Kembali ke Surat At-Talaq

الطلاق (At-Talaq)

Surat ke-65, Ayat ke-4

وَالّٰۤـِٔيْ يَىِٕسْنَ مِنَ الْمَحِيْضِ مِنْ نِّسَاۤىِٕكُمْ اِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلٰثَةُ اَشْهُرٍۙ وَّالّٰۤـِٔيْ لَمْ يَحِضْنَۗ وَاُولَاتُ الْاَحْمَالِ اَجَلُهُنَّ اَنْ يَّضَعْنَ حَمْلَهُنَّۗ وَمَنْ يَّتَّقِ اللّٰهَ يَجْعَلْ لَّهٗ مِنْ اَمْرِهٖ يُسْرًا

Perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya.

📚 Tafsir Al-Muyassar

4. Para istri yang ditalak dan sudah tidak haid lagi karena mereka sudah tua, bila kalian ragu, tidak tahu apa hukum mereka, maka iddah mereka adalah 3 bulan, demikian juga wanita yang masih belum haid, iddahnya 3 bulan. Sedangkan wanita hamil, iddahnya adalah melahirkan kandungannya.

Barangsiapa takut kepada Allah dan menerapkan hukum-hukumNya, niscaya Allah menjadikan urusannya mudah, di dunia dan akhirat.

Sumber: https://tafsirweb.com/10984-surat-at-talaq-ayat-4.html

📚 Tafsir as-Sa'di

4. Setelah Allah menyebutkan bahwa talak yang diperintahkan menjadi iddah bagi wanita, Allah kemudian menyebutkan masa iddah seraya berfirman, “Dan perempuan –perempuan yang putus asa dari haid di antara perempuan-perempuanmu,” karena sudah tidak haid lagi disebabkan usia tua atau lainnya yang tidak bisa diharapkan kembali lagi haidnya, maka iddah wanita seperti ini adalah tiga bulan, satu bulannya dijadikan sebagai padanan satu kali masa masa haid. “Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid,” yakni wanita-wanita kecil yang belum haid atau wanita-wanita baligh yang sama sekali tidak haid, mereka sama seperti wanita-wanita yang sudah monopause, masa iddah mereka selama tiga bulan. Adapun wanita-wanita yang haid, maka masa iddahnya adalah sebagaimana yang disebutkan Allah dalam FirmanNya, “Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'” -Al-Baqarah:228- Dan Firman Allah, “Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya,” yakni sampai melahirkan bayi yang ada dalam kandungannya, baik yang berisi satu bayi atau lebih.

Dalam hal ini, bulan dan lainnya tidak menjadi patokan. “Dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” Maksudnya, barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, maka urusannya akan dipermudah dan segala yang sulit akan digampangkan.

Sumber: https://tafsirweb.com/10984-surat-at-talaq-ayat-4.html

📚 Tafsir Al-Wajiz

4. Perempuan-perempuan yang telah sampai pada usia menopause karena sudah tua atau semacamnya sehingga haidnya sudah berhenti. Jika kalian menanyakan tentang masa iddah mereka (maknanya kalian tidak tahu sehingga bertanya) dan perempan-perempuan kecil atau yang sedang sakit sehingga darah (haid) mereka berhenti maka masa iddahnya adalah 3 bulan selama dalam keadaan ditalak bukan karena ditinggal mati, sedangkan masa iddah wanita hamil adalah sampai dia melahirkan.

Barangsiapa menaati Allah, maka Dia akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat serta menolongnya dalam setiap kebaikan. Ayat ini diturunkan bagi perempuan yang masih muda maupun yang sudah tua yang sudah tidak haid dan mereka yang sedang hamil.

Sumber: https://tafsirweb.com/10984-surat-at-talaq-ayat-4.html

📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 4-5 Allah SWT berfirman seraya menjelaskan tentang masa iddah bagi perempuan yang tidak haid karena usia lanjut, bahwa masa iddah wanita yang demikian adalah tiga bulan sebagai ganti dari tiga quru’ yang ditetapkan atas perempuan yang haid, sebagaimana yang telah ditunjukkan surah Al-Baqarah yang menerangkannya. Demikian juga perempuan-perempuan yang belum balihg, maka masa iddah mereka sama dengan iddah wanita-wanita yang tidak haid lagi, yaitu tiga bulan. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi) Firman Allah: (jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)) Ada dua pendapat tentang ayat ini.

