النساۤء (An-Nisa')

Per AyatMushaf
اِنْ
jika
تَجْتَنِبُوْا
kamu menjauhi
كَبَاۤىِٕرَ
dosa-dosa besar
مَا
apa
تُنْهَوْنَ
kamu dilarang (mengerjakan)
عَنْهُ
daripadanya
نُكَفِّرْ
(niscaya) Kami hapus
عَنْكُمْ
dari kalian
سَيِّاٰتِكُمْ
kesalahan-kesalahanmu
وَنُدْخِلْكُمْ
dan Kami masukkan kamu
مُّدْخَلًا
ke tempat masuk
كَرِيْمًا
mulia
﴿٣١﴾
Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga).
524 / 6236

Tafsir

Tafsir Al-Muyassar

Jika kalian (wahai kaum mukminin), menjauhi dosa-dosa besar seperti perbuatan menyekutukan Allah, durhaka kepada kedua orang tua, membunuh jiwa yang tidak dibenarkan dan perkara-perkara lainnya, niscaya Kami akan menghapuskan dari kalian dosa-dosa yang lebih rendah darinya berupa dosa-dosa kecil, dan kami akan memasukkan kalian kedalam tempat yang mulia, yaitu surga.

Sumber: https://tafsirweb.com/1563-surat-an-nisa-ayat-31.html

Tafsir as-Sa'di

31. Ini merupakan karunia Aallah dan kebaikanNya kepada hamba-hambaNya yang beriman Allah menjanjikan kepada mereka bahwa bila mereka meninggalkan dosa-dosa besar niscaya Allah akan mengampuni seluruh dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan mereka, dan memasukan mereka kepada suatu tempat yang mulia lagi banyak kenikmatannya, yaitu surge yang meliputi hal-hal yang tidak pernah dilihat oleh mata, tidak pernah didengar oleh telinga, dan tidak pernah terlintas sama sekali di benak manusia. Dan termasuk dalam perkara meninggalkan dosa-dosa besar adalah menunaikan kewajiban-kewajiban, dimana orang yang meninggalkannya berarti telah melakukan dosa besar, seperti shalat lima waktu, shalat jum’at dan puasa Ramadan.Sebagaimana sabda nabi : "sholat yang lma waktu, jumat ke jumat dan romadhon ke romadhon adalah penghapus dosa diantara keduanya, selama meninggalkan dosa besar" (HR Muslim) Dan defenisi bagi dosa-dosa besar yang paling baik adalah perkara yang mengakibatkan adanya had di dunia atau adanya ancaman diakhirat atau peniadaan iman atau adanya kata laknat atau kemurkaan atasnya.

Sumber: https://tafsirweb.com/1563-surat-an-nisa-ayat-31.html

Tafsir Al-Wajiz

31. Wahai orang-orang mukmin, jika kalian meninggalkaan dosa-dosa besar yang dilarang bagi kalian yaitu tindakan-tindakan yang diancam dan dibatasi syariat seperti menyekutukan Allah, membunuh, berzina, dan mencuri, maka Kami akan mengabaikan dosa-dosa kecil kalian, dan memasukkan kalian ke dalam surga dengan baik dan penuh keridhaan

Sumber: https://tafsirweb.com/1563-surat-an-nisa-ayat-31.html

Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)

