil atas perkala talak dan ruju’ agar terhindar dari keragu-raguan dan menghentikan perselisihan. Lakukanlah hal itu wahai para saksi dengan ikhlas karena Allah tanpa berpihak (pada siapapun) atau tanpa menyimpang dari kebenaran. Itulah hal-hal yang diperintahkan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir dalam perkara talak atau ruju’ dan kesaksian.
Karena itu adalah nasehat yang bermanfaat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah dengan melaksanakan perintah-perintahNya dan menjauhi larangan-laranganNya, maka dimudahkan urusan-urusannya. Ibnu Mardawiyah dan Al-Khutaib dari Ibnu Abbas: “Sesungguhnya ayat ini diturunkan berkenaan dengan anak Auf bin Malik yang ditawan musuh, kemudian kedua orang tuanya memperbanyak bacaan hauqalah.
Setelah itu, musuhnya mengabaikannya, lalu dia menaiki kambingnya dan kembali pulang ke ayahnya”
Sumber: https://tafsirweb.com/10982-surat-at-talaq-ayat-2.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 2-3 Allah SWT berfirman bahwa apabila wanita-wanita yang menjalani masa iddah itu hampir menyelesaikan masa iddahnya, tetapi masa iddahnya masih belum berakhir semuanya, maka pada saat itulah suami adakalanya bertekad untuk kembali memegangnya dan mengembalikannya ke dalam pernikahan serta meneruskan kehidupan dengannya sebagaimana sebelumnya dengan baik, yaitu memperbaiki hubungannya dengan istrinya dan berhubungan dengan dengan cara yang baik. Adakalanya suami bertekad tetap menceraikannya dengan cara yang baik, yakni tanpa menjelekkan, mencaci makinya, dan mengecam istrinyanya, bahkan menceraikannya dengan cara yang baik dan bagus. Firman Allah: (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu) yaitu dalam rujuk itu jika kalian bertekad untuk kembali kepadanya, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Hushain, bahwa dia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan istrinya, kemudian dia menggaulinya, tanpa memakai saksi atas perceraiannya dan rujuknya itu.
Maka dia menjawab, "Wanita itu diceraikan dengan talak yang bukan talak sunnah dan dirujuk dengan rujuk yang bukan sunnah. Aku bersaksi atas perceraian dan rujuknya, tetapi ini jangan terulang lagi" Ibnu Juraij berkata bahwa ‘Atha’ berkata tentang firmanNya: (dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu) bahwa tidak boleh seseorang melakukan pernikahan, talak, dan rujuk kecuali dengan memakai dua saksi laki-laki yang adil, sebagaumana yang diperintahkan Allah SWT kecuali karena ada uzur. Firman Allah: (Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat) apa yang telah Kami perintahkan kepada kalian untuk menjalankannya, yaitu menggunakan saksi dan menegakkan persaksian, yang mau melakukannya hanya orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir.
Dan sesungguhnya Allah SWT mensyariatkan hukum ini bagi orang yang takut terhadap siksa Allah di akhirat. Firman Allah: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar (2) dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya) yaitu, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah dalam apa yang Dia perintahkan kepadanya dan meninggalkan apa yang Dia larang kepadanya, maka Allah akan menjadikan baginya jalan keluar dari urusannya (dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya) yaitu dari arah yang tidak terbesit dalam hatinya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang firmanNya: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) dia berkata bahwa Allah akan menyelamatkannya dari setiap kesusahan di dunia dan akhirat. (dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya) Ar-Rabi' bin Khaitsam berkata tentang firmanNya (niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) yaitu, dari setiap perkara yang menyempitkan manusia.
Ikrimah berkata bahwa barangsiapa yang melakukan perceraian sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah, niscaya Allah akan memberikan jalan keluar baginya. Demikian juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Adh-Dhahhak. Ibnu Mas'ud dan Masruq berkata tentang firmanNya: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) yaitu dia mengetahui bahwa jika Allah menghendaki, maka Dia akan memberinya, dan jika tidak menghendaki, maka Dia akan mencegahnya. (dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya) yaitu, dari arah yang tidak diketahui.
Qatadah berkata tentang firmanNya: (Barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar) yaitu dari kesulitan urusannya dan kesusahan saat menjelang kematian. dan memberinya rezeki dari arah yang tidak ada dia sangka yang tidak pernah dia harapkan dan cita-ctakan. Firman Allah: (Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya) diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas, telah menceritakan kepadanya bahwa pada suatu hari dia pernah dibonceng di belakang Rasulullah SAW, lalu Rasulullah SAW bersabda kepadanya: “hai para pemuda, sesungguhnya aku akan mengajarkan kepadamu beberapa kalimat: Peliharalah (batasan-batasan) Allah, niscaya Dia akan memeliharamu. Ingatlah Allah, maka kamu akan menjumpaiNya di hadapanmu.
Dan jika kamu memohon, maka memohonlah kepada Allah; dan apabila kamu meminta tolong, maka meminta tolonglah kepada Allah. Dan ketahuilah bahwa umat ini seandainya bersatu untuk memberimu manfaat, mereka tidak dapat memberimu manfaat kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah untukmu. Dan seandainya mereka bersatu untuk menimpakan mudharat terhadapmu, maka mereka tidak dapat menimpakan mudharat terhadapmu kecuali dengan sesuatu yang telah ditetapkan Allah akan menimpa dirimu. takdir telah ditetapkan dan semua lembaran telah kering” Firman Allah: (Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya) yaitu melaksanakan ketetapan-ketetapan dan hukum-hukumNya terhadap makhlukNya sesuai dengan apa yang Dia kehendaki dan inginkan (Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu) sebagaimana firmanNya: (Dan segala sesuatu pada sisi-Nya ada ukurannya) (Surah Ar-Ra'd: 8)
Sumber: https://tafsirweb.com/10982-surat-at-talaq-ayat-2.html
Informasi Tambahan
Juz
28
Halaman
558
Ruku
492