Pendapat pertama yaitu pendapat sejumlah ulama salaf, seperti Mujahid, Az-Zuhri, dan Ibnu Zaid, bahwa maknanya adalah jika perempuan-perempuan itu melihat adanya darah, lalu kalian merasa ragu apakah darah itu adalah darah haid atau istihadah, sedangkan kalian bimbang memutuskannya. Pendapat yang kedua terkait firmanNya (jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya)) yaitu tentang hukum iddah mereka dan kalian tidak mengetahuinya, maka masa iddahnya adalah tiga bulan. Pendapat ini dipilih Ibnu Jarir.

Firman Allah: (Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) Allah SWT berfirman bahwa wanita yang hamil itu masa iddahnya adalah sampai melahirkan, sekalipun setelah talak atau ditinggal mati suaminya dalam tenggang waktu yang tidak lama. Ini menurut pendapat mayoritas ulama salaf dan kemudian, sebagaimana yang dinas ayat yang mulia ini dan sebagaimana yang dijelaskan sunnah nabawiyah. Telah diriwayatkan dari Ali dan Ibnu Abbas, bahwa keduanya berpendapat tentang wanita yang ditinggal mati suaminya, bahwa dia menjalani iddahnya berdasarkan salah satu dari dua masa yang lebih lama antara melahirkan atau perhitungan bulan, karena berdasarkan ayat ini dan yang ada dalam surah Al-Baqarah Diriwayatkan dari Alqamah bin Qais, bahwa Abdullah bin Mas'ud berkatya bahwa dia berani bersumpah dengan siapa pun bahwa ayat ini: (Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya) tidak diturunkan kecuali setelah ayat yang menerangkan wanita yang ditinggal mati suaminya.

Dia berkata bahwa apabila wanita yang hamil dan telah ditinggal mati suaminya itu telah melahirkan, maka dia telah halal. Yang dimaksud dengan ayat yang menerangkan wanita yang ditinggal mati suaminya adalah firman Allah: (Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari) (Surah Al-Baqarah: 234) Firman Allah: (Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya) yaitu memudahkan urusannya dan mengadakan baginya penyelesaian dan jalan keluar yang dekat.

Kemudian Allah berfirman: (Itulah perintah Allah yang diturunkan-Nya kepadamu) yaitu hukum dan syariatNya, Dia telah menurunkannya kepada kalian melalui Rasulullah SAW (dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan pahala baginya) yaitu, menghapuskan darinya semua kesalahannya dan melimpahkan pahala kepadanya, walaupun amal itu mudah

Sumber: https://tafsirweb.com/10984-surat-at-talaq-ayat-4.html

Informasi Tambahan

Juz

28

Halaman

558

Ruku

492

Apabila kamu membaca Al-Quran, hendaklah kamu meminta perlindungan kepada Allah dari syaitan yang terkutuk

Surah An-Nahl: 98

Adab Membaca Al-Quran

1. Suci dari Hadats

Pastikan dalam keadaan suci dari hadats besar dan kecil sebelum memegang dan membaca Al-Quran. Berwudhu terlebih dahulu merupakan salah satu bentuk penghormatan kepada kitab suci Al-Quran.

2. Niat yang Ikhlas

Membaca Al-Quran dengan niat mencari ridha Allah SWT, bukan untuk pamer atau mencari pujian. Niat yang ikhlas akan membawa keberkahan dalam membaca Al-Quran.

3. Menghadap Kiblat

Diutamakan menghadap kiblat saat membaca Al-Quran sebagai bentuk penghormatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW. Posisi duduk yang sopan dan tenang juga dianjurkan.

4. Membaca Ta'awudz

Memulai dengan membaca ta'awudz dan basmalah sebelum membaca Al-Quran. Ta'awudz merupakan permintaan perlindungan kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk.

5. Khusyuk dan Tenang

Membaca dengan tenang dan penuh penghayatan, memahami makna ayat yang dibaca. Tidak tergesa-gesa dan memperhatikan tajwid dengan baik.

6. Menjaga Kebersihan

Membaca Al-Quran di tempat yang bersih dan suci, serta menjaga kebersihan diri dan pakaian. Hindari membaca Al-Quran di tempat yang tidak pantas.

7. Memperindah Suara

Membaca Al-Quran dengan suara yang indah dan tartil, sesuai dengan kemampuan. Tidak perlu memaksakan diri, yang terpenting adalah membaca dengan benar sesuai tajwid.

Masukan & Feedback:info@finlup.id
© 2026 quran.finlup.id - All rights reserved