Ayat 29-31 Allah سبحانه وتعالى melarang hamba-hambaNya yang mukmin untuk saling memakan harta sesama mereka dengan cara yang bathil, yaitu dengan berbagai jenis usaha yang tidak sesuai syariat, seperti riba, perjudian, dan hal-hal lain dari berbagai jenis tipu daya. Bahkan, dalam banyak hukum syariah, Allah menjelaskan bahwa orang yang melakukan praktik tersebut hanya ingin melakukan tipu daya agar bisa melakukan riba. Ibnu Jarir meriwayatkan dari 'Ikrimah, dari Ibnu 'Abbas, bahwa jika seseorang membeli pakaian dari orang lain, dan dia berkata, “Jika aku merasa puas dengannya, aku akan mengambilnya, jika tidak, aku akan mengembalikannya dengan tambahan dirham” Inilah sesuatu yang difirmankan oleh Allah (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil).Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, Allah menurunkan ayat (janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil) orang-orang muslim berkata,”Sesungguhnya Allah telah melarang kita untuk memakan harta di antara kita dengan cara yang bathil, dan makanan adalah salah satu harta yang paling baik bagi kita. Jadi, bagaimana bisa seseorang memakan makanan di rumah orang lain? Kemudian Allah kemudian menurunkan ayat (Tidak ada halangan bagi orang buta,....) (Surah An-Nur: 61) sesudah itu.Demikian juga yang dikatakan oleh Qatadah. Firman Allah, (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) kata “Tijaarah” dibaca dengan bentuk rafa’ dan nashab, dan ini merupakan istitsna’ yang terpisah. Seolah-olah Allah berfirman, “Janganlah kalian mempraktikkan hal-hal yang mengakibatkan sesuatu yang haram sebagai sarana mencari harta, namun perdagangan yang disyariatkan dan dijalankan dengan persetujuan baik dari penjual dan pembeli, maka lakukanlah itu dan jadikan itu sebagai sarana untuk memperoleh harta.” Sebagaimana Allah berfirman, (dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar") (Surah Al-An'am: 151) dan (mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia) (Surah Ad-Dukhan: 56) Dari ayat ini, Imam Syafi'i berdalil bahwa jual beli tidak sah kecuali dilakukan dengan ucapan, karena ucapan itu menunjukkan adanya persetujuan, berbeda dengan praktik haram, yang tidak menunjukkan persetujuan.Mayoritas ulama, seperti Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad, dan para pengikut mereka,berbeda pendapat, mereka berpendapat bahwa sebagaimana ucapan yang menunjukkan kepada persetujuan maka perbuatan juga dapat menunjukkan persetujuan dalam beberapa situasi tertentu. Hal itu merupakan pandangan yang lebih dari para ulama’ madzhab. Hanya Allah yang lebih mengetahui.Mujahid berkata terkait (kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu) yaitu dalam hal jual-beli atau pemberian hadiah yang diberikan oleh satu pihak kepada yang lain. Kesempurnaan dari persetujuan itu dengan menetapkan khiyar di tempat itu. sebagaimana yang terdapat dalam hadits shahih Bukhari Muslim bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Penjual dan pembeli masing-masing memiliki hak pilih (khiyar) selama keduanya belum berpisah” Dalam riwayat Imam Bukhari, “Jika dua orang melakukan jual beli maka masing-masingnya punya hak khiyar (pilihan) atas jual belinya selama keduanya belum berpisah” Hadits ini diikuti oleh Imam Ahmad, Imam Syafi'i, pengikut-pengikut mereka, serta mayoritas ulama’ Salaf dan masa kini. Dari hal tersebut terdapat ketentuan khiyar, sebagai syarat setelah akad jual-beli sampai tiga hari, sesuai dengan situasi transaksi dan bahkan hingga satu tahun jika dalam satu wilayah, dan hal lain semacamnya, sebagaimana yang terkenal dalam pendapat Imam Malik.Mereka mengesahkan jual beli secara mu’athah secara mutlak, yang merupakan pendapat dalam mazhab Imam Syafi'i. Di antara mereka ada yang berkata bahwa jual beli dengan sistem mu’athah yang biasa dilakukan oleh masyarakat. Hal itu merupakan pilihan sebagian kelompok dari para sahabat yang terkahir.Dan hanya Allah yang lebih mengetahui. Sebagaimana hal itu telah disepakati. Firman Allah: (Dan janganlah kamu membunuh dirimu) yaitu dengan melakukan larangan Allah, berbuat maksiat, memakan harta di antara kalian dengan cara yang bathil. (sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) yaitu dalam apa yang diperintahkan dan dilarang Allah kepada kalian.Diriwayatkan dari riwayat dari Amr bin ‘Ash, dia berkata, ketika Rasulullah ﷺ mengutusnya pada pertempuran Salasil, dia berkata, “Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin. Aku merasa takut bahwa jika aku mandi, aku akan kesakitan. Jadi aku bertayamum kemudian melakukan shalat Subuh dengan para sahabatku.Dia berkata,”Ketika kami tiba di dekat Rasulullah ﷺ, aku menyampaikan hal ini kepada beliau, dan beliau bersabda, “'Amr, kau melakukan shalat dengan para sahabatmu dalam keadaan junub?” Aku menjawab, “Ya, wahai Rasulullah. Aku bermimpi (basah) di malam yang sangat dingin dan aku takut jika aku mandi, aku akan kesakitan.” Lalu beliau menyebutkan firman Allah (Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu) Lalu aku bertayamum kemudian melakukan shalat, Kemudian Rasulullah ﷺ tersenyum dan tidak mengatakan apa-apa.

Sumber: https://tafsirweb.com/1563-surat-an-nisa-ayat-31.html

Informasi

Surat

النساۤء (An-Nisa')

Wanita — 176 ayat

Tempat Turun

Madaniyah

Ayat ke-

31 dari 176 ayat

Juz

Juz 5

Halaman

Halaman 83

Ruku

Ruku 66

Manzil

Manzil 1

Hizb

Hizb 17 (33/4)

Sajdah

—

Urutan Mushaf

Ayat ke-524 dari 6.236

No. Surat

Surat ke-4