النساۤء (An-Nisa')
Per AyatMushaf
وَلِكُلٍّ
dan bagi tiap-tiap
جَعَلْنَا
Kami jadikan
مَوَالِيَ
pewaris-pewaris
مِمَّا
dari apa (harta)
تَرَكَ
meninggalkan/(peninggalan)
الْوَالِدٰنِ
kedua orang tua
وَالْاَقْرَبُوْنَ
dan kerabat
ۗ
وَالَّذِيْنَ
dan orang-orang yang
عَقَدَتْ
telah mengikat
اَيْمَانُكُمْ
sumpahmu
فَاٰتُوْهُمْ
maka berilah mereka
نَصِيْبَهُمْ
bagian mereka
ۗ
اِنَّ
sesungguhnya
اللّٰهَ
Allah
كَانَ
adalah Dia
عَلٰى
atas
كُلِّ
segala
شَيْءٍ
sesuatu
شَهِيْدًا
menjadi saksi (menyaksikan)
ࣖ
﴿٣٣﴾
Dan untuk masing-masing (laki-laki dan perempuan) Kami telah menetapkan para ahli waris atas apa yang ditinggalkan oleh kedua orang tuanya dan karib kerabatnya. Dan orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berikanlah kepada mereka bagiannya. Sungguh, Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
526 / 6236
Tafsir
Tafsir Al-Muyassar
Dan untuk masing-masing dari kalian, kami menjadikan ahli waris yang mewarisi harta yang ditinggalkan oleh kedua orang tua dan karib kerabat. Dan orang-orang yang kalian telah mengadakan sumpah setia dengan mereka yang didasari sumpah-sumpah yang kuat untuk saling menolong dan memberikan bagian kepada mereka dari harta warisan,maka berikanlah kepada mereka bagian yang telah ditentukan bagi mereka. Pemberian bagian warisan berdasarkan hubungan sumpah setia dahulu berlaku pada permulaan islam, kemudian dihapuskan hukumnya dengan turunnya ayat-ayat tentang warisan. sesungguhnya Allah meneliti segala sesuatu dari perbuatan-perbuatan kalian dan Dia akan memberikan balasan bagi kalian sesuai dengan itu.
Sumber: https://tafsirweb.com/1565-surat-an-nisa-ayat-33.html
Tafsir as-Sa'di
33 .FirmanNya "dan bagi tiap-tiap” yaitu dari manusia “kami jadikan pewaris-pewarisnya” maksudnya, mereka membantunya dan ia membantu mereka dengan cara saling menghargai, membela, dan saling menolong terhadap perkara-perkara “dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat” hal ini mencakup seluruh karib kerabat berupa ushul (garis keturunan keatas/leluhur) furu’(garis keturunan ke bawah) maupun hawasyi ( kerabat) mereka itu adalah pewaris-pewaris karena kekerabatan.Kemudian Allah menyebutkan sebuah jenis yang lain dadri pewaris-pewaris tersebut dalam firmanNya ”dan jika (ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka“ yaitu kalian berjanji kepada mereka dengan perkara yang telah kalian setujui akadnya bersama berupa akad sumpah setia untuk saling membela, membantu, dan bersekutu dalam harta dan sebagainya. Semua itu adalah diantara nikmat-nikmat Allah kepada hamba-hambaNya dimana para pewaris-pewaris tersebut saling membantu dalam suatu hal yang tidak bisa dilakukan oleh sebagian dadri mereka secara sendirian, Allah berfirman ”maka berikanlah kepada mereka bagiannya” yaitu berikanlah kepada pewaris-pewaris tersebut bagian-bagian mereka yang memang seharusnya ditunaikan berupa pembelaan, saling membantu, dan menolong dalam perkara diluar kemaksiatan kepada Allah, dan harta warisan itu milik karib kerabat dari pewaris-pewaris tersebut yang terdekat. ”sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu” yaitu menyaksikan segala sesuatu, dengan ilmuNya akan segala perkara dan pandanganNya terhadap segala gerakan-gerakan hambaNYa, serta pendengaranNya terhadap segala suara-suara mereka.
