الطلاق (At-Talaq)
Surat ke-65, Ayat ke-7
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ ۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا ࣖ
Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.
📚 Tafsir Al-Muyassar
7. Hendaknya suami menafkahi istri yang ditalaknya dan anaknya sesuai kemampuannya bila rizki suami lapang. Barangsiapa disempitkan rizkinya, yakni dia miskin, maka hendaknya dia menafkahi sesuai dengan kadar yang Allah berikan.
Orang yang miskin tidak dibebani seperti orang yang mampu. Allah akan menjadikan kelapangan dan kecukupan sesudah kesempitan dan kekurangan.
Sumber: https://tafsirweb.com/10987-surat-at-talaq-ayat-7.html
📚 Tafsir as-Sa'di
7. Kemudian Allah menentukan nafkah berdasarkan kondisi suami seraya berfirman, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” Maksudnya, orang yang kaya harus memberi nafkah sesuai ukuran kesanggupannya, dan bukan memberi nafkah layaknya orang miskin. “Dan orang yang disempitkan rizkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya,” yakni rizkinya disusahkan. “Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya.” Ini sesuai dengan hikmah dan rahmat illahi, karena menempatkan sesuatu sesuai ukurannya dan memberi keringanan bagi orang yang tidak punya. Allah tidak membebankan apa pun melainkan sesuai dengan rizki yang diberikan.
Allah tidak membebankan kepada jiwa kecuali sebatas kesanggupannya dalam hal nafkah dan lainnya. “Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” Ini adalah kabar gembira bagi mereka yang kurang mampu. Allah akan menghilangkan kesukaran dan beban berat mereka, “karena dalam setiap kesusahan itu pasti terdapat kemudahan dan kesulitan itu pasti dibarengi kemudahan.” (Al-Insyiroh 5-6)
Sumber: https://tafsirweb.com/10987-surat-at-talaq-ayat-7.html
📚 Tafsir Al-Wajiz
7. Sebaiknya orang yang mampu itu memberikan nafkah sesuai kemampuannya kepada wanita-wanita yang ditalak dan wanita yang menyusui anaknya. Dan barang siapa tidak memiliki rejeki atau fakir maka sebaiknya dia menafkahkan apa yang diberikan oleh Allah sesuai kapasitasnya.
Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai rejeki yang diberikan kepadanya baik sedikit maupun banyak. Cepat atau lambat, Allah akan mengubah kesulitan menjadi kemudahan
Sumber: https://tafsirweb.com/10987-surat-at-talaq-ayat-7.html
📚 Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ayat 6-7 Allah SWT berfirman seraya memerintahkan kepada para hambaNya apabila seseorang dari mereka menceraikan istrinya, hendaklah dia memberinya tempat tinggal sehingga masa iddahnya habis. Maka Allah SWT berfirman: (Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal) yaitu di tempat kamu berada menurut kemampuan kalian. Mujahid dan lainnya berkata bahwa makna yang dimaksud adalah menurut kemampuan kalian.
Sehingga Qatadah berkata bahwa jika kamu tidak menemukan tempat lain untuknya selain di sebelah rumahmu, maka tempatkanlah dia padanya. Firman Allah: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka) Diriwayatkan dari Manshur, dari Abu Adh-Dhuha tentang firmanNya: (dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka) dia berkata suami menceraikan istrinya; dan jika masa iddahnya tinggal dua hari, lalu dia merujuknya. Firman Allah: (Dan jika mereka (istri-istri yang sudah di talak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka melahirkan) Kebanyakan ulama antara lain Ibnu Abbas dan sejumlah ulama salaf dan beberapa golongan ulama kemudian berkata bahwa ayat ini tentang dengan wanita yang ditalak bain dalam keadaan hamil, maka dia tetap diberi nafkah sampai melahirkan kandungannya.
Mereka berkata bahwa dalilnya adalah bahwa wanita yang ditalak raj'i wajib diberi nafkah, baik dalam keadaan hamil atau tidak hamil. Ulama lainnya berkata bahwa konteks ayat ini seluruhnya berkaitan dengan wanita-wanita yang ditalak raj'i. karena sesungguhnya disebutkan dalam nas untuk memberi nafkah kepada wanita yang hamil, sekalipun talaknya ra 'i. Itu karena masa kandungan itu cukup lama menurut kebiasaannya.
Maka perlu adanya nas lain yang menyatakan wajib memberi nafkah sampai melahirkan agar tidak timbul dugaan bahwa sesungguhnya kewajiban memberi nafkah itu hanyalah sampai batas masa iddah. Firman Allah SWT: (kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu) yaitu apabila mereka telah melahirkan kandungannya, sedangkan mereka telah diceraikan dengan talak ba’in, maka mereka terpisah ketika masa iddah mereka habis . Dan bagi wanita itu boleh menyusui anaknya atau menolak untuk menyusuinya, tetapi setelah dia memberi air susu pertamanya kepada bayinya yang merupakan kebutuhannya yang mana bayi itu tidak bisa bertumbuh tanpanya.
Dan jika dia mau menyusui bayinya, maka dia berhak untuk mendapatkan upah yang sepadan, dan dia berhak mengadakan transaksi dengan ayah bayi itu atau walinya sesuai dengan apa yang disepakati oleh kedua belah pihak terkait upahnya. Oleh karena itu Allah SWT berfirman: (kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mw untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya) Firman Allah: (dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu), dengan baik) yaitu hendaklah semua urusan yang ada di antara kalian dimusyawarahkan dengan baik dan bertujuan baik, tanpe memberi mudharat dan tidak pula mendapat mudharat. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam surah Al-Baqarah: (Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan juga seorang ayah karena anaknya) (233) Firman Allah SWT: (dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya) yaitu apabila lelaki dan wanita berselisih, yaitu wanita menuntut upah yang banyak dari penyusuannya, sedangkan laki-laki tidak menyetujuinya, atau laki-laki memberinya upah yang sedikit dan perempuan tidak menyetujuinya, maka perempuan lain boleh menyusukan anak itu.
Tetapi seandainya ibu bayi itu rela dengan upah yang sama seperti yang diberikan kepada perempuan lain, maka dia yang paling berhak menyusui anaknya. Firman Allah SWT: (Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya) yaitu, hendaklah orang tua atau wali bayi itu memberi nafkah kepada bayinya sesuai dengan kemampuannya (Dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya) sebagaimana firmanNya: (Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya) (Surah Al-Baqarah: 286) Firman Allah: (Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan) janji dari Allah SWT, dan janji Allah itu benar dan tidak akan Dia langgar.
Ayat ini sebagaimana firmanNya: (Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (5) sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan (6)) (Surah Asy-syarh)
Sumber: https://tafsirweb.com/10987-surat-at-talaq-ayat-7.html
Informasi Tambahan
Juz
28
Halaman
559
Ruku
492