Sumber: https://tafsirweb.com/1565-surat-an-nisa-ayat-33.html
Tafsir Al-Wajiz
33. Bagi masing-masing laki-laki dan wanita itu Kami jadikan pewaris-pewarisnya dari kerabatnya yang berhak mendapatkan warisan, dan orang-orang yang kalian masukkan dalam daftar orang yang mendapat pertolongan dan warisan, Mereka itu adalah pewaris yang berhak menerima harta warisan, yang mana seorang laki-laki bersepakat dengan laki-laki lainnya, lalu berkata: “Kamu memberi warisan kepadaku” dan “Aku menerima warisanmu”. Maka berilah bagian warisan mereka, yaitu seperenam.Kemudian keterangan tentang warisan ini dinasakh dengan firman Allah سبحانه وتعالى {Illa An-Taf’aluu ilaa awliyaaikum ma’ruufa} [Al-Ahzab 33/6] Sesungguhnya Allah menyaksikan perbuatan kalian dan akan membalas kalian atas hal itu. Ayat ini turun untuk Abu bakar dan anaknya ketika dia menolak Islam. Lalu Abu Bakar bersumpah untuk tidak memberinya warisan, lalu ketika dia (anaknya) masuk islam, Abu Bakar diperintahkan untuk memberi anaknya bagiannya
Sumber: https://tafsirweb.com/1565-surat-an-nisa-ayat-33.html
Tafsir Ibnu Katsir (Ringkas)
Ibnu Abbas, Mujahid, Sa'id bin Jubair, Abu Shalih, Qatadah, Zaid bin Aslam, As-Suddi, Adh-Dhahhak, Muqatil bin Hayyan, dan lainnya terkait firmanNya (Bagi tiap-tiap harta, Kami jadikan pewaris-pewarisnya) yaitu warisan.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dalam suatu riwayat, yaitu warisan ‘Ashabah, Ibnu Jarir berkata,”Orang Arab menyebut anak dari paman sebagai “Maula”. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Al-Fadhal bin Abbas: “Tunggulah sebentar wahai anak sepupu kami, tunggulah, janganlah perlihatkan kepada kami apa yang tersembunyi” Dia berkata, yaitu terkait dengan firmanNya (peninggalan dari harta yang ditinggalkan orang tua dan karib kerabat) yaitu warisan yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya. Penafsiran dari firman itu adalah,”dan sungguh bagi kalian semua, wahai manusia, Kami telah menjadikan hubungan Ashabah yang bisa kalian dapatkan warisannya dari apa yang ditinggalkan oleh orang tua dan kerabatnya berupa warisan mereka untuknya” Firman Allah سبحانه وتعالى, (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya) yaitu orang-orang yang saling bersatu dalam keimanan yang dikuatkan antara kalian dan mereka.Maka berilah bagian mereka dari warisan itu sebagaimana kalian berjanji kepada mereka dalam iman yang kuat. Sesungguhnya Allah menjadi saksi di antara kalian dalam perjanjian yang dikuatkan itu, dan ini terjadi pada permulaan Islam. Kemudian, hal itu dinasakh setelah itu, dan mereka diperintahkan untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan kepada mereka, dan mereka membuat perjanjian setelah turunnya ayat ini.Diriwayatkan dari Ibnu Abbas terkait ayat (Bagi tiap-tiap harta, Kami jadikan pewaris-pewarisnya) dia berkata,”Itu adalah warisan” (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) yaitu kaum Muhajirin ketika mereka sampai di Madinah. Orang Muhajirin dan Anshar saling mendapatkan warisan tanpa adanya hubungan nasab melainkan karena hubungan persaudaraan yang dibuat oleh Nabi ﷺ di antara mereka. Jadi ketika diturunkan ayat (Bagi tiap-tiap harta, Kami jadikan pewaris-pewarisnya) dinasakh.Kemudian Dia berfirman (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka, maka berilah kepada mereka bagiannya) berupa pertolongan, pemberian, dan nasihat, lalu hal itu menjadi harta warisan dan diwasiatkan kepadanya. Ali bin Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, terkait firmanNya, (Dan (jika ada) orang-orang yang kamu telah bersumpah setia dengan mereka) dia berkata seseorang membuat perjanjian dengan orang lain, lalu salah satu dari keduanya mati, maka yang lain mewarisi hal itu. Lalu Allah سبحانه وتعالى menurunkan ayat (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu) (Surah Al-Ahzab: 6) dia berkata,”Kecuali mereka berwasiat kepada wali mereka yang membuat perjanjian wasiat, maka hal itu diperbolehkan bagi mereka sebanyak sepertiga dari harta orang yang mati.Hal itu merupakan perbuatan yang patut. Demikianlah yang disebutkan oleh salah satu dari ulama’ salaf bahwa itu dinasakh dengan firmanNya (Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmim dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu berbuat baik kepada saudara-saudaramu). Said bin Jubair berkata (maka berilah kepada mereka bagiannya) yaitu sebagian dari harta warisan.Dia berkata,”Abu Bakar pernah membuat perjanjian dengan seorang pewarisnya dan kemudian dia mewarisinya
Sumber: https://tafsirweb.com/1565-surat-an-nisa-ayat-33.html
Informasi
Surat
النساۤء (An-Nisa')
Wanita — 176 ayat
Tempat Turun
Madaniyah
Ayat ke-
33 dari 176 ayat
Juz
Juz 5
Halaman
Halaman 83
Ruku
Ruku 66
Manzil
Manzil 1
Hizb
Hizb 17 (33/4)
Sajdah
—
Urutan Mushaf
Ayat ke-526 dari 6.236
No. Surat
Surat ke-4